BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kurator memiliki peran utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit demi kepentingan Kreditor dan Debitor itu sendiri. Dalam Pasal 1 butir 5 UU KPKPU diberikan defenisi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pallit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini". Pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit tersebut diserahkan kepada Kurator yang diangkat oleh Pengadilan, dengan diawasi oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, seorang Kurator perlu memilah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang, yaitu:
a. kewenangan yang dapat dilaksanakan tanpa diperlukannya persetujuan dari instansi atau pihak lain;
b. kewenangan yang dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pihak lain, dalam hal ini Hakim Pengawas.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut, Kurator paling tidak harus mempunyai kemampuan antara lain:
a. penguasaan hukum perdata yang memadai;
b. penguasaan hukum kepailitan;
c. penguasaan manajemen (jika Debitor pailit, apakah perusahaan masih dapat diselamatkan kegiatan usahanya atau tidak); dan
d. penguasaan dasar mengenai keuangan.
Kemampuan tersebut idealnya harus dimiliki oleh seorang Kurator karena dalam praktiknya masih ada beberapa Kurator yang kurang maksimal dalam pengurusan dan pemberesan budel pailit atau seringkali Kurator tidak didukung sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan due diligent dan/atau penelitian terhadap laporan keuangan Debitor pailit sehingga budel pailit pun menjadi tidak maksimal.
Kemampuan Kurator harus diikuti dengan integritas. Integritas berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk mentaati standar profesi dan etika sesuai isi dan semangatnya. Integritas merupakan salah satu ciri yang fundamental bagi pengakuan terhadap profesionalisme yang melandasi kepercayaan publik serta patokan (benchmark) bagi anggota (Kurator) dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan Kurator untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya serta tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kepentingan pribadi. Integritas mengharuskan Kurator bersikap objektif dan menjalankan profesinya secara cermat dan seksama.
Kurator yang diangkat harus mandiri dan tidak boleh mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor ataupun Kreditor. Seorang Kreditor atau Debitor yang mengajukan permohonan kepailitan dapat meminta penunjukan seorang Kurator kepada pengadilan. Apabila tidak ada permintaan, Hakim Pengadilan Niaga dapat menunjuk Kurator dan atau Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Kurator.
Tugas Kurator tidak mudah atau dapat dijalankan dengan mulus seperti yang ditentukan dalam undang-undang. Masalah yang dihadapi oleh Kurator seringkali menghambat proses kinerja Kurator yang seharusnya, seperti menghadapi Debitor dengan tidak sukarela menjalankan putusan pengadilan, misalnya Debitor tidak memberi akses data dan informasi atas asetnya yang dinyatakan pailit.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur dengan jelas bagaimana kewenangan dan tugas serta tanggung jawab dari Kurator, namun dalam kenyataannya melaksanakan tugas sebagai Kurator tidaklah sesederhana yang digambarkan dalam undang-undang.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka general statement Penulis yang merupakan titik tolak dari penelitian ini adalah :
1. Seorang Kurator harus independent dan objektif, bebas dari pengaruh semua pihak untuk melaksanakan pengurusan dan pembereskan harta pailit dalam suatu kepailitan.
2. Kurator harus memiliki keahlian dan sumber daya yang cukup untuk dapat ditunjuk menjadi Kurator dalam suatu kepailitan.
3. Untuk memperlancar suatu proses pemberesan dan pengurusan harta pailit, seorang Kurator harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan Debitor pailit.
B. Pokok Permasalahan
Dari uraian di atas maka dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana independensi Kurator menurut Undang-undang nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
2. Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila Kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak independent atau berpihak?
3. Apakah kewenangan Kurator terhadap Debitor pailit yang tidak kooperatif dalam suatu proses kepailitan?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut
1. Untuk mengkaji independensi Kurator menurut Undang-undang nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
2. Untuk mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan apabila Kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak independent atau berpihak?
3. Untuk mengkaji kewenangan Kurator terhadap Debitor pailit yang tidak kooperatif dalam suatu proses kepailitan?
D. Kegunaan Penelitian
Diharapkan dari hasil penelitian ini akan diperoleh pemahaman yang kuat dan akurat mengenai independesi seorang Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila Kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak independent atau berpihak serta sejauh mana kewenangan Kurator terhadap Debitor pailit yang tidak kooperatif dalam suatu proses kepailitan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami kedudukan Kurator dalam suatu kepailitan.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan menelaah data sekunder berupa bahan pustaka, yang mencakup bahan primer, bahan sekunder maupun bahan tersier.
Atas keseluruhan data yang diperoleh (data sekunder dan data primer) tersebut, kemudian diolah secara sistematis dan kualitatif sehingga menghasilkan tulisan yang deskriptif analitis. Dalam hal ini Peneliti melakukan kajian yuridis analitis untuk melihat peranan dan tanggung j awab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Asumsi :
1. Kurator dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit mungkin saja tidak independent.
2. Kurator yang tidak independent atau berpihak melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam suatu kepailitan, akan merugikan pihak lainnya sehingga tidak tercapai keinginan Undang-undang.
3. Debitor pailit berada dalam suatu posisi tersudut, sehingga mungkin akan menghalangi Kurator dalam pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karena itu Kurator sebaiknya mempunyai wewenang mengambil suatu tindakan terhadap Debitor pailit yang tidak kooperatif.