SIFAT HUKUM PERBURUHAN

Jika sudah terang tujuan pokok dari hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan, maka jelaslah kiranya bagaimana sifat hukum perburuhan itu.

Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain dari pada yang sudah-sudah

Peraturan-peraturan ini biasanya merupakan perintah atau larangan dengan mengunakan kata-kata: harus, wajib dan tidak boleh atau diilarang.

Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan seringkali juga tindakan melanggar itu diancam pula dengan pidana kurungan atau denda.


Blog Archive