Clay Burell, Quaker meetings, and knowledge


I am a huge fan of Clay Burell, now over at Change.org; he also has a wonderful blog Beyond School where he attacks schooliness and ragged thinking while bringing to life classics such as Gilgamesh.

He recently posted a (justified) attack against a recent Science Daily article that highlighted a study that suggested that newer technologies had a hand in declining critical thinking skills. It's worth reading.

Still, the disciples of the high tech crowd did not disappoint this "reactionary clock-turn-backer" with their crowing. So I responded.

I wanted to carry a small piece of my words back here:
It's been awhile since I sat in a Friends (Quaker) meeting. The local meeting is unprogrammed, which means we sit silently for an hour or so. Occasionally someone will speak if so moved, but most times little (blessedly) is said.

The first few minutes I am incredibly twitchy, and cannot settle down until I remember I cannot settle down by trying, then am content to watch the sun beam creep across the bench in front of me.

I stare out a window looking at a tree. A few telephone lines run by it--I think about the tremendous amount of information that passes through those lines every minute. Then I think about the tree.

Both are marvelous things, the human wire, the mystery of trees, and both hold vast amounts of knowledge. The wire is ultimately knowable, the tree ultimately not.

I'm more interested in the tree, because it's more interesting.



The tree picture is from the University of Florida Urban Forestry program found here.
READ MORE - Clay Burell, Quaker meetings, and knowledge

tips menulis makalah

Tips Menulis Makalah


Topik makalah yang menurut kamu membosankan, bisa saja menjadi menarik jika kamu berhasil melakukan pendekatan yang tepat. Sayangnya, tidak ada batasan yang pasti tentang bagaimana metode menulis makalah yang baik. Meskipun demikian, ada beberapa tips yang bisa kamu jadikan pedoman sebelum kamu mulai menulis makalah. Tips-tipsnya adalah :

  • Harus mampu menjawab persoalan
Tujuan utama membuat makalah adalah menjawab suatu persoalan. Kalau makalah yang kamu buat tidak bisa menjawab persoalan yang ada, maka bisa dikatakan makalah kamu telah gagal.

  • Harus original
Makalah yang kamu buat harus merupakan hasil keringat kamu sendiri, bukan copyan, bukan contekan. Boleh mengutip dari artikel lain tetapi sebutkan sumbernya. Jangan mengaku-aku hasil tulisan orang lain.

  • Jadi diri kamu sendiri
Menulislah dengan gaya kamu sendiri. Jangan meniru-niru gaya penulisan orang lain. Boleh bereksperimen, asalkan tetap pada koridor menulis makalah yang baik.

  • Jangan terlalu banyak mengumbar kata-kata
Beberapa pelajar mempunyai pemikiran semakin banyak isi akan menjadikan makalah mereka makin bagus. Isi yang banyak boleh-boleh saja, asalkan tetap menggunakan kaidah penulisan makalah yang baik. Jangan mengulang-ulang penulisan dan jangan berputar-putar.

  • Berikan penekanan pada bab pendahuluan
Pembaca makalah kamu pertama kali akan melihat bab pendahuluan. Jika pada bab ini dirasa membosankan, maka mereka tidak akan meneruskan membaca makalah kamu. Jadi, berikan penekanan pada bab ini untuk menarik perhatian mereka sejak awal. Akan tetapi, jangan merangkum isi makalah kamu pada bab ini, sebab jika kamu lakukan itu, pembaca akan berhenti membaca makalah kamu segera setelah selesai pada bab ini. Buatlah bab pendahuluan ini menjadi misteri untuk bab selanjutnya, sehingga pembaca akan penasaran untuk membaca kelanjutannya.

  • Bab isi harus berkaitan dengan bab pendahuluan
Bab pendahuluan harus original, dan bab isi yang mengikutinya harus berkaitan/berhubungan.

  • Beri perhatian ekstra pada bab isi
Ada beberapa hal yang harus kamu beri perhatian lebih, diantaranya :
- Struktur kalimat yang bervariasi
- Gunakan kalimat aktif
- Apakah penggunaan kata penghubung sudah tepat
- Apakah isi makalah kamu mudah diingat
- Apakah bahasanya tidak bertele-tele

  • Kesimpulan adalah penting
Kesimpulan tidak harus merupakan rangkuman dari bab isi, pembaca tidak harus diingatkan lagi apa yang baru saja mereka baca. Tetapi kesimpulan harus merupakan buah pokok pikiran kamu.

  • Revisi
Setelah makalah kamu jadi, baca kembali makalah kamu, hapus paragraf yang tidak perlu atau tambah paragraf yang kurang. Lihat kembali apakah ada kesalahan penulisan, kemudian lihat juga apakah pendahuluan dan kesimpulan kamu lebih panjang dari pada isi.
Mengedit membutuhkan waktu, jadi bersabarlah. Setelah revisi selesai, kamu akan lihat kalau makalah kamu sudah menjadi lebih baik.

Selamat menulis,
READ MORE - tips menulis makalah

A cautionary tale


King Ceanothus ruled the land and declared himself the Learner. He decreed all other children shall become learners, too.

And the people rejoiced!

"We must learn them everything!"

So the children were taught this and the children were taught that, then that, and some more of this. This and that and that and this.

And the children took the National This and That Learner test and...gasp...most of them failed!

King Ceonathus thought and thought--why he knew a "this." And he knew a "that." He thought and thought and thought some more.

Towers fell, and poppies grew, but the King continued his thinking of this and of that.

"We shall teach them more this and thats! We will raise this this bar and that that bar, and they will pass!"

And the people rejoiced.

And now the children did double this and double that. They called a this a triple this that, and a that a triple that this! Oh, they learned and learned and learned some more!

The children then took the International National This and That Learner Exam, upgraded and revised and validated at much expense and stamped with the Official Seal of the Land of Ceanothus.
And they failed again--except in the district of Here and There.

"Oh, Super Supers of the Here and There, how did you do it?"
the people asked.

We dipped them in lard, had them stand on their heads,
Made them study real hard, fed them bennies and reds,
We stapled and folded and creased without end
Our methods are valid, we've got proof can defend

The key to success is to put Thissing First
And now our children are no longer the worst.
We are the Miracle in Houston, the success in Chicago
We even topped scores of some school in Wells Fargo.


