BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan di Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pesatnya pembangunan nasional dalam segala bidang era reformasi ini memerlukan tenaga kerja yang handal. Artinya tenaga kerja yang dapat meneruskan kesinambungan pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia yang ada secara profesional. Profesionalisme membutuhkan tenaga kerja yang berdedikasi tinggi, moralitas yang baik, loyalitas terjamin dan mempunyai disiplin kerja yang tinggi.
Pelaksanaan pembangunan mengikutsertakan pegawai atau aparatur pemerintah bersama rakyat memegang peranan penting yaitu sebagai pelaksana dalam menjalankan pembangunan dan sebagai penggerak laju pembangunan disegala bidang. Peranan pegawai atau aparatur negara sangat dituntut dalam menjalankan tugas dibidang masing-masing untuk lebih ulet, terampil, cekatan, berdedikasi tinggi dan menuju kepada suatu efisiensi untuk dapat mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan baik materil maupun spirituil.
Untuk dapat menggerakkan atau mengarahkan dengan tepat sehingga pegawai dapat bekerja lebih efisien guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam organisasi, maka unsur manusia dalam organisasi khususnya pegawai atau aparatur pemerintah perlu mendapat perhatian yang serius dari setiap organisasi. Salah satu kunci keberhasilan suatu organsiasi dalam usaha pencapaian tujuan sangat ditentukan oleh kemampuan serta keterampilan pegawainya disamping kemampuan untuk menggerakkan dan mengarahkan bawahan atau pegawai dari pimpinan organisasi itu sendiri.
Pemberdayaan sumber daya manusia (empowermen of human resources) sangat signifikan dalam meningkatkan kinerja (performence) organisasi dan merupakan alat manajemen (tool of management) untuk mewujutkan sosok dan profesionalisme seseorang pimpinan baik dalam jabatan organisasi publik maupun dalam organisasi swasta/bisnis.
Perkembangan lingkungan stratejik Nasional dan Internasional yang dihadapi dewasa ini mensyaratkan perubahan paradigma kepemerintahan pembaruan sistem kelembagaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa untuk terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance). Sesuai tuntutan tersebut pemerintah telah melakukan perubahan-perubahan mendasar dibidang kelembagaan pemerintahan dan kepegawaian meliputi standar kompetensi antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian serta peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah telah memberikan arah perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap daerah diberi kewenangan dan dituntut untuk meningkatkan kemandirian daerah baik dalam hal keuangan maupun kualitas sumber daya manusianya. Pemerintah daerah harus berupaya untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya aparatur disegala bidang karena peran sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan lahirnya Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (6) Pemerintah Kabupaten/Kota mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kawasan perkotaan ini merupakan tuntutan bahwa untuk mewujutkan harapan tersebut dituntut adanya kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
Organisasi secara umum merupakan suatu sistem atau kumpulan manusia yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jadi suatu organiasi tidak bisa dipisahkan dengan faktor manusia dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan yang akan dicapai suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pegawai yang ada dalam organisasi tersebut. Oleh karena itu, prioritas utama pengembangan suatu organisasi adalah pengembangan manusianya sehingga untuk dapat mengukur dan menilai para pegawai secara obyektif dan akurat, kita harus mampu mengukur kualitas kerja mereka.
Pengukuran tingkat kualitas kerja ini berarti memberi kesempatan bagi pegawai untuk mengetahui tingkat kualitas kerja mereka dalam meningkatkan kinerja. Jadi faktor yang mempengaruhi kualitas kerja pegawai akan banyak mempengaruhi kinerja dari setiap pegawai yang pada gilirannya akan mempengaruhi organisasi yang bersangkutan.
Pertumbuhan suatu organisasi memerlukan suatu pola pengaturan dan pengolahan sumber ekonomi yang tersedia secara terarah terpadu serta dapat dimanfaatkan secara penuh bagi kesejahteraan seluruh masyarakat. Kegiatan organisasi belum dapat dilaksanakan tanpa adanya faktor produksi seperti alam, modal dan teknologi, disamping faktor tersebut faktor sumber daya manusia menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan dalam proses kegiatan organisasi. Dalam hal ini dikarenakan sumber daya manusia merupakan software bagi organisasi.
Kota X merupakan daerah yang sedang tumbuh dan berkembang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terbentuk dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 pada tanggal 01 Juni 2001. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan salah satu instansi yang berada di bawah Pemerintahan Kota X. Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen yang dapat diartikan sebagai kegiatan merencanaan pembangunan sehingga kegiatan dapat mengacu pada rencana yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X mengukur kualitas kerja pegawai untuk meningkatkan kinerja berpedoman pada pendidikan dan pelatihan, sarana dan prasarana pendukung kerja, kompensasi yang diperoleh akibat dari hasil kerja dan promosi pegawai.
Tabel 1. Data Jumlah Pegawai BAPPEDA Kota X
** BAGIAN INI SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **
Salah satu keputusan penting pemerintah kota X yaitu Keputusan Walikota Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Bappeda Kota X. Dalam melangkah ke depan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku badan perencanaan pembangunan daerah harus memiliki kemampuan sumber daya manusia untuk menjalankan konsepsi rencana pembangunan.
Jika melihat posisi penting Bappeda Kota X dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan, maka kualitas pegawai sangat penting demi meningkatkan kinerja pemerintah. Kualitas pegawai dapat dinilai dari pendidikan dan pelatihan, sarana prasarana, kompensasi yang diterima serta promosi masing-masing pegawai, menarik perhatian penulis untuk meneliti dan membahasnya dalam judul “Analisis Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kota X” (Studi Kasus Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X).
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian, maka yang menjadi perumusan masalah yaitu :
1. Faktor apa yang dominan mempengaruhi kualitas kerja pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X ?
2. Apakah faktor pendidikan dan pelatihan, sarana dan prasarana, pemberian kompensasi serta promosi pegawai berpengaruh terhadap kualitas kerja pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X ?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui faktor yang dominan mempengaruhi kualitas kerja pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X.
2. Untuk mengetahui apakah faktor pendidikan dan pelatihan, sarana dan prasarana, pemberian kompensasi serta promosi pegawai berpengaruh terhadap kualitas kerja pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota X.
1.4. Manfaat Penelitian
Manfaat dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Kota X dapat digunakan sebagai pedoman bagi manajemen sumber daya manusia dalam melakukan pelayanan.
2. Sebagai bahan referensi penelitian selanjutnya dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.