As-Sunnah - Ushul Fiqh

As-Sunnah

Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.

As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.

Ada dasarnya, sebagaimana dinyatakan secara mutlak oleh Rasulullah:

Artinya:

"Hendaklah engkau berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku -menurut riwayat yang lain- yaitu Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk sesudahku, pegangilah itu dengan taring gigimu teguh-teguh."

Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:

Artinya:

"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."

Demikian menurut Dr. Muh. Adib Sholeh, atau menurut Syaikh Muhammad al-Khudlari:

Artinya:

"Apa yang datang dinukil dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan."

1. Kehujjahan as-Sunnah.

Berulang-uIang Allah memerintahkan kita di daIam al-Qur'an agar kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Misalnya saja firman Allah yang berbunyi:

Artinya:

"Katakanlah, taatlah engkau sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya." (Ali Imran: 32)

Artinya:

"Siapa yang taat kepada rasul berarti taat kepada Allah." (an-Nisâ': 80)

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, apabia engkau sekalian berselisih, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya." (an-Nisâ': 59)

Artinya:

"Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki mukmin dan juga tidak pantas bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya memutus sesuatu untuk melakukan suatu pilihan." (al-Ahzab: 36)

Demikian pula di dalam surat yang lain Allah berfirman:

Artinya:

"Demi Tuhanmu, tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam diri mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kami berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (an-Nisâ': 65)

Juga Allah berfirman:

Artinya:

"Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah." (al-Hasyr: 7)

Ayat-ayat itu jelas mewajibkan kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya.

Ijma' para sahabat juga menentukan demikian. Mereka, sesudah Rasulullah wafat, melakukan ketentuan-ketentuan al-Qur'an dan juga ketentuan as-Sunnah. Dan ini nampak jelas dalam tindakan para Khulafaur Rasyidin.

Abu Bakar apabila tidak hafal dan mengetahui dalam sunnah, beliau keluar mencari sahabat-sahabat yang lain menanyakan, apakah mereka mengetahui sunnah Nabi atas masalah yang sedang dihadapi itu? Bila ada, sunnah itulah yang digunakan untuk memutuskan. Demikian pula Umar, Utsman, Ali dan sahabat-sahabat yang lain dan para tabi'in serta tabi'it tabi'in selanjutnya.

Di samping itu di dalam al-Qur'an sendiri kita dapati perintah-perintah, akan tetapi tidak disertakan bagaimana pelaksanaannya, seperti misalnya perintah shalat, puasa dan sebagainya. Dalam hal yang demikian ini tidak lain kita harus melihat kepada as-Sunnah.

Bukankah Allah telah berfirman di dalam al-Qur'an:

Artinya:

"Dan Kami menurunkan kepada kamu adz-dzikr, agar engkau menjelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka." (an-Nahl: 44)

Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.

Karena itu, as-Sunnah, baik ia menjelaskan al-Qur'an atau berupa penetapan sesuatu hukum, umat Islam wajib mentaatinya.

Apabila kita teliti, as-Sunnah terhadap al-Qur'an, dapat berupa menetapkan dan mengokohkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur'an, atau berupa penjelasan terhadap al-Qur'an, menafsiri serta memperincinya, atau juga menetapkan sesuatu hukum yang tidak terdapat di dalam al-Qur'an.

Hal ini juga dikemukakan oleh Imam asy-Syafi'i di dalam ar-Risalahnya.

2. Pembagian Sunnah menurut sanad.

Sunnah dilihat dari sudut sanad dibagi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Golongan Hanafi menambahkan satu lagi, yaitu masyhur atau juga dinamakan mustafidl.

Sunnah yang mutawatir ialah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaannya perawi ini tidak mungkin bersepakat untuk berbuat bohong atau dusta. Hal ini disebabkan jumlah mereka yang banyak, jujur serta berbeda-bedanya keadaan serta lingkungan mereka. Dari kelompok ini, kemudian sampai juga kepada kelompok yang lain, yang sepadan dan setingkat keadaannya dengan kelompok yang terdahulu, dan kemudian sampailah kepada kita. Mereka, kelompok perawi ini diketahui menurut kebiasaannya, tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kedustaan, mereka jujur dan terpercaya.

Sunnah ahad ialah sunnah yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau kelompok yang keadaannya tidak sampai pada tingkatan tawatir. Dari seorang perawi ini diriwayatkan oleh seorang perawi yang seperti dia dan sampai kepada kita dengan sanad tingkatan-tingkatannya ahad, bukan merupakan kelompok yang merupakan tingkatannya itu mutawatir. Hadits-hadits yang demikian biasanya disebut juga dengan Khabarul wahid.

Sunnah yang masyhur ialah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang atau dua orang atau sekelompok sahabat Rasulullah yang tidak sampai pada kelompok tawatir (perawi hadits mutawatir), kemudian kelompok dari kelompok-kelompok tawatir itu meriwayatkan hadits atau sunnah tersebut dari satu orang perawi ini atau beberapa orang perawi. Dan dari kelompok ini diriwayatkan oleh kelompok lain yang sepadan dengannya, sehingga sampai kepada kita dengan sanad yang kelompok pertamanya mendengar dari Rasulullah, atau menyaksikan perbuatannya oleh seorang atau dua orang, akan tetapi mereka ini tidak sampai kepada tingkatan tawatir, dan semua tingkatannya itu adalah kelompok-kelompok tawatir. Termasuk di dalam tingkatan ini ialah sebagian hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab atau Abdullah bin Mas'ud atau Abu Bakar. Kemudian salah seorang dari mereka diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bermufakat untuk melakukan kedustaan. Contohnya:

Artinya:

"Amalan itu lantaran niat atau karena niat.", atau

Artinya: "Islam ditegakkan di atas lima sendi."

Perbedaan antara sunnah yang mutawatirah dan sunnah yang masyhurah ialah yang mutawatir setiap lingkungan mata rantai sanadnya terdiri dari kelompok tawatir, sejak awal menerima dari Rasulullah hingga sampai kepada kita, sedang yang masyhur lingkungan mata rantai sanadnya yang pertama bukanlah sekelompok diantara kelompok-kelompok tawatir, bahkan diterimanya oleh seorang atau dua orang atau sekelompok yang tidak sampai kepada tingkatan tawatir. Hanya saja keseluruhan lingkungan itu merupakan kelompok tawatir.

2. Tentang qath'i dan dhanni

Dari datangnya sunnah mutawatirah, itu pasti qath'i datang dari Rasulullah SAW, karena tawatir (bertubi-tubi)nya pemindahan itu menimbulkan ketetapan dan kepastian tentang sahnya berita tersebut. Sedang sunnah yang masyhurah, pasti datangnya dari sahabat yang telah menerimanya dari Rasulullah karena tawatir (bertubi-tubi)nya pemindahan dan penukilan dari para sahabat mereka, akan tetapi hal itu tidak pasti datangnya dari Rasulullah karena yang pertama kali menerimanya bukanlah kelompok tawatir. Karena itu kelompok Hanafiyah menganggap sunnah masyhur ini sebagai sunnah yang mutawatirah. Mereka berpendapat bahwa tingkatan sunnah masyhurah ini antara sunnah yang mutawatirah dan sunnah ahad.

Sunnah ahad adalah dhanni, sebab sanadnya tidak mendatangkan kepastian. Dapat diterima sebagai pasti apabila ada syarat-syaratnya memenuhi. (Misalnya perawinya dewasa, Islam, adil dan teliti).

Dari segi pengertian (dalalah) ketiga macam sunnah itu kadang-kadang pasti dalalahnya, apabila nashnya tidak ada kemungkinan untuk dita'wil, kadang-kadang dhanni dalalahnya apabila nashnya mungkin untuk dita'wilkan. Semua ini merupakan hujjah yang harus diamalkan.

Sunnah Rasulullah, ditinjau dari perbuatan beliau dibagi atas sunnah qauliyyah, fi'liyyah dan taqririyyah.

Yang dimaksud dengan sunnah qauliyyah ialah ucapan Nabi tentang sesuatu, sunnah fi'liyyah ialah perbuatan dan tindakan Nabi, dan sunnah taqririyyah itu ialah pengakuan, persetujuan atau sikap diamnya Nabi atas sesuatu perbuatan orang lain, sedangkan beliau mengetahuinya.

Ada pula yang menyebutkan sunnah hamiyah, yaitu sesuatu yang ingin dilakukan oleh Nabi, tetapi belum sampai beliau lakukan.

Sunnah kadang-kadang disebut juga dengan hadits atau khabar. Karena itu sudah umum juga disebut hadits mutawatir atau khabar mutawatir, hadits atau khabar ahad dan selanjutnya.

Sunnah-sunnah Rasulullah itu wajib kita laksanakan, menjadi hujjah bagi umat Islam, apabila ia keluar dan datang dari Rasulullah dalam kualitas beliau sebagai rasul, sebagai utusan Allah yang membawa syari'at, dan yang dengannya bertujuan membentuk hukum atau syari'at Islam Karena Nabi Muhammad SAW itu juga adalah manusia, sehingga bagaimana beliau duduk, bagaimana beliau tidur dan seumpamannya, tidaklah menjadi hujjah bagi kita. Disamping itu ada pula sunnah atau perbuatan yang khusus bagi Nabi, dan untuk itu kita tidak melakukannya, seperti isterinya lebih dari empat. Umat Islam tidak boleh melakukan perkawinan lebih dari empat orang isteri.

Hadits atau khabar ahad tersebut, menurut jumlah orang perawinya, dibagi pada sunnah yang masyhurah, atau hadits mutawatir, aziz dan gharib.

Dikatakan masyhur atau musta'fidl, apabila diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi tingkatannya tidak mutawatir. Hadits yang masyhur ini ada yag shahih, dan ada pula yang tidak shahih.

Hadits aziz ialah yang diriwayatkan oleh dua, sekalipun dalam satu tingkatan, meskipun sesudah itu diriwayatkan oleh orang banyak.

Hadits gharib ialah hadits yang diriwayatkan oleh perseorangan. Disamping pembagian tersebut, ditinjau dari segi kualitasnya, hadits ahad dibagi kepada hadits shahih, hasan dan dha'if.

Hadits shahih ialah hadits yang bersambung-sambung sanadnya dari permulaan sampai akhir diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan teliti (dhabith) dari sesamanya pula dan di dalamnya tidak terdapat keganjilan (syadz) dan juga tidak terdapat 'illat di dalamnya.

Adapun hadits hasan, ialah hadits yang sanadnya bersambung-sambung dan diriwayatkan oleh orang yang adil, sekalipun ketelitiannya kurang, dan tidak mengandung keganjilan, serta tidak mengandung 'illat. Hadits ini dijadikan hujjah.

Hadits dla'if ialah hadits yang tingkatannya kurang dari tingkatan hadits hasan. Hadits ini bermacam-macam tingkatan kelemahannya. Hadits dla'if tidak dapat menjadi hujjah di dalam menetapkan hukum.

Imam Nawawi berkata, para ulama berpendapat hadits dla'if itu bisa digunakan untuk beramal apabila ia berisi keutamaan-keutamaan amalan. Asal untuk amalan tersebut sudah ada hadits yang lain yang shahih atau hasan yang menerangkan boleh beramal dengan amalan tersebut. Jadi dengan demikian, hadits yang dla'if ini hanya mengikuti saja kepada hadits yang shahih yang telah ada.

Termasuk di dalam pengertian hadits dla'if ialah hadits mursal, munqathi', mu'dhal, mu'allaq dan ma'lul.

Hadits mursal ialah hadits yang disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi'. Jadi akhir sanad, yaitu sahabat tidak disebutkan.

Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat hadits ini tidak bisa menjadi hujjah, karena kemungkinan seorang tabi' itu meriwayatkannya dari semua tabi' .Tetapi Abu Hanifah berpendapat dapat menjadi hujjah, karena tabi' itu termasuk di dalam angkatan yang dipuji oleh Rasulullah.

Disamping itu asy-Syafi'i memberikan syarat dalam menerima hadits mursal, yaitu apabila yang meriwayatkan seorang tabi'in besar, orang kepercayaan yang lain juga meriwayatkannya, ada hadits mursal yang lain yang sama, ada perkataan sahabat yang sesuai dengannya, dan hadits mursal itu sesuai pula dengan fatwa sebagian besar para ahli ilmu, apabila disebutlah nama perawi yang ditinggalkan, tidak akan disebut majhul dan juga perawi tidak akan dibenci. Akan tetapi, bagaimanapun hadits mursal tidaklah mempunyai kekuatan yang sama dengan hadits musnad.

Hadits munqathi' ialah hadits yang seorang perawinya yang bukan sahabat tidak disebut. Hadits ini tidak menjadi hujjah.

Hadits mu'dlal ialah hadits yang dua perawinya yang bukan sahabat tidak disebut. Hadits ini tidak dapat menjadi hujjah.

Hadits mu'allaq ialah hadits yang tidak disebutkan atau dibuang permulaan sanadnya, bukan permulaan atau akhirnya. Hadits ini dla'if, kecuali apabila diriwayatkan dengan cara yang pasti dan mantap. Apabila ia diriwayatkan dengan pasti dan mantap, menjadilah ia sama dengan hadits yang shahih.

Hadits ma'lul hadits yang mempunyai cacat yang dapat diketahui dari berbagai pemeriksaan dari berbagai jalan atau memang ada qarinah-qarinah yang menunjukkan demikian.

Mengetahui cacat dan cela hadits ('illat) amatlah penting. Hal ini untuk mengetahui kedudukan hadits. Karena itu 'ulumul hadits adalah penting untuk dipelajari untuk menghindarkan diri dari penggunaan hadits yang tidak dapat diterima.

Cetak Kirim Kepada Teman
READ MORE - As-Sunnah - Ushul Fiqh

Ushul Fiqh - Kumpulan Makalah & Artikel

:: As-Sunnah

Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.

:: Al-Kitab

Bukti bahwa al-Qur'an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-Qur'an itu datang dari Allah, dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak diragukan kesahannya dan kebenarannya.

:: Sumber Hukum

Sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah.

:: Mahkum Fihi

Yang disebut mahkum fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya.

:: Mahkum Bihi

Mahkum Bihi merupakan perbuatam mukallaf yang menyangkut dengan masalah-masalah ijab, tahrim, makruh, dan mubah.

:: Al-hakim

Menurut para ahli ushul, bahwa yang menetapkan hukum (al-Hakim) itu adalah Allah SWT, sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum AlIah ialah para rasuI-Nya.

:: Sekitar Hukum

Yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan perbuatan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.

:: Madzhab Sahabat

Pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah, bila pendapat sahabat tersebut diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya berasal dari Rasulullah SAW.

:: Saddudz Dzari’ah

Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.

:: Istishhab

Para Ulama memahami Istishhab dengan berbagai versi, diantaranya, Istishhab diartikan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.

:: Syar’un man qablana

Yang dimaksud dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya

:: Urf

'Urf merupakan sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan).

:: Mashlahat Mursalah

Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan

:: Istihsan

Orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara' dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara' yang umum"

:: Qiyas

Qiyas Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam

:: Ijma’

Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits

:: Dalil Ijtihadi

Pada pembahasan ini akan diterangkan dalil-dalil ijtihadi, yaitu dalil-dalil yang bukan berasal dari nash, tetapi berasal dari dalil-dalil akal, namun tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok agama Islam yang terdapat dalam nash

:: Aliran-Aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh

Perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara para ulama dalam hal penetapan istilah untuk suatu pengertian penting.

:: Kegunaan mempelajari ilmu Ushul Fiqh

Dimaksudkan dengan adanya kaidah-kaidah dalam Ilmu Ushul Fiqh, yaitu untuk diterapkan pada dalil-dalil syara' yang terperinci dan sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama.

:: Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad.

:: Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

:: Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh

Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad.

:: Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh.
READ MORE - Ushul Fiqh - Kumpulan Makalah & Artikel

Ulumul Qur'an, Lintasan Sejarah Ilmu Al-Qur'an

Al-Qur'an yang menjadi kitab paling akhir dan yang paling utama, penurunannya tidaklah secara langsung melainkan secara bertahap, sehingga pihak yang berada di dalam prosesnya dari awal hingga utuh sangatlah berpengaruh kuat.

Para sahabat nabi adalah orang-orang Arab murni, mampu mencerna kesusasteraan bermutu tinggi. Mereka dapat memahami ayat-ayat al-Qur'an yang turun kepada Rasulullah saw. Jika menghadapi kesukaran dalam memahami sesuatu mengenai al- Qur'an, mereka menanyakannya langsung kepada beliau. Misa1nya, pertanyaan mereka1. ketika turun ayat: "dan tidak mencampur iman mereka dengan kedzaliman" (al-An'am, 82). Mereka bertanya kepada beliau: "Siapakah di antara kita yang tidak pernah dzalim terhadap diri sendiri". ? Rasulullah dalam jawabannya menafsirkan kata "kedzaliman" pada ayat tersebut dengan "syirik", dan sebagai da1il beliau menunjuk firman A11ah Swt dalam surah Luqman, 13 yang menegaskan: "Sungguhlah bahwa syirik adalah kedzaliman yang amat besar".

Kepada beliau Allah Swt te1ah menurunkan Kitab suci a1-Qur'an dan mengajar dan kepada beliau segala sesuatu yang tidak beliau ketahui sebelumnya. Karunia Allah kepada beliau sungguh teramat besar. Pada masa hidup Rasulullah dan masa berikutnya, pada zaman generasi para sahabat Nabi, tidak ada kebutuhan sama sekali untuk menulis atau mengarang buku-buku tentang i1mu al-Qur'an2..

Sebagian besar para sahabat Nabi terdiri dari orang-orang buta huruf, dan alat tulis-menulis pun tidak dapat mereka peroleh dengan mudah. Itu merupakan halangan bagi kegiatan menulis buku tentang i1mu al-Qur'an. Selain itu Rasulul1ah sendiri melarang para sahabatnya menulis sesuatu yang bukan al-Qur'an. Pada masa permulaan turunnya wahyu be1iau mewanti-wanti: "Janganlah kalian menulis sesuatu tentang diriku. Siapa yang sudah menulis tentang diriku, bukan al-Qur'an, hendaklah menghapusnya. Tak ada salahnya bila kalian berbicara mengenai diriku. Namun, siapa yang sengaja berbicara bohong mengenai diriku, hendaknya ia siap menempali tempatnya didalam neraka"3.
Larangan beliau itu didorong kekhawatiran akan terjadinya pencampuran al-Qur'an dengan hal-hal lain yang bukan dari al-Qur'an.

Pada zaman hidupnya Rasulullah maupun pada zaman berikutnya, yakni zaman kekhalifahan Abubakar dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma, i1mu al-Qur'an masih diriwayatkan melalui penuturan secara lisan. Ketika zaman kekha1ifahan 'Utsman ra dimana orang Arab mulai bergaul dengan orang-orang non Arab, pada saat itu 'Utsman memerintahkan supaya kaum mus1imin berpegang pada mushaf induk dan membuat reproduksi menjadi beberapa buah naskah untuk dikirim ke daerah-daerah. Bersamaan dengan itu ia memerintahkan supaya membakar semua mushaf lainnya yang ditulis orang menurut caranya masing-masing. Riwayat terinci mengenai hal itu dan sebab-sebab pendorongnya te1ah kami kemukakan pada bagian tedahulu. Yang perlu kita ketahui sekarang, dengan memerintahkan reproduksi naskah al-Qur'an berarti 'Utsman ra meletakkan dasar yang di kemudian hari terkenal dengan nama 'Ilmu Rasmil al-Qur'an atau 'Ilmu-Rasmil- 'Utsmani (ilmu tentang penulisan al-Qur'an).

1. Al-Burhan, I hal. 14

2. Perihal kisah 'Adi' bin Hatim, itu merupakan peristiwa individual yang tidak dapat dipukul-ratakan pada semua sahabat Nabi. Karena itu1ah Rasulullah berkata kepadanya:

"Bantalmu memang lebar", kata sindiran yang berarti "pandir". Al-Qadhi 'Iyadh tidak membenarkan arti tersebut. Ia berpendapat bahwa yang dimaksud adalah "engkau terlalu gemuk", atau sebagaimana yang tercantum dalam Shahih Bukhari, yaitu "Langkah kakimu sangat lebar". Lihat: Shahih Mus1im dengan syarh (uraian) Nawawi Jilid VII, hal 210. Kisah peristiwa 'Adi' didalam Shahih Muslim bab "Shiyam", adalah sebagai berikut: Ketika turun ayat: ".... hingga tampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". 'Adi berkata: "Ya Rasulullah. akan kuletakkan dua buah 'iqal (semacam ikat kepala) di bawah bantalku, yan gsatu putih dan yang lain hitam. dengan begitu aku dapat membedakan siang dari malam". Saat itu Rasulullah menjawab: "Bantalmu memang lebar ! Yang dimaksud "hitam" adalah "malam" dan yang dimaksud "putih" adalah "siang".

3. Hadits diketengahkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya Jilid VIII hal.229, berasal dari Abu Sa'id al-Khudri. Bandingkan dengan Buku kami yang berjudul "Ulumul-Hadits Wa-Mushthalahulu halaman 8.

Selain itu 'Ali bin Abi Thalib ra. juga terkenal dengan perintahnya kepada Abul-Aswad ad-Duali4 (wafat tahun 69 H.) supaya meletakkan kaidah pramasastra bahasa Arab guna menjaga corak keasliannya. Dengan perintahnya itu berani pula 'Ali bin Abi Thalib ra. adalah orang yang meletakkan dasar i1mu I'rabul-Qur'an.

Dapatlah kami katakan, para perintis i1mu tersebut:

1. Empat orang Khalifah Rasyidun (Abubakar, 'Umar, 'Utsman dai'Ali), Ibnu "Abbas, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, Ubai bin Ka'ab, Abu Musa al-Asy'ari dan 'Abdullah bin Zubair5. Mereka itu dari ka1angan para sahabat Nabi.

2. Mujahid, 'Atha bin Yassar, 'Ikrimah, Qatadah, Hasan Bashri, Sa'id bin Jubair, dan Zaid bin Aslam dari kaun Tabi 'in di Madinah.

3. Malik bin Anas dari kaum Tabi'it-Tabi'in (generasi ketiga kaum muslimin). la memperoleh i1munya dari Zaid bin Aslam.

Mereka itulah orang-orang yang meletakkan apa yang sekarang kita kenal dengan i1mu Tafsir, ilmu Asbabun-Nuzul, i1mu tentang ayat-ayat yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah, i1mu tentang Nasikh dan Mansukh dan i1mu gharibul-Qur' an (soal-soal yang memerlukan penta'wilan dan penggalian maknanya).

