Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Yang Setara Dan Seimbang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Oleh : H. Didik Widitrismiharto



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki Dewab Perwakilan Daerah khususnya dalam kedudukannya sebagai lembaga legislatif hanya dapat mengajukan dan membahas rancangan undang undang tanpa boleh ikut menetapkan dan memutuskan, sehingga sangat terasa kedudukan Dewan Perwakilan Daerah tidak seimbang apabila dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, dalam rangka mewujudkan sistem perwakilan dua kamar (bicameralism system) yang efektif dan seimbang serta dan check and balances system perlu dilakukan penguatan terhadap peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah agar mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang undang dalam pengertian ikut membahas dan memutuskan, meskipun hanya yang berkaitan dengan bidangnya sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Dewan Perwakilan Daerah juga diharapkan memiliki fungsi pengawasan yang jelas dan efektif.



Sumber : Jurnal YUSTIKA, Vol. 10, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 1 Juli 2007, h. 107-118.

Blog Archive