Suparman Sumawidjaya menjelaskan bahwa pajak merupakan iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R., Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan