BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mendirikan suatu perusahaan memerlukan modal kerja dan untuk mendapatkannya ada berbagai cara yang dapat ditempuh, salah satunya adalah dengan meminjam kepada pihak lain. Hubungan pinjam-meminjam tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian lisan atau dalam bentuk perjanjian tertulis yang juga dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan akta notaris.
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata dapat diidentikkan dengan perjanjian pinjam meminjam yaitu merupakan perjanjian pinjam meminjam barang berupa uang dengan ketentuan yang meminjam akan mengganti dengan jumlah nilai yang sama seperti pada saat ia meminjam.
Mengenai pinjam meminjam juga disebutkan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu :
"Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula".
Hubungan hukum tersebut akan berjalan lancar jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati maka perjanjian tersebut akan mengalami berbagai hambatan.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup orang banyak.
Aktivitas perbankan pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding yaitu mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dan kedua memberi pinjaman ke masyarakat atau dikenal dengan istilah kredit atau lending.
Semakin berkembangnya kegiatan usaha perbankan, bank dihadapkan kepada berbagai risiko usaha seperti risiko kredit, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko penyelewengan dan risiko fidusia. Pentingnya mengenal nasabah
dapat mengurangi atau bahkan menghindari dari risiko yang dihadapi Bank terutama dalam kerugian keuangan yang signifikan bagi bank.
Salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, yakni bidang bisnis yang sarat dengan pengaturan dan petunjuk pelaksanaan (heavily regulated business). Bidang perbankan merupakan bidang yang sarat regulasi adalah karena:4
1. Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat, karena itu, kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
2. Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detail dan complicated. Karena itu, perlu arahan-arahan dan petunjuk yang lengkap dan detail pula.
3. Bank memainkan peranan yang sangat besar dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara makro. Karena itu, ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak. Sehingga perkembangan ekonomi nasional tetap mantap.
Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan kredit. Secara estimologis Kredit berasal dari bahasa latin "credere" atau "credo" yang berarti kepercayaan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Usaha Mikro Kecil Menengah terbukti bertahan dalam krisis moneter tahun 1998 lalu memiliki peran strategis dan penting ditinjau dari berbagai aspek. Pertama jumlah industrinya yang tersebar di setiap sektor ekonomi. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja dimana setiap unit investasi pada sektor ini dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja jika dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar.
Dari sudut perbankan, pemberian kredit pada sektor ini dapat mendorong penyebaran risiko. Hal ini disebabkan karena penyaluran kredit pada usaha ini dengan nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah debitur, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada kelompok atau sektor tertentu. Selain itu, suku bunga kredit pada tingkat suku bunga pasar bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan bank-bank memperoleh pendapatan bunga yang memadai.
Akhir-akhir ini bank-bank semakin gencar mengenjot penyaluran kreditnya ke sektor ritel. Berbagai produk kredit konsumsipun mereka munculkan. Salah satunya yang belakangan ini semakin popular adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA). Selama ini nasabah tidak dapat mengakses kredit bank karena mereka tidak mampu menyediakan agunan. Lazimnya bank menjadikan agunan sebagai faktor yang menentukan besar nilai pinjaman yang akan disetujui, dan berapa besar bunga yang mereka kutip dari debitur alias nasabah kreditnya.
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan enam bank pelaksana yang turut terlibat dalam program penjaminan UMKM. Enam bank tersebut adalah BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Besaran kredit yang disalurkan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan bunga maksimal 16 % pertahun (efektif).
Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit program yang disalurkan menggunakan pola penjaminan kredit bank diperuntukkan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tak memiliki agunan tetapi memiliki usaha yang layak dibiayai bank.10 Dalam pelaksanaan program Kredit usaha Rakyat atau KUR, perbankan yang telah menandatangani kesepakatan menjalani program KUR tetap tidak diperbolehkan meminta jaminan atau agunan kepada pelaku usaha.
Kredit usaha rakyat diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah rakyat yang layak (feasible) namun belum memenuhi persyaratan perbankan (bankable). Yang dimaksud dengan layak adalah suatu usaha yang ditinjau dari ekonomis menguntungkan, dari segi teknis bisa dilaksanakan, dan dari segi ekologis dapat diterima masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Namun karena ketidakadaan agunan serta persyaratan lainnya sehingga selama ini tidak dibiayai oleh perbankan secara komersial.
