Makalah Kejaksaan Agung Indonesia

Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan

Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.

* Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:

* Jaksa Agung Muda Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Intelijen
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Pengawasan

[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung

Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:

* menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
* mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
* mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
* mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
* dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
READ MORE - Makalah Kejaksaan Agung Indonesia

Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri

Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.

Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.
READ MORE - Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri

Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.

Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.

Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:

1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang

Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).

Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:

1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut Perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.

Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.

Masa Reformasi

Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :

(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:

1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.

Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .

Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.

Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.
READ MORE - Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
READ MORE - Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Makalah-Hukum Islam di Indonesia; Dulu dan Sekarang

HUKUM ISLAM DI INDONESIA;

DULU DAN SEKARANG

Oleh: Muhammad Ikhsan

Pendahuluan

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.

Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.

Wallahu a’la wa a’lam!





Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda

Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.[2]

Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.

Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[3] Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.



Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.

Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[4]

Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:

1. Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.

2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.[5]

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.[6]

Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:

1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.[7]

2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.[8]

3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). [9]

4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.[10]

Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.



Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang

Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[11]

Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:

1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.[12]

5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[13]

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa,

Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[14]



Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)

Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam.[15] Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.[16]

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[17]

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[18]

Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,

Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[19]

Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950

Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.[20]

Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.

Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.[21] “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.[22] Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional.[23] Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.[24]

Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.[25] Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.

Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.[26]



Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru

Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI[28] kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.[29]

Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.

Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.[30] Lalu bagaimana dengan hukum Islam?

Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.[31]

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.[32] Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[33]



Hukum Islam di Era Reformasi

Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[34]

Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[35]



Penutup

Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.[36]

Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.

Wallahu a’lam.



Cipinang Muara, 19 September 2006





DAFTAR PUSTAKA

1. Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.

2. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.

3. Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.

4. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.



[1] Sebagaimana disebutkan dalam Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005, hal. 61. Sementara itu Bahtiar Effendy menyebutkan bahwa Islam mulai diperkenalkan di wilayah nusantara pada akhir abad 13 dan awal abad 14 Masehi. Kesimpulan ini sangat mungkin didasarkan pada fakta bahwa kesultanan Islam pertama, Samudra Pasai, berdiri pada kisaran waktu tersebut. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998, hal. 21.

[2] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 61.

[3] Ibid., hal. 61-62.

[4] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 63-64.

[5] Ibid., hal. 64-66.

[6] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 67-68.

[7] Ibid., hal. 68.

[8] Ibid., hal. 68-70.

[9] Ibid., hal. 70.

[10] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 72. Sebagaimana terlihat dengan jelas bahwa perubahan ini juga sangat dipengaruhi oleh Teori Receptio Snouck Hurgronje.

[11] Ibid., hal. 76.

[12] Mengenai apakah Masyumi versi ini merupakan asal-usul Partai Masyumi di kemudian hari, lihat Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 93, catatan kaki no.105.

[13] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 76-79.

[14] Daniel S.Lev, Islamic Courts in Indonesia, hal. 34, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 83.

[15] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 84. Mereka antara lain adalah Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H.A.Wahid Hasjim. Jumlah ini didasarkan pada apa yang dituliskan oleh Muhammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I dan II, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959, hal. 60. Sementara dalam Ramly Hutabarat menyebutkan dalam Kedudukan Hukum Islam, hal. 85, disebutkan jumlah kubu Islam adalah 15 orang. Data ini didasarkan pada pidato Abdul Kahar Muzakkir di Konstituante, dalam Tentang Dasar Negara di Konstituante, jilid III. Bandung: Secretariat Jenderal Konstituante, 1959, hal. 35.

[16] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 85.

[17] Ibid., hal. 89-90. Titik kompromi lain juga terlihat dalam rumusan tentang syarat menjadi Presiden Republik Indonesia yang haruslah “orang Indonesia asli dan beragama Islam.”

[18] Ibid., hal. 92-93.

[19] Risalah Perundingan 1957, tanpa tempat, Konstituante Republik Indonesia, tanpa tahun, hal. 325, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 91.

[20] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 103.

[21] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 110-111.

[22] Ibid., hal. 112.

[23] Ibid., hal. 113.

[24] Ibid., hal. 115.

[25] Ibid., hal. 131-133.

[26] Karl. D. Jackson, Traditional Authority, Islam, and Rebellion, hal. 10, sebagaimana dikutip dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, hal. 96-97.

[27] Ini adalah manifesto politik yang terdiri dari (1) kembali ke UUD 1945; (2) sosialisme Indonesia: (3) demokrasi terpimpin: (4) ekonomi terpimpin; dan (5) kepribadian Indonesia. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 110.

[28] Masing-masing diwakili oleh Idham Chalid (NU), D.N. Aidit (PKI), dan Suwirjo (PNI).

[29] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 140-141.

[30] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 111-112.

[31] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 149-150, dan 153.

[32] Lihat beberapa alasan diterimanya UU ini dalam Ramli Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit, hal. 163-164.

[33] Ibid., hal. 156-157. Kompilasi ini terdiri dari tiga buku: (1) tentang Hukum Perkawinan, (2) tentang Hukum Kewarisan; dan (3) tentang Hukum Perwakafan.

[34] Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.

[35] Ibid.

[36] Lih. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.
READ MORE - Makalah-Hukum Islam di Indonesia; Dulu dan Sekarang

Mendorong Implementasi Regulasi Anti - Trafficking

Oleh : Dra. Sukesi, Apt, MARS


Pada bulan April 2007, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Selanjutnya pada tanggal 6 Nopember tahun 2008 telah disahkan Peraturan Presiden Rl Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana implementasi UU dan PP tersebut ?


Inilah tantangan kita bersama, sebab UU dan PP tersebut baru akan ada manfaatnya atau dapat membantu menyelesaikan persoalan perdagangan orang di negeri ini jika dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak terkait. Harus diakui betapa saat ini perdagangan perempuan dan anak sudah semakin meluas di negara kita untuk diperdagangkan ke Luar Negeri maupun di kota-kota besar, seperti Surabaya, Semarang, Jakarta, Bandung, Medan, dan sebagainya. Statistik Dunia menunjukkan bahwa sebagian besar orang yang menjadi korban praktek perdagangan adalah perempuan dan anak. Sehingga ketika kita berbicara tentang upaya mencegah dan atau menolong korban perdagangan orang, maka perhatian kita lebih tertuju pada upaya menolong perempuan dan anak.

Merujuk pada UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO) yang dimaksud perdagangan orang adalah : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi ( Pasal 1 ayat I ).

