PERSIAPAN PBB MENGHADAPI PEMILU 2009

I. Pendahuluan

Perubaan UUD Negara Repblik Indonesia Tahun 1945 telah menguah system pemerintahan dan system ketatanegaraan Repulik Indonesia . pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah diubah,menetapkan ‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut undang-undang dasar ‘’,bereda dengan sebelumnya dimana ‘’kedaulatan berada di tengah rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawarahan rakyat (MPR)’’.MPR adalah lembaga tertinggi Negara yang membagi-bagikan kekuasaanya kepada lemaga-lemaga tinggi Negara (distribution of power).setelah perubahan tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi dan tinggi Negara ,yang ada adalah lembaga-lembaga Negara .lembaga-lembaga Negara itu mempuai kedudukan yang sama dan sederajat; fungsi-fungsi itu yang membedakan antara lembaga – lembaga Negara tersebut.lembaga-lembaga Negara inilah yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut undana-undang dasar. Untuk mengisi lembaga Negara yang merupakan badan perwakilan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan rakyar itulah dilaksanakan emilihan umum secara berkala lima tahun sekali ,terutama untuk mengisi lembaga eksekutif dan legislatif yang dipilih oleh rakyat secata langsug.

Pada era reformasi telah dua kali di selenggrakan pemilihan umum yang dinilai oleh para ahli semangat demokrtis.pemilu pertama pada tahu 1999 diikuti oleh 48 partai politik ,dari 48 partai politik erserta politik yang melewati elecktora treshold 2% hanya 2 partai ,termasuk PBB.pemilu kedua tahun 2004 diikuti 24 partai politik ,dari 24 partai politik perserta pemilu yang melewati threshold 3 % hanya 7 partai politik . PBB tidak melewati electoral threshold 3 % ,walaupun dari segi perolehan suara mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan pemilu tahun 1999.pada pemilu 1999 PBB memperoleh 2.046.773 suara dengan peroleh kursi DPR sebanyak 13 ,sedangkan pada pemilu 2004 PBB memperoleh 2.984.737 suara dengan perolehan DPR kursi 11.perbedaan jumblah kursi PBB dengan jumblah perolehan suara ini di sebabkan karena perubahan system pemilu.

Sesuay ketentuan undang-undang pemilu 2008 Bab XXIII ketentuan perahlian pasal 315 yang berbunyi, partai politik peserta pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3 % (3 perseratus ) jumblah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 % (4 per seratus ) jumblah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumblah kabupaten /kota seluruh indanesia ,ditetapkan sebagi partai politik peserta pemilu setelah pemilu tahun 2004.

Sedangkan pada pasal 316 berbunyi ,partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 315 dapat mengikuti pemilu tahun 2009 dengan ketentuan.

A) .bergabung dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 315;atau;

B) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah kursi ; atau.

C) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dala pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dan nama tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah kursi ; atau

D) .memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004 ; atau

E .memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi partai politik peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam undang – undang ini.

Berdasarkan asil penelitian LITBANG PBB, ketua umum dewan pimpinan pusat PBB meminta kepada KAPPU pusat, LITBANG dan dewan pakar PBB untuk menyusun stategi pemenang pemilu 2009 ,hasil kerja ketiga badan khusus PBB tersebut menjadi acuan bagi tim perumus yang terdiri 7 orang yaitu, Zainul Bahar Nur,SE (wakil ketua umum DPP )Prof.Dr.Ir.Azis Darwis (ketua dewan pakar PBB) H. Nur Syamsi Nurlan ,SH,MA (ketu Litbang PBB)Drs.Ellya Yunus (Anggota litbang) Ir.H.Irwansyah tanjung (bendahara umum DPP PBB )dan M.Tonas ,SE (unsure DPR RI untuk menyusun STARTEGI PEMENNG PEMILU PBB TAHUN 2009.

II. Peta politik dan SWOT analisis

Untuk mememudahkan elakukan SWOT analisi terlebih dahulu tim melakukan pemetaan politik dalam membagi daerah propinsi menjadi 3 katagori yaitu :

* pertama katagori daerah kantong yang meliputi 10 propinsi ,yaitu NAD,SUMBAR,RIAU,SUMSEL,BABEL,JABAR,BANTEN,KALSEL,SULSEL,dan NTB.
* kedua katagori daerah pertarungan yang meliputi 13 propinsi yaitu .SUMUT,JAMBI,BENGKULU,DIY,JATIM,KALTENG,KALTIM,SULTENG,SULTRA,GORONATALO,MALUKU,MALUKU UTARA,DAN IR JABAR katagori daerah harapan yang meliputi 10 propinsi yaitu lampung ,DKI Jakarta, jateng ,bali, Ntt, kalbar ,sulut, papua, kepri dan SULBAR.
* Setelah melakukan pemetaan politik selanjutnya tim elakukan analisis SWOT terhadap PBB Strength (kekuatan)
* memiliki ejabat public di pusat dan di daerah .
* merupakan the rulling party
* figure ketua umumdan ketua majelis syura yang handal .
* dikenal sebagai partai reformis dan moderen .
* pengusung syareat islam yang konsisten .
* sebagai penerus MASYUMI yang telah diakui oleh masyarakat.
* infra struktur partai telah terbentuk sampai kedaerah walaupun belum sempurna.
* tidak terlibat konflik internal yang menyebabkan perpecahan .
* konsistem dalam penegakan hokum.

Weakness (kelemahan)
* infra struktur partai masih belum sempurna terbentuk sampai ketingkat ranting .
* ketua umum dikenakan sebagai mentri kehutanan,bukan ketua umum PBB.
* issu syareat islam yang di usung tidak mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.
* tidak mempunyai jaringan kepada media massa.
* tidak mencapai electoral threshold 3 %
* lemahya pencitaan partai
* partai tidak peduli kepada masyarakat bawah .
* kurangnya menjalin silahturahmi kepada tokoh masyarakat dan ormas islam .
* tidak dapat memberdayakan seluruh organ partai .
* kurangnya integritas pengurus .
* kurang reaktif terhadap issu-issu keislaman .
* kurangnya melakukan advokasi terhadap rakyat kecil .
* belum memiliki grass-root yang jelas.
* pemahaman pengurus terhadap partai sangat rendah.

15. tidak ada upaya untuk menggarap pemilihan pemula .

Opportunity (pelung)

* mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
* penambahan jumblah pemilih pemuda setiap tahun.
* adanya konplik interen dan perpecahan pada beberapa partai kompetiton .
* memiliki tokoh intelekual yang di kenal yang dapat dapat memanfaatkan untuk mempengaruhi public.
* memiliki hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga islam yang dapat di manfaatkan untuk memperluas pengaruh partai.

Thereat (ancaman)

* perubahan system dan UU pemilu yang merugikan partai ,
* banyaknya competitor dari partai islm.
* perubahan persepsi dan larinya pemilih PBB karena tidak lolos ET.
* black and negative campign dari competitor .
* stigmatisasi terhadap syaret islam yang berdampak pada citra PBB.
* serangan fajar dan mony politic.
*

Pencurian suara secara tertutup di lembaga pelaksanan tertutup di lembaga pelaksanan pemilu.


Selanjutya akan dilakukan SWOT analisis pada setiap daerah pemilihan baik untuk tigkat propinsi dan kabupaten/kota dengan memperhitungkan kekuatan dan kelemahan lawan serta peluang dan ancaman yang akan di adapi oleh setiap daerah tersebut.pekeraan ini akan dilakukan oleh teaga ahli diluar PBB

Berdasarkan SWOT analisis tersebut diatas disusunlah kebijakan ,strategi,program,dan target perolehan suara/kursi PBB menghadapi pemilu tahun 2009 sebagai berikut.

1. KEBIJAKAN UMUM

A. meenangkan pemilu tahun 2009 dengan keadaan politik PARTAI BULAN BINTANG .
B. memenagkan pemilu tahun 2009 diamanahkan keada KAPPU denga segala perangkatnya.
C. Kemenangan pemilu tahun 2009 diwujudkan dengan jujur ,bersih ,kreatif dan inovatif.
D. Berkopetisi dengan kekuatan politik lain secara terbuka dan fastabiqul khairat.
E. Target perolehan suara nasional 10 %.

2. STRATEGI
a. mendeklaraskan partai bulan bintang (PBB)sebagai partai ‘’dakwah’’dan’’moderan’’
b. penguatan infrasruktur mesin partai secara terus menetus .
c. penggarapan dan pengalangan ‘’konstituen’’dengan prioritas daerah pedesaan dan pemilihan pemuda.
d. Pembentukan jaringan ,analisis dan kemitraan dengan asas kebersamaan dan cita-cita bersama.
e. Penggalan dana internal dan eksternal yang halal dan tidak mengikat


3. PROGRAM STRATEGIS
a. membangun mesin infratruktuar partai secara terus menerus samapi pada unit terkecil .
b. menggalag kekuatan dan membina konstituen dengan menetapkan prioritas dan target yang tertentu .
c. memperjuangkan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan partia politik dan pemilu.
d. Mempersiapkan dan melakukan pembinaan kader,caleg,vote gatter,pembinaaan daerah ,saksi, dengan target yang telah ditetapkan.
e. Membangun analisis strategi dan kemitraan dengan berbagai kekuatan yang memiliki kepentingan bersama untuk membangun kehidupan umat.
f. Mempersiapkan subtasi kampanye sesuai visi dan misi partai.
g. Mengumpulkan dana dari berbagi sumber sebesar RP 235 miliar.

4. TARGET
Adapun target 10 % perolehan kursi DPR/DPRD propinsi dan kabupaten /kota yang di sebutkan pada kebijakan umum di atas adalah Total Target Kursi DPR sebanyak 56 kursi ,DPRD propinsi sebanyak 200 kursi.DPRD kobupaten / kota sebanyak 1300 kursi .( Rincianya Sebagai Berikut).

KEBIJAKAN STRATEGI PEMENANG PEMILU 2009

1. PENETAPAN AKHIR calon anggota legislative yag di rektur oleh KPU dan pimpinan PARTAI pada masing – masing tindakan yang berpedoman pada juklat/juknis Rekturmen calon anggota legislative DILAKUKAN OLEH DEWAN PIMPINAN PUSAT ,melakukan pengawasan Pembina daerah pemilihan pusat yang ditugaskan ke daerah.

2. setiap 4 (empat) daerah pemilihan tingkat noasional, tingkat propinsi dan tigkat kabupaten/kota ,urutan nomor satu disalah satu daerah pemilihan ditempati oleh calon perempuan .

3. penetapan calon terpilih suatu daerah pemilihan untuk seluruh tingkat anggota legislative yaiu tingkat DPR-RI, DPRD Propinsi ,dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan suara terbanyak .ketentuan PARTAI ini paling lambat dilakukan 2/5 (dua setengah ) tahun setelah ditetapkan / dilantiknya anggota legislative terpilih berdasarkan undang-undang pemilu .
4. penetapan calon terpilih DPR RI yang didapat dari akumulasi sisa suara di propinsi diberikan pada calon yang berasal dari daerah pemilihan yang memiliki prosentasi (%) BPP terbesar dan/atau daerah pemilihan yang memiliki suara terbanyak .
5. pengaturan terhadap pendapataan anggota DPR-RI /DPRD Propinsi /DPRD Kab/Kota ,ditetapkan dan dikontrol oleh PARTAI sebagai dana perjuangan ,dapat diperuntukan bagi PARTAI maupun calon tidak terpilih ,yang memenuhin kreteria penilain PARTAI.



Blog Archive