Bank Secara sederhana dapat diartikan sebagai Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serat memberikan jasa Bank lainnya.
Pengertian Bank menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November tentang Perbankan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat