BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan secara terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Didalam GBHN disebutkan tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Dalam usaha pencapaian tujuan pembangunan tersebut diperlukan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi.
Menurut Henry Maddick yang disebut dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan hukum untuk menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom. Daerah otonom adalah satuan pemerintahan didaerah yang penduduknya berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasinya. Disebut daerah otonom karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat, daerah berhak mengurus dan mengatur urusannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. (Hanif Nurcholis, 2005 : 55-56).
Otonomi daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan didukung dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat dipengaruhi adanya proses penyeimbangan empat asas yang berlaku didaerah yaitu asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Keempat asas tersebut harus menjadi landasan pokok bagi para penyelenggara pemerintahan dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya sebagai koordinator pelaksana pembangunan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
Kebijakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang perekonomian dan keuangan daerah secara esensi sudah ditetapkan pada awal Pelita I, dimana kebijakan pemerintah yang dinilai cukup potensial untuk mengembangkan daerah dengan segala kemampuannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Motivasi utama dengan diambilnya kebijakan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan dan memacu pembangunan diberbagai sektor guna meningkatkan kemandirian daerah terhadap pusat.
Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab tersebut maka daerah harus memenuhi komponen-komponen penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah. Adapun salah satu komponen penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah adanya keuangan (Hanif Nurcholis, 2005 : 66). Faktor keuangan merupakan salah satu faktor yang cukup penting bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya, berkaitan dengan pentingnya posisi keuangan tersebut, Pamudji menegaskan bahwa :
"Pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri (Pamudji, 1980 : 61-62)."
Mengingat pentingnya faktor keuangan tersebut, maka pemerintah mengatur ketentuan mengenai keuangan daerah secara lebih terperinci dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai segi penggalian dana bagi daerah, yaitu :
"Agar daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka kepadanya perlu diberikan sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi tidak semua sumber pembiayaan pemerintahan dapat diberikan kepada daerah, maka kepada daerah dianjurkan menggali sumber keuangan sendiri berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku". Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Daerah menyatakan sumber keuangan daerah adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah, yaitu :
a) Pajak daerah
b) Retribusi daerah
c) Laba BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan lainnya
d) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman daerah, dan
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk memaksimalkan upaya kabupaten dalam meningkatkan sumber pendapatan daerahnya melalui penggalian terhadap sektor-sektor yang cukup potensial, pemerintah telah menetapkan political will-nya untuk terus mengupayakan dan merealisasikan terwujudkan otonomisasi kabupaten dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan jumlah sumber penerimaan daerah yang telah diberikan pusat pada daerah.
Manifestasi dari political will yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dasar pertimbangan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ini adalah untuk memperkuat upaya peningkatan penerimaan daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan menitikberatkan pada kabupaten.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ini secara tegas menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut daerah dalam rangka penyederhanaan jenis-jenis pajak dan retribusi yang telah ada. Selain bertujuan untuk menyederhanakan terhadap pajak dan retribusi daerah, Undang-Undang ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional.
Meskipun format pajak dan retribusi daerah yang diserahkan sepenuhnya pada Kabupaten jumlahnya disederhanakan namun jenis pajak dan retribusi daerah yang diserahkan pada daerah tersebut memiliki kemampuan yang lebih berbobot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten. Sedangkan jenis pajak dan retribusi yang kurang begitu potensial dikembangkan oleh Kabupaten menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tersebut harus dihapuskan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah.
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten, maka konsekuensi secara langsung yang diterima oleh Kabupaten dari pusat adalah adanya kewenangan penuh untuk mengelola sejumlah pajak dan retribusi. Untuk melaksanakan kewenangan dari pusat tersebut maka pemerintah daerah harus mempunyai peraturan daerah yang dapat mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pajak dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Dasar pertimbangan yang melatar belakangi penulis mengambil tema dalam penelitian ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, merupakan salah satu peraturan daerah yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur sektor keuangan daerah dalam hal ini pajak daerah.
Dengan dasar ini maka Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dipilihnya Pajak Reklame sebagai obyek penelitian karena sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dikembangkan Pemerintah Daerah Kabupaten X, Pajak Reklame sebagai kontributor dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah meskipun realisasinya tidak sebesar dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, pembangunan dan lain-lain. Atas dasar itulah maka Pajak Reklame dapat digunakan sebagai peningkat Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal di atas itulah maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul :
“PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH". (Studi Kasus di BPKD Kabupaten X).
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti secara jelas, biasanya berisi pertanyaan kritis, sistematis dan representative untuk mencari jawaban dari persoalan yang ingin dipecahkan. Arti penting perumusan masalah adalah sebagai pedoman bagi tujuan dan manfaat penelitian dalam rangka mencapai kualitas yang optimal. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah :
1. Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ?
2. Apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan bagaimana cara mengatasinya?
C. Tujuan Penelitian
Dalam suatu penelitian pasti memiliki arah dan tujuan yang pasti dan jelas. Sebab tanpa suatu arah dan tujuan penelitian ini tidak akan tidak akan memberikan kegunaan serta kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif :
a. Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
b. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta cara mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif :
a. Untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan pemikiran penulis tentang Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame sebagai usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten.
b. Untuk memperoleh data sebagai bahan utama penyusunan skripsi guna memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.
D. Manfaat Penelitian
Diharapkan dari penelitian ini akan memberikan manfaat riil bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritis :
a. Menambah literatur dan referensi khasanah dunia kepustakaan yang dapat dijadikan dasar bagi penelitian selanjutnya.
b. Memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang diteliti.
2. Manfaat Praktis :
a. Untuk menyumbangkan pemikiran dibidang hukum khususnya dibidang Hukum Tata Negara.
b. Untuk memberikan informasi dan gambaran mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.
E. Sistematika Penulisan Hukum
Guna mendapatkan gambaran yang komperhensif mengenai bahasan dalam penulisan hukum ini, penulis dapat menguraikan sistematika penulisan hukum sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab I ini merupakan bab pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab II ini berisi tentang dasar-dasar pemahaman untuk membahas dan menganalisa hasil penelitian yang berisi tentang : Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah, Tinjauan Tentang Pendapatan Asli Daerah, Tinjauan Tentang Pajak Daerah, Tinjauan Tentang Pajak Reklame.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab III ini menguraikan mengenai hasil penelitian yang diperoleh penulis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut serta cara mengatasinya.
BAB IV : PENUTUP
Bab IV ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dari jawaban permasalahan-permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Bab ini juga berisi saran-saran yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003.