Selama ini Jawa Timur diyakini merupakan salah satu kantong perdagangan orang ke luar negeri. Kantong-kantong tersebut di antaranya adalah Kabupaten Banyuwangi, Jember, Malang, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan Ngawi. Jalur perdagangan orang yang bertransit dan atau berasal dari Jawa Timur ini melewati dua pelabuhan, yakni Tanjung Perak Surabaya dan Bali. Tanjung Perak merupakan jalur untuk menuju negara-negara Asia seperti Malaysia, Hong Kong, Korea, dan Arab Saudi. Adapun Pelabuhan di Bali dipakai menyelundupkan perempuan ke negara-negara Eropa. Setidaknya ada 4 (empat) unsur dalam praktik perdagangan orang yang meliputi :
  1. Adanya proses yakni pemindahan tempat, transportasi, transfer, dll.
  2. Adanya cara yakni paksaan, penipuan, kecurangan, dll.
  3. Adanya korban yakni orang yang menjadi objek perdagangan.
  4. Adanya Pelaku yakni orang yang mendapatkan keuntungan atas transaksi perdagangan tersebut (baik materi maupun immateri).
Bentuk Perdagangan Orang
Ada beberapa bentuk perdagangan orang yang terjadi pada perempuan dan anak :
Pertama, kerja paksa dan eksploitasi seks: ini untuk konsumsi baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, misalnya sebagai PRT, pekerja restoran, penjaga toko atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian yang lain; tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, beberapa perempuan memang tahu bahwa mereka akan dimasukkan ke jaringan industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja yang berbeda dengan yang dijanjikan sebelumnya dan mereka dikekang di bawah paksaan tertentu dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.

Kedua
, Pembantu rumah tangga (PRT) Modusnya : korban dipaksa berkerja sebagai PRT dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam kerja yang sangat panjang, penyekapan pada tempat-tempat yang membuat korban tersiksa, upah yang tidak sepadan (tidak sesuai kesepakatan), bahkan tidak dibayar pada kurun waktu tertentu, atau dibayar namun dipotong dalam jumlah tertentu, terjebak jeratan hutang yang direkayasa, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lainnya untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.

Ketiga
, Bentuk lain dari kerja migran: misalnya bekerja di pabrik, restran atau toko kecil, beberapa dari buruh migran ini dipaksa bekerja dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan dan kekerasan.
Keempat, Penari, penyanyi dan pertukaran budaya: terutama diluar negeri, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai duta budaya, penyanyi atau penghibur di negara asing, pada kenyataannya banyak dari mereka dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.

Kelima
, Pengantin pesanan: terutama di luar negeri, beberapa perempuan dan anak yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu melalui cara perkawinan. Modusnya: para perempuan diperkenalkan dengan lelaki asing yang akan memperisteri dia. Dalam perjalanan setelah menjadi suami-isteri, para suami mereka memaksa istri-istri baru itu untuk bekerja keras untuk keluarganya, dan karena diikat melalui perkawinan maka sudah barang tentu perempuan-perempuan tersebut harus melayani kebutuhan seks suami (baik secara senang hati maupun terpaksa), dan mereka berada dalam suatu konfigurasi hubungan sosial yang tidak sehat/sepadan (kondisinya mirip perbudakan). bahkan jika suami telah bosan maka suami akan menjual isteri mereka ke industri seks.

Keenam
, Buruh/pekerja anak: beberapa anak yang berada di jalanan dipaksa oleh sekelompok orang (yang mengaku pemimpinnya) untuk melakukan suatu pekerjaan, misalnya meng-emis, mencari ikan di lepas pantai, bekerja di perkebunan, dan jenis-jenis pekerjaan yang lain. Mereka dipaksa bekerja dan menyetorkan hasil kerjanya kepada pemimpin tersebut.

Ketujuh
, Penjualan bayi: Beberapa buruh migran Indonesia (misalnya:TKW) ditipu dengan perkawinan palsu dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal.

Pelaku dan Korban
Orang, beberapa pihak yang berpotensi menjadi pelaku setidaknya adalah sebagai berikut :
  1. Penyelenggara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS): dulu bernama PJTKI.
  2. Agen/calo tenaga kerja.
  3. Aparat pemerintah, jika memalsukan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran, dan memfasilitasi penyeberangan melintasi perbatasan secara ilegal.
  4. Majikan, jika menempatkan pekerja secara eksploitatif, tidak membayar gaji secara proporsif, menyekap pekerja, melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik, memaksa terus bekerja atau menjerat pekerja dengan hutang.
  5. Pemilik atau pengelola rumah bordil.
  6. Orang tua ataupun sanak saudara dapat dianggap sebagai pelaku manakala mereka secara sadar menjual anak atau saudarannya baik langsung atau melalui calo kepada majikan di sektor industri seks atau pihak lainnya. Atau jika mereka menerima pembayaran di muka dengan penghasilan yang akan diterima oleh anak/saudara mereka nantinya. Demikian pula jika orang tua menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi hutangnya dan menjerat anaknya untuk menjadi alat barter dalam penyelesaian masalah, misalnya untuk keluar dari lilitan hutang.
  7. Suami juga bisa menjadi pelaku, jika ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim atau memberi kesempatan atau memaksa isterinya untuk bekerja di suatu tempat demi keuntungan ekonomi. Misalnya menempatkannya dalam status budak yang harus bekerja keras dalam kendalinya atau memaksanya melakukan prostitusi.
Sementara yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang tidak pandang bulu, siapa saja (setiap orang) dapat menjadi korban perdagangan khususnya perempuan dan anak diantaranya : Anak-anak jalanan, Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan/ informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilihnya, Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang sedang menjadi pengungsi, Perempuan dan anak miskin di kota-kota besar atau di pedesaan, Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan antar Negara, Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang, Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, Perempuan yang menjadi korban perkosaan, Dll. Tidak dapat dipungkiri bila kelahiran UU-PTPPO membawa harapan baru akan kehidupan hari esok yang lebih baik, yang diindika-sikan oleh efektifnya pemberan-tasan tindak pidana perdagangan orang, yang juga berarti berkura-ngnya (dapat diminimalkannya) jumlah korban perdagangan orang (terutama dari kalangan perempuan dan anak).

Sumber : Koran Bhirawa, Kolom 2-5 hal 4, 24 Maret 2009, Surabaya.
* Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi JawaTimur.
READ MORE - Mendorong Implementasi Regulasi Anti - Trafficking

BLBI dan Hukum yang Bungkam

Penyimpangan atau korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menunjukkan kepada kita ongkos korupsi masa lalu yang harus ditanggung seluruh rakyat Indonesia. Rakyat jadi korban karena efek berkepanjangannya dalam bentuk pengembalian utang. Sementara para penjahat diampuni dan tetap dapat 'bertengger' dengan leluasa di atas pundi-pundi uang yang dicuri.

Harus diakui penyimpangan dana BLBI merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di negeri ini. Fakta ini bisa dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan berpotensi merugikan negara.

Dana-dana tersebut kurang jelas penggunaannya. Juga terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung atau tidak langsung melalui grup bank tersebut. Sedangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Upaya menyeret para pelaku korupsi dana BLBI sampai saat ini masih terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para 'konglomerat hitam'. Untuk penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

Mengecewakan
Dalam catatan ICW, hingga akhir tahun 2005, sudah 60 orang diperiksa. Tapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan, enam tersangka masih dalam proses penyidikan, dan 26 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan. Meskipun 16 orang sudah dibawa ke pengadilan, namun hasil yang dicapai secara keseluruhan sangat mengecewakan. Tiga tersangka dibebaskan oleh pengadilan.

Dari 13 tersangka yang telah divonis penjara oleh hakim di tingkat pertama, banding, atau kasasi, hanya Hendrawan Haryono --terpidana kasus korupsi BLBI Aspac-- yang berhasil dijebloskan ke penjara. Dua terdakwa lainnya tidak langsung masuk ke bui. Dan yang paling menyedihkan adalah sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh hakim pengadilan.

Buruknya penanganan kasus BLBI diperparah dengan kebijakan Jaksa Agung --saat masih dijabat MA Rachman-- yang menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap 10 tersangka korupsi BLBI pada tahun 2004. Alasannya adalah Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8/2002. Inpres tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.

Berdasarkan Inpres ini, para debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utangnya, walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti ini, mereka yang diperiksa dalam proses penyidikan akan mendapat SP3. Dan apabila kasusnya dalam proses di pengadilan, maka akan dijadikan novum atau bukti baru yang akan menjadi dasar dibebaskannya para terdakwa.

Hingga saat ini tercatat beberapa nama konglomerat papan atas seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar Kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU itu secara tegas menyebutkan bahwa ''Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.''

Dengan demikian, jelas bahwa pengembalian aset atau utang sejumlah tersangka korupsi kepada negara, tidak serta-merta menghapuskan proses tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Seharusnya, pihak Kejaksaan Agung tetap memproses para tersangka yang terlibat kasus BLBI hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Atas pertimbangan tersebut, ICW bersama beberapa LSM dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Pengampunan Konglomerat Pengemplang Utang, pada 27 Mei 2003 mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk melakukan uji material (judicial review) atas Inpres tersebut. Dalam gugatannya Koalisi menuntut Inpres itu dicabut karena telah melanggar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sayangnya, hingga saat ini, atau lebih dari tiga tahun, MA belum juga mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut.

Ironi
Setelah pergantian pemerintahan dari Megawati Soekarnoputri kepada Susilo Bambang Yudhoyono, tampaknya kebijakan mengenai penyelesaian kasus BLBI tidak mengalami perubahan. Pemerintah masih bersikap kompromistis terhadap para debitur BLBI dan lebih memprioritaskan pengembalian keuangan negara daripada penegakan hukumnya. Ironisnya pemerintah seringkali memperlakukan para konglomerat yang telah dinilai telah merugikan keuangan negara itu secara istimewa.

Perlakuan istimewa itu ditunjukkan dengan kedatangan tiga debitur BLBI ke Kantor Presiden pada 6 Februari lalu. Tiga debitur itu adalah Ulung Bursa, pemegang saham Bank Lautan Berlian; James Januardi, pemegang saham Bank Namura; serta Lukman Astanto yang mewakili Atang Latief, pemegang saham Bank BIRA. Tidak tanggung-tanggung, kedatangan tiga debitur BLBI didampingi dua perwira Polri, yaitu Wakil Kebareskrim Mabes Polri, Irjen Gorries Mere, dan Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri, Kombes Besar Benny Mamoto.

Di Istana, ketiga debitur tersebut menyatakan bersedia mengembalikan utang BLBI yang nilainya ratusan milyar rupiah asalkan mendapatkan kepastian hukum atau release and discharge. Di luar persoalan politis, bisa jadi sikap kompromistis pemerintah terhadap debitur BLBI didasarkan pengalaman kegagalan BPPN sebelum dibubarkan dalam penyelesaian kasus korupsi BLBI melalui proses hukum, baik perdata maupun pidana.

Mekanisme yang dimungkinkan secara perdata seperti penyitaan, menggugat ke pengadilan, atau melakukan paksa badan (gijzeling/penyanderaan) terhadap debitur yang membandel membayar utang atau tidak mau menyerahkan asetnya. Upaya itu seringkali mengalami kegagalan dan justru mendapat perlawanan, bahkan tidak sedikit yang kalah di pengadilan.

Sedangkan ketika diproses secara pidana seperti yang diuraikan sebelumnya, hasilnya jauh dari memuaskan. Bahkan tidak memberikan efek jera, karena pelakunya divonis ringan. Jikapun divonis berat, kenyataannya banyak yang melarikan diri keluar negeri. Akibat mandulnya penyelesaian kasus korupsi BLBI, tidak berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa penegakan hukum berhenti di kasus BLBI.
Oleh: Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sumber: Republika Online
READ MORE - BLBI dan Hukum yang Bungkam

Di Antara Reruntuhan Pilar Mahkamah Agung

Tidak sulit bagi kita untuk setuju bahwa sejarah Mahkamah Agung Indonesia adalah sejarah tentang sebuah pilar kekuasaan-kekuasaan Yudikatif yang tidak berdaya dan tenggelam di bawah kedigdayaan kekuasaan Eksekutif. Lebih jauh lagi, MA juga seakan tidak mendapat peran penting sebagai agen perubahan dalam sejarah Indonesia modern. Dibandingkan dengan partai politik, militer, ataupun gerakan mahasiswa, peran MA dalam arus perubahan sejarah nyaris tidak terdengar.

Mengingat peran MA yang marjinal, maka tidak mengherankan apabila kajian studi tentang institusi peradilan pada umumnya dan MA pada khususnya kurang menarik minat para sarjana. Dibandingkan dengan studi tentang kepresidenan, parlemen, ataupun militer, studi tentang institusi peradilan Indonesia terbilang sangat sedikit. Oleh karena itu, kehadiran buku karya Sebastiaan Pompe, mantan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, seakan menjadi air segar di tengah keringnya studi tentang institusi peradilan di Indonesia.

The Indonesian Supreme Court awalnya adalah disertasi Pompe di Universitas Leiden pada tahun 1996, dan diterbitkan oleh Cornell University Press pada musim semi tahun 2005. Berangkat dari sebuah penelitian yang panjang, pokok bahasan buku ini adalah mengenai sejarah dan perkembangan MA sejak awal kemerdekaan sampai akhir tahun 1990-an. Panjangnya cakupan studi dalam buku ini menimbulkan sejumlah problematika bagi penulis; masalah pertama yang muncul adalah tidak mudah bagi penulis untuk merangkai fakta-fakta hukum, sejarah, politik, dan sosial tentang MA dalam kurun waktu 50 tahun ke dalam sebuah buku.

