Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang


1. Judul

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang.

2. Latar Belakang

PT. PLN yang berstatus Persero Tertutup merupakan Badan Usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik. Penyediaan tenaga listrik tersebut meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, dan distribusi serta melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik serta pengembangan penyediaan listrik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukumnya yakni PP. RI No. 23 Tahun 1994_ Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. KEP_033 / M_ PBUMN /1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108 / KMK.05 / 2001; dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.406/ KMK_05 / 2001 /_Anggaran Dasar PT. PLN (Persero).

Menurut catatan dan data yang ada, dilihat dari kenaikan jumlah pelanggan dan kapasitas pembangkitnya, sejak 30 tahun terakhir PLN berkembang sangat pesat. Setelah melewati masa krisis dari 1998 sampai 2003, kedepannya PLN kembali tumbuh dan berkembang sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat. Memang, saat ini energi listrik merupakan satu-satunya energi paling banyak pemakainya. Ia merupakan energi yang makin menempati peran (paling) penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, usaha penyediaan energi listrik berkembang sejajar dengan laju pertumbuhan yang tinggi terutama di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Dari awal 1970-an sampai akhir 1990-an (saat terjadi krisis moneter), kapasitas dan penjualan tenaga listrik dari PLN tumbuh rata-rata 15,6 persen pertahun. Lalu, sudah sejauh mana peran PLN dalam mendorong kebutuhan dan peran energi listrik untuk kehidupan yang lebih baik? Jawabannya, mungkin bisa kita rasakan padaa masing-masing individu terutama mereka yang menjadi pelanggan PLN. PT. PLN sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap public untuk terus berkarya dalam memberikan pelayanan yang terbaiknya. Untuk itu, pelayanan terbaik harus tetap diupayakan.

Secara kelembagaan, PLN telah mencoba memberikan pelayanan yang berbasis profesionalme. Sistem pelayanan yang lebih baik dirancang dengan menggunakan teknologi informasi. Petugasnyapun dipersiapkan agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Namun tampaknya konsep tersebut baru sebatas wacana. Sebab, kondisi yang kontradikif dapat dijumpai dibeberapa kantor pelayanan PLN yang sangat jauh dari kesan profesionalisme.

Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang dimiliki PLN sebagai penyuplai energi listrik satu-satunya, kita masih merasakan berbagai bentuk ketidakpuasan sebagai pelanggan. Keluhan-keluhan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan PLN diantaranya: biaya rekening listrik yang membengkak, pencatatan meteran yang asal tebak,pemadaman listrik secara sepihak, perbaikan kerusakan yang lamban, penanganan gangguan listrik yang kurang cepat,pemasangan listrik tidak sesuai dengan pesanan, dan lain-lain. Masalah pasang baru listrik, saat ini bukanlah hal yang sulit. Asal prosedur yang disyaratkan dipenuhi maka pasang baru pun akan segera diproses dengan waktu yang relatif cepat dan biaya yang terjangkau. Namun, pelaksanaannya cenderung lamban dan memakan biaya yang lumayan mahal. Sebagai konsumen, masyarakat belum menikmati pelayanan seperti yang diharapkan, . padahal, masyarakat senantiasa membayar tagihan listrik sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, PLN pun akan mudah memberikan sanksi seperti denda dan pemutusan sambungan listrik kepada konsumen jika konsumen terlambat membayar tagihan listrik.

Dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pemasangan Sambungan Baru (PSB) Di Kantor PLN Serang.

3. Batasan Masalah

Batasan masalah adalah penekanan terhadap point masalah yang akan diteliti, dan merupakan suatu upaya untuk membuat asumsi berdasarkan pengamatan pada lokus penelitian, kemudian untuk mengidentifikasikan faktor yang mempengaruhi kondisi didalamnya.

Sebagaimana dikemukakan dimuka, peneliti menyadari bahwa ada banyak faktor yang mempengaruhi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karenanya, penulis akan membatasi ruang lingkup kajian dengan memfokuskan perhatian (obyek) pada upaya untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik. Dan lokus dalam penelitian ini bertempat di Kantor PLN Cabang Serang.


4. Rumusan Masalah

1) Bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor PLN Cabang Serang dalam hal Pemasangan Sambungan Baru Listrik ?

2) Seberapa besar indeks kepuasan masyarakat terhadap pemasangan baru listrik di kantor PLN cabang Serang?

3) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan lambannya proses pemasangan sambungan baru listrik di kantor PLN Cabang Serang?

READ MORE - Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemasangan Sambungan Baru Listrik (PSB) di Kantor PLN Cabang Serang

PERANCANGAN PROYEK SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL PRODUKSI PADA DEPARTEMEN ASSEMBLY DI PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Perencanaan yang sistematis dan matang dari suatu aktifitas adalah merupakan suatu karakteristik dasar dari industri modern, sebab pada dasarnya perencanaan yang efektif atas bahan, mesin, dan uang akan kearah perolehan laba yang begitu penting dalam suatu perusahaan. Sejalan dengan perkembangan suatu perusahaan maka untuk menghadapi faktor-faktor tersebut diatas haruslah dipertimbangkan suatu sistem perencanaan material produksi yang dapat menunjang seluruh aktifitas produksi sebagai salah satu langkah dalam proses pengambilan keputusan.

PT. Lung Cheong Brothers Industrial merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri mainan plastik, dimana dalam melakukan aktifitas produksinya perusahaan ini berproduksi berdasarkan pesanan dari customer (Job Order). Sebagai perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan atau perjanjian kontrak, maka hasil produksinya akan selalu mengalami perubahaan berdasarkan permintaan para customer, baik jumlah maupun jenis-nya.

Dengan sering terjadinya perubahan rencana produksi pada setiap periode pemesanan serta material yang digunakan dalam pembuatan produknya sebagian besar masih diimpor dari Donggoan dan Hongkong, hanya sebagian kecil saja material dibuat sendiri atau dibeli dari dalam negeri, akan menyebabkan timbulnya masalah dalam hal penanganan material sebagai salah satu faktor yang menunjang aktifitas produksi.

Dikarenakan berbagai permasalahan sering timbul yang disebabkan oleh material, maka penulis merasa perlu untuk merancang sebuah sistem berbasis komputer untuk mempermudahkan melakukan perencanaan material tersebut agar penggunaanya bisa lebih efisien. Untuk itu diusulkan sebuah perancangan sistem yang berjudul :

” PERANCANGAN PROYEK SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL PRODUKSI PADA DEPARTEMEN ASSEMBLY DI PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL”

B. RUMUSAN MASALAH

Sebagai perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan atau job order yang jumlah ataupun jenisnya selalu berubah-ubah pada setiap periode pemesanan.

