A. Latar Belakang
Dalam rangka menghadapi Era Kesejagatan dan memasuki Era Reformasi pembangunan bangsa
Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka Untirta mencoba memberikan sumbangan pemikiran ditengah-tengah kehidupan masyarakat kepada Mahasiswa melalui kegiatan KKM Tematik Kontekstual Tahun Akadenik 2006/2007 yang pada prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengadakan proses transformasi dari berbagai pengalaman kehidupan masyarakat secara langsung dan mahasiswa sekaligus memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses perubahan menuju masyarakat yang mandiri, adil dan sejahtera.
Sesuai dengan pasal 20 ayat (2) UU no. 20 tahun 2003 mengenai tugas pokok Perguruan Tinggi yang berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bermaksud untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya merupakan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kelompok kami bermaksud untuk memberikan sumbangsih serta pengamalan ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian yang kami dapatkan dalam perkuliahan untuk diterapkan di masyarakat demi kemajuan masyarakat serta menambah pengetahuan dan pengalaman bagi kami selaku mahasiswa.
Dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswaini diselenggarakan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2007 di Desa Mancak ini kami berencana melaksanakan beberapa program kerja, yang salah satunya di bidang hukum adalah menyelenggarakan Penyuluhan tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Masyarakat, khususnya di Desa Mancak.
Mengingat modus operasi yang semakin canggih dan teroganisir ini, maka sangat mungkin peredaran Narkoba ini dilakukan didaerah-daerah terpencil yang notabene jauh dari pengamatan pihak berwajib, sehingga perlu upaya prefentif untuk memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba didaerah dan memberi pengetahuan yang menyeluruh kepada masyarakat di daerah, khususnya di Desa Mancak akan bahaya Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba, sehingga diharapkan masyarakat di Desa Mancak tidak terpengaruh dan menjadi wilayah bebas Narkoba.
Untuk menyukseskan program ini, maka kami memohon bantuan serta partisipasi pihak-pihak yang terkait khususnya kepada Badan Kesbang Linmas Provinsi Banten atau Badan Narkotika Provinsi Banten sebagai badan yang mempunyai kewenangan dalam melindungi masyarakat.
B. Sasaran
Ditujukan kepada seluruh masyarakat desa mancak khususnya bagi para generasi muda yang ada di desa mancak.
C. Nama Kegiatan
Penyuluhan dampak penyalahgunaan narkoba.
D. Tema
Melalui penyuluhan narkoba ini mari kita ciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan serta kepedulian terhadap dampak penyalahgunaan narkoba.
E. Kebutuhan
1. Tenaga pengajar / narasumber
2. Pamflet,sticker, poster, atau media lainnya mengenai narkoba
3. Buku-buku mengenai narkoba
4. Contoh barang-barang yang termasuk jenis-jenis narkoba
F. Bentuk kegiatan
Penyuluhan tentang dampak penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu program kerja kelompok kerja mahasiswa di bidang hukum yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat di desa mancak mengenai dampak daripada penyalahgunaan narkoba dan menjadikan desa mancak pada khususnya sebagai salah satu wilayah bebas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
G. Waktu pelaksanaan
Insya allah akan diadakan pada tanggal 18 juli 2007 pukul 09.00 sampai dengan selesai bertampat di balai desa mancak kecamatan mancak kabupaten serang Banten.
H. Estimasi Dana
Untuk mendukung peleksanaan kegiatan penyuluhan narkoba ini, maka kami membutuhkan estimasi dana yang akan kami pergunakan untuk membeli berbagai keperluan yang kami butuhkan pada saat penyelenggaraan acara ini.
Rinciannya adalah :
1. Aqua gelas 4 dus x 15.000 = RP. 60.000
2. Snack 100 x 3000 = RP. 300.000
Total= RP. 360. 000