Pada masa kodifikasi Al-Qur'an, i1mu Tafsir berada di atas segala ilmu yang lain, karena ia dipandang sebagai induk i1mu al-Quran. Di antara orang-orang yang sibuk menekuni dan menulis buku mengenai bidang ilmu tersebut ialah:

Dari kalangan ulama abad ke-2 H.: Syu'bah bin Al-Hajjaj6, Sufyan bin 'Uyainah7 dan Waki'" bin Al-Jarrah8. Kitab-kitab Tafsir yang mereka tulis pada umumnya memuat pendapat -pendapat dan apa yang dikatakan oleh para sahabat Nabi dan kaum Tabi'in. Kemudian muncul pada zaman berikutnya. Ibnu Jarir At-Thabari. wafat lahun 310 H. Kitabnya merupakan kitab yang paling bennutu. karena banyak berisi riwayat-riwayat Hadits shahih ditu1is dengan rumusan yang baik. Kecuali itu juga berisi i'rab (pramasastra), pengkajian dan pendapat- pendapat yang berharga. Di samping tafsir yang ditulis menurut apa yang dikatakan oleh orang-orang terdahu1u, mulai muncu1 kitab-kitab tafsir yang ditu1is orang berdasarkan pendapat. Ada yang menafsirkan se1uruh isi al-Qur'an, ada yang menafsirkan sebagian saja (yakni satu juz), ada yang menafsirkan sebuah surah dan ada pula yang menafsirkan hanya satu atau beberapa ayat khusus, seperti ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Kitab-kitab lainnya mengenai i1mu al-Qur'an yang te1ah ditulis orang ialah:

Dalam abad ke-3 H: 'A1i bin Al-Madani9, guru Imam Bukhari, menu1is kitab tentang asbabun-nuzul. Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam menulis tentang nasikh dan mansukh, qira'at dan fadha'ilul Qur'an (keutamaan dan keistimewaan al-Qur.an). Muhammad bin Ayyub adh-Dharis (wafat 294 H) menulis tentang kandungan ayat-ayat yang turun di Mekkah dan di Madinah1o; dan Muhammad bin Kha1af bin Murzaban (wafat 309 H) menulis kitab berjudu1 Al-Hawi Fi 'Ulumil Qur'an11 (Yang Terkandung Dalam Ilmu al-Qur'an).

4 Lihat: Inbahur-Ruwah I, hal. 13-23 dan Tahdzibut-Tahdzib XII ha1. 10-12

5 . Lihat: Al-Fahrasat halaman 23.

6 . Imam ahli Hadits terkemuka di Bashrah. Nama lengkapnya: Syu'bah bin al'Hajjaj bin al-Ward al-'Atki al-Azdi al-Wasithi. Terkenal dengan nama panggi1an Abu Bustham, la mengalami hidupnya Anas bin Malik ra. dan mendengarkan pemikiran 400 orang dari kaum Tabi'in. Di kalangan semua imam ahli Hadits, ia dipandang sebagai hujjah (pendapatnya dini1ai sangat berbobot dan kuat dijadikan dalil). Wafat tahun 160 H.

7 . Seorang ulama ahli tafsir dan hadits di Hijaz. Nama lengkapnya: Sufyan bin 'Uyainah al-Hilali al-Kufi. Wafat th.198 H. (Lihat Tadzkiratul-Huffadz I, hal. 242).

8 . Waki' bin al-Jarrah bin Malih bin 'Adi'. Nama panggilannya : Abu Sufyan ar-Ruwasi al-Kufl, dari Qeis 'Aailan. Iamendengarkan pendapat-pendapatIbnu Jarij, al-A'masy, al-Auza'i dan Sufyan ats-Tsauri. Hadits yang berasal darinya diketengahkan oleh 'Abdullah bin al'Mubarak, Yahya bin Adam, Ahmad bin Hanbal dan 'Ali bin al-Madani. Lahir 128 H. dan wafat 197 H. Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in mengatakan: "Orang yang terpercaya di Iraq ada1ah Waki". (Lihat: Tarikh Baghdad XIII, ha1. 466-481).

9 .Ia adalah 'Ali bin 'Abdu1lah bin Ja'far. Nama panggilannya: Abu Ja'far, seorang dari kabilah Sa'ad berdasarkan wala (Perwalian). Wafat tahun 234 H. (Lihat: Tadzkiratul. Huffadz II ha1. 15- 16, Syadza,atudz.Dzahab II ha1. 81).

10. Kitabnya berjudul 'Fadha'ilul-Qur'an, naskahnya yang dalam keadaan lengkap tersimpan di Dzahiriyah.

Dalam abad ke-4 H: Abubakar bin Qasim al-Anbari (wafat 328 H) menu1is buku berjudu1 'Aja'ibu 'Ulumil-Qur'an (Keajaiban-keajaiban I1mu al-Qur'an). Dalam buku tersebut ia berbicara tentang keutamaan dan keistimewaan al-Qur'an, tentang turunnya al-Qur'an dalam "tujuh huruf', penu1isan mushaf, jum1ah surah, ayat dan lafadznya. Abu1-Hasan al-Asy'ari menu1is kitab berjudu1 Al-Mukhtazan Fi 'Ulumil-Qur'an (Yang Tersimpan Di Da1am Ilmu a1-Qur'an), kitab yang berukuran resar seka1i12. Abubakar as. Sajistani13 menulis tentang keanehan-keanehan al-Qur'an. Abu Muhammad al-Qashshab Muhammad' A1i Al-Kurkhi (wafat sekitar tahun 360 H.) menulis kitab betjudul panjang: Nukatul-Qur'an ad-Daallah 'Alal-Bayan Fi 'Anwaa'il-'Ulumi Wal-Ahkam al-Munabbi'ah 'An Ikhtilafil-Anam14) (Titik-titik al-Qur'an Menunjukkan Kejelasan Tentang Berbagai I1mu dan Hukum Yang Memberitakan Perbedaan Fikiran Insan). Muhammad bin 'A1i al-Afdawi (wafat 388 H.) menulis kitab terdiri dari 20 jilid berjudul Al-Istighna15) Fi'Ulumil-Qur'an (Kebutuhan Akan Ilmu al-Qur'an).

