RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN

1.PERBUDAKAN

Pada zaman perbudakan ini, orang yang melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain, yaitu para budak, tidak mempunyai hak apapun, bahkan hak atas hidupnya juga tidak. Yang mereka miliki hamya kewajiban untuk melakukan pekerjaan, kewajiban untuk menjalankan perintah, menuruti semua petunjuk dan mengikuti aturan dari para pemilik budak.

Pemilik budak budak ini adalah satu-satunya pihak dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerjaan yang mempunyai segala hak : hak meminta pekerjaan, hak mengatur pekerjaan, hak memberi perintah dan semua hak lainnya.

2. PEKERJAAN RODI

Selain bentuk kerja perbudakan, sejak dahulu kala para penduduk, anggota suku atau anggota desa, di mintakan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan demi kepentingan mereka bersama dan untuk suku atau desa sebagai kesatuan.

Pekerjaan yang mula-mula merupakan pembagian pekerjaan antar sesama anggita untuk keperluan dan kepentingan bersama, karena pelbagai keadaaan dan alasan bekembang menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang atau pihak lain dengan tiada bayaran ( upah).


Blog Archive