Pengertian Perusahaan

Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusu dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian timbulnya, sedangkan sebelumitu yang lazim ialah istilah “perdagangan”.

Telah diuraikan bahwa istilah “perdagangan” dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah “perusahaan”. Jiak pengertian perdagangan dapat ditemuakn dalam pasal-pasal 2 sampai 5 (lama) KUHD, sebaliknya pengertian “perusahaan” tidak terdapat dalam KUHD. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh pembentuk undang-undang, tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, agar pengertian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah dalam lalu-lintas perusahaan sendiri. Terserah pada ilmiah dan juriprudensi tentang perkembangan selanjutnya. Mengenai pengertianperusahaan ini dalami;lmiah terdapat beberapa pendapat, yang penting diantaranya ialah :

  1. menurut pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut “perusahaan” ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri);
  2. menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
  3. menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.

Kedudukan Dokter, Pengacara, Notaris dan Juru Sita

Mengenai kedudukan dokter, pengacara, notaries, dan juru-sita, Pemerintah Belanda prenencanaan “Wetboek van Koophandel” berpendapat bahwa mereka tidak menjalankan perusahaan, karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kwalitas pribadinya (keahliannya). Mereka tidak menjalankan perusahaan, tetapi melakukan pekerjaan.

Menurut Polak, dokter dan seterusnya itu menjalankan perusahaan bila mereka dalam melaksanakan pekerjaannya memperhitungkan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan mencatanya dalam perhitungan. Sehingga dalam masyarakat selalu dipandang sebagai menjalankan perusahaan.


Misalnya seorang doketr pemerintah yang menjalankan tugasnya di rumah sakit pemerintah, maka dokter itu tidak menjalankan perusahaan, tetapi menjalankan pekerjaan, karena dia dalam menjalankan tugasnya itu tidak memperhitungkan laba-rugi dan tidak membukukan semua itu dalam pembukuannya. Tetapi kalau dokter yang sama itu membuka praktek di rumahnya sendiri, maka dia menjalankan perusahaan, karena dia menjalankan tugasnya dengan memperhitungkan laba-rugi dan mencatatnya itu semua dalam pembukuannya.

Blog Archive