Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ahli dalam melakukan penilaian terhadap naskah atau dokumen politik tertua dalam sejarah tersebut karena ada yang kemudian menggolongkannya sebagai suatu Piagam, ada yang menggolongkannya sebagai suatu undang-undang negara, ada pula yang setelah melakukan penelitian memasukkan dalam kelompok Charter, ada yang menggolongkannya dalam definisi