Kritikal Good Governance

Artikel ini memaparkan tentang bagaimana pemerintahan yang baik. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan-kebijakan tetapi kita masih merasa seperti berada dalam kekacauan. Mengapa?



Memiliki seperangkat kebijakan merupakan salah satu bagian dari pemerintahan yang baik, tetapi untuk melaksanakannya tanpa menyesuaikan dengan kebutuhan kita atau tidak melaksanakan kebijakan dengan baik kedalam seluruh kegiatan organisasi adalah tidak menjamin pemerintahan yang baik. Pendekatan pemerintahan yang baik adalah seperti membangun sebuah rumah, tidak ada cara cepat untuk melakukannya dengan baik, tidak memakan banyak pekerjaan, dan hasilnya akan sepadan dengan usaha kita. Pemerintahan yang baik ini umumnya meliputi langkah-langkah dalam membangun sebuah organisasi seperti desain, pengaturan dasar, membuat kerangka yang solid dan penyelesaian. Sama seperti sebuah rumah, jika kita kehilangan salah satu bagian dalam bangunannya maka hasilnya tidak akan efisien, tidak aman, dan kemungkinan tidak dapat digunakan. Ada beberapa prinsip sederhana yang telah dikemukakan dalam membangun sebuah organisasi, yaitu fungsi struktur, proses, pengukuran dan perubahan. Masing-masing dari prinsip tersebut cocok dalam setiap langkah desain, fondasi, visi misi serta finishing.



Desain merupakan nilai-nlai tertentu yang memang diperlukan dalam membangun sebuah organisasi. Misalnya sumber daya dan nilai-nilai integritas dapat dilihat pada desain jenis bangunan tertentu atau organisasi tertentu. Tugas arsitek adalah untuk mencerminkan nilai-nilai dari pemilik gedung. Sama halnya dengan dewan yang perlu mencerminkan nilai-nilai dari anggota atau pemilik dalam organisasi.



Visi akhir bangunan atau organisasi adalah bagian dari desain bangunan. Merancang sebuah bangunan atau sebuah organisasi didasarkan pada prinsip gambaran keseluruhan. Jika kita tidak dapat melihat gambaran keseluruhan sebuah bangunan yang kita bangun,maka kita tidak akan pernah tahu seperti apa hasil yang akan tampak. Beberapa organisasi yang memiliki satu program besar, pelayanan atau proyeknya telah menyerah untuk mengerjakan bagian yang rinci daripada visinya. Organisasi-organisasi seperti ini yang memiliki kesulitan besar dalam mengembangkan satu proyek dengan yang lain karena mereka tidak dapat melihat gambaran secara keseluruhan. Tata pemerintahan yang baik berarti memiliki visi yang diartikulasikan dengan baik. Ketika sebuah bangunan dirancang, langkah pertama adalah untuk menentukan penggunaan bangunan. Hal ini didasarkan pada prinsip “struktur yang mengikuti fungsi”. Sebuah bangunan yang akan menjadi rumah akan memiliki perbedaan yang signifikan untuk sebuah bangunan yang akan menjadi museum public. Menyatakan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan adalah penting untuk memilih desain yang tepat bagi organisasi.



Prinsip penting yang kedua adalah pengukuran. Mengukur dua kali dan memotong satu kali adalah aturan bekerja dalam membangun apapun. Sebuah organisasi membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa pengukuran tersebut akurat. Tata pemerintahan yang baik berarti memiliki misi ringkas dan terukur. Pemerintahan yang baik berarti bahwa peraturan yang ringkas dan akurat mencerminkan parameter keanggotaan organisasi mengenai apa yang dilakukan dan delegasi dari peran pemerintahan. Pemerintahan yang baik juga berarti memiliki perlindungan dan disiplin untuk menahan kekuatan perubahan internal dan eksternal.

READ MORE - Kritikal Good Governance

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang


1. Judul

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang.

2. Latar Belakang

PT. PLN yang berstatus Persero Tertutup merupakan Badan Usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik. Penyediaan tenaga listrik tersebut meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, dan distribusi serta melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik serta pengembangan penyediaan listrik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukumnya yakni PP. RI No. 23 Tahun 1994_ Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. KEP_033 / M_ PBUMN /1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108 / KMK.05 / 2001; dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.406/ KMK_05 / 2001 /_Anggaran Dasar PT. PLN (Persero).

Menurut catatan dan data yang ada, dilihat dari kenaikan jumlah pelanggan dan kapasitas pembangkitnya, sejak 30 tahun terakhir PLN berkembang sangat pesat. Setelah melewati masa krisis dari 1998 sampai 2003, kedepannya PLN kembali tumbuh dan berkembang sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat. Memang, saat ini energi listrik merupakan satu-satunya energi paling banyak pemakainya. Ia merupakan energi yang makin menempati peran (paling) penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, usaha penyediaan energi listrik berkembang sejajar dengan laju pertumbuhan yang tinggi terutama di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Dari awal 1970-an sampai akhir 1990-an (saat terjadi krisis moneter), kapasitas dan penjualan tenaga listrik dari PLN tumbuh rata-rata 15,6 persen pertahun. Lalu, sudah sejauh mana peran PLN dalam mendorong kebutuhan dan peran energi listrik untuk kehidupan yang lebih baik? Jawabannya, mungkin bisa kita rasakan padaa masing-masing individu terutama mereka yang menjadi pelanggan PLN. PT. PLN sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap public untuk terus berkarya dalam memberikan pelayanan yang terbaiknya. Untuk itu, pelayanan terbaik harus tetap diupayakan.

Secara kelembagaan, PLN telah mencoba memberikan pelayanan yang berbasis profesionalme. Sistem pelayanan yang lebih baik dirancang dengan menggunakan teknologi informasi. Petugasnyapun dipersiapkan agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Namun tampaknya konsep tersebut baru sebatas wacana. Sebab, kondisi yang kontradikif dapat dijumpai dibeberapa kantor pelayanan PLN yang sangat jauh dari kesan profesionalisme.

Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang dimiliki PLN sebagai penyuplai energi listrik satu-satunya, kita masih merasakan berbagai bentuk ketidakpuasan sebagai pelanggan. Keluhan-keluhan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan PLN diantaranya: biaya rekening listrik yang membengkak, pencatatan meteran yang asal tebak,pemadaman listrik secara sepihak, perbaikan kerusakan yang lamban, penanganan gangguan listrik yang kurang cepat,pemasangan listrik tidak sesuai dengan pesanan, dan lain-lain. Masalah pasang baru listrik, saat ini bukanlah hal yang sulit. Asal prosedur yang disyaratkan dipenuhi maka pasang baru pun akan segera diproses dengan waktu yang relatif cepat dan biaya yang terjangkau. Namun, pelaksanaannya cenderung lamban dan memakan biaya yang lumayan mahal. Sebagai konsumen, masyarakat belum menikmati pelayanan seperti yang diharapkan, . padahal, masyarakat senantiasa membayar tagihan listrik sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, PLN pun akan mudah memberikan sanksi seperti denda dan pemutusan sambungan listrik kepada konsumen jika konsumen terlambat membayar tagihan listrik.

Dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pemasangan Sambungan Baru (PSB) Di Kantor PLN Serang.

3. Batasan Masalah

Batasan masalah adalah penekanan terhadap point masalah yang akan diteliti, dan merupakan suatu upaya untuk membuat asumsi berdasarkan pengamatan pada lokus penelitian, kemudian untuk mengidentifikasikan faktor yang mempengaruhi kondisi didalamnya.

Sebagaimana dikemukakan dimuka, peneliti menyadari bahwa ada banyak faktor yang mempengaruhi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karenanya, penulis akan membatasi ruang lingkup kajian dengan memfokuskan perhatian (obyek) pada upaya untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik. Dan lokus dalam penelitian ini bertempat di Kantor PLN Cabang Serang.


4. Rumusan Masalah

1) Bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor PLN Cabang Serang dalam hal Pemasangan Sambungan Baru Listrik ?

2) Seberapa besar indeks kepuasan masyarakat terhadap pemasangan baru listrik di kantor PLN cabang Serang?

3) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan lambannya proses pemasangan sambungan baru listrik di kantor PLN Cabang Serang?

READ MORE - Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang

PENGERTIAN ETIKA, PERANAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN MAHASISWA


BAB I

PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG MASALAH

Mahasiswa yang pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun bangsa dan tanah air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki etika. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu, makna etika harus lebih dipahami kembali dan diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa yang relitanya lebih banyak mahasiswa yang tidak sadar dan tidak mengetahui makna etika dan peranan etika itu sendiri, sehingga bermunculanlah mahasiswa-mahasiswi yang tidak memiliki akhlaqul karimah, seperti mahasiswa yang tidak memiliki sopan dan santun kepada para dosen, mahasiswa yang lebih menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi, berdemonstrasi dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku bahkan hal terkecil seperti menyontek disaat ujian dianggap hal biasa padahal menyontek merupakan salah satu hal yang tidak mengindahkan makna dari etika. Perlu Anda ketahui bahwa realita banyaknya bermunculan para koruptor di Indonesia disebabkan oleh seseorang yang tidak memahami arti kata dari iman dan etika. Banyak orang yang beranggapan dan meyakini para koruptor yang ada sekarang adalah seorang yang dahulunya terbiasa melakukan tindakan menyontek di saat ujian tanpa merasa bersalah, lebih tepatnya mencontek memiliki makna yang sama dengan kecurangan. Jadi menyontek diibaratkan dengan korupsi mengambil hak seseorang tanpa izin dan meraih sesuatu tanpa memikirkan apakah cara yang digunakannya benar atau salah dan ini semua berhubungan dengan etika.

Apabila mahasiswa masih belum menyadari betapa pentingnya etika di dalam pembentukan karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara, akankah bangsa Indonesia untuk di masa yang akan datang di isi oleh penerus-penerus bangsa yang berakhlaqul karimah atau beretika?. Akan diletakkan dimanakah wajah Indonesia nanti apabila bangsa Indonesia dibangun oleh jiwa-jiwa yang penuh dengan kecurangan atau dengan akhlaq-akhlaq tercela?.

II. PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan dikaji dalam karya tulis ilmiah ini dirumuskan sebagai berikut:

1. Apakah pengertian mahasiswa?

2. Apakah kewajiban dan hak mahasiswa?

3. Apakah pengertian etika dan peranan etika?

4. Adakah hubungan etika dengan mahasiswa?

5. Bagaimanakah realita aktivitas mahasiswa?

6. Mengapa mahasiswa bersikap anarkis?

7. Apakah fungsi etika bagi mahasiswa?

III. TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika bagi mahasiswa diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:

1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Diharapkan mahasiswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas mahasiswa.

IV. METODE PENULISAN DAN PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur, observasi, dan quisioner.

V. SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat beberapa bab diantaranya:

BAB I PENDAHULUAN

Bab I pada karya tulis ilmiah ini membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa etika sangat mempunyai peranan penting dalam aktivitas mahasiswa. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan penulisan serta memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yang digunakan adalah studi literatur, observasi, dan quisioner.

