UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Struktur
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Terdiri atas 22 bab dan 77 pasal
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
Lanjutan
Bab V Peserta Didik
Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Bab VII Bahasa Pengantar
Bab VIII Wajib Belajar
Lanjutan
Bab IX Standar Nasional Pendidikan
Bab X Kurikulum
Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XII Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bab XIII Pendanaan Pendidikan
Bab XIV Pengelolaan Pendidikan
Bab XV Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan
Lanjutan
Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bab XVII Pedirian Satuan Pendidikan
Bab XVIII Peyelengaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain.
Bab XIX Pengawasan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
Jalur Pendidikan
PASAL 13/UU.SPN.NO.20/2003
Jenjang Pendidikan
PASAL 14/UU.SPN. NO.20/2003
Jenis Pendidikan
PASAL 15/UU.SPN.NO.20/2003
Pasal 13
Ayat (2)
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 17
Ayat (2)
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 18
Ayat (3)
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ( MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau berbentuk lain yang sederajat.
Pasal 20
Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, atau universitas.
Pasal 22
Universitas, institute, dan sekolah tinggi yang memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
Ayat (1)
Pada Universitas, institute, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Sebutan guru besar atau professor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Lanjutan
Gelar Profesor atau guru besar seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) merupakan jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan perguruan tinggi.
Pendanaan Pendidikan
Dalam pendanaan pendidikan UU no 20 tahun 2003 mengatur dengan empat pasal yaitu pasal 46, 47, 48, dan 49
Pendanaan pendidikan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Alokasi pendanaan pendidikan menurut pasal 49 ayat (1) minimal 20% dari APBN dan APBD. Untuk pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
Pemerintah berupa alokasi APBN
Pemerintah Daerah berupa alokasi APBD
Masyarakat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan serta penerimaan lain yang sah menurut perundang-undangan
Prinsip Pendanaan Pendidikan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
Pengelolaanya berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public, seperti yang diatur pada pasal 47 dan 48 UU no 20 tahun 2003.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana dalam hal pendidikan diatur dalam pasal 67, 68, 69. 70, dan 71. Ketentuan pidana ini ditujukan untuk perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan
lanjutan
Pelanggaran dalam hak pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda satu milyard rupiah (pasal 67: ayat 1)
lanjutan
Ancaman bagi perguruan tinggi yang telah dinyatakan ditutup tetapi masih terus beroperasi akan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 2)
lanjutan
Pemberian sebutan guru besar atau professor yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dinyatakan tidak sah menurut undang-undang dan/ atau telah melanggar pasal 23 ayat (1) UU no 20 tahun 2003 akan diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 3)
lanjutan
Pendidikan jarak jauh yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 31 ayat (3) UU no 20 tahun 2003 diancam dengan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. . (Pasal 67: ayat 4)
lanjutan
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan perorangan dalam hal membantu, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan diancam dengan penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah.
lanjutan
Orang yang mengunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan diancam dengan penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).
lanjutan
Setiap orang yang menggunakan singkatan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (40 diancam pidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).
lanjutan
Setiap orang yang menggunakan dan memperoleh sebutan guru besar atau professor yang tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan/atau dengan 500 juta rupiah.
lanjutan
Pengunaan karya ilmiah sebagai hasil jiplakan atau plagiat untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana diatur pasal 25 ayat (2) dan terbukti jiplakan dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah (Pasal 70) serta pencabutan gelar yang telah diperolehnya
lanjutan
Peyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah seperti dimaksud pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 10 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.