Subekti (19981:1) menjelaskan Pengertian Perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perjanjian menurut R wirjono Prodjodikoro diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji