Sistem Pendidikan Nasional

UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Struktur
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Terdiri atas 22 bab dan 77 pasal

  • Bab I Ketentuan Umum

  • Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

  • Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

  • Bab IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, dan Pemerintah.

Lanjutan

  • Bab V Peserta Didik

  • Bab VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

  • Bab VII Bahasa Pengantar

  • Bab VIII Wajib Belajar

Lanjutan

  • Bab IX Standar Nasional Pendidikan

  • Bab X Kurikulum

  • Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Bab XII Sarana dan Prasarana Pendidikan

  • Bab XIII Pendanaan Pendidikan

  • Bab XIV Pengelolaan Pendidikan

  • Bab XV Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan

Lanjutan

  • Bab XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

  • Bab XVII Pedirian Satuan Pendidikan

  • Bab XVIII Peyelengaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain.

  • Bab XIX Pengawasan

  • Bab XX Ketentuan Pidana

  • Bab XXI Ketentuan Peralihan

  • Bab XXII Ketentuan Penutup

Jalur Pendidikan
PASAL 13/UU.SPN.NO.20/2003

Jenjang Pendidikan
PASAL 14/UU.SPN. NO.20/2003

Jenis Pendidikan
PASAL 15/UU.SPN.NO.20/2003

Pasal 13

  • Ayat (2)

  • Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 17

  • Ayat (2)

  • Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 18

Ayat (3)

Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ( MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau berbentuk lain yang sederajat.

Pasal 20

  • Ayat (1)

Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, atau universitas.

Pasal 22

  • Universitas, institute, dan sekolah tinggi yang memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

  • Ayat (1)

  • Pada Universitas, institute, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Ayat (2)

  • Sebutan guru besar atau professor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Lanjutan

  • Gelar Profesor atau guru besar seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) merupakan jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan perguruan tinggi.

Pendanaan Pendidikan

  • Dalam pendanaan pendidikan UU no 20 tahun 2003 mengatur dengan empat pasal yaitu pasal 46, 47, 48, dan 49

  • Pendanaan pendidikan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Alokasi pendanaan pendidikan menurut pasal 49 ayat (1) minimal 20% dari APBN dan APBD. Untuk pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Sumber Pendanaan Pendidikan

  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

  • Pemerintah berupa alokasi APBN

  • Pemerintah Daerah berupa alokasi APBD

  • Masyarakat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan serta penerimaan lain yang sah menurut perundang-undangan


Prinsip Pendanaan Pendidikan

  • Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

  • Pengelolaanya berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public, seperti yang diatur pada pasal 47 dan 48 UU no 20 tahun 2003.

Ketentuan Pidana

  • Ketentuan pidana dalam hal pendidikan diatur dalam pasal 67, 68, 69. 70, dan 71. Ketentuan pidana ini ditujukan untuk perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan

lanjutan

  • Pelanggaran dalam hak pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda satu milyard rupiah (pasal 67: ayat 1)

lanjutan

Ancaman bagi perguruan tinggi yang telah dinyatakan ditutup tetapi masih terus beroperasi akan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 2)

lanjutan

Pemberian sebutan guru besar atau professor yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dinyatakan tidak sah menurut undang-undang dan/ atau telah melanggar pasal 23 ayat (1) UU no 20 tahun 2003 akan diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. (Pasal 67: ayat 3)

lanjutan

Pendidikan jarak jauh yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 31 ayat (3) UU no 20 tahun 2003 diancam dengan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda satu milyard rupiah. . (Pasal 67: ayat 4)

lanjutan

  • Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan perorangan dalam hal membantu, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan diancam dengan penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah.

lanjutan

  • Orang yang mengunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan diancam dengan penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).

lanjutan

  • Setiap orang yang menggunakan singkatan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (40 diancam pidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah. (pasal 68 ayat (2), pasal 69 ayat (1)&(2)).

lanjutan

  • Setiap orang yang menggunakan dan memperoleh sebutan guru besar atau professor yang tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan/atau dengan 500 juta rupiah.

lanjutan



  • Pengunaan karya ilmiah sebagai hasil jiplakan atau plagiat untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana diatur pasal 25 ayat (2) dan terbukti jiplakan dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda 200 juta rupiah (Pasal 70) serta pencabutan gelar yang telah diperolehnya


lanjutan

  • Peyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah seperti dimaksud pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 10 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.


Blog Archive