Walaupun program kredit usaha rakyat ini merupakan kredit tanpa agunan tetapi seringkali bank tetap meminta agunan dengan dalil guna meningkatkan kualitas kredit dalam upaya mengurangi risiko kredit macet dalam pengembalian kredit tersebut, karena apabila kredit yang disalurkan tersebut macet tentu akan merugikan masyarakat penyimpan dana di bank.
Program kredit tanpa agunan ini pernah dicanangkan pada tahun 2004 dan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ditunjuk pemerintah pada waktu itu menjadi salah satu bank penyelenggara Kredit Tanpa Agunan.
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk mengeluarkan produk Kredit tanpa agunan dengan nama Kredit Wirausaha. atau disingkat KWU atau disebut juga Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan adalah fasilitas kredit/ pembiayaan untuk investasi atau modal kerja yang diberikan dalam mata uang rupiah kepada usaha mikro dengan plafon kredit maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perdebitur untuk membiayai usaha yang produktif.
Kredit Wirausaha merupakan kredit tanpa agunan yang ditujukan untuk calon professional yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana strata-1 dari disiplin ilmu siap pakai antara lain bidang tehnik mesin/ arsitektur/ elektro, kedokteran, pertanian/ perikanan/ peternakan, notaris dan lainnya serta bagi tenaga terampil/ terlatih dan karyawan yang terkena PHK maupun pengusaha mikro yang hendak dan memiliki potensi untuk dikembangkan.15
Perbankan diragukan salurkan Kredit Tanpa Agunan dikarenakan minimnya peraturan perbankan dalam penyaluran Kredit Tanpa Agunan (KTA) menyurutkan kemauan perbankan untuk turut serta.16 Hal ini dikarenakan jika kredit yang disalurkan itu macet dan karena tidak adanya agunan maka akan menyulitkan bank untuk pengembalian dana yang disalurkannya.
Bank memiliki risiko tinggi dikarenakan dana yang disalurkan untuk pemberian kredit berasal dari simpanan nasabah, dimana Bank harus membayar sebesar suku bunga simpanan. Oleh karena itu dalam setiap pemberian kredit kepada nasabah, Bank harus mencadangkan dana dengan besaran nilai tertentu, tergantung dari pada kolektibilitas kredit.
Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum untuk merubah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tertanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif. Golongan kredit macet yang sebelumnya ditentukan selama 270 hari dipercepat menjadi 180 hari. Hal ini tentu saja membawa dampak percepatan penambahan kredit macet di bank dengan perincian sebagai berikut :
1. Kredit Lancar adalah kredit yang tepat waktu dalam membayar kredit sesuai dengan waktu yang telah disepakati disebut juga Kolektibilitas 1.
2. Kredit dalam perhatian Khusus (Special Mention), yaitu apabila terjadi tunggakan pembayaran baik pokok maupun bunga sampai dengan 90 hari, disebut juga Kolektibilitas 2.
3. Kredit kurang lancar (Substandar), apabila terjadi tunggakan pembayaran baik pokok maupun bunga melampaui 90 hari sampai dengan maksimal 120 hari, disebut juga Kolektibilitas 3.
4. Kredit diragukan (doubtful), apabila terjadi tunggakan pembayaran baik pokok maupun bunga melampaui 120 hari sampai dengan maksimal 180 hari, disebut juga Kolektibilitas 4.
5. Kredit Macet (loss), apabila terjadi tunggakan pembayaran baik pokok maupun bunga melampaui 180 hari disebut juga Kolektibilitas 5.
Dalam Pemberian fasilitas kredit mengandung risiko tinggi terhadap operasional karena apabila kredit tak terbayar maka akan dapat mempengaruhi modal bank dan juga likuiditas bank.
Munculnya Peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum telah membawa kecemasan terhadap pihak perbankan terhadap kemungkinan berkurangnya laba bank disebabkan pihak bank wajib menyediakan cadangan khusus, yaitu sebagai berikut:
1. 5% dari aktiva dengan kwalitas dalam status perhatian khusus setelah dikurangi dengan agunan.
2. 15 % dari aktiva dengan kwalitas dalam status kurang lancar setelah dikurangi dengan agunan.
3. 50 % dari aktiva dengan kwalitas dalam status diragukan setelah dikurangi dengan agunan.