(But hear's the real sekrit, come listen and learn
We gave them the answers, left no test unturned
If the test is the point, why bother with facts
We gave them the keys, our students relaxed

We give each a scantron, the dots clearly bubbled
Then they filled out another, completely untroubled
Using authentic skills learned in the finest of schools
Now the students are ready to be corporate tools.

So each district bought the Thissing First program, a billion dollars was spent. The kids were drugged and dipped in lard and forced to study without end the thisses and thats and the thats and the thisses.

A month before the Interplanetary Universal This and That Plus Learner Exam, upgraded and revised and validated at great expense and stamped with the Official Seal of the Universe, each child meticulously bubbled their own individualized scantron--some used crayons, some Play Doh, some used ink, and a few traditionalists still fumbled with Dixon Oriole Number 2 pencils. The people were pleased to see that the new education recognized different learning styles.

And every child passed (except a few in Gotham who refused to play) but that's OK, because "all" means 97%.

And the people rejoiced.

The End







Scantron image from Greene County Public Library.
READ MORE - A cautionary tale

Snow day--a purely gratuitous post

It's a snow day--I'm snuggled up inside, bleary-eyed from too little sleep anticipating the snow day.

The back's aching a bit from shoveling; I'm not a young man anymore. Imbolc is less than a week away. Spring becomes possible again.


Leslie just mentioned that Springsteen's "Girl's in Their Summer Clothes" used Asbury Park as the backdrop.



Leslie and I spent a good chunk of our summer nights on the boardwalk. We both played pinball, we both loved the beach, and we fell in love.

Either of us could rack up free games on a machine when we got zoned--I played Fireball, she played Old Chicago. On rare nights we could even sell our accumulated games. We played because we loved to play, but we played at the shore because of its wildness.

Wizard World in Long Branch marked the end of the boardwalk. We'd wander out of the fluorescent glow and cacophony of misfired dreams onto the beach. The dark shadows quickly swallowed us out of sight from those umbilically attached to their machines.

The beach at night remains a wilderness.

Every beach along the Jersey shore has its own patterns of breakers, of sound. Every beach has its characters, its history.

Even today, watching the video, I recognize the steep short break of the Asbury waves.

Where can a child find her wilderness today?

Wandering out at night along the beach reminded us that the world is immensely bigger than us. It didn't make us feel small--we were part of it.

We still are.










The Fireball shot is by Clay Harrell, who has a site here, and who fixes machines--he obviously loves pinball.

The Old Chicago backglass was shot by
Greg Rhomberg and can be found here.
READ MORE - Snow day--a purely gratuitous post

Mr. Spock, please call home....


The New Jersey Board of Education may adopt requirements mandating that all high school students pass Algebra II and Chemistry in order to get their sheepskin.

On Monday, a few high voltage proponents of the change spoke to the NJ Assembly Education Committee.


"We are no longer at the forward front here."
Lucille E. Davy, Commissioner


Ms. Davy is the Commissioner of Education for New Jersey. She majored in mathematics as an undergrad. I assume she once had a handle on Algebra II.

She subsequently went to law school, and is now the New Jersey Commissioner of Education.

Commissioner, when was the last time you needed advanced algebra to tackle your duties?

Requiring all students to take increasingly complex courses simply because we're embarrassed that another state might have more rigorous requirements does not explain why it should be mandatory.

(I could take a cheap ad hominem shot at the redundancy in "forward front" but I fear it might lead to a mandated courses in Rhetoric 101.)

Here's a stunning mathematical fact: one out of five of our high school students are less intelligent than 80% of our student population! About 1 in 2 are below average. You could look it up.


"Business needs this. . . . Business is not
seeing the employees that it needs."

Chris Emigholz
Director of Education Policy, NJBIA


Mr. Emigholz is a lobbyist, a registered governmental affairs agent for New Jersey--Number 49-14 if you're interested. He works for the New Jersey Business and Industry Association.

He talks a lot. He processes numbers. He politics. He gets things done.

Let's look in his briefcase. Notepads, yes, fancy pen or two, lots of documents, a few scattered CD's, maybe even a laptop computer (or two), business cards, a Blackberry Gold, and, oh look, some mints, and, whoops...how'd did that get in there?

What you won't find, however, is a TI-83 Plus Graphing Calculator.

He doesn't need one.

Yes, Mr. Emigholz, business is not "seeing the employees that it needs"--hard to find folks who can afford to work minimum wage and raise a family here in the Garden State--but jamming every child with algorithms isn't going to make them more likely to work for less than a liveable wage.


Now, before my education friends jump all over me, I am all for pushing kids to their limits, encouraging them to explore all kinds of worlds that can only be seen through mathematics. (I must be getting strident, I keep italicizing words.) I've been accused of holding my lambs to standards, and I growl a lot in the classroom. We get things done.

Still, I managed to get through several jobs (stevedore, lab tech, warehouse checker, pediatrician, and, by golly, science teacher) and not once have I ever needed to whip out Algebra II for work. I will sometimes play with it for fun, though....shhhh.


(I did use a little chemistry when working at Laird and Company bottling apple jack and other bottled pleaures, but I took chemistry in high school because I loved it.)

If you want a child to study something perceived as irrelevant, something most adults, even successful ones, cannot do, simply to increase a potential pool of engineers who will compete with each other and keep labor costs down, then shame on you.

Here's some math for you--there are over 1.1 billion Indians alive today. China has over 1.3 billion people.

India has over 340 million kids under 15 years old. As of 2000, the United States had less than 60 million in the same age bracket. Unless you accept eugenics, the only way we're going to catch up with absolute Indian brainpower is start a Swiftian campaign of pregnancy early and often. (It would put a whole new spin on sex education.)

Would that be acceptable, Mr. Emigholz?

I have a better idea--let's mandate a logic course. Maybe then our children will make better choices than we did on who to empower in government, and no longer tolerate what passes for "reasonable" discourse in politics today.


Quotes are from "An official call for tougher curricula" in yesterday's
Philadephia Inquirer
, written by Rita Giordano
READ MORE - Mr. Spock, please call home....

Camera obscura and critical thinking

In the olden days, a cameras (like a car motor) could be grasped with a little bit of sense and a dollop of curiosity.

Light traveled through a piece of glass, a lens you could screw off the camera. Hold the lens a foot or two away, and the image flipped.

