* kepsek Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
* Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
* Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
* Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
1. Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA
* Berstatus sebagai guru TK/RA
* Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
* Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
2. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI
* Berstatus sebagai guru SD/MI
* Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
* Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
3. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs
* Berstatus sebagai guru SMP/MTs
* Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
* Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
4. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA
* Berstatus sebagai guru SMA/MA
* Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
* Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
5. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK
* Berstatus sebagai guru SMK/MAK
* Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
* Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
6. Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
* Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
* Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
* Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
* Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
* Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah berstandar nasional sekurang-kurangnya 3 tahun.
* Memiliki sertifikat pendidik pada salah satu satuan pendidikan
* Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.
Sumber : http://www.tendik.org/