Untuk memproduksi sebuah mainan produksi dimulai dari pembuatan komponen-komponen dasar dan selanjutnya dirakit dengan urutan –urutan produksi yang cukup panjang sehingga menjadi suatu produk akhir.

Urutan-uratan produksi yang cukup panjang tersebut menyebabkan kebutuhan serta jumlah untuk setiap jenis material berbeda-beda menurut ketergantungan jenis material serta dengan lainnya. Yang menjadi pokok persoalan dalam hal ini adalah:

1. bagaimana mengembangkan suatu sistem manajemen material yang terencana dengan baik sehinggga mampu memberikan informasi tentang waktu serta jumlah kebutuhan tiap material dengan tepat? sebab aspek perencanaan material merupakan suatu sistem yang tak dapat dipisahkan dari faktor manusia,alat,sistem kerja dalam lingkungan dalam kelancaran proses produksi.

2. Perubahan rencana seperti apa yang sering terjadi ? Dengan sering terjadinya perubahan rencana produksi tersebut, Bagaimana agar penggunaan material bisa tetap akurat sesuai dengan rencana ?

3. Masalah apa saja yang timbul disebabkan oleh material ?

C. TUJUAN PENELITIAN

Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam membuat perancangan system ini adalah :

1. Merancang sebuah sistem perencanaan material yang berbasis komputer dengan menggunakan bahasa pemprograman C sehingga dapat memberikan kemudahan memperoleh informasi yang diperlukan dalam perencanaan material produksi

2. Permasalahan yang terjadi yaitu sering terjadi kekurangan material pada saat produksi sedang berjalan dan kelebihan material yang cukup banyak disaat produksi telah selesai. Untuk itu diperlukan suatu sistem perencanaan material yang tepat agar permasalahan tidak timbul kembali.

D. BATASAN MASALAH

Untuk mengetahui secara jelas mengenai sistem perencanaan material yang diterapkan sekarang di PT. Lung Cheong Brothers Industrial, tentunya diperlukan penelitian secara menyeluruh aktifitas yang ada, sebab perusahaan ini memproduksi berbagai jenis produk dengan tahapan-tahapan yang cukup kompleks yaitu mulai dari Injection, Decoration dan Assembly. Namun dalam perancangan sistem ini penulis melakukan pembatasan masalah. Hal ini dimaksudkan agar obyek dapat terarah sesuai dengan yang dimaksudkan. Pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah :

1. Penelitian dibatasi untuk perencanaan material produksi pada Dept. Assembly saja, hal ini dipilih karena urutan-urutan produksinya cukup panjang.

2. Kapasitas pesanan,rencana produksi dianggap sudah ada.

3. Implementasi dari hasil perancangan menggunakan bahasa pemrograman C.

E. SISTEMATIKA PENULISAN

Untuk mempermudah dalam perancangan sistem ini, penulis menggunakan sistematika penulisan yang dibagi dalam 5 ( Lima ) bab dengan susunannya sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini menguraikan tentang : Latar Belakang Masalah, Identifikasi masalah, Rumusan Masalah, Maksud dan Tujuan Penelitian, Batasan masalah dan Sistematika Penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini menerangkan tentang : teori-teori yang terkait dengan pokok pembahasan, seperti Konsep Dasar Sistem,dan Teori Tentang Permasalahan.

BAB III METODE DAN OBJEK PENELITIAN

Bab ini menerangkan tentang : Metode Penelitian, Metode Pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian dan Gambaran Umum Perusahaan yang terdiri dari : Sejarah Umum Perusahaan, Visi dan Misi Perusahaan, Struktur Organisasi Perusahaan, Job Description, dan Bidang usaha Perusahaan.

BAB IV ANALISIS PEMBAHASAN

Bab ini menguraikan tentang : Analisis sistem yang diteliti, Perancangan sistem yang diajukan, Implementasi sistem yang diajukan dan Analisis Implementasi yang sudah dirancang.

BAB V KESIMPULAN

Merupakan bab terakhir yang menguraikan kesimpulan hasil akhir dari pembahasan yaitu terhadap pengembangan perangkat lunak, perancangan implementasi, dan terutama pada analisis kinerja perangkat lunak. Selain itu juga dikemukakan saran-saran yang bermanfaat kepada Perusahaan atau kepada Lembaga.

F. LANDASAN TEORI

1. Konsep Dasar Sistem

a. Pengertian Sistem

Menurut Jogiyanto Hartono, MBA. Ph. D, dalam bukunya yang berjudul Pengenalan Komputer, mengemukakan bahwa:

“Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari dua atau lebih komponen atau subsistem yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan”. (Jogiyanto, 1999, hal: 683).

Suatu sistem dapat terdiri dari sistem-sistem bagian (subsystem). Misalnya, sistem komputer dapat terdiri dari subsistem perangkat keras dan subsistem perangkat lunak. Masing-masing subsistem dapat terdiri dari subsistem-subsistem yang lebih kecil lagi atau terdiri dari komponen-komponen.

b. Karakteristik Sistem

Suatu sistem mempunyai karakteristik atau sifat-sifat tertentu, yaitu mempunyai komponen-komponen (components), batas sistem (boundary), lingkungan luar sistem (environments), penghubung (interface), masukan (input), pengolah (process), keluaran (output) dan sasaran (objectives) atau tujuan (goal).

a) Komponen-komponen Sistem

Suatu Sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Elemen-elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian-bagian dari sistem. Setiap subsistem mempunyai sifat-sifat dari sistem yang menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Suatu sistem dapat mempunyai suatu sistem yang lebih besar yang disebut Supra System.

b) Batas Sistem

Batas Sistem (boundary) adalah merupakan daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lain atau dengan lingkungan luarnya. Batas sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai satu kesatuan. Pembatas suatu sistem menunjukan ruang lingkup (scope) dari sistem tersebut.

c) Lingkungan Luar Sistem

Lingkungan luar (environtments) dari suatu sistem adalah apapun yang berada di luar batas sistem yang mempengaruhi operasi sistem.

d) Penghubung Sistem

Penghubung (interface) merupakan media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem lainnya. Melalui penghubung ini memungkinkan sumber-sumber data yang mengalir dari subsistem ke subsistem yang lainnya. Keluaran (output) dari satu subsistem akan menjadi masukan (input) bagi subsistem yang lainnya dengan melalui penghubung. Dengan penghubung satu subsistem dapat berintegrasi dengan subsistem yang lainnya membentuk satu kesatuan.

e) Masukan Sistem

Masukan (input) merupakan energi yang dimasukan kedalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) dan masukan signal (signal input). Maintenance input adalah energi yang dimasukan supaya sistem tersebut dapat beroperasi. Signal input adalah energi yang diproses untuk didapatkan keluaran.

f) Keluaran Sistem

Keluaran sistem (output) adalah hasil dari energi yang diolah dan menjadi keluaran yang berguna dari sisa pembuangan. Keluaran dapat merupakan masukan untuk subsistem yang lain atau kepada supra sistem.

g) Pengolah Sistem

Suatu sistem dapat mempunyai suatu bagian pengolah yang akan merubah masukan menjadi keluaran.

h) Sasaran Sistem

Suatu sistem pasti mempunyai tujuan (goal) atau sasaran (objective) . Kalau suatu sistem tidak mempunyai sasaran, maka operasi sistem tidak akan ada gunanya. Sasaran dari sistem sangat menentukan sekali masukan yang dibutuhkan dan keluaran yang akan dihasilkan sistem. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuannya.

2. Latar belakang Penggunaan MRP

Sebelum tahun 1960 tidak satupun terdapat metode yang memuaskan dalam proses pengendalian persediaan terhadap item permintaan yang saling bergantungan. Sistem persediaan formal dalam suatu perusahaan masih didasarkan pada sistem order point dengan menerapkan metode tradisional yang tidak formal dan simpang siur khususnya dalam menangani material yang sifatnya saling bergantungan.

Sekitar tahun 1960 komputer mulai dipakai dalam bidang manajemen persediaan. Dengan demikian maka komputerisasi pengendalian persediaan telah mengawali bidang manajemen persediaan yang lebih baik dan efisien. Kesulitan-kesulitan yang biasanya terjadi dalam pelaksanaan manajemen persediaan tradisional telah teratasi dengan dikenalnya suatu pendekatan sistem persediaan yang terperinci dan lebih baik, yang dikenal dengan Material Requirment Planning (MRP), Yang ditemukan oleh Joseph Orlicky dari J.I Case Company. Sistem MRP telah memiliki popularitas dalam bidang Industri yang memamfaatkan kemampuan komputer melaksanakan perencanaan dan pengendalian persediaan dengan memperhatikan hubungan antara item persediaan, sehingga pengelolahannya dapat lebih efisien dalam menentukan kebutuhan material secara cepat dan tepat. Komputerisasi MRP mula-mula dikembangkan dilingkungan APICS (American Production and Inventory System Society) dalam suatu pengembangan program yang profesional.

Manajemen pengendalian bahan pada dasarnya adalah merupakan suatu masalah yang penting dalam komunikasi indiustri. Kerumitan yang sering timbul dalam proses pengendalian bahan ini berbanding langsung dengan jumlah barang dalam persediaan dan dengan jumlah transaksi yang harus dicatat untuk mengikutigerakan bahan (tetap menjaga derajat pengendalian yang dibutuhkan untuk memenuhi sasaran). Sistem persediaan dalam suatu operasi atau lingkungan manufaktur memiliki beberapa karakteristik tertentu yang sangat mempengaruhi terhadap kebijaksanaan dalam perencanaan material. Pertanyaan mendasar yang sering timbul dalam situasi kebijaksanaan persediaan tersebut adalah berapa jumlah dan kapan dilaukan pemesanan, untuk memenuhi produksi yang diinginkan sesuai dengan perencanaan dalam MPS. Jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari sifat demand dari persediaan. Suatu demand dikatakan independent apabila sesuai dengan pengalaman, dimana demand terhadap permintaan barang tersebut tidak bergantungan dengan barang-barang lain. Demikian sebaliknya suatu demand dikatakan demand dikatakan dependent apabila barang tersebut merupakan bagian yang terpadu dari barang yang lain (ada hubungan fisik).

Sistem MRP diproses untuk memenuhi akan kebutuhan yang sifatnya dependent. Berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah bahwa MRP dapat lebih banyak digunakan dilingkungan manufaktur yang melibatkan suatu proses assmebling, dimana kebanyakan permintaan terhadap barang bersifat bergantungan, sehingga tidak diperlukan peramalan pada tingkat barang(komponen) ini. Pertanyaan yang pertama dari hal diatas dapat terpenuhi jika kita mengetahui saat kebutuhan hari terpenuhi sesuai dengan MPS dan LeadTime. Sedangkan pertanyaan kedua dipenuhi dengan teknik lot yang sesuai dengan kondisi yang diproses dalam perhitungan MRP. Secara global hasil informasi yang diperoleh dalam proses MRP sangat menunjang dalam perencanaan CRP (Capacity Requirment Planning) untuk tercapainya suatu sistem pengendalian aktifitas produksi yang lebih baik.

2. Pengertian dan Perkembangan MRP

MRP selalu berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan tuntutan terhadap sistem perusahaan maka sampai saat ini MRP dibagi menjadi 4 bagian dan tidak tertutup kemungkinan untuk masa yang akan datang. Keempat bagian tersebut adalah :

1. Material Requirment Planning (MRP) dapat didefenisikan sebagai suatu teknik atau set prosedur yang sistematis dalam penentuan kuantitas serta waktu dalam proses pengendalian kebutuhan bahan terhadap komponen-komponen permintaan yang saling bergantungan. (Dependent demand items).

2. Material Requirment Planning II (MRPII), Oliver Wight dan George Plossl, partner konsultan, diakui oleh orang yang melakukan perluasan konsep MRP atas area manufactur, sehingga MRP dapat mencakup area-area perusahaan lain. Hasil perluasan konsep tersebut dinamakan MRP II, dan arti dari singkatan tersebut berubah menjadi Manufacturing resource planning ( Perencanaan Sumber Manufactur).

3. Material Requirment Planning III (MRPIII), proses ini diperluas didalam tingkat akurasi peramalan permintaan, penggunaan secara tepat dan baik peramalan permintaan (forecast Demand), akan dapat secara otomatis dan tepat melakukan perubahan terhadap Master Production Schedule. Dan apabila juga Master Production Schedule telah penuh atau tidak dapat lagi melakukan Work Order maka system MRPIII ini dapat melakukan rekomendasi terhadap permintaan.

4. Material Requirment Planning 9000 (MRP9000), MRP9000 sudah merupakan tawaran yang benar-benar merupakan system yang lengkap dan terintegrasi dengan system management manufacturing. Kemampuan sistem MRP9000 didalam manufacturing, termasuk juga Inventory, penjualan, perencanaan, Pembuatan, dan Pembelian dengan mengunakan General Ledger, dan sebuah Administrasi, dan Executive Information System (EIS) secara graphical dalam membuat sebuah keputusan untuk permasalahan manufacture.

3. Prasyarat dan Asumsi dari MRP

Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan dari MRP adalah menghasilkan informasi persediaan yang mampu digunakan untuk mendukung melakukan tindakan secara tepat dalam berproduksi. Agar MRP dapat berfungsi dan dioperasionalisasikan dengan efektif ada beberapa persyaratan dan asumsi yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah :

1. Tersedianya Jadwal Induk Produksi (Master Production Schedule), yaitu suatu rencana produksi yang menetapkan jumlah serta waktu suatu produk akhir harus tersedia sesuai dengan jadwal yang harus diproduksi. Jadwal Induk Produksi ini biasanya diperoleh dari hasil peramalan kebutuhan melalui tahapan perhitungan perencanaan produksi yang baik, serta jadwal pemesanan produk dari pihak konsumen.

2. Setiap item persediaan harus mempunyai identifikasi yang khusus. Hal ini disebabkan karena biasanya MRP bekerja secara komputerisasi dimana jumlah komponen yang harus ditangani sangat banyak, maka pengklasifikasian atas bahan, bagian atas bahan, bagian komponen, perakitan setengah jadi dan produk akhir haruslah terdapat perbedaan yang jelas antara satu dengan yang laiinya.

3. Tersedianya struktur produk pada saat perencanaan. Dalam hal ini tidak diperlukan struktur produk yang memuat semua item yang terlibat dalam pembuatan suatu produk apabila itemnya sangat banyak dan proses pembuatannya sangat kompleks. Walaupun demikian, yang penting struktur produk harus mampu menggambarkan secara gamlang langkah-langkah suatu produk untuk dibuat, sejak dari bahan baku sampai menjadi produk jadi.

4. tersedianya catatan tentang persediaan untuk semua item yang menyatakan status persediaan sekarang dan yang akan datang.

Selain syarat diatas, terdapat beberapa asumsi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu sistem pengoperasian MRP secara efektif yaitu :

1. Adanya suatu sistem data file yang saling berintegrasi serta ditunjang oleh adanya program komputer yang terpadu dengan melibatkan data status persediaan dan data tentang struktur produk. Data file ini perlu dijaga ketelitiannya, kelengkapannya serta selalu Up to Date sesuai dengan keperluan.

2. Waktu ancang-ancang (Lead time) untuk semua item diketahui, paling tidak dapat diperkirakan. Dalam hal ini waktu ancang-ancang dapat berupa interval waktu antara saat pemesanan dilakukan sampai saat barang tiba dan siap digunakan, tapi dapat pula berupa waktu proses pembuatan dari satu stasiun kerja untuk item atau komponen tersebut.

3. Setiap komponen yang diperlukan dalam proses assembling haruslah berada dalam pengendalian. Dalam proses manufactur ini berarti kita mampu memonitor setiap tahapan proses/ perubahan yang dialami setiap item.

4. Semua item untuk suatu perakitan dapat disediakan pada saat suatu pesanan untuk perakitan tersebut dilakukan. Sehingga penentuan jumlah, waktu kebutuhan kotor dari suatu perakitan dapat dilakukan.

5. Setiap pengadaan pemakaian komponen bersifat diskrit. Misalnya bahan dibutuhkan 50 komponen, maka rencana kebutuhan bahan mampu membuat rencana agar dapat menyediakan 50 komponen tersebut dan dipakai tanpa kurang atau lebih.

6. Perlu menetapkan bahwa proses pembuatan suatu item tidak tergantung terhadap proses pembuatan item yang laiinya. Hal ini berarti dapat dimulai dan diakhiri tanpa tergantung pada proses yang laiinya.

5. Tujuan MRP

Suatu sistem MRP pada dasarnya bertujuan untuk merancang suatu sistem yang mampu menghasilkan informasi untuk mendukung aksi yang tepat baik berupa pembatalan pesanan, pesan ulang, atau penjadwalan ulang. Aksi ini sekaligus merupakan suatu pegangan untuk melakukan pembelian dan/ atau produksi.

Ada 4 macam yang menjadi ciri utama MRP, yaitu:

1. Mampu menentukan kebutuhan pada saat yang tepat, kapan suatu pekerjaan akan selesai (material harus tersedia) untuk memenuhi permintaan produk yang dijadwalkan berdasarkan MPS yang direncanakan.

2. Menentukan kebutuhan minimal setiap item, dengan menentukan secara tepat sistem penjadwalan.

3. Menentukan pelaksanaan rencana pemesanan, dengan memberikan indikasi kapan pemesanan atau pembatalan suatu pesanan harus dilakukan.

4. Menentukan penjadwalan ulang atau pembatalan atas suatu jadwal yang sudah direncanakan. Apabila kapasitas yang ada tidak mampu memenuhi pesanan yang dijadwalkan pada waktu yang dikehendaki, maka MRP dapat memberikan indikasi untuk melaksanakan rencana penjadwalan ulang (jika mungkin) dengan menentukan prioritas pesanan yang realistis. Seandaniya penjadwalan ulang ini masih tidak memungkinkan untuk memenuhi pesanan , maka pembatalan terhadap suatu pesanan harus dilakukan.

Kunci keberhasilan dari faktor diatas haruslah ditunjang dengan suatu sistem pengontrolan aliran bahan yang tepat untuk memenuhi jadwal permintaan konsumen, yang didukung dengan sistem komputerisasi sebagai alat pembantu dalam memudahkan proses pelaksanaannya. Sehubungan dengan pengontrolan atas bahan/item yang dimaksudkan, rencana kebutuhan bahan sebagai suatu sistem komputerisasi, berfungsi seperti timbangan yang berfungsi menyemimbangkan antara kebutuhan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dari setiap item. Rencana kebutuhan bahan memberikan indikasi apabila terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan. Besarnya kebutuhan digambarkan oleh jadwal induk produksi, struktur produk dan status persediaan.

Besarnya kemampuan untuk memenuhi suatu kebutuhan, dicerminkan oleh besarnya barang setengah jadi, persediaan yang ada dan pesanan/ pembelian yang akan datang kemudian. Ketelitian atas perkiraan akan kemampuan ini tergantung pada ketelitian pencatatan atas ketiga sumber informasi tersebut.

G. METODE DAN OBJECT PENELITIAN

1. Metode Penelitian

Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Structure Analisis and Design. Penulis menggunakan aliran data diagram atau DFD (Data Flow Diagram) dalam Perancangan Sistem Pengendalian Material Produksi, yaitu meneliti data yang bersifat umum menjadi dari yang bersifat umum menjadi yang bersifat khusus.

2. Metode Pengumpulan Data

Dalam menyusun laporan ini, penyusun menggunakan metode pengumpulann data yaitu sebagai berikut :


a. Interview

Yaitu suatu teknik pengumpulan data dimana penyusun mengadakan suatu tanya jawab langsung dengan pihak Pt. Lung Cheong Brothers Industrial yang dapat memberikan penjelasan mengenai informasi yang berhubungan dengan judul usulan penelitian yang diangkat oleh penyusun, data yang diperoleh selama interview yaitu sistem pengendalian material produksi.

b. Observasi

Metode ini digunakan untu mempelajari dan mengetahui secara langsung hal-hal yang ada dilapangan yang berhubungan langsung dengan judul usulan penelitian yang diangkat, data-data yang diperoleh selama observasi tentang alur sebuah permasalahan pengadaan dan pengontrolan barang.

c. kepustakaan

3. Objek Penelitian

Penelitian ini dilakukan di perusahaan Pt. Lung Cheong Brothers Industrial yang didirikan pada tahun 1993 yang merupakan perusahaan bergerak di bidang produksi mainan plastik yang beralamat di Kp. Sentul Lio Km 14 Kragilan Serang Banten.

Proses penelitian yang akan penulis laksanakan diharapkan dapat selesai dalam waktu tiga bulan, mulai dari menyusun usulan penelitian sampai menyelesaikan laporan. Jadwal penelitian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut ini :
READ MORE - PERANCANGAN PROYEK SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL PRODUKSI PADA DEPARTEMEN ASSEMBLY DI PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL

VALIDITY AND RELIABILITY PAPER


CHAPTER ONE

VALIDITY

Validity refers to the degree to which a study accurately reflects or assesses the specific concept that the researcher is attempting to measure. While reliability is concerned with the accuracy of the actual measuring instrument or procedure, validity is concerned with the study's success at measuring what the researchers set out to measure.

Social science research differs from research in fields such as physics and chemistry for many reasons. One reason is that the things social science research are trying to measure are intangible, such as attitudes, behaviors, emotions, and personalities. Whereas in physics you can use a ruler to measure distance, and in chemistry you can use a graduated cylinder to measure volume, in social science research you cannot pour emotions into a graduated cylider or use a ruler to measure how big someone's attitude is (no puns intended).

As a result, social scientists have developed their own means of measuring such concepts as attitudes, behaviors, emotions, and personalities. Some of these techniques include surveys, interviews, assessments, ink blots, drawings, dream interpretations, and many more. A difficulty in using any method to measure a phenomenon of social science is that you never know for certain whether you are measuring what you want to measure.

Validity is an element of social science research which addresses the issues of whether the researcher is actually measuring what s/he says s/he is. As an example, let us pretend we want to measure attitude. A psychologist by the name of Kurt Goldstein developed a way to measure "abstract attitude" by assessing several different abilities in brain injury patients, such as ability to separate their internal experience from the external world, ability to shift from one task to another, and the ability to recognize an oragnized whole, to break it into component parts, and then reorganize it as before. Carl Jung defined attitude a introversion and extraversion. Raymond Cattell defined attitude in three components: intensity of interest, interest in an action, and interest in action toward an object (Hall & Lindzey, 1978).

Researchers should be concerned with both external and internal validity. External validity refers to the extent to which the results of a study are generalizable or transferable. (Most discussions of external validity focus solely on generalizability; see Campbell and Stanley, 1966. We include a reference here to transferability because many qualitative research studies are not designed to be generalized.)

Internal validity refers to (1) the rigor with which the study was conducted (e.g., the study's design, the care taken to conduct measurements, and decisions concerning what was and wasn't measured) and (2) the extent to which the designers of a study have taken into account alternative explanations for any causal relationships they explore (Huitt, 1998). In studies that do not explore causal relationships, only the first of these definitions should be considered when assessing internal validity.

Scholars discuss several types of internal validity. For brief discussions of several types of internal validity:

* Face Validity
* Criterion Related Validity
* Construct Validity
* Content Validity


KINDS OF VALIDITY

Face validity requires that your measure appears relevent to your construct to an innocent bystander, or more specifically, to those you wish to measure. Face validity can be established by your Mom - just ask her if she thinks your survey could adequately and completely assess someone's attitude. If Mom says yse, then you have face validity. However, you may want to take this one step further and ask individuals similar to those you wish to study if they feel the same way your Mom does about your survey. The reason for asking these people is that people can sometimes become resentful and uncooperative if they think they are being misrepresented to others, or worse, if they think you are misrepresenting yourself to them. For instance, if you tell people you are measuring their attitudes, but your survey asks them how much money they spend on alcohol, they may think you have lied to them about your study. Or if your survey only asks how they feel about negative things (i.e. if their car was stiolen, if they were beat up, etc.) they may think that you are going to find that these people all have negative attitudes, when that may not be true. So, it is important to establish face validity with your population of interest.

In order to have a valid measure of a social construct, one should never stop at achieving only face validity, as this is not sufficient. However one should never skip establishing face validity, because if you do not have it, you cannot achieve the other components of validity.

Content validity is very similar to face validity, except instead of asking your Mom or your target members of your population of interest, you must ask experts in the field (unless your Mom is an expert on attitude). The theory behind content validity, as opposed to face validity, is that experts are aware of nuances in the construct that may be rare or elusive of which the layperson may not be aware. For example, if you submitted your attitude survey to Kurt Goldstein for a content validity check, he may say you need to have something to assess whether your respondents can break something down into component parts, then resynthesize it, as this is an important aspect of attitude, and otherwise you have no content validity. Many studies procede following content validity acvhievement, however this does not necessarily mean the measures used are entirely valid. Criterion validity is a more rigorous test than face or content validity. Criterion validity means your attitude assessment can predict or agree with constructs external to attitude.

Two types of criterion validity exist:

Predictive validity- Can your attitude survey predict? For example, if someone scores high, indicating that they have a positive attitude, can high attitude scores also be predictive of job promotion? If you administer your attitude survey to someone and s/he rates high, indicating a posotive attitude, then alter that week s/he is fired from his/her job and his/her spouse divorces him/her, you may not have predictive validity.

Concurrent validity- Does your attitude survey give scores that agree with other things that go along with attitude? For example, if someone scores low, indicating that they ahve a negative attitude, are low attitude scores concurrent with (happen at the same time as) negative remarks from that person? High bolld pressure? If you administer your attutude survey to someone who is cheerful and smiling a lot, but they rate low, indicating a negative attitude, your survey may not have concurrent validity.

Finally, the most rigorous validity test you can put your attitude survey through is the construct validity check. Do the scores your survey produce correlate with other related constructs in teh anticipated manner? For example, if your attitude survey has construct validity, lower attitude scores (indicating negative attitude) should correlate negatively with life satisfaction survey scores, nd positively with life stress scores.


CHAPTER TWO

RELIABILITY


In statistics, reliability is the consistency of a set of measurements or measuring instrument. Reliability does not imply validity. That is, a reliable measure is measuring something consistently, but not necessarily what it is supposed to be measuring. For example, while there are many reliable tests of specific abilities, not all of them would be valid for predicting, say, job performance.


THEORY OF RELIABILITY

Reliability is intimately related to the concept of random error of measurement. It is generally accepted that all measurements of human qualities contain some error. When one administers a tes to a students, he secures a score which can be called the observed score. If he had tested this student on some other occasion with the same instrument, he probably would not have obtained the same observed score.


THE RELIABILITY INDICES

There are four commonly used methods for estimating the reliability of a test. Three of them : test retest, equivalent forms, and split half are based on correlational procedures.



KIND OF REALIBILILITY

TEST-RETEST RELIABILITY

An obvious way to estimate the realibility of a test is to administer it to the same group on two occaions and correlate thepaired scores. For measure realibilty of test we can give a test to same subject twice or more in the different time then combine them. For combine the result of both of test, it can used the korelation of pearson product moment. This reliability coefficient, because it is indicative of the consistency of subjects in time, is referred to as the coefficient of stability. A disadvantage of this procedure arises from the fact that human qualities and characteristics are continually changing. It may happen that some of the individuals who take the tests improve their marksmanship through practice, but for some reason the marksmanship of others deteriorates. The test- retest technique, therefore, is not appropriate in any situation in which memory may play a role. It’s use in schools is largely restricted to measures of physical fitness and athletic prowess.


EQUIVALENT-FORMS RELIABILITY

The equivalent- forms technique of estimating reliability, which is also referred to as the alternate- or parallel- forms technique, is used when it is probable that subject will recall their responses to the test items. If the two forms are administered at essentially the same time ( in immediate succession ), the resulting reliability coefficient is called the coefficient of equivalence. If subjects are tested with one form on one occasion and with another form on a second occasion and their scores on the two forms are correlated, the resulting coefficient is called the coefficient of stability and equivalence. The equivalent- forms technique is recommended when one wishes to avoid the problem of recall or practice effect and in cases when one has available a large number of test items from which to select equivalent samples. It is generally considered that the equivalent – forms procedure provides the best estimate of the reliability of academic and psychological measures.

SPLIT-HALF RELIABILITY

It is possible to get a measure of reliability from a single administration of one form of a test by using split half procedures. The test is administered to a group of subjects, and later the items are divided into two comparable halves. Scores are obtained for each individual on the comparable halves and a coefficient of correlation calculated between these two scores.

A problem with this procedure is in splitting the test to obtain two comparable halves. If, through item analysis, one establishes the difficulty level of each item, one can place the items into two groups on the basis of equivalent difficulty and similarity of content. To transform the split-half correlation into an appropriate reliability estimate for the entire test , the Spearman- Brown prophecy formula is employed :


CHAPTER III

STEPS TO INCREASE VALIDITY AND REALIBILITY


Ways for increase validity and realibility on quantitatifi research. There are 6 srep that have to consideration in order to yhe instrument is used in research can fulfil the element of validity and realibility :
1. Look out the aspect that develop in that instrument
2. Developing the questions
3. Collecting the data
4. Perfecting the instrument
5. Looking for reability with new data
6. Looking for construct validity

Ways for increase validity and reability on qualitatif triangulasi is combine of two method or more on collecting the data, it is used to increase the data or make a appropriate conclusion.

There are many kind of triangulasi “ Cohen and Manion (1980)

1. Time triangulasi
2. Place triangulasi
3. Theory triangulasi
4. Method triangulasi
5. Research triangulasi



CONCLUSION

Validity refers to the degree to which a study accurately reflects or assesses the specific concept that the researcher is attempting to measure.

Scholars discuss several types of internal validity. For brief discussions of several types of internal validity:

* Face Validity
* Criterion Related Validity
* Construct Validity
* Content Validity

reliability is the consistency of a set of measurements or measuring instrument. Reliability does not imply validity.


KINDS OF REALIBILILITY

1. Test-retest reliability
2. Equivalent-forms reliability
3. Split-half reliability


Ways for increase validity and realibility on quantitatifi research

1. Look out the aspect that develop in that instrument
2. Developing the questions
3. Collecting the data
4. Perfecting the instrument
5. Looking for reability with new data
6. Looking for construct validity


Ways for increase validity and realibility on qualitative research

1. Time triangulasi
2. Place triangulasi
3. Theory triangulasi
4. Method triangulasi
5. Research triangulasi



REFERENCES



AG. BAMBANG SETIYADI 2006. Metode Penelitian Untuk Pengajaran Bahasa Asing Pendekatan Kuantitatif dan kualitatif. Graha Ilmu. Yogyakarta.


DONALD ARY 1972. Introduction To Research In Education.USA




READ MORE - VALIDITY AND RELIABILITY PAPER

HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI

BAB 1

PENDAHULUAN


A Latar Belakang

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.

Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.

Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.


B. Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara


C. Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?

2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?

3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?


D. Sistematika Penulisan

- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan

penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.

- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini

- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian MK

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:

  1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :

    1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    3. Pembubaran partai politik.

    4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



    1. Kewenangan dan Hak MK

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :


1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:

  • Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

  • Memutuskan pembubaran partai politik, dan

  • Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945


2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.


3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :

a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang

c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih

d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden

e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :


  1. Menguji undang-undang terhadap UUD

  2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

  3. Memutuskan sengketa hasil pemilu

  4. Memutuskan pembubaran partai politik



Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.



Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.


    1. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK


Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :

  • Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.

  • Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.

Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.



Hakim Konstitusi


Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

  2. Adil, dan

  3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.


Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berpendidikan sarjana hukum

  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan

  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;

  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan

  6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun


Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh

Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.


Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.



Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :

1. Jimly Asshiddiqie

2. Mohammad Laela Marzuki

3. Abdul Muktie Fadjar

4. Achmad Roestandi

5. H.A.S. Natabaya

6. Harjono

7. I Dewa Gede Palguna

8. Maruarar Siahaan

9. Soedarsono


Sejarah MK


Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.


DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.


Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.


Perbandingan MK dengan Negara lain

Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.

Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.

Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.

Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA

Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.

Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.


Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .


DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.


Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD


seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.


BAB III

PENUTUP


3.1 Simpulan

Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.




    1. Saran


Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.

READ MORE - HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Proses Pembuatan Sertifikat

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hubungan tanah dengan manusia adalah sangat erat, dimana tanah sebagai benda tetap, akan selalu utuh dan selalu abadi yang tidak akan musnah di permukaan bumi kecuali adanya hari akhir.

Karena hal itu, maka setiap perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah, misalnya pembuatan sertifikat tanah, di perlukan suatu instansi yang mengurusnya, seperti camat,/PPAT dan BPN, supaya tidak terjadinya peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, seperti banyak terjadi di Indonesia.

Supaya tidak tejadi peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, maka pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tanah No.5 Tahun 1960 yang disebut UUPA.

Setelah adanya UUPA No.5 Tahun 1960, maka salah satu isinya adalah tata cara penbuatan sertifikat tanah di Indonesia, seperti dasar hukum pendaftaran tanah objek pendaftaran tanah dll, supaya adanya penertiban tentang penggunaan tanah, karena sering di jumpai pada masyarakat bahwa tidak tahu dan tidak paham tentang penggunaan hak atas tanah, yang mana hal itu merupakan suatu hal yang harus di ketahui, dan memerlukan suatu pembuktian atau alat bukti yaitu sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar – benar miliknya.



B. Identifikasi Masalah

Adapun Identifikasi Masalah dalam hal ini adalah :

  1. Apa dasar – dasar hukum tentang pendaftaran di Indonesia ?

  2. Bagaimana tata cara pendaftaran tanah di Indonesia ?



C. Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

  1. Untuk mengetahui dasar – dasar pendaftaran tanah

  2. Untuk mengetahui tata cara pendaftaran tanah



  1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.



D. Metode Penulisan

Metode yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah tekhnik studi pustaka.



E. Sistematika Penulisan

Dalam makalah ini, sistematika penulisan yang di pakai antara lain :

BAB I adalah Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang pembuatan makalah, Identifikasi , Maksud dan Tujuan, Metode Penulisan, dan Sistematika Penulisan.

BAB II adalah Pembahasan tentang proses pembuatan Sertifikat.

BAB III adalah Simpulan yang merupakan jawaban dari Identifikasi Masalah.





































BAB II

PEMBAHASAN



A. Dasar Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah antara lain sebagai berikut :

  1. Pasal 19 Undang – Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA).

  2. Peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

  3. Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah.

  4. Peraturan perundang – undangan sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1961.

  5. Peraturan Mentri Agraria / kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.



Pengertian Pendaftaran Tanah

Yaitu berdasarkan pasal 19 ayat 2 UUPA adalah :

  1. Pengukuran, Perpetaan,dan Pembukuan Tanah.

  2. Pendaftaran hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut.

  3. Pemberian surat – surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai aket pembuktian yang kuat.

Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 PP No. 24 Tahun 1997, yaitu :

“Rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, Pembukuan dan Pengkajian serta pemeliharaan data spesifik dan data Yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda buktinya bagi bidang – bidang tanah yang sudah haknya dan hak miliknya atas rumah susun serta hak – hak tertentu yang membebaninya.”







B.Tujuan Pendaftaran Tanah

Berdasarkan pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu :

  1. Untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangutan.

  2. menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termaksud pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.



C.Objek Pendaftaran Tanah

  1. Bidang – bidang tanah yang di punyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

  2. Tanah hak pengelolaan.

  3. Tanah hak wakaf.

  4. Hak milik atas satuan rumah susun.

  5. Hak tanggungan.

  6. Tanah Negara.

Pendaftaran tanah yang objeknya tanah Negara, di lakukan pencatatan dalam daftar tanah dan tidak di terbitkan sertifikatnya. Sedangkan objek yang lainnya di daftar dengan membukukannya dalam peta pendaftaran dan buku tanah serta mengeluarkan sertifikatnya.



D.Sistem dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Dalam kegiatan pendaftaran tanah di kenal ada 2 macam yaitu :

  1. Sistem Publikasi Positif

Dimana dilakukan pendaftaran hak, harus ada buku tanah dan sertifikat sebagai tanda bukti. Menurut sistem ini bahwa pendaftaran tanah menjamin



dengan sempurna, bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah, tidak dapatdibantah, tidak dapat di ganggu gugat, walaupun ternyata bukan dia pemilik yang sebenarnya yang terdaftar dalam buku tanah atau sertifikat.

Sistem publikasi positif tidak berlaku di wilayah Indonesia.

  1. Sistem Publikasi Negatif

Menurut sistem ini, apa yang ternyantum dalam buku tanahsertifikat tanah di anggap benar sampai dapat di buktikan suatu keadaan yang sebaliknya (Tidak Benar) di muka sidang pengadilan. Dimana di lakukan pendaftaran akta dan di sini tidak menjamin, nama yang terdaftar dalam buku tanah tidak dapat di bantah.

Sistem Publikasi negatif ini berlaku di Indonesia yang secara tegas terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1961 dan digantikan dengan PP No.24 Tahun 1997, sebagai pelaksanaan dari pasal 19 UUPA No.5 1960.



1. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

  1. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Sporadi

Secara Sistematik dalah kegiatan pendapatan tanah untukPertama kalinya yang di lakukan serentak yang meliputi semua Objek pendaftaran tanah yang belum di daftar dalam wilayah desa / kelurahan.

Hal ini di laksanakan atas prakarsa pemerintah yang di laksanakan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan pada wilayah yang di tetapkan oleh Mentri Agraria / Kepala BPN.

Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya mengenai satu atau beberapa objek secara Individual massal.



2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, sedangkan kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi :

  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran.

  2. Penetapan batas bidang – bidang tanah.



  1. Pengukuran dan pemetaan bidang – bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah.

  2. Pembuatan daftar tanah.

  3. Pembuatan surat ukur.



3.Pembuktian Hak dan Pembukuannya

Pembuktian hak meliputi pembuktian hak lama dan hak baru (Pasal 23,24,dst)

Hak atas tanah baru di buktikan dengan :

  1. Penetapan pembuatan hak dari pejabat, apabila pembuktian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelola.

  2. Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan, apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.

  3. Hak pengelola di buktikan dengan penetapan pemberian hak pengelola oleh pejabat yang berwenang.

  4. wakaf di buktikan dengan akta ikrar wakaf.

  5. Hak milik atas satuan rumah susun di buktikan dengan akta pemisah.

  6. Pemberian hak tanggungan di buktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

Hak atas tanah lama di buktikan dengan :

  1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak – hak lama di buktikan dengan alat – alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti – bukti tertulis, keterangan saksi dan atau penyertaan dari panitia Ajudikasi / Kepala Pertanahan.

  2. Apabila tidak tersedia alat pembuktian seperti hal di atas, maka pembuktian dapat di lakukan dengan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 Tahun / lebih dengan syarat :

    • Pengawasan atas bidang tanah tersebut di lakukan dengan I’tikad baik yang di perkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya.





    • Tidak di permasalahkan oleh masyarakat hukum adapt atau desa / kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.



Pendaftaran Tanah Menurut Hukum Adat :1

  1. Harus di lakukan di depan kepala desa, agar dianggap terang.

  2. Tidak ada ketentuan harus di daftar lagi di kantor pertanahan, kecuali daerah – daerah tertentu, seperti di kantor kerapatan di Deli, Siak, Lingga,Yogyakarta,dan Surakarta.

  3. Selain dari tersebut yang harus di daftarkan tidak suatu formulir baku.





































1.Parlindunangan,Tanya Jawab Hukum Agararia dan Pertanahan,Bandung ; Mandar Maju.2003,cet. ke 3,hal. 48





Pengurasan sertifakat tanah eks Hukum Adat : 2

  1. Jika tanah itu eks hukum adat, maka pengurusannya melalui lembaga konversi dengan melengkapi bukti – buktinya dan prosedur selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan dari PMA No.2 Tahun 1962 baik melalui konversi ataupun jika surat bukti hak atas tanahnya kurang lengkap ataupun tanah tersebut sudah beralih beberapa kali maka di tempuh dengan lembaga pengakuan Hak Atas Tanah oleh Kepala Kanwil BPN setempat, maka baru dapat diproses pembuatan sertifikatnya.Pengakuan hak ini harus melalui pengumuman selama 2 bulan. Juga dapat dilihat melalui penegasan hak yaitu sekaligus konversi dengan mutasi hak / pengikatan sebagai jaminan, dengan syarat pernyataan dari kepala desa yang di sahkan oleh camat atas haknya itu, SKPT (Lihat pasal 25 PP 10 / 1961).

SKPT adalah suatu surat informasi tanah, yang memberikan informasi tiap bidang makalah, seperti haknya, luas, siapa pemiliknya, sengketa atau tidak sengketa.

  1. Melalui permohonan hak atas tanah yang di kuasai oleh Negara maka sesuai dengan PMDN No. 6 Tahun 1972 di proses melalui panitia pemeriksa Tanah A dan di atasnya harus di tetapkan oleh Kepala BPN.























2.Ibid., hal.193 - 194





4.Penerbitan Sertifikat

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yangt termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuaidengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1).

Penerbitan sertifikat di lakukan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan yang sesuai dengan data fisikdan yuridish yang terdaftar dalam buku tanah (Pasal 31). Apabila dalam waktu 5 Tahun, tidak ada yang menuntut penerbitan sertifikat tersebut secara tertulis atau gugatan ke pengadilan ( Pasal 32 ayat 2), maka pihak lain tidak bisa menuntut hak itu.

Sertifikat pengganti di terbitkan apabila ada permohonan dari pemegang hak, sebagai pengganti setifikat yang hilang atau rusak.



  1. Penyajian Data Fisik dan Yuridis

Penyajian data fisik dan yuridis di lakukan oleh kantor pertanahan dengan cara menyelenggarakan tata usaha pendaftarantanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran , daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama ( Pasal 35) yang dapat di ketahui Informasinya oleh pihak yang berkepentingan ( Pasal 34 ayat 1 PP Np. 24 Tahun 1997jo Pasal 187 Peraturan Mentri Negara Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997). Daftar umum tersebut merupakan alat pembuktian yang di gunakan sebagai dasar pendaftaran.

Apabila data fisik dan yuridis tersebut mengalami perubahan, maka di lakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti pendaftaran peralihan, pembebanan hak,dan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, (Pasal 37 – 56).



6.Biaya Pendaftaran Tanah

Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan pembebasan biaya pendaftaran tanah dari sebagian atau seluruhnya, jika pemohon dapat membuktikan bahwa ia tidak mampu membayar biaya pendaftaran tanah tersebut.





Penetapan besarnya yang pengganti biaya cetak blangko sertifikat (keputusan Kepala BPN No. 10 Tahun 1994) :3

  • Sertifikat hak atas tanah, sertifikat hipotik / credit verband atau sertifikat hak milik atas rumah susun sebesar Rp. 2.000 setiap set (Pasal 1).



Perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian sertifikat tanah yang berasal dari pemberian hak atas negara penegasan hak tanah dan konversi hak tanah adapt yang menjadi Operasi Nasional Negara (Keputusan Kepala BPN No.4 Tahun 1995) :3



  • Pasal 2

    1. Pemberian hak atas tanah Negara :

        • Pedesaan, untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha Rp. 3.000

        • Perkotaan, untuk luas tanah kurang dari 2000 M² Rp. 5.000 (Pertanian)

        • Perkotaan untuk luas tanah lebih dari 2000 M² Rp.10.000 (non Pertanian)

        • Asal tanah milik Adat :

    1. Asal tanah milik Adat :

            • Pedesaan, untuk luas tanah sampai 2 Ha Rp.1.000

            • Perkotaan, untuk luas tanah sampai 2000 M² Rp.1.000



  • Pasal 67

    1. Untuk biaya pendaftaran hak di kenakan pungutan sebesar :

                  • Untuk konversi hak Adat :Rp. 10.000 (Kota) dan Rp. 1.000 (Desa)

                  • Untuk penegasan hak :Rp. 10.000 (Kota) dan Rp. 1.000 (Desa)

                  • Untuk tanah Negara :Rp. 10.000 (Kota) dan Rp. 1.000 (Desa)

    1. Untuk biaya Formulir, di kenakan pungutan Rp. 2.000



Biaya – biaya Lain :4



  • Biaya peralihan hak adalah ¼ % dari NJOP, Rp. 25.000 (kota) & Rp. 2.500 (Desa).

  • Pengikatan sebagai jaminan, Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa), 10 x (Badan Hukum).

  • Konversi pengakuan hak Rp. 150.000.

  • Penghapusan hipotik / credit verband, Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa).

  • Biaya pengganti sertifikat rusak Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa).

  • Biaya pengganti sertifikat hilang Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa), di samping biaya iklan di surat kabar pengumuman hilangnya sertifikat tersebut.

  • Biaya pencatatan warisan Rp. 10.000 (Kota), Rp. 1.000 (Desa)

  • Biaya pencatatan lelang ¼ % dari harga NJOP atau jika harga lelang tinggi dari harga NJOP maka di hitung dari harga lelang tersebut.

  • Untuk pendaftaran wakaf, Gratis.

























3.Team Penerbit Mitra Karya, Pedoman Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia, Jakarta : Mitra Karya, 2003, cet ke 1 hal 333 – 337, 404 – 408.

4. Lihat Parlindungn, op. cit, hal. 52





BAB III

KESIMPULAN

Dalam kehidupan ini, peranan tanah bagi pemenuhan kehidupan keperluan akan meningkat, baik untuk tempat tinggal atau tempat berusaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, partama adanya perangkat hukum yang tertulis, lengkap, dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten . Selain itu dalam menghadapi kasus – kasus kongkret diperlukanan juga tersenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikannya.

Sehubungan dengan itu UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, dalam pasal 19 menyebutkan adanya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, Yang lebih lanjut dibahas dalam PP No 10 tahun 1961.

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat bukti yang kuat.seperti adanya data fisik dan yuridis.

































DAFTAR PUSTAKA



Usman, Suparman. 2003,Hukum Agraria Di Indonesia.Fakultas Hukum UNTIRTA

Parlindungan, 2003,Tanya Jawab Hukum Agraria dan Pertanahan , Bandung : Mandar Maju

Team Penerbit Mitra Karya.2003,Pedoman Peraturan Pejabat Akta Tanah Di Indonesia, Jakarta : Mitra Karya

READ MORE - Proses Pembuatan Sertifikat