4. 100 % dari aktiva dengan kwalitas dalam status Macet setelah dikurangi dengan agunan.
Dalam pemberian kredit, bank selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Salah satu prinsip yang dipedomani adalah prinsip collateral (agunan), yang merupakan bagian dari prinsip pemberian kredit yang dikenal dengan istilah Prinsip 5 C yang terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Condition of Economy (kondisi ekonomi), Collateral (agunan).
Prinsip Collateral (agunan) menghendaki adanya pemberian agunan oleh debitur. Pemberian agunan adalah salah satu upaya untuk menjamin adanya pengembalian kredit atau pelunasan kredit dari debitur. Dalam hal debitur wanprestasi, maka pihak bank dapat mengeksekusi agunan dari debitur sebagai konpensasi pelunasan hutang-hutangnya.
Dalam Pasal 54 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum disebutkan dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.
Salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain tentang penilaian kualitas aktiva bank umum, batas maksimum pemberian kredit bank umum, prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat dan prinsip-prinsip penerapan manajemen risiko.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Jadi kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang merupakan hal penting, sedangkan agunan hanya merupakan unsur pendukung, bukan unsur utama dalam pemberian kredit.
Kredit Tanpa Agunan atau jaminan ini menurut Undang-Undang Perbankan tahun 1992 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 ini bisa direalisasikan karena Undang-undang Perbankan ini tidak secara ketat menentukan bahwa pemberian kredit, bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Sebaliknya menurut Undang-undang Pokok Perbankan tahun 1967 yang digantikannya, pemberian kredit tanpa jaminan ini dilarang sesuai dengan Pasal 24 ayat 1, bahwa bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga.
Dari berbagai keadaan seperti yang dikemukakan diatas, maka diperlukan kehati-hatian dari bank sebagai kreditur dalam memberikan kredit tanpa agunan kepada nasabah sebagai debitur, untuk itu calon peneliti mengangkat judul tesis "Analisis Yuridis terhadap Pemberian Kredit Wira Usaha Tanpa Agunan Pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, Cabang X".
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka calon peneliti merumuskan beberapa masalah dalam tesis ini, terdiri dari:
1. Bagaimana pengaturan pemberian kredit oleh bank secara umum dan menurut ketentuan PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk ?
2. Bagaimana peran direktur kepatuhan dan penerapan good corporate governance pada bank ?
3. Bagaimana pelaksanaan pemberian kredit wirausaha tanpa agunan pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit?
C. Tujuan Penelitian
Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan pemberian kredit oleh bank secara umum dan menurut ketentuan PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk.
2. Untuk mengetahui peran direktur kepatuhan dan penerapan good corporate governance pada bank.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit wirausaha tanpa agunan pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui pengaturan pemberian kredit oleh bank secara umum dan menurut ketentuan PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk.
2) Untuk mengetahui peran direktur kepatuhan dan penerapan good corporate governance pada bank.
3) Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit wirausaha tanpa agunan pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan acuan serta masukan bagi pihak akademisi khususnya di lingkungan Universitas X dan pihak terkait lainnya, terutama pihak debitur dalam mengetahui hak dan kewajibannya dan pihak kreditur (bank) dalam mengantisipasi pemberian kredit kepada nasabahnya.
E. Keaslian Penelitian
Penelitian tentang Kredit Tanpa Agunan telah pernah dilakukan sebelumnya dalam lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas X. Penelitian dilakukan oleh Iliana dengan judul "Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan" pada tahun 2005. Penulisan tesis ini menitik beratkan pada kriteria penilaian yang dipergunakan kreditur sebagai syarat pemberian kredit tanpa agunan, penelitian terhadap tingkat keberhasilan dan kegagalan kreditur dalam memperoleh pengembalian kredit serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelesaian sengketa atas kredit macet yang terjadi dalam perjanjian kredit tanpa agunan.
Sedangkan penelitian penulis dengan judul "Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Kredit Wira Usaha Tanpa Agunan pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang X" menitik beratkan pada pengaturan pemberian kredit oleh bank secara umum dan menurut ketentuan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, peran direktur kepatuhan dan penerapan good corporate governance pada bank dan pelaksanaan pemberian kredit wirausaha tanpa agunan pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Dengan demikian penelitian ini mempunyai bidang penelitian yang berbeda sehingga penelitian ini adalah asli.