Dalam abad ke-5 H:'A1i bin Ibrahim bin Sa'id al-Hufi16 menulis kitab betjudul Al-Burhan Fi'Ulumil-Qur'an, dan kitab lainnya lagi yang betjudul I'rabul-Qur' an. Abu 'Amr ad-Dani (wafat 444 H) menulis kitab berjudul 'At-Taisir Fil-Qira'atis-Sab'i dan kitab lainnya lagi berjudul 'Al-Muhkam Fin-Nuqath.

Dalam abad ke-6 H: Abul-Qasim 'Abdurrahman yang tekena1 dengan nama as-Suhaili17 menulis kitab tentang soal-soa1 yang samar di dalam al-Qur,an.

Dalam abad ke-7 H: Ibnu 'Abdus-Salam18 menulis kitab tentang majazul-Qur'an (kata-kata figuratif dalam al-Qur'an).'Ilmuddin As-Sakhawi19 menulis kitab tentang qira'at.

Kemudian muncul i1mu baru mengenai al-Qur'an, yaitu: llmu Bada'i'ul-Qur'an20, ilmu Hujajul-Qur' an21, ilmu Aqsamul-Qur'an22 dan ilmu Amtsalul-Qur'an23. Mereka menempuh cara mendalami beberapa bagian al-Qur'an sampai ke soal yang sekecil-kecilnya, karena itu pelbagai jenis ilmu Perlu diringkas di dalam suatu ilmu baru yang terpadu, yaitu yang mereka namai 'Ulumul-Qur'an (Ilmnu-llmu al-Qur'an).

11. Sebagian naskahnya tersimpan di da1am perpustakaan "Baladiyah" di Alexandria, Mesir.

12. Lihat : Ad-Dibaj'195

13. Muhammad bin 'Aziz bin al-'Azizi as-Sajistani. Wafat th. 330 H. (Lihat: Bugh-yatul-Wu'ah, 72). Dalam al-ltqan 1/195 Sayuthi mengatakan (dalam pembicaraannya mengenai kitab as-Sajistani yang berjudu1 'Gharibul-Qur'an): "la menulis kitabnya se1ama 15 tahun bersama gurunya. Abubakar bin ai-Anbari".

14. Naskahnya tersimpan di Muradmala.

15.Mungkin tulisan tangannya terbaca istifta, tetapi kami anggap lebih tepat dibaca istighna

16. Ia adalah °Ali bin Ibrahim bin Sa'id al-Hufi al-Mishri, penulis kitab Al-Burhan Fi Ulumil-Qur'an dan kitabrrabul-Qur'an. Wafat 430 H. (Lihat: Husnul-Muhadharah II hal.228 dan Inbahur Ruwah II hal. 219). Pada bagian mendatang akan kami bicarakan kitabnya yang berjudul al-Burhan, yang masih berupa tulisan tangan.

17.Ia adalah 'Abdurrahman bin .Abdullah bin Ahmad As-Suhail. nama panggilannya: Abul-Qasim. Wafat di Marakesh pada tahun 581 H. kitabnya berjudul Mubahamatul-Qur'an disebut oleh penulis kitab Kasyfudz-Dzunun dengan nama: At-Ta'rif Wal-I'lam Bimaa Ubhima Fil-Qur'an Minal-Asma Wal-I'lam (Pengenalan dan Pemberitahuan Mengenai Nama-Nama Dan Tanda-Tanda Di dalam al-Qur'an). Nama itu menjelaskan maksud kitab tersebut. Naskahnya yang berupa tulisan tangan tersimpan di Darul-Kutub, Kairo. dan di perpustakaan at-Timuriyyah. Kitabnya yang lain lagi ialah Ar-Raudhul-Anifu 'Alaa Sirat Ibni Hisyam. (Lihat kutipannya di dalam Inbahur-Ruwah II hal. l62).

18 .Ia adalah Syeikhul-lslam Imam Abu Muhammad 'Abdul-'Aziz bin 'Abdus-Salam, terkenal dengan nama AI-'Izz. Wafat 660 Ho (Thabaqalusy-Syafi'iyyah V hal 80-107 dan Syadzaraludz-Dzahab V hal. 330).

19 . Ia adalah 'Ali bin Muhammad bin 'Abdus-Samad, terkenal dengan nama as-Sakhawi. Wafat 643 H. Kitabnya mengenai qira'at teratur baik dan terkenal dengan nama as-Sakhawiyyah. Judu1 yang sebenarnya ialah Hidayatul-Murtab Fil-Mutasyabih (Petunjuk Bagi Orang Yang Ragu MengenaiHal Yang Samar). Yang dimaksud "samar" (mutasyabih) bukan lawannya jelas maknanya" (muhkam), melainkan penyajian satu kisah dengan berbagai versi dan bagian yang berlainan. Lihat: Kutipan as-Sakhawi di dalam Wafyatul-A'yan I hal. 345 dan al-Burhan I ha1. 112, jenis kelima ilmu mutasyabih.

20 . Ilmu yang membahas berbagai jenis al-badi' (segala yang indah) di dalam al-Qur'an, ditulis secara tersendiri oleh Ibnu Abil-Ishba'. Kitabnya telah dicetak. (Lihat al-Itqan II hal. 140-160. jenis ke-58).

21 . Dinamakan juga Ilmu Jadal al-Qur'an (llmu Debat al-Qur'an). Maksudnya, a1-Qur'an berbicara mengenai sega1a macam dalil dan pembuktian, tetapi atas dasar metode Arab, bukan berdasarkan cara-cara para ah1i ilmu Ka1am. Hal itu ditulis secara tersendiri oleh Najmuddin at-Thufi (Sulaiman at-Thufi (Sulaiman bin 'Abdul-Qawi bin 'Abdul-Karim), wafat 716 H. sebagaimana tercantum da1am ad-Dararul-Kaminah II hal.154. Mengenai ilmu tersebut, lihatah al-Itqann ha1. 229-223, jenis ke-68, dan lihat juga: al-Burhan n ha1. 24-27 ,jenis ke-11.)

Dalam sejarah kehidupan Imam Syafi'i ra., ketika ia menghadapi cobaan dituduh sebagai kepala golongan A'lawiyyin di Yaman, dalam keadaan diborgol ia digiring menghadap khalifah Harun al-Rasyid di Baghdad. Harun al-Rasyid bertanya: "Hai Syafi'i, bagaimana sesungguhnya pengetahuanmu mengenai Kitabullah 'Azza wa Jalla? Karena Kitabullah adalah yang terbaik untuk memulai segala pembicaraan". Imam Syafi'i balik bertanya: "Ya Amirul-Mu'minin, Kitabullah yang manakah yang anda tanyakan kepadaku, sebab Allah Swt telah menurunkan banyak Kitab Suci". Harun Al-Rasyid menjawab: "Baiklah, yang kami tanyakan ialah Kitabullah yang diturunkan kepada putra pamanku Muhammad saw" {Harun al-Rasyid, khalifah dari kaum Bani 'Abbas, karena itu ia menganggap Rasulu11ah sebagai saudara misannya). Imam Syafi'i menjawab: "Ilmu al-Qur'an itu jumlahnya banyak sekali. Apakah anda bertanya kepadaku mengenai bagian-bagiannya yang muhkam (ayat-ayat yang jelas maknanya) dan bagian-bagian yang mutasyabih (yang samar dan memerlukan penta'wilan), ataukah anda menanyakan bagian-bagiannya yang didahulukan dan dibelakangkan?, ataukah perihal nasikh dan mansukhnya (ayat-ayat yang mengesampingkan ayat-ayat lain dan ayat-ayat yang dikesampingkan)?, atau kah anda menanyakan soal....,-soal....., soal...... dan seterusnya24.

Sebagian para peneliti sejarah al-Qur'an25, istilah 'Ulumul-Qur'an, dalam arti keseluruhan baru muncul sebagian kenyataan yang jelas setelah muncu1nya kitab beljudul al-Burhan Fi'Ulumil-Qur'an (pembuktian Tentang llmu-llmu al-Qur'an) tulisan 'Ali bin Ibrahim bin Sa'id, yang terkenal dengan nama al-Hufi (wafat 430 H), terdiri dari 30 jilid. 15 jilid di antaranya masih tersimpan di dalarn Darul-Kutub, Kairo, di bawah nomor 59 Tafsir, dalam keadaan tidak teratur dan tidak urut Kitab tersebut mencakup beberapa bidang i1mu al-Qur'an, tetapi sebenarnya ia merupakan kitab Tafsir. Penulis kitab Kasyfudz-Dzunun mengatakan: "Di dalamnya disebut al-gharib (hal-hal yang aneh), al- i'rab (pramasastra) dan tafsir". Sebelumnya kami telah mengingatkan adanya beberapa kitab yang mempelajari berbagai soal al-Qur'an dengan nama yang jelas, yaitu 'ulumul-Qur'an. Menurut hemat kami, yang paling terdahulu muncul ialah kitab yang ditulis oleh Ibnul-Mirzaban pada abad ke-3 H.

Pada abad ke-6 H Ibnul-Jauzi (wafat 597 H) menulis dua buah kitab, satu diantaranya beljudul Fununul-Afnan Fi'Aja'ibi 'Ulumil Qur'an26. Kedua berjudul al-Mujtaba Fi'Ulumin Tata'allaqu Bil-Qur'an. Keduanya berupa naskah tulisan tangan masih tersimpan di dalam Darul-Kutub, Kairo.

Pada abad ke-7 H 'Ilmuddin as-Sakhawi (wafat 597 H) menulis kitab beljudul Jamalul-Qurra Wa Kamalul-Iqra27, dan Abu Syarnah (wafat 665 H) menulis kitab Al-Mursyidul-Wajiz Fi Ma Yata' allaqu Bil-Qur'anil-'Aziz.

22 .Lihat: al-ltqan n hal. 225-228,jenis ke-67 . Ditulis secara tersendiri oleh Al-'Allamah ibnul-Qayyim, dan oleh penulis zaman berikutnya yang bernama 'Abdul-Hamid Al-Farahi dengan kitabnya yang berjudul lm'an fi Aqsamil-Our'an.

23 . Lihat beberapa pandangan mengenai ilmu tersebut di dalam al-Itqan II hal. 222-225, jenis ke-66.

24 . Hal itu disebut oleh Imam Jalaluddin al-Bulqaini dalam kitabnya Mawaqi'il-'Ulum Min Mawaqi'in-Nujum. Lihat Manahilul-'Irfan I hal. 26.

25 . Ibid

26 . Naskah asli rertulisan tangan masih tersimpan di dalam Perpustakaan At- Timuriyyah, Kairo. dalam keadaan tidak lengkap. nomor 222 Tafsir.

27.Dari Kitab Kasyfudz-Dzunun dapat ditarik kesimpulan bahwa kitab Jamalul-Qurra Wa Kamalul-Iqra mencakup rerbagai bidang ilmu Qira'at, seperti: T ajwid. Waqaf (letak bacaan berhenti) dan ibtida (letak b~aan dimulai). nasihk dan mansukh.

Pada abad ke-8 H Badruddin az-Zarkasyi (wafat 794 H)28 menulis al-Burhan Fi "Ulumil-Qur'an. Profesor Muhammad Abul-Fadhl telah berjasa dalam usahanya menerbitkan kitab tesebut

Pada tahun ke-9 lebih banyak lagi orang menulis. Jalaluddin al-Bulqaini29 menulis Mawaqi'ul-'Ulum Min Mawaaqi'un-Nujum (Lihat al-Itqan, 1 hal 3). Muhammad bin Sulaiman al-Kafiyaji (wafat 879 H)30 menulis sebuah kitab yang disebut oleh as-Sayuthi dengan mengutip kata-kata penulisnya, bahwa ia mengatakan: "Belum pernah ada yang seperti itu"31. Tapi judul kitab tersebut tidak pemah sampai kepada kita. Kemudian as-Sayuthi (wafat 911 H) menulis at-Tahbir Fi'Ulumit-Tafsir" yang disusul dengan kitab lainnya al-Itqan Fi "Ulumil-Qur'an32.

Pada abad-abad berikutnya banyak ulama yang berminat menulis tentang al-Qur'an, sejarahnya dan ilmu-ilmu yang menjadi cakupannya. Syeikh Thahir al-Jaza'iri mengeluarkan buku berjudul "at-Tibyan Li Ba'dhil-Mabahitsi Al-Muta' alliqah Bil-Qur'an". Syeikh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi membuat Mahasinut. Ta'wil. Syeikh Muhammad 'Abdul-'Adhim az-Zarqani menulis Manahilul 'Irfan Fi 'Ulumil-Qur'an. Syeikh Muhammad 'Ali Salamah menulis kitab berjudul Minhajul-Furqan Fi'Ulumil-Qur'an. Syeikh Thanthawi dengan bukunya yang terkenal al-Jawahir Fi Tafsiril-Qur'anil-Karim. Seorang sastrawan besar bernama Musthafa Shadiq ar-Rafi'i menulis I'jazul-Qur'an. Profesor Malik bin Nabi menulis adh-Dhahiratul-Qur'aniyyah, sebuah kitab yang dengan kuat dan benar membahas masalah wahyu. Sayyid Imam Muhammad Rasyid Ridha menulis Tafsirul-Qur'anil-Hakim yang mengandung banyak pembahasan mengenai berbagai jenis ilmu tentang al-Qur'an. Kemudian yang terakhir, Doktor Muhammad Abdullah Draz menulis kitab berjudul an-Naba'ul-'Adzim, berisi pandangan baru mengenai al-Qur'an33

28 . Imam Badruddin Muhammad bin 'Abdullah bin Bahadur az-Zarkasyih, termasuk jajaran ulama ahli tafsir dan ah1i ilmu ushuluddin. Lahir tahun 745 H, dan wafat 794 H (Lihat salinannya dan sumber salinan itu dalam Pendahuluan kitabnya yang berjudul al-Burhan Fi-'Ulumil-Qur'an, diterbitkan oleh Profesor Muhammad Abul-FadhlIbrahim dalam empat jilid.

29 . Abdurralunan bin Ruslan Abu1-Fadh1 Jalaluddin al-Bulqaini, seorang ulama yang cerdas ahli di bidang ilmu Fiqh, Ushuluddin. bahasa Arab, Tafsir, Ma'ani danBayan. la Ibham (Memahanri Hal-Hal Yang Samar Dalam Shahih Al-Bukhari). la berulangkali diangkat sebagai KetUa Mahkamah Islam di Mesir hingga wafatnya pada tahun 824 H. (Syadzaratudz-Dzahab, vn hal. 166).

30. Muhammad bin Sulaiman bin Sa'ad bin Mas'ud Muhyiddin Abu 'Abdullah al-Kafiyaji. Dialah yang menekuni sya'ir berakhiran huruf kaf sehingga ia terkenal dengan Kafiyaji. As-Sayuthi pernah magang dengan mengikutinya selama 14 tahun. Al-Kafiyajimenulis banyak kitab mengnai tafsir, Fiqh, Pokok-pokok Bahasa Arab dan Nahwu. Kitabnya yang tidak disebut judulnya dalam al-Itqan, ternyata dalam al-Bughyah disebut oleh Sayuthi berjudul at-Taisir Fi Qawa'i-djt-Tafsir. Sayuthi mengatakan, al-Kafiyaji berkata, ia menemukan i1mu tersebut sebagai hal yang belum pernah ada sebelumnya. Karenanya al-Kafiyaji tidak membatasi dirinya pada al-Burhan tulisan Zarkasyi dan tidak pula puas dengan Mawaaqi'ul-'Ulum karya Jalaluddin al-Bulqaini, la wafat tahun 879 H. (Lihat: Bughyatul-Wu'ah. halaman48).

31 . Dalam al-Itqan I hal. 3 as-Sayuthi mengatakan: "Aku melihatnya sebagai karangan yang halus, sebagai koleksi yang rapih, berurutan dan punya kesimpulan".

32. Kitab al-Itqan berulang kali dicetak di Kairo. Tulisan as-Sayuthi banyak bersandar pada al-Burhan Fi 'Ulumil-Qur'an karangan Zarkasyi. Bahkan banyak bagiannya yang dikutip. Adakalanya kutipan itU disebut sumbernya dan ada kalanya juga tidak. Lihat komentar Sayuthi tentang al_burhan dalam Pendahuluan kitabnya, al-Itqan I hal. 6-8.

33. Pada tahun-tahun terakhir juga bennunculan penelitian soal-soal al-Qur.an yang amat berguna dan bersifat memberi pengarahan secara umum mengenai agama Islam. Antara lain, kitab yang berjudul Nadzaraat Fil-Qur'an karangan al-Ustadz Muhammad al-Ghazali. Selain itu,ada juga kitab lain yang bersifat mengarahkan moral dan menonjolkan segi-segi etika di dalam ungkapan-ungkapan al-Qur,an. Kitab al-Manhalul-Khalid itu adalah karya rekan kami, Profesor Muhammad al-Mubarak, dosen Fakultas Ilmu Syari'at pada Universitas Damsyik.
READ MORE - Ulumul Qur'an, Lintasan Sejarah Ilmu Al-Qur'an

Kumpulan Makalah Ulumul Qur'an

READ MORE - Kumpulan Makalah Ulumul Qur'an