MAKALAH HAKI

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Dalam rangka pembangunan di bidang hukum di Indonesia sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, sebagaiman telah di ubah oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan terkhir telah di ubah lagi dengan undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang hak cipta beserta beberapa peraturan pelaksanaannya.dan pada tanggal 29 Juli 2002 telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan sehingga karenanya Undang-undnag Hak Cipta yang baru tersebut tidak banyak disinggung dalam penulisan ini.


1.2 Identifikasi Masalah

Bertolak dari apa yang telah dijelaskan pada latar belakang masalah di atas, dalam hal ini penuls mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

    1. Bagaimana sejarah pengakuan hak cipta ?

    2. Apa pengertian dan landasan hukum hak cipta di Indonesia ?

    3. Bagaimana pengaturan kerjasa sama lisensi ?

    4. Bagaimana pengaturan hak dan wewenang menggugat ?


1.3 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuannya penulisan makalah ini berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya, adalah sebagai berikut:

    1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah pengakuan hak cipta

    2. Untuk mengetahui apa pengertian dan landasan hukum hak cipta di Indonesia

    3. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan kerjasa sama lisensi

    4. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan wewenang menggugat


1.4 Kegunaan Penelitian

Semoga dalam penulisan makalah ini dapat berguna bagi semua pihak. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi penulis,dan dapat berguna untuk menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.


1.5 Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada makalah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu berpedoman pada tinjauan kepustakaan yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Melalui penelitian normatif melalui study kepustakaan (library research) yaitu bahan-bahan yang diperoleh melalui undang-undang, literature, buku-buku dan lainnya yang berhubungan dengan hak cipta.


1.6 Sistematika Penulisan

Dalam memudahkan memahami isi makalah ini penulis menyusun makalah ini dalam beberapa bab, lebih jelasnya sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang Permasalahan

    2. Indeitifikasi Masalah

    3. Maksud Dan Tujuan

    4. Kegunaan Penelitian

    5. Metode Penelitian

    6. Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

    1. Sejarah Pengakuan Hak Cipta

    2. Pengertian dan Landasan Hukum Hak Cipta di Indonesia

    3. Pengaturan Kerjasa Sama Lisensi

    4. Pengaturan Hak dan Wewenang Menggugat

BAB III PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA


Untuk makalah lengkapnya silahkan download langsung disini.

Blog Archive