The lens was attached to a box that had a shutter you opened and closed to let in the light. You could vary the time it was open. You could vary how large the opening was.

The light was focused on film, a strip of plastic (originally a wet concoction of cellulose and other stuff to make "dope"), that reacted to the light. High school kids could hang out in dark rooms developing film (and a finer sense of anatomy).

The whole process was tangible. (That the dark room featured a red light added to the, um, tangibility.)

For kicks you could make a shoe box pinhole camera, and take interesting photos with unreal depth of field. Cool and cheap, when cheap was cool.

So what does this have to do with today's media savvy tween digerati set?

Ah, grasshopper....

First, though, all you young'uns who never saw a pinhole camera before need to gather a toilet paper roll, a piece of waxed paper, a piece of aluminum foil, anda couple of rubber bands.

(No, you can't do this digitally...you get to use all 10 fingers for this. Too clever by half....)

Put a small hole in the foil, attach it to one end of the tube, with the hole centered. Fold the waxed paper over the other end. Yep, use the rubber bands to hold it all together.

Point the aluminum side at a bright light source, focus on the waxed paper screen, and tell me what you see. Move it around a bit, what happens?



[OK, for those who cannot help themselves, I'll save you the trip to Google--you wil see an upside-down image that moves oppositee to the direction you move the camera.]

That's the observation, now here's the question--how can an image flip if there are no lenses? What can you infer about the property of light (at least here in our Newtonian sensate universe)?

And I will leave this open for now....
READ MORE - Camera obscura and critical thinking

Easy Grade Pro? More like Beer League

4.0.1a, released January 2007
Fixes: Numerous problems related to summaries, standards, reports, copying, dropping and more have been corrected.

4.0.3, released August 2008
Fixes: Exporting XML Gradebook, dropping of scores, and several minor fixes

4.0.3.15 released October 2008
Fixes: Auto-entry of rubric scores, dropping of scores.

So says Orbis Software, the creators of Easy Grade Pro.
Mine has burped for the second time in less than two months.


Here's a lesson in grammar: If something's fixed, it means
it's no longer broke.



Dollar to doughnuts the next version will also "fix" dropping.



A few teachers get together two times a month to share techniques--we spent yesterday's session learning new technologies to use in the classroom. Shiny new things excite me.

I got back to my gradebook at 4 o'clock. By 8:45, I had 60% of the damage repaired. Another few hours and I'll be done with EGP for the marking period.

I may be done with it for good.

(Yes, it's wonderful when it works--but when the date comes up January 1904, when a child who left your class months ago reappears as an assignment title, when the program prints a number just slightly different from what you see on the monitor, well, trust becomes a factor.)

Does EGP save time? Yep.
Can I make do without? Yep.
Which is easier? Easy Grade Pro.

Still, expedience is not enough reason to adopt a program.

(And now I await the passionate cries defending a crippled system.)


READ MORE - Easy Grade Pro? More like Beer League

Negara dan Konstitusi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.

Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2 Pembatasan Masalah dan Identifikasi Masalah

1.2.1 Pembatasan Masalah

Dalam sistem kenegaraan, masalah perundang – undangan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya sistem pemerintahan suatu negara, disebabkan berjalannya sistem pemerintahan tidak lepas dari rujukan yang mesti dilaksanakan dalam perundang – undangan negara.

masalah kontroversi perubahan UUD 1945 yang masih menjadi perbincangan, merupakan bahan yang kami bahas dalam makalah ini.

1.2.2 Identifikasi masalah

Dalam prosesnya, amandemen UUD 1945 menimbulkan perdebatan, penyusun mengidentifikasi beberapa masalah pokok sebagai berikut :

1. Sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia sejak awal terbentuknya UUD 1945 sampai saat kini.

2. Permasalahan yang kencenderungan terjadi perdebatan sehingga timbulnya pra-kontra terhadap perumusan amandemen UUD 1945.

3. Beberapa pendapat terhadap amandemen UUD 1945.

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan

1.3.1 Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah :

1. Menganalisa sejauh mana proses perkembangan amandemen dan beberapa pendapat tentang amandemen UUD 1945.

2. menjabarkan beberapan pendapat pro-kontra terhadap amandemen UUD 1945.

1.3.2 Manfaat Penulisan

Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan pengetahuan tentang negara dan konstitusi negara Republik Indonesia

2. Lebih mengenal kembali Undang-undang dasar negara Republik Indonesia

3. Mengikuti proses perkembangan perundangan Republik Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah ketatanegaraan

Saat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 yang dicetuskan Prof Soepomo pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 telah menyadari, UUD 1945 hanya bersifat sementara atau istilah Bung Karno "undang-undang dasar kilat". Mereka semua committed jika kelak keadaan mengizinkan, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu untuk membuat UUD baru yang definit berasas kedaulatan rakyat.

Sejarah ketatanegaraan kita yang menggunakan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan struktural telah menghasilkan berbagai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, bahkan pernah bertolak belakang secara konseptual.

Dalam periode revolusi, hanya di masa kabinet Soekarno-Hatta yang pertama (Agustus 1945-sampai keluar Maklumat X tanggal 16 Oktober 1945), berarti hanya dua bulan kita menerapkan UUD 1945 yang "asli" yang kekuasaan sepenuhnya di tangan Presiden. Maklumat Wakil Presiden No X mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan dari Presidensial ke Parlementer, meski tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi.

Pada 1949 bangsa Indonesia telah mengganti UUD 1945 dengan Konstitusi RIS dan tahun 1950 lagi-lagi diganti dengan UUD Sementara 1950, tetapi tetap menganut paham demokrasi konstitusional meski dengan sistem berlainan. Baru tahun 1955 pertama kali diselenggarakan pemilu dan dibentuk Majelis Konstituante untuk membuat UUD baru yang definitif.

Sebelum tugasnya selesai, Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Bukan disebabkan Konstituante tak berhasil atau mengalami deadlock dalam menyusun UUD baru sebagaimana diajarkan dalam semua buku pelajaran sejarah versi pemerintah, tetapi karena ada kepentingan politik dari kalangan militer dan pendukung Soekarno.

Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit 5 Juli 1959, timbul kembali pemerintahan otoriter di bawah panji Demokrasi Terpimpin Soekarno dilanjutkan rezim otoriter Orde Baru Soeharto dengan panji Demokrasi Pancasila.

Dalam masa pemerintahan transisi, baik di zaman Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati sebelum Pemilu 2004, kita menyaksikan betapa lemahnya UUD 1945 mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara karena sifatnya yang multi-interpretasi. Pemegang kekuasaan negara bisa melakukan berbagai distorsi dan devisiasi nilai-nilai demokrasi dan sistem pemerintahan.

kondisi dewasa ini dikhawatirkan kita menghadapi bahaya pengulangan sejarah, adanya sisa-sisa kalangan militer dan pendukung Soekarno yang menghendaki kembalinya "Demokrasi Terpimpin". Dulu mereka berhasil menjegal Majelis Konstituante dengan memakai "pedang" Dekrit 5 Juli 1959. Atau pendukung Soeharto yang menghendaki kembalinya "Demokrasi Pancasila" yang dengan landasan UUD 1945 yang "murni dan konsekuen" berhasil berkuasa selama 32 tahun.

Tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 jelas diwarnai nostalgia atau sindrom pada kekuasaan otoriter dan totaliter yang pernah dinikmati di masa lampau dan merasa "kehilangan" atau tak bisa eksis lagi untuk membangun kekuatan politik dalam konteks UUD 1945 hasil amandemen.

2.2 Pandangan Terhadap Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan/lembaga politik yang diposisikan “tertinggi” karena dianggap representasi dari kedaulatan rakyat adalah badan yang dianggap memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD. Hal ini didasari pula pada ketetentuan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “untuk melakukan perubahan UUD ditentukan dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hadir”. Ditambah ketentuan lain yang terdapat dalam pasal 3 UUD 1945 bahwa tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, disamping memilih dan menetapkan Presiden dan Wapres serta membuat GBHN.

Sepanjang reformasi dalam sidang-sidangnya, MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali. Pada perubahan yang pertama, MPR mengubah 9 pasal UUD 1945 yang berkenaan dengan soal kewenangan eksekutif-legislatif serta pembatasan masa jabatan eksekutif (presiden). Sedangkan pada perubahan yang kedua, MPR tidak hanya mengubah tapi juga menambah muatan materi yang terkandung didalamnya. Perubahan dan penambahan itu menyangkut soal wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, kewenangan DPR, Pemerintahan Daerah (otonomi daerah), Pertahanan dan Keamanan Negara, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.

Diakui bahwa dalam perubahan UUD 1945 itu ada beberapa kemajuan, terutama dengan dimuatnya soal hak asasi manusia. Sebagaimana hakikat dari konstitusionalisme yang mengharuskan adanya pengakuan dan jaminan terhadap HAM diatur dalam konstitusi. Selain itu dengan adanya pembatasan kewenangan dan masa jabatan bagi eksekutif (presiden), telah mengurangi dominasi dari pemerintahan yang eksekutif heavy. Dan sebagai perimbangannya diberikan kewenangan-kewenangan kepada DPR, sebagai upaya untuk memberdayakan legislatif terutama dalam fungsinya melakukan kontrol terhadap eksekutif. Perubahan ini berangkat dari pengalaman pemerintahan yang terjadi selama ini dengan sangat kuatnya eksekutif (presiden) dan lemahnya DPR, sehingga “tidak ada” kontrol sama sekali dari DPR terhadap kinerja pemerintahan. Pengalaman dengan pemerintahan yang didominasi eksekutif dan tiadanya kontrol terhadapnya telah berlangsung lebih dari 32 tahun dan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang dialami saat ini.

Dengan penambahan kewenangan kepada DPR, terutama dalam soal fungsi legislasi dan pengawasannya dapat dikatakan telah terjadi pergeseran bandul politik ke arah legislatif. Namun pergeseran itu sendiri, masih belum menampakkan secara jelas sistem pemerintahan yang akan diterapkan. Mengingat hanya ada dua model pemerintahan yang dianut negara-negara demokrasi lainnya, antara sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Indonesia dikategorikan menganut sistem percampuran (quasi) antara keduanya berdasarkan distribusi kekuasaan bukan atas dasar pemisahan kekuasaan. Sistem dengan pencampuran semacam nampaknya akan masih menyisakan persoalan-persoalan, jika dikaitkan dengan kejelasan masing-masing hak dan kewenangan lembaga-lembaga negara serta relasi (check and balances). Perubahan dan penambahan kewenangan kepada DPR itu nampaknya hanya memindah masalah baru dan memperpanjang krisis politik, karena tidak berangkat dari kerangka dasar disertai pemahaman yang jelas. Kesemuanya masih menggantung, apalagi perubahan itu juga tidak dilakukan secara bersamaan, masih menyisakan soal yudikatif (kekuasaan kehakiman yang mandiri) yang belum diubah yang selama ini juga tidak lepas dari dominasi eksekutif.

Satu hal mendasar lagi adalah tentang keberadaan MPR yang dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem pemerintahan yang demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legeslatif namun ia bukan lembaga legeslatif. MPR yang dimaknai sebagai representasi kekuasan tertinggi rakyat dan dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi super body yang tidak dapat dikontrol. Meskipun telah ada pemikiran dan kehendak dari masyarakat untuk merekontruksi kembali posisi dan peran MPR terkait dengan keinginan pemilihan presiden secara langsung menjadi sistem bikameral atau meniadakannya sama sekali, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 itu belum menyentuh persoalan-persoalan yang menyangkut MPR.

Disamping mengubah dan menambah materi dalam UUD 1945, MPR juga telah memutuskan untuk tidak mengubah Pembukaan, Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Konsep Negara Kesatuan. Keputusan untuk tidak mengubah ketiga hal tersebut secara politis memang terkesan telah menjadi kehendak mayoritas bangsa. Namun keputusan itu tidak berangkat dari kenyataan yang ada dan disertai pemahaman dan penerimaan publik yang rasional. MPR terlalu tergesa-gesa menutup ruang publik yang hendak mempertanyakan kembali esensi dari ketiganya dan publik dipaksa untuk menerima sesuatu yang diluar kehendak dan pada kenyataannya adalah berbeda. Ruang publik itu telah dipenjara secara politis oleh MPR.

Dalam soal negara kesatuan misalnya, masyarakat telah menggugat konsep negara kesatuan dan ingin menggantikannya dengan negara federal untuk menghindar dari sentralisasi dan eksploitasi yang selama ini terjadi dalam negara kesatuan. Sedangkan penetapan sistem pemerintahan presidensiil, pada kenyataannya masih ada unsur-unsur pemerintahan parlementarian yang dianut dan diterapkan. Bahkan kalau mau jujur saat ini model pemerintahan yang diterapkan sudah condong jauh kearah parlementarian.

Terhadap soal pembukaan, MPR tidak memberikan alasan yang tepat dan cukup rasional diterima publik. Alasan yang dikemukakan lebih menekankan pada penghargaan terhadap para pendiri bangsa yang telah merumuskan itu, kekhawatiran bubarnya negara kalau itu diubah dan adanya deologi negara pancasila dalam pembukaan. Sesungguhnya kekhawatiran bubarnya negara jika pembukaan diubah tidaklah beralasan, karena secara historis para founding fathers yang merumuskan pembukaan itu juga telah mengubahnya dalam pembukaan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dan perubahan pembukaan itu ternyataa tidak menyebabkan bubarnya negara. Dengan “ditutupnya” ruang publik untuk dapat menerima ketiga hal tersebut secara obyektif dan rasional, dikhawatirkan akan tetap menimbulkan persoalan dikemudian hari. Ibaratnya seperti bom waktu yang setiap saat bisa meledak, tuntutan dan gugatan terhadap pembukaan, sistem presidensiil dan negara kesatuan bisa muncul sewaktu-waktu.

Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa hasil perubahan UUD 1945 tidak menunjukkan perubahan yang mendasar bagi bangunan negara Indonesia yang demokratis kedepan. Mengingat peran konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai kerangka kerja demokrasi yang mengatur dan menentukan posisi serta hubungan lembaga presiden, legeslatif dan yudikatif, juga pemerintahan yang bersifat desentralistik, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 belum memberikan jaminan soal itu. Lebih dari itu, hasil perubahan UUD 1945 belum menjadikan identitas nasional baru yang sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan semangat yang berkembang saat ini.

2.3 Catatan- CatatanTerhadap Hasil Perubahan

Catatan-catatan ini ditujukan untuk dapat melihat secara komprehensif dan menelaah lebih jauh beberapa kekurangan-kelemahan dari hasil amandement UUD 1945. Guna memudahkan pemahaman, catatan dibawah ini dibuat sistematikanya berdasarkan tema/issue (bab perubahan) yang dilakukan, yakni sebagai berikut;

1. Hak Asasi Manusia (HAM)

Dimuatnya materi soal hak asasi manusia dalam perubahan UUD 1945, merupakan satu langkah maju, karena sebelumnya dalam UUD 1945 dapat dikatakan “tidak ada” sama sekali materi atau bab tersendiri soal HAM. Dirumuskannya materi HAM dalam bab tersendiri diharapkan akan memberikan perlindungan dan jaminan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Rumusan HAM ini dibuat di Sidang Tahunan MPR 2000 dalam Bab XA Pasal 28 Perubahan Ke-II UUD 1945 yang perumusannya terdiri dari 10 pasal (A – J). Beberapa persoalan-kelemahan yang terdapat dalam rumusan HAM ini adalah:

§ Rumusan-rumusan HAM ini, bila dijabarkan keseluruhan, secara substansial rumusan-rumusan yang dihasilkan tidak mengelaborasi secara rinci seluruh hak asasi manusia, sehingga terkesan bahwa Anggota MPR tidak dilandasi pemahaman yang mendalam tentang esensi HAM yang harus diatur dalam UUD. Hal ini terlihat pula dalam contoh hak yang diberikan untuk warga negara dalam pasal 28 D (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan “ hanya diatur dalam satu pasal. Padahal masih banyak lagi sesungguhnya hak-hak yang hakikatnya diberikan kepada warga negara sebagai konsekuensi kalau UUD adalah hukum dasar yang substansinya antara lain mengenai bagaimana hubungan antara negara dan warga negara. Apabila ditinjau dari tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD maka ada hak-hak yang secara khusus hanya dimiliki dan diberikan oleh negara hanya untuk warganegara. Oleh karena itu, ketentuan hak asasi warga negara ini harus diatur serta dalam mengelaborasi ketentuan mengenai hak asasi manusia perlu kiranya dibedakan antara hak yang diberikan kepada setiap orang dengan hak yang diberikan kepada warga negara.

§ Penyusunan pasal-pasal HAM itu juga kurang sistematis dan tidak didasari pada pembidangan HAM dalam hak politik, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial-budaya. Hal ini dapat dilihat, misalnya dipisahkannya hak bekerja dengan hak memilih pekerjaan, begitu pula hak pendidikan dipisahkan dengan hak memilih pendidikan dan pengajaran. Malah perumusannya disatukan atau dicampurbaur antara satu soal dengan soal lain. Bahkan dalam beberapa soal perumusannya disebut disebut dua kali yakni. Misalnya soal penyiksaan dalam pasal 28 G (2) dan 28 I (1), demikian pula soal hak beragama (pasal 28E ayat 1 dan pasal 28I ayat 1) dan hak hidup (pasal 28A dan pasal 28I ayat (1).

§ Rumusan – rumusan HAM itu juga tidak sesuai dengan Deklarasi Umum HAM atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), masih rancu, menimbulkan ketidakjelasan dan persoalan/kontroversi baru, hal ini dapat dilihat dari rumusan-rumusan Rumusan pasal 28D (2) yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja…” rumusan semacam itu ada pemikiran berusaha untuk menghilangkan/ menyembunyikan tanggungjawab negara. Berbeda esensinya dengan rumusan yang berbunyi “setiap orang berhak atas pekerjaan…”, seperti yang tertuang dalam pasal 23 ayat 1 DUHAM. Demikian pula dalam rumusan pasal lainnya seperti berhak untuk mendapat pendidikan (pasal 28 C ayat 1) berhak untuk memperoleh informasi (pasal 28 F). Seharusnya adalah kewajiban negara untuk melindungi apa-apa yang telah diakui sebagai hak asasi seseorang bukan malah menyembunyikannya.

§ Pasal 28I (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Rumusan ini mengundang pertanyaan apa yang dimaksud dengan “dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban itu”? Penggunaan kata ‘tradisional’ lebih mengarah kepada pengertian yang sempit, yang hanya berkaitan dengan identitas budaya tidak menerjemahkan secara lebih luas mencakup hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.

§ Dalam perumusan pasal 28 I (1) dimasukkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (prinsip non retroaktif) yang lengkapnya berbunyi “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Adanya penegasan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut karena belum ada aturan ketentuan sebelumnya atau dikenal dengan asas nonretroaktif telah mengadposi secara mentah Konvensi Hak Sipil dan Politik tanpa mengetahui prinsip dasarnya. Prinsip itu memang merupakan prinsip hukum pidana modern yang oleh sistem hukum internasional ditempatkan sebagai hak yang bersifat sekunder ketika berhadapan dengan asas keadilan dan adanya kejahatan HAM berat, sebagaimana dimaksud Konvensi Geneva 1949.

Rumusan itu telah memutlakkan prinsip non retroaktif dan tidak membuka peluang bagi digunakannya prinsip-prinsip hukum internasional seperti yang tertuang dalam pasal 11(2) DUHAM dan pasal 15 (1-2) ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik). Berarti, rumusan itu tidak menyerap seluruh aspirasi dalam DUHAM dan ICCPR yang mengakui adanya kewenangan untuk mengadili para pelanggaran HAM masa lalu, yang dianggap sebagai kejahatan menurut hukum nasional maupun internasional. Meskipun ada klausul lain dalam pasal 28 J (2) yang menyatakan wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hal ini bisa berdampak serius mengingat bahwa penempatan pasal ini ada dalam konstitusi yang merupakan hukum tertinggi yang tidak mungkin dikalahkan peraturan perundangan dibawahnya. Oleh karena itu keberadaan pasal itu bukan untuk melindungi para pelanggar HAM melainkan untuk tempat persembunyian para pelaku pelanggaran HAM.

Perumusan pasal ini juga dipandang sangat lemah, dan menjadi dilematis apabila diterapkan. Artinya, dengan memasukkan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (non derogable) kedalam UUD, jika dikaitkan dengan ketentuan hak fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana pula dicantumkan dalam UUD akan berakibat pada masalah pelanggaran hak asasi manusia. Sementara di pihak lain, keterbatasan dana pemerintah yang selalu menjadi alasan untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dapat diterima masyarakat. Maka dari itu perlu dipertimbangkan secara serius apakah asas non derogable tetap akan dipertahankan dalam UUD atau dihilangkan, apalagi bila mengingat bahwa PBB sendiri hanya meletakkan non derogable rights dalam kovenan, yang statusnya sama dengan undang-undang. Karena sepertinya kita mengikat tangan sendiri, suatu hal yang kurang disadari oleh para anggota MPR

2. System Pemerintahan

Yang akan dicermati soal sistem pemerintahan ini adalah rumusan

perubahan yang berkenaan dengan pemberian kewenangan/kekuasaan kepada Legeslatif (DPR) dan pengurangan kewenangan presiden serta pembatasan masa jabatannya.

§ Terhadap pemberian kewenangan/kekuasaan kepada DPR dapat terlihat dalam rumusan-rumusan perubahan pertama UUD 1945. Yakni dalam soal presiden mengangkat duta/konsul dan penerimaan/penempatan duta negara lain (pasal 13), presiden memberi amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 2), presiden membentuk departemen (pasal 17 ayat 4), harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan dalam perubahan yang kedua kekuasaan DPR ini ditambah dengan memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk menjalankan fungsinya (pasal 20A ayat 2).

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya pemberdayaan dan meningkatkan peran DPR, yang secara tidak langsung pula menandakan pembatasan kewenangan presiden yang besar, termasuk dalam hal ini ketika presiden memberikan grasi dan rehabilitasi harus dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1) dan dalam memberikan gelar serta tanda jasa yang harus diatur dengan undang-undang (pasal 15). Perubahan-perubahan itu menjadikan lembaga DPR “setara” dengan presiden sebagai balance sekaligus kontrol terhadap peranan presiden.

Namun konsekwensinya yang terjadi kemudian adalah terhambatnya proses-proses pemulihan yang harus dilakukan oleh presiden karena kesemuanya harus melalui mekanisme atau prosedur DPR. Sebagai contoh, hal ini dapat dilihat dari tertundanya pembebasan Sdr. Budiman Sujatmiko karena harus menunggu proses dari DPR dan pembubaran Departemen Sosial dan Penerangan yang menimbulkan konflik antara Presiden dan DPR. Hal ini menjadi dilematis, satu sisi pemberian kekuasaan itu membuat DPR menjadi “kuat” dan disisi lain membuat presiden menjadi “lemah” tidak berdaya. Kontruksi semacam ini nampaknya juga tidak menguntungkan juga bagi jalannya demokrasi.

Perubahan dengan semangat “parlementarian” itu, telah menempatkan DPR pada posisi yang kurang proporsional karena tidak berangkat dari kebutuhan yang paling urgen yang sekarang dibutuhkan. Sama seperti halnya perubahan pada pasal 7 yang telah membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya untuk dua periode. Artinya, meskipun masa jabatan dan kekuasaan presiden tidak dibatasi seperti yang tertuang diatas, diyakini dalam masa transisi tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan kekuasaan lagi oleh presiden. Kebebasan berekspresi, berorganisasi dan pers yang telah dijamin dapat menjadi kontrol yang efektif kepada kekuasaan presiden.

§ Perubahan lainnya yang terjadi adalah dalam soal pengajuan dan pengesahan undang-undang. Berdasarkan perubahan pertama pasal 5 UUD 1945, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, sedangkan dalam perubahan pasal 20 (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan ini tidak hanya DPR secara institusional namun juga secara personal anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang (pasal 21). Perubahan ini menempatkan DPR pada posisi sebagai pemegang kekuasaan pembuat undang-undang yang sebelumnya dipegang oleh presiden.

Namun ada ketentuan lainnya yg mengatur bahwa dalam pembahasan rancangan undang-undang dibahas oleh DPR bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (pasal 20 ayat 2). Dan dalam pasal 20 (5) disebutkan “Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan”. Dua ketentuan ini membikin rancu dan mengundang kontroversi karena menempatkan secara bersama kewenangan presiden dan DPR dapat mengesahkan undang-undang, disatu sisi. Disisi lainnya dari ketentuan ini menimbulkan adanya abuse of power terhadap kewenangan DPR untuk mengusulkan rancangan undang-undang sekaligus untuk memaksa Presiden agar mensahkan RUU yang diajukan DPR tersebut. Karena dari usulan rancangan UU yang diajukan DPR kepada Presiden itu, pada akhirnya Presiden tidak mempunyai hak apakah akan menyetujui ataukah menolak RUU yang diusulkan DPR itu. Selain itu ketentuan ini juga menimbulkan kendala lain apakah memang ketentuan ini berlaku surut terhadap RUU yang belum disahkan Presiden sebelum adanya amandemen kedua UUD. Misalnya dalam kasus RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) dan RUU Serikat Pekerja, yang hingga kini menggantung tidak jelas nasib penentuannya.

Rupanya pula pengertian pemegang kekuasaan membentuk undang-undang ini tidak dicermati secara benar, karena dalam amandemen pasal 20 (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden untuk menjadi undang-undang. Dalam kekuasaan membuat undang-undang, ada 3 hal pokok yang terkandung, yaitu persetujuan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, pernyataan mengesahkan RUU untuk menjadi UU, dan kewenangan mengundang UU. Dalam hal ini, perihal pernyataan mengesahkan RUU oleh Presiden menimbulkan pertanyaan, dan itu termasuk bagian dari kekuasaan proses penerapan kekuasaan membentuk undang-undang. Seharusnya, jika mau konsisten prosedur itu menjadi kewenangan DPR sesuai dengan bunyi pasal 20 (1) Amandemen UUD 1945. Dengan kata lain DPR lah yang harus mengesahkan RUU menjadi UU berdasarkan asas kedaulatan rakyat.

§ Perubahan-perubahan dalam konteks sistem pemerintahan itu nampaknya cenderung memberi penguatan – terutama fungsi kontrolnya -- kepada DPR dengan melakukan pemangkasan terhadap peran dan kewenanangan presiden. Perubahan itu ditambah lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 yang mengaharuskan adanya persetujuan DPR jika Presiden mengangkat Panglima TNI dan Kapolri, yang sebelumnya merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam pasal 10 UUD 1945. Rumusan –rumusan ini dapat dikatakan masih menggunakan sebagian sistem presidensiil dan sebagian sistem parlementer, yang amat rentan menimbulkan konflik antara Presiden dan DPR.

§ Terhadap perubahan yang menyatakan bahwa “presiden ialah warga negara Indonesia asli” (pasal 6) apa yang menjadi ukuran “asli” itu tidaklah jelas. Rumusan ini dapat menimbulkan penafsiran diskriminatif terhadap hak warga negara untuk menduduki jabatan di pemerintahan (presiden).

§ Terhadap penambahan pasal 9 yang menyatakan “jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wapres bersumpah /berjanji dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA”. Rumusan ini nampaknya mengadopsi dari Ketetapan MPR No.VII/MPR/1973 yang dipakai sebagai landasan yuridis pengunduran diri Soeharto sebagai presiden. Rumusan semacam ini dapat menimbulkan penafsiran yang beragam, terutama bagi faktor kepentingan politis baik yang dilakukan untuk kepentingan presiden sendiri maupun fraksi-fraksi politik di MPR. Dikarenakan masih belum jelasnya apa yang dimaksud dengan tidak dapat mengadakan sidang, apa syarat-syaratnya atau dalam kondisi yang bagaimana MPR/DPR itu dikatakan tidak dapat mengadakan sidang.

3. Pemerintahan Daerah

§ Secara umum perumusan yang terkandung dalam pasal 18 ini tidak mensistematisir apa yang sesungguhnya harus diatur dalam UUD perihal otonomi daerah. Hampir semua obyek yang merupakan proporsi undang-undang diatur dalam pasal ini. Seperti soal, pembagian wilayah (ps 18 ayat 1), pemilihan kepala daerah dan DPRD (ps 18 ayat 3&4), sampai soal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (ps. 18B ayat 2). Kalaupun itu mau diatur dalam UUD, persoalan kemudian adalah bias apa yang hendak ditekankan karena harus diatur (atribusi) lagi dalam undang-undang, dan apa yang hendak dikonsepsikan dalam konstitusi ini perihal pemerintahan daerah (otonomi daerah). Hal ini berkenaan dengan adanya beragam format pengaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah/otonomi daerah, yakni di Amandemen Kedua UUD 1945, TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

§ Penggunaan kata “dibagi” dalam perumusan “Negara kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi-provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota….” dapat menimbulkan kontradiksi. Karena pengertian “dibagi” ini tergantung dari interprestasi pemerintah pusat yang tidak didasari realitas dan aspirasi masing-masing daerah. Dan seharusnya digunakan kata terdiri yang lebih menunjukan prinsip independensi dan egalitarian dalam mewujudkan otonomi daerah. Dalam kasus lain, meskipun prinsip pemerintahan daerah dengan otonomi daerah itu merupakan hakikat dalam konteks negara kesatuan, namun disisi lain pada kenyataan adanya tuntutan untuk membebaskan daerah (merdeka) seperti Aceh dan Papua, serta kehendak untuk merubah bentuk negara kesatuan menjadi federalisme tidak bisa dinafikkan begitu saja. Sehingga penempatan konsep pemerintahan daerah ini dalam konstitusi masih manjadi kendala, karena bisa jadi itu bukan merupakan rumusan yang final berdasarkan kehendak politis seluruh rakyat Indonesia.

§ Konsepsi otonomi daerah dalam rumusan pasal 18 (5) yang berbunyi “ Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,…” berbeda maknanya dengan apa yang sebelumnya dirumuskan dalam UU No. 22 tahun 1999 yakni Otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dampak dari perbedaan ini disamping menimbulkan kotradiksi hukum, juga akan menimbulkan interpretasi yang beragam dalam pelaksanaannya.

4. Wilayah Negara

Masalah wilayah negara dirumuskan dalam Bab IX A pasal 25 E yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kesatuan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Disini ada ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan “yang berciri Nusantara” itu? apa yang kemudian menjadi tolak ukurnya? Bagaimana penentuannya yang meskipun akan diatur kembali lewat UU, namun tetap seharusnya dari penentuan wilayah ini, dengan mengacu hukum internasional, untuk mencegah terulangnya kembali “ekspansi” dalam kasus Timur-Timor.

5. Warga Negara dan Penduduk

Dalam pasal 27 (3) bab tentang warga negara disebutkan bahwa, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Seharusnya hal mengenai pembelaan negara ini cukup menjadi hak dan bukan menjadi kewajiban warga negara. Dengan kewajiban itu akan memudahkan siapapun yang mempunyai kewenangan (dalam hal ini alat negara yang bernama TNI) untuk melakukan mobilisasi secara paksa terhadap warga negara. Upaya ini amat rentan terhadap kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat menimbulkan kerusuhan-kekerasan dalam skala yang luas.

6. Pertahanan dan Keamanan

Dalam pasal 35 ayat 1 amandemen II UUD 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.” Dalam hal usaha pertahanan negara ini seharusnya bukan menjadi kewajiban tetapi menjadi hak dan kehormatan bagi warga negara. Bila hal ini menjadi suatu kewajiban bagi warga negara, maka terlihat adanya paksaan dari negara kepada warga negaranya untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Ketentuan pasal 35 amandemen II UUD 1945 (tentang Pertahanan dan Keamanan Negara) ini memperbaharui ketentuan dari pasal 30 UUD 1945 (tentang Pertahanan Negara). Dalam ketentuan pasal 35 Amandemen UUD 1945 ini dipisahkan antara kekuatan pertahanan dan keamanan negara yang semula berada dalam satu sistem (Sistem HANKAMARATA), dimana sistem Pertahanan dipegang oleh kekuatan TNI dan sistem keamanan yang dipegang oleh POLRI. Dari pemisahan kedua sistem ini, yang perlu dicermati kemudian adalah siapa yang berwenang untuk menengahi apabila suatu saat terjadi persinggungan antara kekuatan pertahanan dan keamanan. Dengan adanya ketentuan pasal 35 ini berarti pula harus pula diperhatikan ketentuan peraturan-peraturan dibawah UUD yang berkaitan dengan TNI dan POLRI, (misalnya RUU Kepolisian) agar antara peraturan satu dengan lainnya tidak saling bertentangan.

Dari UUD 1945, masih ada ketentuan pasal yang menimbulkan kendala. Misalnya dari ketentuan pasal 7 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU. Dengan demikian kewenangan untuk mengangkat Panglima AD, AL, dan AU pun berada di tangan Presiden. Sehingga kedudukan Panglima TNI sejajar atau bahkan diatas kedudukan menteri, bila mengingat pula Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 bahwa untuk penentuan Panglima TNI/Kapolri harus melalui persetujuan DPR.. kebijakan itu amat bertentangan dengan kehendak tuntutan dicabutnya dwifungsi TNI dan penempatan kontrol militer dibawah sipil. Nampaknya masih ada upaya konsolidasi militer dan menarik-narik kembali militer kekancah politik. Jadi hanya tinggal dua negara didunia ini yang Panglima TNI berada tidak di bawah Menhankam, yaitu Indonesia dan Myanmar.

2.4 Pandangan Penolakan Terhadap Amandemen UUD 1945

Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.

Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :

Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.

Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.

Adapun beberapa alasan penolakan atas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebagai berikut :


- Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia aspek restriktif ini merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah. Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat.

- dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen.

- Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki content draft yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan.

- amandemen yang telah dilakukan masih meninggalkan tiga hal yang penting dilihat dari segi kedaulatan :

o tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka

o tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer

o tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh dan Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.

tampak amandemen belum bersifat membatasi (restriktif) kekuasaan legislatif terhadap pemilih, militer terhadap sipil, dan pemerintah pusat terhadap daerah otonomi khusus.

- Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Salah satu contoh terjadinya perombakan itu pada pasal 1 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sekarang dirombak menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, perombakan itu membawa implikasi perubahan hukum yaitu hilangnya eksistensi konstitusional MPR dan tidak lagi penyelenggara negara yang tertinggi. Hal ini akan menimbulkan kontroversi.

- kurangnya kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan koreksi atas pihak yang dititipi kedaulatan, yakni DPR.Rakyat pemilih tidak dapat melakukan impeachment pada wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif

BAB III

KESIMPULAN

Melihat dengan adanya pembahasan yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Permasalahan pokok yang mengakibatkan terjadinya perdebatan adalah perumusan amandemen UUD 1945 yang multitafsir., yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir

  2. Perbedaan perdapat yang terjadi pula terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.

  3. keempat amandemen yang telah dilakukan masih meninggalkan tiga hal yang penting dilihat dari segi kedaulatan. Pertama, tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka. Kedua, tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer. Ketiga, tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh dan Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.pikiran-rakyat.com/

http://www.mpr.go.id/

Catatan terhadap hasil rumusan amandemen pertama dan kedua UUD 1944, KRHN,maret, 2001

READ MORE - Negara dan Konstitusi

Hukum Administrasi Negara

BAB I

PENDAHULUAN


I.I Latar Belakang

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.

I.2 Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara




I.3 Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?

2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?

3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?


1.4 Sistematika Penulisan

Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah yang dirinci sebagai

berikut :

BAB I : Pendahuluan

.Latar belakang masalah

.Rumusan masalah

.Tujuan penulisan

.Sistematika penulisa

BAB II : Pembahasan

BAB III: Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Mengenai Negara Hukum

Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:

a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia

b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat

2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar

atas hukum atau peraturan perundang-undangan,

3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)

4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara

5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada

dibawah pengaruh eksekutif.,

6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk

turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah

7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan

Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis

Prinsip-prinsip Negara hukum

  1. Asas legalitas

Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar

b. Perlindungan hak-hak asasi

c. Pemerintah terikat pada hukum

Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.

d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera

Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.

Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.

Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.

1. sumber-sumber hukum

a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.

b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.



2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum

Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.

Negara Hukum Demokratis

Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.

Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).

(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).

(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.

Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :

a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,

b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,

c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.

d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.

Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.

Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.


2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)

Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.

Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.

a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;

  1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah;

  2. Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;

  3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-

kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b. Pemerintah/Pemerintahan

Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.

a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.


Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).

Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).

Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.

Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.

Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.

Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.




BAB III

PENUTUP


3.1 Simpulan

Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

SARAN


Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.


DAFTAR PUSTAKA

RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004



READ MORE - Hukum Administrasi Negara

Blog Archive