BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia di dalam masyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku dengan norma yang sesuai dengan norma (hukum) yang berlaku tidak menjadi masalah, tetapi terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan norma biasanya dapat menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Sisi lain dari kemajuan IPTEK, adanya perilaku yang menyimpang dari anggota masyarakat yang berupa berbagai macam tindak pidana. Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan oleh kelompok usia dewasa, tetapi mereka yang berusia anak-anak sering melakukan tindak pidana. Dalam era sekarang ini banyak orang tua yang terlalu sibuk dengan mengurus keperluan duniawi (materiil) sebagai upaya mengejar kekayaan, jabatan ataupun gengsi, disisi lain orang tua keluarga miskin sering larut dalam pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari juga sering menelantarkan anak. Dalam kondisi yang demikian anak sebagai buah hati sering terlupakan kasih sayang, bimbingan, pengembangan sikap dan perilaku serta pangawasan orang tua.
Anak yang kurang atau tidak memperoleh perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan bertindak asosial dan bahkan antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat. Pertimbangan (consideran) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyatakan : “Bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri-ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang”.
Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia telah mereka lakukan. Menurut laporan BPS tahun 1997 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seluruh propinsi mencatat sebanyak 4.000 tersangka berusia dibawah 16 tahun yang diajukan ke pengadilan (Lembaga Advokasi, 2000 : 1). Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak di tengah ramai-ramainya adalah penggunaan narkoba dan penggunaan obat-obatan lainnya. Disamping itu jenis perbuatan melanggar hukum yang paling sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana dellik pencurian tersebut telah diatur dalam pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera diatasi dan diselesaikan. Kecenderungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran baik terhadap ketertiban umum maupun pelanggaran ketentuan undang-undang oleh pelaku-pelaku usia muda atau dengan kata lain meningkatnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak sudah mengarah kepada tindakan kriminal, mendorong kita untuk lebih banyak memberi perhatian akan penanggulangan serta penangganannya.
Usaha pencarian solusi terhadap permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab negara saja, tetapi juga membutuhkan peran serta yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dimana penyelesaian masalah tersebut harus selalu mengacu pada pemenuhan hak dan pemberian perlindungan bagi anak. Perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya (Shanty Dellyana, 1998 : 6).
Beberapa hak anak dalam proses peradilan pidana perlu diberi perhatian khusus, demi peningkatan pengembangan perlakuan adil dan kesejahteraan yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu maka ada beberapa hak-hak anak yang perlu diperhatikan dan diperjuangkan pelaksanaannya. Hak-hak yang dimiliki anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut diberikan pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa persidangan.
Anak nakal yang diajukan ke sidang anak, ditangani oleh hakim khusus yaitu hakim yang menanggani perkara anak, penuntut umum anak, penyidik anak, dan petugas pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Tapi dalam pelaksanaannya harus pula diperhatikan hak-hak anak dan seyogyanya kita lebih membicarakan tentang hak anak daripada kewajibannya.
Oleh karena itu timbul suatu pertanyaan bagi penulis mengenai proses peradilan yang dilakukan oleh hakim, dimana seorang anak menjadi tersangka dalam suatu kasus pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri X. Oleh penulis hal tersebut diwujudkan dalam bentuk penelitian mengenai penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penulis juga menyadari bahwa dalam melaksanakan tugasnya pihak pengadilan tidak dapat terlepas dari permasalahan yang timbul dalam penanganan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umur, maka atas dasar itulah penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul :
“PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka perumusan pokok permasalahannya adalah :
1. Bagaimana penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X ?
2. Apakah hambatan yang ditemui dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X ?
3. Bagaimana pemecahan terhadap hambatan-hambatan tersebut ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X.
b. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang ditemui dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X.
c. Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dalam penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana yang berhubungan dengan sistem peradilan anak.
b. Untuk memberikan informasi kepada pembaca, khususnya pada pihak-pihak yang berhubungan dengan peradilan anak.
c. Untuk sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas X.
D. Manfaat Penelitian
Dapat kita ketahui bahwa nilai suatu penelitian suatu penelitian tergantung pada metodologinya, juga tentunya dalam hal ini ditentukan pula besarnya manfaat penelitian tersebut. Untuk itu dalam penulisan Skripsi ini penulis mengharapkan adanya manfaat atau kegunaan yang bisa diperoleh, antara lain :
1. Manfaat Teoritis
Untuk menambah penelaahan ilmiah yang dapat dipergunakan dan dimanfaatkan di dalam bidang hukum terutama hukum pidana anak dan juga diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan hukum pidana anak.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan informasi dan mengetahui penanganan kasus tindak pidana dengan pelaku anak.
b. Dapat memberikan sumbangan pemikiran pada semua pihak yang terkait dalam menangani masalah perlindungan anak.