BAB II KAJIAN PUSTAKA

Pada bab II karya tulis ilmiah ini menjelaskan atau memaparkan tentang pengertian dari etika, peranan, aktivitas dan mahasiswa dari berbagai pendapat tokoh-tokoh terkenal, serta menjelaskan secara umum tentang peranan etika dan apa saja yang termasuk ke dalam aktivitas mahasiswa.

BAB III PEMBAHASAN

Pada bab II karya tulis ilmiah ini mengacu kepada perumusan masalah yang secara umum akan membahas tentang pengertian mahasiswa dan etika, kewajiban dan hak mahasiswa, hubungan etika dengan mahasiswa, realita aktivitas mahasiswa, dan fungsi etika bagi mahasiswa serta di dalam karya tulis ilmiah ini akan dilampirkan quisioner yang dijawab oleh para mahasiswa.

BAB IV PENUTUP

Bab ini akan membahas simpulan dan saran. Pada bagian simpulan, semua materi yang telah dijelaskan akan disimpulkan dan pada bagian saran berisi saran yang ditulis oleh penulis dan terdapat pula harapan-harapan dari penulis yang berkenaan dengan judul karya tulis ilmiah ini.

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

I. Pengertian Etika

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

II. Pengertian Peranan

Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

III. Peranan Etika

Peranan etika bagi aktivitas mahasiswa yaitu menjadi landasan dalam melakukan kegiatan yang tetap mengacu atau melihat nilai-nilai dan norma-norma, sehingga segala perbuatan dan tingkah laku kita dapat diterima masyarakat.

IV. Pengertian Aktivitas

Aktivitas adalah keaktifan; kegiatan; kesibukan; kerja atau salah satu kegiatan kerja yang dilaksanakan dalam tiap bagian di dalam perusahaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

V. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan. (www.google.com)

VI. Macam-macam Aktivitas Mahasiswa

Berbicara tentang aktivitas, mahasiswa memiliki banyak aktivitas selain belajar sebagai tujuan utama menjadi mahasiswa. Mahasiswa sebagai subjek dapat memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Relitanya aktivitas mahasiswa ada yang positif dan ada yang negatif, kembali kepada mahasiswa itu sendiri apakah ia menginginkan jalan yang baik atau tidak. Aktivitas positif mahasiswa selain belajar adalah mengikuti atau menyelami dunia organisasi di kampus, disiplin akan waktu, dan mematuhi segala peraturan yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada. Sedangkan aktivitas negatif mahasiswa adalah bersikap anarkis dalam berdemonstrasi, tidak mematuhi peraturan yang berlaku, berbuat keonaran antar sesama mahasiswa atau mahasiswi, bergaul secara bebas tanpa mengindahkan peraturan yang ada dan melakukan tindakan curang yaitu menyontek disaat ujian.

BAB III

PEMBAHASAN

Pernahkah Anda mendengar dan melihat sebuah tragedi yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu seperti: tragedi Trisakti, tragedi 27 Juli, peristiwa Ambon, peristiwa Aceh, tragedi Lampung, dan peristiwa Malari Banyuwangi. Apabila kita mengingat kembali tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 dan tanggal 24 September 1998 tanggal dimana terjadinya tragedi Semanggi II. Tragedi ini menunjukkan kepada dua kejadiaan protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda sidang istimewa yng mengkibatkan tewasnya warga sipil sebanyak 17 warga sipil, kemudian kejadian kedua yaitu tragedi Semanggi II menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luk-luka. Pada saat itu, masyarakat dan mahasiswa menolak sidang istimewa 1998 dan juga menentang dwi fungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya sidang istimewa itu masyarakat berabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya sidang istimewa tersebut diliburkan untuk mencegah mahasiswa karena di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.

Para pelaku utama dari peristiwa di atas sebagian besar adalah mahasiswa yang pada dasarnya menginginkan keadilan dan memperjuangkan sebuah makna dari kata kebenaran.

A. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif, kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan.

Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul, yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa, membina keberdayan dan bersama mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik.

B. Kewajiban dan Hak Mahasiswa

Berbicara tentang hak dan kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan dan revolusi. Saidina Ali k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yang hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’ tetapi orang muda adalah yang mengatakan: ‘Ini Aku!’”.

Kata-kata di atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.

C. Pengertian Etika dan Peranannya

Sebelum lebih mendalami makna atau pengertian dari etika, saya akan memberikan contoh kasus yang berhubungan dengan etika dan mahasiswa. Peristiwa ini terjadi di Makasar, pelaku dari peristiwa ini adalah mahasiswa UMI (Universitas Muslim Indonesia) yang pada saat itu mengenakan jas almamater berwarna hijau sedang berdemonstrasi. Para mahasiswa UMI tadi ramai-ramai memukuli salah seorang professor yang saat itu dalam kondisi sakit hendak diantar ke rumah sakit, hanya kerena anak beliau hendak memindahkan pagar penghalang jalan utama karena hendak buru-buru mengantar sang professor ke rumah sakit. Memalukan! Mungkin itu yang Anda katakan ketika mengetahui peristiwa yang melibatkan para mahasiswa ini. Dimanakah etika mereka semua? Apakah mereka berpikir apakah dampak yang akan mereka terima setelah mereka menganiaya perofessor itu?.

Para mahasiswa itu mengatasnamakan demokrasi dalam melakukan tindakan itu, tapi apakah kebebasan berdemokrasi tidak mengindahkan makna dan peranan etika?.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Jadi, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika tidak sama dengan etiket, “Etika” berarti “moral” dan “Etiket” berarti “sopan santun”.

Etika berkaitan dengan nilai, norma, dan moral. Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai dan pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan yaitu:

1. Nilai-nilai kenikmatan

Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

2. Nilai-nilai kehidupan

Dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.

3. Nilai-nilai kejiwaan

Dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Misalnya nilai keindahan, kebenaran maupun lingkungan.

4. Nilai-nilai kerohanian

Dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Misalnya nilai-nilai pribadi. Ada empat macam nilai-nilai kerohanian, yaitu:

a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.

b. Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada perasaan manusia.

c. Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia.

d. Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Jadi norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia. Antara norma dan etika memiliki hubungan yang sangat erat yaitu etika sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.

Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:

1. Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia

2. Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa

3. Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.

4. Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.

5. Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.

D. Hubungan Etika dengan Mahasiswa

Antara etika dengan mahasiswa memiliki hubungan yang sangat erat. Dalam contoh kasus mahasiswa Universitas Muslim Indonesia yang sudah diceritakan di atas, dapat kita nilai bahwa etika sangat berperan penting terhadap diri mahasiswa maupun orang lain, dengan memahami peranan etika mahasiswa dapat bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai mahasiswa misalnya di saat mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan etika menjadi sebuah alat kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan etika mahasiswa dapat berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu. Islam telah mengajarkan kepada bahwa kita harus berperilaku sopan terhadap orang yang lebih tua dari kita dan etika juga sudah di jelaskan di dalam Islam, etika di dalam Islam sama dengan akhlaq, dan mahasiswa sebagai mahluk Allah SWT. yang telah diberikan karunia berupa akal, akhlaq yang baik ditujukan bukan hanya kepada manusia saja melainkan kepada semua mahluk baik mahluk hidup ataupun benda mati.

Sebagai seorang mahasiswa yang beretika, mahasiswa harus memahami betul arti dari kebebasan dan tanggung jawab, karena banyak mahasiswa yang apabila sedang berdemonstrasi memaknai kebebasan dengan kebebasan yang tidak bertangung jawab.

E. Kebebasan dan Tangung Jawab

Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tahu apa itu kebebasan, karena kebebasan merupakan kenyataan yang akrab dengan kita semua. Dalam hidup setiap manusia kebebasan adalah unsur hakiki. Kadang-kadang kebebasan dimengerti sebagai kesewenang-wenangan. Kalau begitu, orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya.

Bebas dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterkaitan. Kebebasan dilihat sebagai izin atau kesempatan untuk berbuat semaunya. Banyak mahasiswa yang tidak beretika salah mengartikan kebebasan, mereka mengartikan kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan. Kata “bebas” disalahgunakan sebab “bebas” sesungguhnya tidak berarti “lepas dari segala keterkaitan”. Jadi kebebasan yang sejati adalah kebebasan yang mengandaikan keterikatan oleh norma-norma.

Batas-batas kebebasan, diantaranya:

1. Faktor-faktor dari dalam

Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis.

2. Lingkungan

Kebebasan dibatasi juga oleh lingkungan, baik alamiah maupun sosial. Contohnya orang yang berasal dari lingkungan miskin tidak bebas masuk perguruan tinggi karena yang ingin masuk perguruan tinggi harus memenuhi syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh golongan orang yang kurang mampu.

3. Kebebasan orang lain

Kebebasan ini dibatasi apabila semua gerak-gerik seseorang dibatasi oleh orang lain, dan ternyata mengakui kebebasan orang lain secara konkret berarti menghormati hak-hak orang lain.

4. Generasi-generasi mendatang

Kebebasan dibatasi oleh juga oleh masa depan umat manusia atau oleh generasi-generasi sesudah kita. Contohnya kebebasan kita dalam menguasai dan mengeksploitasi alam dibatasi sampai titik tertentu, sehinga alam bisa menjadi dasar hidup bagi generasi-generasi mendatang.

Mahasiswa yang ideal adalah mahasiswa yang dapat bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukannya. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab-kalau Ia mau-melainkan juga ia harus menjawab. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.

F. Anarkisme, Mahasiswa, dan Etika


Anarkisme berasal dari kata dasar anarki dengan imbuhan isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari bahasa Inggris anarchy atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang berakardari kata Yunani anarhos/anarchein.

Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaan adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan. Oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

Sedangkan anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Dalam arti lain anarkis yaitu kegiatan yang bersifat menuju kekerasan, tidak mau mengalah dan eakan kata musyawarahsudah tidak berlaku.

Tindakan anarkis tidak sepenuhnya identik dengan mahasiswa, tetapi dalam realitanya masih ada mahasiswa yang menganut anarkisme. Menurut seorang mahasiswi UNTIRTA, mahasiswa yang menganut paham anarkis disebut juga mahasiswa prematur yang sudah tidak bisa memilih mana yang baik dan yang buruk

Kini gelar mahasiswa sebagai kaum intelektual perlahan mulai bergeser menjadi kaum anarkis. Dalam masyarakat yang sehat, anarkisme tidak akan muncul, karena masyarakat paham bagaimana menyelesaikan setiap persoalan secara baik, rasional, dan harus sesuai dengan etika.

Menurut Denny JA. ada tiga kondisi lahirnya gerakan sosial seperti gerakan mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis. Pertama, gerakan sosial dilahirkan oleh kondisi yang memberikan kesempatan bagi gerakan itu. Kedua, gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yang ada. Ketiga, gerakan sosial semata-mata masalah kemampuan kepemimpinan dari tokoh penggerak. Gerakan mahasiswa mengaktualissikan potensinya melalui sikap-sikap dan pernyataan yang bersifat imbuan moral. Mereka mendorong perubahan dengan mengetengahkan isu-isu moral sesuai sifatnya yang bersifat ideal. Ciri khas gerakan mahasiswa adalah mengaktualisasikan nilai-nilai ideal mereka karena ketidakpuasan terhadap lingkungan sekitarnya.

READ MORE - PENGERTIAN ETIKA, PERANAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN MAHASISWA

TEORI-TEORI KOMUNIKASI

TEORI-TEORI KOMUNIKASI


1. Teori Model Lasswell

Salah satu teoritikus komunikasi massa yang pertama dan paling terkenal adalah Harold Lasswell, dalam artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model komunikasi yang sederhana dan sering dikutif banyak orang yakni: Siapa (Who), berbicara apa (Says what), dalam saluran yang mana (in which channel), kepada siapa (to whom) dan pengaruh seperti apa (what that effect) (Littlejhon, 1996).


2. Teori Komunikasi dua tahap dan pengaruh antar pribadi

Teori ini berawal dari hasil penelitian Paul Lazarsfeld dkk mengenai efek media massa dalam kampanye pemilihan umum tahun 1940. Studi ini dilakukan dengan asumsi bahwa proses stimulus bekerja dalam menghasilkan efek media massa. Namun hasil penelitian menunjukan sebaliknya. Efek media massa ternyata rendah dan asumsi stimulus respon tidak cukup menggambarkan realitas audience media massa dalam penyebaran arus informasi dan menentukan pendapat umum.


3. Teori Informasi atau Matematis

Salah satu teori komunikasi klasik yang sangat mempengaruhi teori-teori komunikasi selanjutnya adalah teori informasi atau teori matematis. Teori ini merupakan bentuk penjabaran dari karya Claude Shannon dan Warren Weaver (1949, Weaver. 1949 b), Mathematical Theory of Communication.
Teori ini melihat komunikasi sebagai fenomena mekanistis, matematis, dan informatif: komunikasi sebagai transmisi pesan dan bagaimana transmitter menggunakan saluran dan media komunikasi. Ini merupakan salah satu contoh gamblang dari mazhab proses yang mana melihat kode sebagai sarana untuk mengonstruksi pesan dan menerjemahkannya (encoding dan decoding). Titik perhatiannya terletak pada akurasi dan efisiensi proses. Proses yang dimaksud adalah komunikasi seorang pribadi yang bagaimana ia mempengaruhi tingkah laku atau state of mind pribadi yang lain. Jika efek yang ditimbulkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka mazhab ini cenderung berbicara tentang kegagalan komunikasi. Ia melihat ke tahap-tahap dalam komunikasi tersebut untuk mengetahui di mana letak kegagalannya. Selain itu, mazhab proses juga cenderung mempergunakan ilmu-ilmu sosial, terutama psikologi dan sosiologi, dan cenderung memusatkan dirinya pada tindakan komunikasi.
Karya Shannon dan Weaver ini kemudian banyak berkembang setelah Perang Dunia II di Bell Telephone Laboratories di Amerika Serikat mengingat Shannon sendiri adalah insiyiur di sana yang berkepentingan atas penyampaian pesan yang cermat melalui telepon. Kemudian Weaver mengembangkan konsep Shannon ini untuk diterapkan pada semua bentuk komunikasi. Titik kajian utamanya adalah bagaimana menentukan cara di mana saluran (channel) komunikasi digunakan secara sangat efisien. Menurut mereka, saluran utama dalam komunikasi yang dimaksud adalah kabel telepon dan gelombang radio.
Latar belakang keahlian teknik dan matematik Shannon dan Weaver ini tampak dalam penekanan mereka. Misalnya, dalam suatu sistem telepon, faktor yang terpenting dalam keberhasilan komunikasi adalah bukan pada pesan atau makna yang disampaikan-seperti pada mazhab semiotika, tetapi lebih pada berapa jumlah sinyal yang diterima dam proses transmisi.

Penjelasan Teori Informasi Secara Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi

Teori informasi ini menitikberatkan titik perhatiannya pada sejumlah sinyal yang lewat melalui saluran atau media dalam proses komunikasi. Ini sangat berguna pada pengaplikasian sistem elektrik dewasa ini yang mendesain transmitter, receiver, dan code untuk memudahkan efisiensi informasi.


4. Teori Pengharapan Nilai (The Expectacy-Value Theory)
Phillip Palmgreen berusaha mengatasi kurangnya unsur kelekatan yang ada di dalam teori uses and gratification dengan menciptakan suatu teori yang disebutnya sebagai expectance-value theory (teori pengharapan nilai).
Dalam kerangka pemikiran teori ini, kepuasan yang Anda cari dari media ditentukan oleh sikap Anda terhadap media --kepercayaan Anda tentang apa yang suatu medium dapat berikan kepada Anda dan evaluasi Anda tentang bahan tersebut. Sebagai contoh, jika Anda percaya bahwa situated comedy (sitcoms), seperti Bajaj Bajuri menyediakan hiburan dan Anda senang dihibur, Anda akan mencari kepuasan terhadap kebutuhan hiburan Anda dengan menyaksikan sitcoms. Jika, pada sisi lain, Anda percaya bahwa sitcoms menyediakan suatu pandangan hidup yang tak realistis dan Anda tidak menyukai hal seperti ini Anda akan menghindari untuk melihatnya.

5. Teori Ketergantungan (Dependency Theory)
Teori ketergantungan terhadap media mula-mula diutarakan oleh Sandra Ball-Rokeach dan Melvin Defleur. Seperti teori uses and gratifications, pendekatan ini juga menolak asumsi kausal dari awal hipotesis penguatan. Untuk mengatasi kelemahan ini, pengarang ini mengambil suatu pendekatan sistem yang lebih jauh. Di dalam model mereka mereka mengusulkan suatu relasi yang bersifat integral antara pendengar, media. dan sistem sosial yang lebih besar.
Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh teori uses and gratifications, teori ini memprediksikan bahwa khalayak tergantung kepada informasi yang berasal dari media massa dalam rangka memenuhi kebutuhan khalayak bersangkutan serta mencapai tujuan tertentu dari proses konsumsi media massa. Namun perlu digarisbawahi bahwa khalayak tidak memiliki ketergantungan yang sama terhadap semua media.
Sumber ketergantungan yang kedua adalah kondisi sosial. Model ini menunjukkan sistem media dan institusi sosial itu saling berhubungan dengan khalayak dalam menciptakan kebutuhan dan minat. Pada gilirannya hal ini akan mempengaruhi khalayak untuk memilih berbagai media, sehingga bukan sumber media massa yang menciptakan ketergantungan, melainkan kondisi sosial.
Untuk mengukur efek yang ditimbulkan media massa terhadap khalayak, ada beberapa metode yang dapat digunakan, yaitu riset eksperimen, survey dan riset etnografi.


Riset Eksperimen
Riset eksperimen (experimental research) merupakan pengujian terhadap efek media dibawah kondisi yang dikontrol secara hati-hati. Walaupun penelitian yang menggunakan riset eksperimen tidak mewakili angka statistik secara keseluruhan, namun setidaknya hal ini bisa diantisipasi dengan membagi obyek penelitian ke dalam dua tipe yang berada dalam kondisi yang berbeda.
Riset eksperimen yang paling berpengaruh dilakukan oleh Albert Bandura dan rekan-rekannya di Stanford University pada tahun 1965. Mereka meneliti efek kekerasan yang ditimbulkan oleh tayangan sebuah film pendek terhadap anak-anak. Mereka membagi anak-anak tersebut ke dalam tiga kelompok dan menyediakan boneka Bobo Doll, sebuah boneka yang terbuat dari plastik, di setiap ruangan. Kelompok pertama melihat tayangan yang berisi adegan kekerasan berulang-ulang, kelompok kedua hanya melihat sebentar dan kelompok ketiga tidak melihat sama sekali.
Ternyata setelah menonton, kelompok pertama cenderung lebih agresif dengan melakukan tindakan vandalisme terhadap boneka Bobo Doll dibandingkan dengan kelompok kedua dan ketiga. Hal ini membuktikan bahwa media massa memiliki peran membentuk karakter khalayaknya.
Kelemahan metode ini adalah berkaitan dengan generalisasi dari hasil penelitian, karena sampel yang diteliti sangat sedikit, sehingga sering muncul pertanyaan mengenai tingkat kemampuannya untuk diterapkan dalam kehidupan nyata (generalizability). Kelemahan ini kemudian sering diusahan untuk diminimalisir dengan pembuatan kondisi yang dibuat serupa mungkin dengan keadaan di dunia nyata atau yang biasa dikenal sebagai ecological validity Straubhaar dan Larose, 1997 :415).

Survey
Metode survey sangat populer dewasa ini, terutama kemanfaatannya untuk dimanfaatkan sebagai metode dasar dalam polling mengenai opini publik. Metode survey lebih memiliki kemampuan dalam generalisasi terhadap hasil riset daripada riset eksperimen karena sampelnya yang lebih representatif dari populasi yang lebih besar. Selain itu, survey dapat mengungkap lebih banyak faktor daripada manipulasi eksperimen, seperti larangan untuk menonton tayangan kekerasan seksual di televisi dan faktor agama. Hal ini akan diperjelas dengan contoh berikut.

Riset Ethnografi
Riset etnografi (ethnografic research) mencoba melihat efek media secara lebih alamiah dalam waktu dan tempat tertentu. Metode ini berasal dari antropologi yang melihat media massa dan khalayak secara menyeluruh (holistic), sehingga tentu saja relatif membutuhkan waktu yang lama dalam aplikasi penelitian.



6. Teori Agenda Setting

Agenda-setting diperkenalkan oleh McCombs dan DL Shaw (1972). Asumsi teori ini adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting. Jadi apa yang dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat. Dalam hal ini media diasumsikan memiliki efek yang sangat kuat, terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar bukan dengan perubahan sikap dan pendapat.

7. Teori Dependensi Efek Komunikasi Massa

Teori ini dikembangkan oleh Sandra Ball-Rokeachdan Melvin L. DeFluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderungan terjadinya suatu efek media massa. Teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, diamana media massa diangap sebagai sistem informasi yang memiliki peran penting dalam proses memelihara, perubahan, dan konflik pada tataran masyarakat,kelompok, dan individu dalam aktivitas sosial. Secara ringkas kajian terhadap efek tersebut dapat dirumuskan dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Kognitif, menciptakan atau menghilangkan ambiguitas, pembentukan sikap, agenda-setting, perluasan sistem keyakinan masyarakat, penegasan/ penjelasan nilai-nilai.

2. Afektif, menciptakan ketakutan atau kecemasan, dan meningkatkan atau menurunkan dukungan moral.
3. Behavioral, mengaktifkan atau menggerakkan atau meredakan, pembentukan isu tertentu atau penyelesaiannya, menjangkau atau menyediakan strategi untuk suatu aktivitas serta menyebabkan perilaku dermawan.


8. Teori Uses and Gratifications (Kegunaan dan Kepuasan)

Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Herbert Blumer dan Elihu Katz (1974). Teori ini mengatakan bahwa pengguna media memainkan peran aktif untuk memilih dan menggunakan media tersebut. Dengan kata lain, pengguna media adalah pihak yang aktif dalam proses komunikasi. Pengguna media berusaha mencari sumber media yang paling baik di dalam usaha memenhi kebutuhannya. Artinya pengguna media mempunyai pilihan alternatif untuk memuaskan kebutuhannya.

Elemen dasar yang mendasari pendekatan teori ini (Karl dalam Bungin, 2007): (1) Kebutuhan dasar tertentu, dalam interaksinya dengan (2) berbagai kombinasi antara intra dan ekstra individu, dan juga dengan (3) struktur masyarakat, termasuk struktur media, menghasilkan (4) berbagai percampuran personal individu, dan (5) persepsi mengenai solusi bagi persoalan tersebut, yang menghasilkan (6) berbagai motif untuk mencari pemenuhan atau penyelesaian persoalan, yang menghasikan (7) perbedaan pola konsumsi media dan ( perbedaan pola perilaku lainnya, yang menyebabkan (9) perbedaan pola konsumsi, yang dapat memengaruhi (10) kombinasi karakteristik intra dan ekstra individu, sekaligus akan memengaruhi pula (11) struktur media dan berbagai struktur politik, kultural, dan ekonomi dalam masyarakat.


9. Teori The Spiral of Silence

Teori the spiral of silence (spiral keheningan) dikemukakan oleh Elizabeth Noelle-Neuman (1976), berkaitan dengan pertanyaan bagaimana terbentuknya pendapat umum. Teori ini menjelaskan bahwa terbentuknya pendapat umum ditentukan oleh suatu proses saling mempengaruhi antara komunikasi massa, komunikasi antar pribadi, dan persepsi individu tentang pendapatnya dalam hubungannya dengan pendapat orang-orang lain dalam masyarakat.


10. Teori Konstruksi sosial media massa

Gagasan awal dari teori ini adalah untuk mengoreki teori konstruksi sosial atas realitas yang dibangun oleh Peter L Berrger dan Thomas Luckmann (1966, The social construction of reality. A Treatise in the sociology of knowledge. Tafsir sosial atas kenyataan: sebuah risalah tentang sosisologi pengetahuan). Mereka menulis tentang konstruksi sosial atas realitas sosial dibangun secara simultan melalui tiga proses, yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Proses simultan ini terjadi antara individu satu dengan lainnya di dalam masyrakat. Bangunan realitas yang tercipta karena proses sosial tersebut adalah objektif, subjektif, dan simbolis atau intersubjektif.


11. Teori Difusi Inovasi

Teori difusi yang paling terkemuka dikemukakan oleh Everett Rogers dan para koleganya. Rogers menyajikan deksripsi yang menarik mengenai mengenai penyebaran dengan proses perubahan sosial, di mana terdiri dari penemuan, difusi (atau komunikasi), dan konsekwensi-konsekwensi. Perubahan seperti di atas dapat terjadi secara internal dari dalam kelompok atau secara eksternal melalui kontak dengan agen-agen perubahan dari dunia luar. Kontak mungkin terjadi secara spontan atau dari ketidaksengajaan, atau hasil dari rencana bagian dari agen-agen luar dalam waktu yang bervariasi, bisa pendek, namun seringkali memakan waktu lama.
Dalam difusi inovasi ini, satu ide mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat tersebar. Rogers menyatakan bahwa pada realisasinya, satu tujuan dari penelitian difusi adalah untuk menemukan sarana guna memperpendek keterlambatan ini. Setelah terselenggara, suatu inovasi akan mempunyai konsekuensi konsekuensi – mungkin mereka berfungsi atau tidak, langsung atau tidak langsung, nyata atau laten (Rogers dalam Littlejohn, 1996 : 336).

12. Teori Kultivasi


Program penelitian teoritis lain yang berhubungan dengan hasil sosiokultural komunikasi massa dilakukan George Garbner dan teman-temannya. Peneliti ini percaya bahwa karena televisi adalah pengalaman bersama dari semua orang, dan mempunyai pengaruh memberikan jalan bersama dalam memandang dunia. Televisi adalah bagian yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari kita. Dramanya, iklannya, beritanya, dan acara lain membawa dunia yang relatif koheren dari kesan umum dan mengirimkan pesan ke setiap rumah. Televisi mengolah dari awal kelahiran predisposisi yang sama dan pilihan yang biasa diperoleh dari sumber primer lainnya. Hambatan sejarah yang turun temurun yaitu melek huruf dan mobilitas teratasi dengan keberadaan televisi. Televisi telah menjadi sumber umum utama dari sosialisasi dan informasi sehari-hari (kebanyakan dalam bentuk hiburan) dari populasi heterogen yang lainnya. Pola berulang dari pesan-pesan dan kesan yang diproduksi massal dari televisi membentuk arus utama dari lingkungan simbolis umum.

Garbner menamakan proses ini sebagai cultivation (kultivasi), karena televisi dipercaya dapat berperan sebagai agen penghomogen dalam kebudayaan. Teori kultivasi sangat menonjol dalam kajian mengenai dampak media televisi terhadap khalayak. Bagi Gerbner, dibandingkan media massa yang lain, televisi telah mendapatkan tempat yang sedemikian signifikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mendominasi “lingkungan simbolik” kita, dengan cara menggantikan pesannya tentang realitas bagi pengalaman pribadi dan sarana mengetahui dunia lainnya (McQuail, 1996 : 254)


Referensi :

* Fisher, B. Aubrey, 1986, Teori-teori Komunikasi. Penyunting: Jalaluddin Rakhmat, Penerjemah: Soejono Trimo. Bandung: Remaja Rosdakarya.

* Mulyana, Dedy, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya.

* Buku, jurnal, dan sumber dari internet yang relevan.




READ MORE - TEORI-TEORI KOMUNIKASI

Makalah Bapenas-UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 32 Tahun 2004

Judul : Makalah Bapenas-UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 32 Tahun 2004

Isi :
KATA PENGANTAR, TINJAUAN UMUM BAPENAS DAN UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN UU NOMOR 32 TAHUN 2004.

Rangkuman :
Reformasi yang salah satu tuntutannya adalah perluasan otonomi pada pemerintahan daerah mendapat respons berupa pemberlakuan sejumlah peraturan. Pasca reformasi, telah diundangkan dua undang-undang tentang pemerintahan daerah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang pertama UU nomor 22 tahun 1999 yang diundangkan semasa pemerintahan Presiden BJ. Habibie dan yang kedua UU no 32 tahun 2004 yang diundangkan semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Barangkali masih menjadi tanda tanya bagi sementara orang, mengapa UU No. 22 Tahun 1999 harus diganti. Bukankah undang-undang dimaksud masih berumur setahun jagung dan secara efektif baru diberlakukan pada tahun 2000. Tapi yang pasti menurut pembentuk undang-undang, bahwa UU No. 22 tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, politik serta ketatanegaraan. Dalam konteks ini, maka tulisan ini hendak mengkaji lebih jauh Otonomi Daerah Pasca Revisi UU No. 22 Tahun 1999.
Otonomi Daerah : Dari UU no 22 Tahun 1999 ke UU no 32 Tahun 2004 Permasalahan desentralisasi menyangkut dua permasalahan penting, yakni pertama, penyebaran dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan ke segenap daerah negara. Kedua, penyerasian perbedaan-perbedaan yang ada diantara daerah-daerah, pemenuhan aspirasi-aspirasi dan tuntutan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kedua masalah itu akan berkembang sejalan dengan dinamika politik dan respon elite terhadap desentralisasi.
Jika di awal tahun 2000, ketika UU No. 22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai suatu era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Pada saat peluang dan ruang otonomi daerah itu baru pada taraf disiasati daerah guna mencapai hasilnya yang optimal, tiba-tiba pemerintah mengambil suatu kebijakan untuk mengganti UU No. 22 tahun 1999. Hal ini tentu menjadikan masalah otonomi daerah menarik untuk dipahami kembali dalam perspektif terwujudnya local accountability di atas.
Dalam konteks local accountability pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah konsepsi otonomi daerah yang dikembangkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 merupakan proteksi terhadap konsepsi otonomi luas yang dianut UU No. 22 tahun 1999 atau merupakan pemantapan konsep otonomi luas yang telah dibangun sejak runtuhnya Orde Baru beberapa tahun lalu.

Download selengkapnya (versi Microsoft Word)...
READ MORE - Makalah Bapenas-UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 32 Tahun 2004

ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)

d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :

1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).



BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI

A. Pengertian Sumber Hukum

Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat, dsb.

B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.

Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:

a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

(Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.)

b. Dekrit 5 Juli 1959

(Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:

a) Pembubaran Konstituante

b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

c) Pembentukan MPRS dan DPAS)





c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan

(Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh dan Penutup.)

d. Serat Perintah 11 Maret 1966.

(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)

C. Sumber hukum dalam Arti Formal

Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.

Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)

(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)

UUD 1945

Tap MPR


UU / Perpu


PP


Keppres


Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya

Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup

PENJELASAN

1. UUD 1945

UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku hingga 27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu, akhirnya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.

Meski UUD 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.

2. Tap MPR

Tap MPR ini merupakan putusan majelis yang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:

a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan UU.

b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

Hal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

3. UU / Perpu

Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Untuk Perpu, harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akibat hukum yang timbul harus diatur.

4. PP

Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa PP dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yang sifatnya umum. MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan dengan PP yang lebih tinggi.





5. Keppres

Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dengan PP, Keppres ini memuat keputusan yang bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:

a. Keppres yang berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.

b. Keppres yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.

c. Keputusan Presiden yang mengatur hal-hal tertentu.

6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya

Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:

a. Peraturan Mentri dan Surat Keputusan Mentri

Adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat Mentri.

b. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut sistem Desentralisasi, yang terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.

c. Hukum Tidak Tertulis

Adalah hkum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat. Singkatnya adalah “Hukum Adat” yang dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum.

d. Hukum Internasional.

Adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain.

7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup

Keputusan ini dibuat baik untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.

8. Doktrin

Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis

Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang mempelajari hukum dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.

Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:

1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.

2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.

E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah

Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:

1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu

2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.

Menurut para sejarawan hukum, hal yang paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.








BAB III

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)


A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif

Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda namun memiliki ciri-ciri yang sama. Keputusan ini diperlukan untuk dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, contohnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu.

Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma tertutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dengan adanya perda tentang bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.

Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita dapat melakukan pembagian sebagai berikut :

a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.

Sistemnya adalah bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yang saling berhubungan. Terdapat bentuk hukum dalam keputusan ini yaitu dispensasi dan konsesi. Dispensasi berbicara tentang larangan dalam Undang-Undang yang bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan dan kekecualian saja yang dapat memberikan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si penerima konsesi.

b) Keputusan yang menyediakan sejumlah uang.

Subsidi yang diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga berbagai asuransi sosial dan asuransi rakyat memberikan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda dapat memberikan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yang menderita kerugian.

c) Keputusan yang membebankan suatu kewajiban keuangan.

Sebagai contoh yang paling penting adalah penetapan pajak.

d) Keputusan yang memberikan suatu kedudukan.

Diartikan sebagai keputusan-keputusan yang menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yang saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.

e) Keputusan penyitaan

Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik dapat menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau untuk digunakan demi kepentingan umum,dll.

Ada juga pembagian-pembagian lain karena saling berkaitan antara akibat hukum tertentu dimana ada kewenangan untuk menarik kembali atau membuat peraturan, antara lain :

a) Keputusan yang bebas dan yang terikat.

b) Keputusan yang memberi keuntungan dan yang memberi beban.

c) Keputusan yang seketika akan berakhir dan yang berjalan lama.

d) Keputusan yang bersifat perorangan dan yang bersifat kebendaan.

READ MORE - ADMINISTRASI NEGARA