Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu, kurun waktu antara 1945-1949 yaitu saat ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18-8-1945 sampai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.
Masa berlakunnya yang kedua sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959