Pada akhirnya dalam buku ini Pompe memilih untuk lebih banyak memberi tekanan pada fakta sosial politik dan historis, sementara porsi fakta hukum tidak banyak mendapat tempat. Titik berat pada fakta socio-political-history memang membuat buku ini menarik dibaca, tapi kurangnya fakta hukum justru membuat beberapa bagian dari analisis Pompe menjadi kurang kuat. Semisal Pompe berargumentasi bahwa salah satu faktor penyebab inkonsistensi putusan MA adalah lemahnya pemahaman hakim akan teori, praktik, dan doktrin hukum (bab 10). Sayangnya, pendapat ini tidak didukung oleh banyak fakta tentang kasus-kasus hukum yang telah diputus MA. Menghimpun dan menganalisis putusan-putusan MA dalam kurun waktu 50 tahun tentu merupakan pekerjaan yang tidak mudah, tapi paling tidak buku ini bisa menghadirkan lebih banyak fakta teknis hukum tentang memudarnya pemahaman akan teori, praktik, dan doktrin hukum di tubuh MA.

Di sisi lain, panjangnya cakupan studi juga menimbulkan kesulitan bagi Pompe untuk menentukan metode analisis atas data yang telah ia himpun. Dalam buku ini, Pompe menggunakan dua metode penjelasan, yaitu peran institusi politik dan pengaruhnya terhadap MA (the political institution-centered explanation) dan pengaruh peran hakim terhadap MA (the judge centered-explanation). Dengan the political institution centered explanation, Pompe menjelaskan bahwa ada dua aspek institusi politik yang memengaruhi MA. Aspek pertama adalah pengaruh institusi politik di luar MA, terutama presiden, terhadap status dan kekuasaan MA. Di dalam bukunya, Pompe menghabiskan tiga bab (bab 2, 3, dan 4) untuk menjelaskan dengan detail bagaimana kekuasaan Eksekutif sejak zaman Presiden Soekarno melakukan kooptasi terhadap kekuasaan MA dan proses kooptasi itu terus berlanjut sampai pada zaman Orde Baru.

Aspek kedua dari penjelasan Pompe menunjuk pada posisi institusional MA sendiri dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam bab 5, Pompe menjelaskan bahwa sejak awal MA tidak memiliki posisi yang jelas sebagai badan peradilan tertinggi dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen). Berangkat dari posisi yang tidak jelas ini, maka diperlukan waktu yang lama untuk menyatukan semua institusi peradilan di bawah MA. Proses unifikasi yang baru tercapai pada masa Orde Baru justru menjadi bencana bagi MA sendiri karena pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan investasi terhadap sumber daya manusia, keuangan, infrastruktur, organisasi, dan manajemen peradilan.

Dari isu unifikasi ini bisa ditarik kesimpulan bahwa fenomena MA terlalu kompleks untuk dijelaskan dengan satu atau dua metode penjelasan saja. Pompe pun harus merujuk pada metode penjelasan lain, yaitu pengaruh desain konstitusi terhadap MA (the constitution-centered explanation). Di awal bukunya, Pompe juga membahas konteks sejarah penyusunan UUD 1945 yang tidak memberikan kekuasaan judicial review kepada MA. Pompe menyebutkan tentang asumsi bahwa sejarah peradilan di Indonesia akan berbeda apabila MA dibekali dengan kekuasaan judicial review (hal 16). Dengan kata lain, Pompe tidak bisa berkelit dari kenyataan bahwa desain konstitusi sangat berpengaruh pada MA. Sayangnya, Pompe memilih berhenti di titik ini saja dan tidak melanjutkan penjelasan tentang pengaruh desain konstitusi terhadap MA. Pompe tentu mempunyai alasan sendiri untuk tidak menggunakan the constitution centered explanation, tetapi pilihan ini justru membuat karya Pompe terasa kurang tuntas.

Desain konstitusi MA

Dari perspektif hukum perbandingan (comparative law), kita bisa melihat bahwa desain konstitusi sangat berpengaruh terhadap kinerja institusi peradilan di negara lain. Mungkin banyak yang lupa bahwa Konstitusi Amerika Serikat tidak secara eksplisit memberikan kekuasaan judicial review kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) dan sejarah menunjukkan, MA AS tidak pernah membatalkan Undang-Undang yang dibuat oleh Kongres sampai tahun 1856. MA AS sendiri baru mulai memainkan peran yang signifikan setelah Amandemen Keempat Belas (Fourteenth Amandment) diadopsi ke dalam Konstitusi. Fenomena yang sama terjadi di daratan Eropa, Konstitusi Perancis 1958 memberikan kekuasaan yang besar kepada Eksekutif dan desain ini membuat Mahkamah Konstitusi Perancis (Conseil Constitutionel) hanya berperan sebagai stempel bagi eksekutif. Conseil Constitutionel baru memiliki peran yang lebih besar setelah yurisdiksi mereka diperluas dengan amandemen Konstitusi pada tahun 1974.

Berdasarkan pengalaman di negara lain tersebut, tentu akan lebih menarik apabila pengaruh desain konstitusi terhadap MA mendapat pembahasan lebih banyak dalam buku Pompe. Terlebih lagi belum ada karya yang mengupas isu ini secara mendalam; sejumlah karya klasik seperti Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia (Nasution, 1995), In Search of Human Rights (Lubis, 1993), dan Pandangan Negara Integralistik (Simandjuntak, 1994) memang telah membahas kerangka ideologis UUD 1945, tetapi karya-karya tersebut tidak menyentuh pengaruh desain UUD 1945 terhadap kinerja MA.

Pompe menghabiskan dua bab untuk menjelaskan fungsi badan peradilan pada umumnya dan MA pada khususnya (bab 6 dan 7). Salah satu kesimpulan Pompe adalah putusan-putusan MA telah kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembentukan hukum (lawmaking instruments). Dalam kedua bab ini, khususnya bab 7, Pompe menjelaskan dengan rinci kegagalan MA menjamin badan peradilan yang lebih rendah untuk mengikuti putusan-putusan MA. Untuk menutupi kegagalan tersebut MA berpaling pada instrumen yang lain seperti surat edaran, peraturan, ataupun petunjuk pengawasan. Kesimpulan Pompe tentu akan lebih kuat apabila didukung dengan penjelasan tentang pengaruh desain konstitusi karena fungsi MA sebagai instrumen pembentukan hukum mempunyai keterkaitan erat dengan mandat konstitusional yang diemban MA.

Metode penjelasan kedua yang dipakai Pompe adalah peran hakim secara individu terhadap kinerja MA (the judge centered explanation). Dalam menganalisis perubahan struktur MA dari organisasi yang sederhana menjadi organisasi yang birokratis dan hierarkis, Pompe menekankan pada faktor peran ketua Mahkamah Agung. Pompe membeberkan fakta bahwa tanda-tanda perubahan dimulai ketika Ketua MA Wirjono Projodikoro (1952-1966) sering mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan Hakim Agung yang lain. Perubahan drastis mulai terjadi ketika Ketua MA Oemar Seno Adji (1974-1981) memutuskan untuk menambah jumlah Hakim Agung dari 7 menjadi 17 pada tahun 1974. Puncak perubahan terjadi ketika Ketua MA Mudjono (1981-1982) menambah jumlah hakim menjadi 51 pada tahun 1982, dan diikuti dengan penambahan jabatan bagi Ketua Muda MA yang menyebabkan struktur MA semakin menjadi birokratis dan hierarkis (hal 289-296).

Metode penjelasan peran hakim sangat mendukung analisis Pompe sebelumnya tentang intervensi politik dari Eksekutif. Struktur MA yang hierarkis akan semakin memudahkan Eksekutif untuk melakukan intervensi. Ketika Ketua MA sudah terkooptasi oleh Eksekutif, maka akan lebih gampang untuk mengontrol MA secara keseluruhan. Akan tetapi, judge centered explanation masih meninggalkan sedikit celah dalam penjelasannya tentang MA; jikalau MA diisi oleh para hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi bisa apakah ada jaminan bahwa MA akan memainkan peran sebagai instrumen pembentukan hukum. Semisal dalam periode Demokrasi Liberal (1950-1957) ketika kekuasaan Presiden Soekarno belum absolut dan MA masih diisi oleh para Hakim Agung yang berintegritas tinggi, MA juga tidak bisa memainkan peran yang besar.

Peran organ pendukung

Di samping faktor intervensi politik, mandat konstitusional dan kapasitas hakim, masih ada faktor lain yang juga menentukan kinerja MA, yaitu peran organisasi pendukung. Meskipun MA diisi oleh para hakim yang berintegritas tinggi dan memiliki pemahaman teori hukum yang mendalam, peran MA akan tetap terbatas apabila tidak mendapat dukungan dari pihak-pihak yang mengajukan perkara di pengadilan. Dengan kata lain, para pengacara, LSM, dan masyarakat juga mempunyai pengaruh terhadap kinerja MA. Pada titik ini Pompe semestinya bisa masuk pada penjelasan tentang peran organisasi pendukung terhadap kinerja MA (the support structure centered explanation).

Charles R Epp (1998) dalam The Rights Revolution: Lawyer, Activists, and Supreme Courts in Comparative Perspective, misalnya, memaparkan dalam sejarah peradilan di Amerika Serikat, peran MA AS dalam pembentukan hukum sangat tergantung dari sejumlah aktor pendukung. Kehadiran perusahaan-perusahaan besar pada akhir abad ke-19 secara tidak langsung telah memengaruhi jumlah kinerja MA AS karena perusahaan-perusahaan tersebut rela menghabiskan dana dan tenaga untuk proses hukum menggugat kebijakan ekonomi pemerintah. Dari kasus-kasus tersebut, MA AS akhirnya memegang peranan penting dalam menentukan keabsahan kebijakan ekonomi Pemerintah. Di sisi lain, derasnya arus litigasi yang dibawa oleh kalangan bisnis juga didukung oleh peningkatan jumlah pengacara di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Dengan peningkatan kuantitas dan kualitas pengacara, maka MA AS juga mendapatkan banyak fakta hukum yang bisa membantu mereka dalam mengeluarkan putusan yang lebih berkualitas.

Dalam konteks Indonesia, Daniel S Lev, Guru Besar di University of Washington, yang merupakan salah seorang mentor Sebastiaan Pompe, dalam salah satu kajiannya yang berjudul Comments on the Course of Law Reform in Modern Indonesia (2000) berpendapat bahwa pada akhir kekuasaan Orde Baru, masyarakat Indonesia telah memiliki kelas menengah yang bisa menjadi motor reformasi hukum. Kaum kelas menengah yang dimaksud Lev adalah para pengusaha, pengacara, dan akuntan yang lahir dan besar pada era Orde Baru. Pendapat ini bisa memancing pertanyaan lebih lanjut, mengapa kelas menengah Indonesia tidak berhasil menjadi organ pendukung bagi MA. Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa kita temukan secara eksplisit dalam buku ini karena Pompe tidak menjadikan organ pendukung sebagai salah satu fokus studinya. Isu organ pendukung tentu berada di luar kerangka penelitian Pompe, tetapi isu ini menarik dan penting untuk dibahas karena bisa semakin memperkaya analisis Pompe.

Jembatan studi peradilan

Meskipun banyak hal tentang MA yang tidak bisa dikupas tuntas oleh Pompe, bukan berarti buku ini tidak pantas mendapat acungan dua jempol. Riset panjang dan mendalam yang dilakukan Pompe menjadikan buku ini sebagai jembatan bagi segelintir studi tentang peradilan di Indonesia. Pertama, buku ini melengkapi kajian tentang peradilan yang dilakukan oleh para sarjana generasi 1970-an, seperti Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 yang ditulis Sudikno Mertokusumo, Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Yogyakarta: Liberty, 1970) atau kumpulan esai Daniel S Lev, Guru Besar di University of Washington, tentang peradilan dan institusi politik yang dihimpun dalam Hukum dan Politik di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1990). Kedua, buku ini juga melengkapi studi tentang peradilan dengan fokus yang lebih sempit oleh sejumlah sarjana generasi muda, seperti Administrative Courts in Indonesia: A Socio-Legal Study yang ditulis murid Pompe di Universitas Leiden, Adriaan Bedner (The Haque: Kluwer, 2001), atau Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto yang ditulis aktivis cum akademisi, Andi Muhammad Asrun (Jakarta: ELSAM, 2004).

Sebagai dokumen sejarah, buku ini memberikan kontribusi yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Membaca buku ini kita akan menemukan banyak sekali fakta-fakta sejarah tentang MA. Tahukah kita bahwa pada tahun 1951 Ketua MA Kusumah Atmadja (1945-1952) berani mengancam Presiden Soekarno untuk meninggalkan jamuan resmi kenegaraan karena dia tidak diberi tempat duduk di samping Presiden (hal 43). Pernahkah kita mendengar bahwa hakim-hakim pun pernah melakukan pemogokan untuk menuntut kenaikan gaji pada tahun 1956 (hal 50). Bagi kaum pejuang hak perempuan, buku ini menarik karena menghadirkan fakta bahwa Indonesia sudah memiliki Hakim Agung perempuan sejak tahun 1968, jauh sebelum Amerika Serikat mempunyai Hakim Agung wanita pertama pada tahun 1981 (hal 398). Buku ini juga menghadirkan data yang lengkap tentang latar belakang sosial, pendidikan, dan hubungan kekerabatan di antara para Hakim Agung pada periode 1950-1994 (hal 389-404).

Isu intervensi politik dan korupsi dalam tubuh MA mungkin sudah menjadi aksioma bagi para akademisi dan aktivis LSM dalam menganalisis MA. Dalam buku ini Pompe tidak hanya membahas kedua hal tersebut, tapi juga menghadirkan fakta lain tentang MA yang mungkin luput dari perhatian para pakar ataupun aktivis LSM. Semisal Pompe membahas tentang lemahnya sistem informasi hukum (bab 10) di mana 99 persen dari putusan pengadilan tidak terdokumentasi dan masyarakat luas tidak bisa mendapatkan informasi tentang putusan pengadilan, baik untuk kepentingan pencari keadilan, akademik, ataupun kontrol terhadap badan peradilan itu sendiri. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi hukum juga tidak luput dari kritik karena para mahasiswa jarang diajar melakukan analisis kasus dan sebagai akibatnya sedikit penerbit yang mau menerbitkan buku tentang kumpulan putusan pengadilan (hal 456).

Di samping bagus untuk dipajang di rak perpustakaan pribadi karena tampilannya yang luks, karya Pompe sepantasnya menjadi bacaan wajib bagi semua yang peduli akan perbaikan institusi peradilan di Indonesia, terlebih bagi generasi pasca-Orde Baru dan pascareformasi. Membaca buku Pompe adalah jejak langkah bagi mereka yang bertekad untuk membuat sejarah baru bagi pilar kekuasaan Yudikatif di Indonesia karena dari sejarahlah kita bisa belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.

Hendri Kuok, Mahasiswa Program Doktoral, University of Washington Law School, Seattle
Sumber: Kompas Cyber Media
READ MORE - Di Antara Reruntuhan Pilar Mahkamah Agung

GAM Dalam Perspektif Hukum Internasional

Para pemberontak sebagai kelompok dapat diberikan hak-hak sebagai pihak sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara." Keputusan House of Lord (1962).

PERMASALAHAN Aceh belakangan ini menjadi diskursus publik di berbagai media massa. Mereka bahkan memaparkannya dalam ikon-ikon tersendiri. Ikon-ikon ini seperti halnya pada kasus penyerangan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Saddam Husein di Irak. Eskalasi pemberitaan di berbagai media massa meningkat pesat seiring dengan meningkatnya konflik antara GAM dan TNI yang meningkat ketika pemerintahan Megawati mengeluarkan keputusan untuk menggelar operasi terpadu di wilayah Aceh.

Peperangan antara GAM dan TNI telah berlangsung lebih dari satu bulan. Dari beberapa informasi media massa menunjukkan bahwa perang ini telah menyebabkan kerugian harta benda dan nyawa, baik dari pihak TNI, GAM maupun pihak masyarakat sipil. Perang yang diawali tindakan diskriminatif baik secara ekonomi maupun politik oleh pemerintahan Orde Baru kepada masyarakat Aceh bukanlah fenomena baru dalam tatanan internasional. Padahal, dalam konvensi PBB Pasal 1 ayat 1 secara tegas menolak praktik-praktik diskriminasi. Perang yang dalam klasifikasinya termasuk kategori perang internal ini sebelumnya juga melanda negara-negara di Amerika Latin, khususnya ketika rezim-rezim diktator berkuasa di wilayah tersebut. Gerakan-gerakan yang mereka tempuh biasanya berupa gerakan pembebasan nasional.

Bagi pemerintah yang berkuasa yakni pemerintahan Mega-Hamzah, tindakan GAM tersebut dianggap sebagai usaha memberontak terhadap pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintah berpendapat bahwa GAM adalah gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan NKRI dan mengganggu semangat nasionalisme. Di Indonesia sendiri, gerakan pemberontakan semacam ini tidak hanya muncul di Aceh, tetapi juga di Papua, Makassar, dan wilayah lainnya. Gerakan ini marak ketika reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang memberikan sedikit angin segar bagi kebebasan berpendapat.

Namun, di antara semua itu, GAM adalah bentuk organisasi pemberontak yang terbesar di wilayah Indonesia dilihat dari beberapa parameter. Pertama, GAM punya struktur pemerintahan sendiri yang tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh. Dengan pemerintahan ini, GAM dapat menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam interaksi sosial dan hal ini sudah dilaksanakan oleh GAM sehingga terdapat dua administrasi di wilayah Aceh.

Kedua, GAM memiliki angkatan perang yang jumlahnya memadai. Angkatan perang inilah yang kemudian menjalankan fungsi keamanan internal di tingkatan mereka. Kedua faktor inilah yang akhirnya membentuk parameter ketiga yakni otoritas de facto di wilayah Aceh.

Dalam kerangka hukum internasional, organisasi GAM dapat dikategorikan sebagai kelompok pemberontak (belligerent) yang diakui sebagai subjek dari hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah kesatuan entitas yang dapat dikenai hak dan kewajiban internasional. Selain kelompok pemberontak, subjek hukum internasional yang cukup penting adalah negara, individu, dan organisasi internasional. Pengakuan GAM sebagai subjek hukum internasional dilihat dari beberapa prinsip penting.

Pertama, kegiatan-kegiatan GAM telah mencapai suatu titik keberhasilan saat mereka dapat menduduki secara efektif dan membentuk otoritas de facto di wilayah Aceh yang sebelumnya dikuasai penuh oleh pemerintah Indonesia. Prinsip ini muncul karena ada pertimbangan negara lain menyangkut kepentingan perlindungan warga negaranya dan perdagangan internasional.

Dalam kondisi ini, negara-negara luar dapat mengambil keputusan untuk mengakui secara de facto kepada GAM terbatas pada wilayah Aceh. Pengakuan seperti ini pernah ditempuh pemerintah Inggris terhadap pihak pemberontak dalam perang saudara di Spanyol tahun 1937. Kedua, peperangan antara pihak GAM dan TNI telah mencapai dimensi tertentu di mana negara luar harus melihatnya sebagai perang sesungguhnya antara dua kekuatan. Konsekuensinya adalah pelaksanaan hukum perang bagi kedua belah pihak. Pengakuan keadaan berperang ini tentu sangat berbeda dari pengakuan pemerintah induk atau pemerintah pemberontak sebagai pemerintah yang sah.

Dalam pengakuan de facto kepada GAM, hanya pemerintah RI yang diakui secara de jure yang dapat mengklaim atas harta benda yang berada di seluruh wilayah RI termasuk Aceh. Selain itu, hanya pemerintah RI yang dapat mewakili negara untuk tujuan suksesi negara dan wakil-wakil dari kelompok GAM yang diakui de facto secara hukum tidak berhak atas imunitas-imunitas dan privilegde-privilegde diplomatik penuh (Starke:1992).

Oleh karenanya, jelas bahwa perang antara GAM dan TNI harus dilihat sebagai peperangan dua pihak yang harus memerhatikan hukum perang. Sebenarnya penyelesaian konflik antara GAM dan TNI dapat ditempuh dengan jalan diplomasi. Hal ini karena dalam perspektif hukum internasional, GAM dapat diakui sebagai kaum belligerent (pemberontak) sehingga mampu menjadi subjek dari hukum internasional. Meskipun pada proses historisnya jalan diplomasi kerap tidak menemukan titik temu, sebagai langkah demokratis, kegagalan tersebut harus saling diintrospeksi satu sama lain. Yang terpenting lagi adalah bagaimana mengikutsertakan perwakilan dari masyarakat sipil sebagai komunitas mayoritas di Aceh dalam setiap meja perundingan.

Sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara militeristik tidak mampu menyelesaikan perang. Masih teringat di benak kita bagaimana Orde Baru menggelar DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh sebagai suatu penyelesaian terhadap GAM. Yang terjadi adalah tumbuhnya benih-benih rasialisme yang berkembang hingga saat ini. Mampukah operasi militer menyelesaikan konflik antara GAM dan TNI ataukah justru akan menciptakan konflik yang berkepanjangan? Dialektika sejarahlah yang akan menjawab semua itu. ***

Oleh ENY PRIHATINI, asisten dosen pada jurusan Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran.

Sumber: Pikiran Rakyat
READ MORE - GAM Dalam Perspektif Hukum Internasional

Advertorial Melampaui Kepatutan

Disertai foto Todung Mulya Lubis, 12 alinea dan 3 kolom materi, dikemas bergaya jurnalistik dengan judul “Perang Bintang di Kasus Adaro: Ada Apa dengan Todung”, advertorial di harian Rakyat Merdeka edisi 24 September 2005 itu menggelitik untuk dikritisi. Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, advertorial itu tak lazim. Kedua, penting untuk meluruskan arah kemerdekaan pers.



Advertorial
Di bisnis media massa, advertorial itu hal biasa. Advertorial adalah iklan. Bentuk iklan beragam. Salah satunya berupa pengumuman perkara, yang di dunia kepengacaraan dikenal dengan istilah “somasi terbuka”. Ini iklan karena pemasangnya membayar sejumlah uang ke perusahaan pers sesuai harga. Oleh karena halaman iklan dibayar pemasang, maka materi dan tanggung jawabnya pun ada di pihak pemasang.

Secara sederhana iklan dibedakan menjadi iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Bedanya, kalau iklan niaga lebih menginformasikan produk/jasa agar masyarakat tahu dan kemudian membeli, sedangkan iklan layanan masyarakat lebih pada menyampaikan pesan. Keduanya harus dibungkus dengan filosofi positive approach stelsel, dan tak boleh negative approach stelsel. Artinya, materi iklan tak boleh menyerang dan menghakimi pihak lain, tak boleh masuk ke wilayah “orang lain”. Ia sesungguhnya hanya untuk masuk “wilayah internal”.

Lazimnya cara beriklan adalah persuasif (meyakinkan dan menggoda) dengan bahasa kualitatif. Oleh karena itu, wilayahnya adalah etika. Itu sebabnya ada kode etik periklanan. Sering strategi dalam beriklan adalah “menggoda itu hak asasi, tetapi bukan kewajiban yang digoda untuk membalasnya?”

Dari bentuknya, mudah dibedakan mana advertorial dan mana karya jurnalistik. Lazimnya advertorial dipasangi garis pembatas, plus tulisan advertorial atau iklan. Agar advertorial memiliki rasa tanggung jawab, dibubuhkan pihak yang memasang, lengkap dengan alamatnya. Meski demikian, tidak semua pembaca paham perbedaan antara karya jurnalistik dan advertorial.



Ada Apa dengan Todung?
Advertorial Ada Apa dengan Todung? setelah didahului kalimat “Perang Bintang Kasus Adaro”, berisi 1 lead, 12 alinea, dan 3 kolom, dikemas seperti karya jurnalistik. Lengkap dengan garis pembatas. Di bagian atas dan akhir materi ditulis advertorial, tetapi tak ditemukan siapa yang memasang. Pembaca bisa menebak-nebak. Tebakan itu bisa salah, bisa juga benar.

Dari pemasangan foto Todung Mulya Lubis disertai kalimat tanya “Ada Apa dengan Todung”, bisa dibaca bahwa advertorial ini mempertanyakan siapa Todung, terutama berkenaan dengan kiprahnya sebagai public figure. Pembaca bisa menyimpulkan bahwa advertorial itu tidak dipasang oleh Todung. Kalau bukan Todung yang memasang, mengapa fotonya terpasang?

Jadi, secara umum makna advertorial ini bisa kabur. Siapa yang memasang? Apa pesannya? Harian Rakyat Merdeka tidak menolong pembaca dengan memberikan jawabannya. Namun, jika ditelusuri materi advertorial itu, bisa dimengerti apa pesannya. Lead advertorial itu memberi pesan tegas. Iklan setengah halaman pada beberapa media cetak edisi Jumat (23/9) menandai terlibatnya Todung Mulya Lubis dalam kasus sengketa penjualan saham Adaro Indonesia antara Beckkett Pte. Ltd. di satu pihak dengan Deutsche Bank dan Dianlia Setyamukti di pihak lain.

Rupanya maksud advertorial ini adalah mencoba menyeimbangkan iklan setengah halaman Todung sebelumnya. Apa sebenarnya isi iklan itu? Todung memasang iklan di harian Kompas edisi 23/9, halaman 24. Judulnya: PEMBERITAHUAN. Iklan ini jelas siapa yang memasang dan bertanggung jawab atas materinya, yakni Lubis, Santosa & Maulana Law Offices, ditandatangani oleh tiga orang atas nama kliennya, Beckkett Pte. Ltd.


Advertorial ala Jurnalistik: Keluar dari Kepatutan
Advertorial harian Rakyat Merdeka ini mengaburkan persepsi pembaca. Dari penyajiannya, mudah dipahami bahwa pemasang advertorial ini menyampaikan pesan gaya jurnalistik. Ini ditandai dengan kutipan dari beberapa narasumber, termasuk dari Todung. “Saya tidak melihat siapa yang ada di belakang Beckkett, apakah Sukanto Tanoto atau pihak lain. Yang jelas di sini ada badan hukum yang dirugikan, dan harus kita bela,” katanya. Namun, dari kalimat terakhir advertorial ini dipastikan ada kesan kuat bahwa pemasang advertorial mau menyampaikan pesan, “... pertempuran tambang batu bara terbesar di Indonesia itu tampaknya masih akan sangat panjang”.

Pesan advertorial itu ternyata bukan semata soal tambang batu bara, tetapi mencoba menginformasikan ke pembaca bahwa kehadiran Todung sebagai advokat dalam kasus ini dipertanyakan. Alinea ketiga advertorial itu berbunyi, “Ada apa dengan Todung? Mengapa pengacara kondang ini bersedia bergabung dengan Kaligis dan Lucas?”

Sesungguhnya advertorial ini sudah melampaui kepatutan. Ia keluar dari pakem. Advertorial itu tidak tepat disebut advertorial, tetapi lebih cenderung jurnalistik. Sayangnya, jurnalistik itu dibungkus dengan nama advertorial, yang tak jelas siapa penanggungjawabnya.



Bagaimana Baiknya?
Jika demikian duduk soalnya, seharusnya advertorial itu cukup disampaikan dengan mekanisme jurnalistik biasa. Jika pemasang advertorial keberatan atas pengumuman Todung dkk., ia dapat memasang advertorial Pengumuman Bantahan, dan biarkan masyarakat yang menilai. Sebab, sesungguhnya media massa adalah ruang publik tanpa sekat yang diikat dengan mekanisme etik yang kuat dengan mempertaruhkan profesionalisme.

Kemerdekaan pers membutuhkan kesiapan semua pihak, termasuk perusahaan pers, wartawan, pembaca, biro iklan, dan bahkan pemasang advertorial untuk taat dan patuh pada aturan main. Jika tidak, kemerdekaan pers kita tak akan bermasa depan baik. Sebab, halaman advertorial, yang memang menjadi sumber penghasilan perusahaan pers, tanpa dibarengi profesionalisme yang kuat dari awak perusahaan pers, akan menjadi “halaman liar” dan bermuara pada situasi “keranjang sampah”. Apa saja masuk. Akhirnya bisa lahir pers yang anarkis.

Agar pers tidak anarkis, semua pihak harus mengingatkan. Mengawasi adalah kewajiban, tak sekadar hak. Pers berhak dan wajib mengawasi penyelenggaraan kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Namun, pers juga harus diawasi. Jika tidak, siapa yang mengawasi si pengawas? Bukankah dia akan anarkis juga jika tidak diawasi?

Harus ada kejelian dan cita rasa tinggi dari pengelola pers untuk memajukan kemerdekaan pers, termasuk mengelola advertorial yang bermartabat. Kerja keras saja tidak cukup, apalagi tanpa sense profesionalisme. Kata bijak ini patut direnungkan: “Kalau Anda pergi memancing ikan, Anda bisa dapat ikan, bisa pula tidak. Namun, jika Anda tak pernah pergi memancing ikan, pasti tidak pernah dapat ikan”. Begitu pula dengan kemerdekaan pers dalam alam demokrasi. “Dengan kemerdekaan pers, ada dua pilihan bagi kehidupan demokrasi: baik atau buruk. Namun, tanpa kemerdekaan pers, hanya ada satu pilihan: buruk”.

Oleh: Hinca IP Pandjaitan, direktur The Indonesia Media Law & Policy Centre Foundation

Sumber: Wartaekonomi
READ MORE - Advertorial Melampaui Kepatutan

UU Praktik Kedokteran Bukan Hukum Kesehatan

Dua-tiga tahun terakhir ini merupakan masa suram bagi bangsa Indonesia. Cobaan demi cobaan seakan tiada henti. Penanganan korupsi yang ternyata baru sedikit menampakkan titik terang tentu saja juga menambah keprihatinan masyarakat yang minta keadilan, sementara sekian juta anak harus dibiayai karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Upaya pengentasan masalah di atas membawa angin segar. Pemerintah mulai menunjukkan kepedulian dan keberpihakan kepada yang lemah. Namun, niat baik pemerintah mengalihkan subsidi hanya kepada yang pantas menerima telah menimbulkan masalah baru di lapangan karena pelaksanaannya belum seperti yang diharapkan.

Hal ini membuktikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan tidak otomatis dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan segala permasalahan. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) yang telah ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada 6 Oktober 2005.



UUPK sering kali dipahami sebagai (sama dengan) hukum kesehatan atau hukum kedokteran. Pandangan tersebut muncul apabila hukum dimaknai sebagai peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis (dengan menghafal pasal-pasal). Memang diakui bahwa peraturan perundang-undangan adalah bagian tersurat dari wujud hukum, tetapi filosofi yang tersirat di balik peraturan tersebut merupakan bagian penting dari pemaknaan hukum yang lebih luas dari sekadar peraturan perundang-undangan dan yang masih harus diselami dengan nurani kemanusiaan.

Van der Mijn menyatakan bahwa hukum kesehatan sebagai ... a body of rules that relates directly to the case for health as well as to the application of general civil, criminal and administrative law 1 atau: ... meliputi ketentuan yang secara langsung mengatur masalah kesehatan, berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administratif yang berhubungan dengan masalah kesehatan.



Ruang lingkup

Analog dengan pendapat tersebut, maka hukum kesehatan memiliki ruang lingkup, pertama, peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran. Contoh UUPK.

Kedua, penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yang tepat untuk itu.

Ketiga, kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus-menerus (dalam bidang kedokteran), perjanjian internasional, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang diterapkan dalam praktik bidang kedokteran, merupakan sumber hukum dalam bidang kedokteran.

Keempat, putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran.

Pokok masalah yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang tidak memuaskan sehingga UUPK disusun dengan penekanan pada pengaturan praktik kedokteran dan bukan untuk penyelesaian sengketa.

Tujuan dari pengaturan praktik adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, kemudian mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila sengketa diibaratkan sebagai akibat suatu perbuatan (yang terjadi di hilir), maka pengaturan merupakan upaya preventif untuk menghindarkan sengketa. UUPK memang bukan peraturan pertama yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas profesional kesehatan, tetapi diharapkan dapat mengeliminasi permasalahan kesehatan yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat.

Pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik, yang seakan-akan menuding petugas kesehatan telah melalaikan kewajibannya, menumbuhkan keprihatinan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada komunitas yang menyediakan pelayanan kesehatan. Ironisnya, pers yang diharapkan menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tidak selalu mewartakan kebenaran, misalnya mem-blow-up kematian setelah diimunisasi. Ini justru dapat menyesatkan masyarakat yang membutuhkan pertolongan untuk mengupayakan kesehatan secara baik dan benar demi kehidupan di masa depan yang lebih produktif.

Dengan menunjukkan bahwa UUPK hanya salah satu aspek hukum dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwasanya UUPK adalah hukum kesehatan. Bagi profesional medik, perlu memahami ruh yang terkandung dalam UUPK supaya perilaku dan pelayanannya tidak menyimpang dari etika dan norma yang telah disepakati bersama sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi yang diembannya.

Oleh: Drg Hargianti Dini Iswandari, MM Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Sumber: Kompas Cyber Media
READ MORE - UU Praktik Kedokteran Bukan Hukum Kesehatan

Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien

AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya.

Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan.

Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi.

Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.



"Informed consent"

Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).

Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:

1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.

2. Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.

3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.

4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.

5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.

6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).

Oleh: Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj.

Sumber: Pikiran Rakyat
READ MORE - Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien