Hukum Ketenaga Kerjaan

EFEKTIVITAS PERATURAN PERUSAHAAN

DI PT. DETEDE

A. Pendahuluan

A.1 Latar Belakang Masalah

Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam menjalankan perusahaan tersebut juga perlu adanya suatu keteraturan agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan berkembang oleh karena itu dibuatlah suatu aturan yang lebih dikenal dengan peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dapat diartikan ialah suatu kumpulan aturan yang dibuat oleh seorang pemimpin perusahaan agar terciptanya suatu keteraturan antara para pimpinan dan para karyawan sehingga terciptanya keselarasan dalam bekerja.

Dulu sebelum dikenalnya perusahaan, tidak ada suatu aturan yang mengikat 2 pihak yaitu karyawan dan pengusaha, sehingga sering terjadi percekcokan/perselisihan antara para karyawan dan pengusaha karena ketiadaannya suatu dasar aturan yang dapat menguatkan efektivitas kerja di dalam suatu perusahaan. Didalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenla banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi. Di dalam peraturan perusahaan diatur beberapa hal seperti masalah besaran gaji, cuti, jaminan sosial/asuransi, hubungan karyawan, seperti berakhirnya hubugnan kerja. Hal-hal tadi dicantumkan didalam peraturan perusahaan dengan sangat terperinci agar setiap pekerjaan dapat lebih mudah mengerti isi dari peraturan tersebut. Hal-hal tersebut dicantumkan tentu dengan maksud dan tujuan agar para pekerja dapat tahu berbagai macam batasan-batasan didalam bekerja agar mereka lebih termotivasi didalam bekerja.

Perusahaan PT. DETEDE ini juga memiliki peraturan perusahaan dengan internal data tujuan yang hampir sama dengan perusahaan-perusahaan lain, PT. DETEDE juga menyadari pada hakekatnya pengusaha dan karyawan menyadari perlunya ada perangkat ketentuan kerja antara pengusaha dan para pekerja yang diwujudkan dengan peraturan-perusahaan. PT. DETEDE yakni bahwa dengan peraturan perusahaan hubungan antara karyawan dan pengusaha dapat terjadi semacam baik karena dengan transportasi dalam segitiga aspek yang ada dalam peraturan perusahaan selain itu setiap karyawan dapat termotivasi dan leibh efektif dalam bekerja karena adanya peraturan tadi. Peraturan perusahaan di PT. DETEDE dibuat tidak dengan sepihak saja dari pihak pengusaha tapi karyawan pun turut dilibatkan lewat BPK (Badan Perwakilan Karyawan) yang mewakili aspirasi karyawan sehingga terjadi transparasi dalam pembuatan peraturan tersebut, oleh karena itu peraturan perusahaan ialah hal terpenting dalam suatu perusahaan.

A.2. Identifikasi Masalah

Beberapa pokok masalah yang akan dibahas penulis dalam makalah ini ialah:

1. Isi dari pasal-pasal peraturan perusahaan PT. DETEDE ?

2. Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan PT. DETEDE ?

3. Efektivitas yang diwujudkan lewat peraturan perusahaan ?

A.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

Adapun maksud dan tujuan penulisan ialah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui isi pasal dari peraturan perusahaan PT. DETEDE

2. Untuk mengetahui tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE

3. Untuk mengetahui efektivitas yang diwujudkan lewat peraturan perusahaan

A.4 Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah study keputusan dan tambahan dari artikel diluar keputusan. Setelah data-data terkumpul, sedikit dianalisir lalu langsung dituangkan dalam makalah ini.


A.5. Sistem Penulisan

Untuk mempermudah dalam memahami pembahasan makalah ini, penulis secara ringkas membuat sistematika penulisan, yaitu sebagai berikut:

A. Pendahuluan

A.1 LatarBelakang Masalah

A.2 Identifikasi Masalah

A.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

A.5 Metode Penulisan

B. Sistematika Penulisan

B.1 Isi Pasal-pasal Peraturan Perusahaan PT DETEDE

B.2 Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE

B.3. Efektifitas yang diwujudkan dalam peraturan perusahaan di PT. DETEDE

C. Penutup

C.1 Kesimpulan

C.2. Saran

B. Pembahasan

B.1 Isi Pasal-pasal Peraturan Perusahaan di PT. DETEDE

B.1.1 Umum

Pasal 1

PENGERTIAN ISTILAH

Di dalam buku Peraturan Perusahaan WORKSHOP PT. DETEDE yang diartikan atau dimaksud sebagai:

1. Perusahaan adalah WORKSHOP PT. DETEDE yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Km. 14 Limus Nunggal Cileungsi - Bogor

2. Peraturan Perusahaan adalah keseluruhan isi buku Peraturan Perusahaan ini termasuk Mukadimah dan Surat pengesahannya oleh Departemen Tenaga Kerja.

3. Pengusaha adalah pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan.

4. Lingkungan Perusahaan adalah tempat yang secara sah berada dibawah Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

5. Pimpinan Perusahaan adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai fungsi dan tugas memimpin Perusahaan atau bagian dan Perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik kedalam maupun keluar.

6. Atasan langsung adalah pejabat perusahaan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap karyawan dibagiannya.

7. Karyawan adalah semua orang yang terikat secara formal atau resmi dalam suatu huhungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah serta imbalan yang ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.

8. Keluarga Karyawan adalah 1 (satu) orang istri/suami sah karyawan dan atau anak-anak sah dan karyawan maksimal 2 (dua) orang sampai batas umur 18 tahun. Selama masih menjadi tanggungan orang tua, belum berkeluarga, belum berpenghasilan dan tidak terdaftar pada bagian Personalia Perusahaan.

9. Badan Perwakilan Karyawan (BPK) adalah suatu lembaga yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dan diangkat sebagai wakil karyawan dan berfungsi untuk menampung menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi/harapan-harapan karyawan serta bersama-sama (dengan pihak Manajemen membuat dan menegakkan peraturan-peraturan kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

10. Pekerjaan adalah kegiatan yang dijalankan oleh karya untuk kepentingan Perusahaan untuk suatu hubungan kerja dengan mendapat imbalan jasa.

11. Hari dan Jam kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan dengan di dasarkan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Kerja lembur adalah setiap pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja / waktu kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. Jabatan adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan tinggi rendahnya kedudukan seseorang didalam Struktur Organisasi.

14. Golongan adalah istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan jenjang kepangkatan seorang karyawan di dalam Organisasi.

Pasal 2

STATUS DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN

1. Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu kerja yang ada, karyawan terbagi atas 4 status kekaryawanan, yaitu

  1. Karyawan Tetap.

adalah karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima dipekerja kan dan diberi imbalan jasa serta terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.

  1. Karvawan Kontrak

Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak / perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

  1. Karyawan Harian Lepas.

Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putu yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil ) dan dengan masa kerja terus-menerus kurang dari 3 (tiga ) bulan.

  1. Karyawan Honorer.

Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar jam kerja tersendiri atau borongan.

2. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, Karyawan terbagi dalam 6 (enam) golongan besar, yaitu:

- Golongan I s/d III : Pelaksana.

- Golongan III s/d V : Staf/ Manager.

- Golorigan VI : Direksi.


Pasal 3

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

1. Memberikan upah / tunjangan tunjangan yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan Karyawan kepada Perusahaan.

2. Memperhatikan kesejahteraan Karyawan sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan dan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

3. Menempatkan Karyawan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya.

Pasal 4

TANGGUNG JAWAB KARYAWAN

1. Melaksanakan perintah / pekerjaan yang diberikan sesuai dengan bidang masing-masing.

2. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan.

3. Mentaati tata tertib /peraturan kerja dalam perusahaan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

4. Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenal pekerjaan kepada perusahaan dalam huhungan dengan tugasnya.

5. Menyimpan semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun pergaulannya lingkungan perusahaan khususnya yang bersifat rahasia.

6. Memeriksa dan atau menjaga barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dlpercayakan kepadanya.

7. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya.

8. Memegang teguh rahasia perusahaan.


BAB II

PENERIMAAN, PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN KARYAWAN

Pasal 5

DASAR PENERIMAAN, PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN KARYAWAN

Penerimaan, Penempatan dan Pemindahan karyawan adalah hak Perusahaan di dasarkan atas kebutuhan organisasi, pendayagunaan tenaga kerja dan di sesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

Pasal 6

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN KARYAWAN

1. Persyaratan Umum penerimaan karyawan adalah:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berumur minimal 18 tahun.

c. Berbadan dan berjiwa sehat.

d. Memenuhi tuntutan persyaratan /kualifikasi yang ditentukan perusahaan.

e. Tidak terlibat dalam kegiatan /keanggotaan dari partai organisasi terlarang.

f. Berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

g. Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan.

h. Tidak terlibat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.

i. Tidak diperkenankan suami/isteri bekerja di perusahaan group perusahaan yang sama.

2. Semua pelamar harus melalui tahap seleksi baik tertulis dan atau lisan (test tertulis & wawancara ) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, sebelum dinyatakan diterima sebagai karyawan.

Pasat 7

MASA PEPCOBAAN

Penerimaan karyawan baru dilakukan dengan melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan tersebut baik Pisahaan maupun karyawan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

Pasal 8

PENEMPATAN KARYAWAN

1. Penempatan disesuaikan dengan tuntutan / persyaratan suatu pekerjaan /jabatan.

2. Perusahaan berhak menempatkan karyawan dibagian manapun di dalam Perusahaan dan karyawan wajib mentaatinya, sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Pasal 9

MUTASI KARYAWAN

1. Untuk pendayagunaan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan berhak untuk mengangkat, menempatkan memindahkan karyawan dan satu jabatan kejabatan lain dalam perusahaan dengan tidak mengurangi upahnya dan setiap pelaksanaan mutasi akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya.

2. Karyawan yang menolak perintah mutasi berarti menolak kerja dan hal ini dapat menjadi alasan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB III

TATA TERTIB

Pasal 10

WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA

1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan perlu dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang kerja No. 1 tahun 1951.

2. Jumlah jam kerja bagi karyawan adalah 40 hari seminggu.

3. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

4. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang tidak ditetapkan.

5. Kehadiran karyawan dicatat dengan kartu hadir (lime Card) pada saat maupun pada saat pulang kerja.

6. Pengisian kartu hadir (Time Card) harus dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan sendiri. Pengisian yang dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran kedisiplinan, dan hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

7. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dianggap sebagai tindakan ketidak disiplinan dan merupakan pelanggaran tata tertib, kecuali dengan izin atasan langsung dan karena alasan-alasan yang dapat diterima.

8. Karyawan yang tidak masuk kerja kerena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya pada hasil tersebut secara tertulis atau telephone selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

  1. Jika tidak hadir kerja karena sakit, maka wajib membawa surat keterangan dokter setelah Ia wasuk kerja kembali.

Jika ketidak hadiran karena hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Karyawan yang tidak mengindahkan kewajiban seperti tersebut pada ayat 8.a. diatas dianggap mungkir dan akan dikenakan sanksi.

9. Karyawan diwajibkan memakai pakaian untuk bekerja secara sopan dan rapih.

10. Hari kerja adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan tidak termasuk hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

11. Peraturan hari kerja ditetapkan juga oleh perusahaan atas kebutuhan dari masing-masing bagian / Departemen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

KESELAMATAN DAN KESEHATAN ETRJA

1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun 1970 yang disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

2. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang milik Perusahaan.

3. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban keamanan. kebersihan. keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja maupun di lingkung kerja

4. Setiap karyawan dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan barang milik Perusahaan tanpa izin atasannya.

Pasal 12

TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN

1. Setiap Pimpinan / Atasan langsung dari setiap kelompok karyawan bertanggung jawab atas berlakunya tata tertib perusahaan serta menjamin kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.

2. Setiap pimpinan / atasan langsung dapat melaksanakan tindak kedisiplinan terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.


Pasal 13

DISIPLIN DAN SANKSI

1. Tindakan kedisiplinan yang diberikan kepada karyawan dimaksud sebagai tindakan korektif den pengarahan terhadap sikap den tingkah laku karyawan. Tindakan kedisiplinan dapat diberikan kepada karyawan berupa

  1. Peringatan lisan/teguran oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk kasus kasus pelanggaran tata tertib Perusahaan.
  2. Surat Peringatan Tertulis, menurut prinsipnya:

Tingkat Pejabat yang berwenang. Masa Berlaku

SP I Supervisor/Lead supervisor. 3 Bulan

SP II Manager Department, CC 4 Bulan

Personalia.

SP III Personalis atas permintaan 6 Bulan

Manager Departemerit.

Schorsing Personalia ides penulntean Paling lama I bulan

Manager Departernent untuk mendidik .

kecuali 6 bulan

menunggu putusan

PHK Sesuai Undang-Undang

yang berlaku.

bi. Pelanggaran dengan peringatan pertama:

- Tiga datang terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggung Jawabkan dalam sebulan.

- Hasil dari 1 (satu) kali absen dalam satu bulan tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggung Jawabkan.

- Tidak mengisi kartu hadir atau tanda hadir lain yang diwajibkan oleh Perusahaan.

- Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan langsung.

- Memasuki tempat tempat terlarang tanpa seizin atasan.

- Bersikap dan bertingkah laku tidak sopan.

- Menolak melaksanakan perintah yang layak dan atasan termasuk dalam pengertian ini adalah penolakan atas mutasi / alih tugas.

- Tidak tepat dalam menggunakan alat-alat perlengkapan kerja atau tidak benar dalam mengoperasikan mesin.

- Tidak cermat dalam membawa / menggunakan minyak pelumas/oli atau benda cair lainnya sehingga berceceran dan mengakibatkan kotornya / licinnya lantai ruangan kerja

- Tidak memakai pakaian kerja dan atau sepatu di tempat kerja.

- Tidak menjaga/memelihara peralatan milik Perusahaan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.

- Menghindar/tidak bekerja pada jam kerja biasa/ tetapi hadir pada jam kerja lembur.

- Bekerja tidak efisien.

- Bergurau didalam lokasi Pabrik pada waktu jam kerja.

b2. Pelanggaran dengan peningatan kedua

- Menggunakan alat-alat, mesin atau kendaraan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang bersangkutan dan atau tidak ada wewenang untuk hal tersebut.

- Lalai/ceroboh dalam melakukan tugas mengakibatkan timbulnya kerugian pada Perusahaan.

- Menerima surat peringatan pertama tiga kali dalam satu tahun.

- Tetap melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya surat peringatan pertama.

- Tidak masuk kerja tiga kali berturut-turut tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggung Jawabkan.

b3. Pelanggaran dengan per$ngatau ketiga:

- Meninggalkan mesin dalam keadaan berjalan/hidup pada waktu istirahat, kecuali mesin-mesin tertentu yang operasinya dilakukan dengan prosedur tertentu pula.

- Tidak memberikan laporan adanya gangguan teknis mesin atau adanya perbaikan yang kurang sempurna sehingga dapat membahayakan perusahaan maupun keselamatan / keamanan kerja.

- Membiarkan tempat-tempat yang berbahaya tanpa pengaman seperti: rantai yang berputar, roda, kabel listrik tanpa instalasi dll.

- Tidak cakap dalam melakukan tugas-tugas sehari-hari walaupun sudah dicoba dibidang sejenis yang ada.

- Tidur pada saat jam kerja.

- Menolak perintah atasan/peneguran yang layak dari atasan.

- Mencetak kartu hadir atau format kehadiran orang lain atau sebaliknya menyuruh orang lain untuk mencetak kartu hadirnya.

  1. Pelanggaran berat adalah kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (P H K).

- Memberikan keterangan palsu.

- Mabuk, madat, memakai obat terlarang / narkotika di tempat kerja.

- Melakukan perbuatan asusila.

- Melakukan tindakan kejahatan / kriminal seperti: mencuri, menggelapkan, menipu memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan Perusahaan maupun diluar Perusahaan.

- Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk nielakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

- Berkelahi dilingkungan Pabrik.

- Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan di atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

- Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

- Tidak masuk 5 (lima ) hari berturut-turut dalam 7 hari kerja tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggwig jawabkan.

2. Pelaksanaan tindak kedisiplinan karyawan (pasal 13, ayat b 2) tidak harus mengikuti aturan satu demi satu, tergantung pada macam pengulangan tindakan (frekuensi) serta besar kecilnya pelanggaran dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 14

JANGKA WAKTU PERINGATAN

1. Dengan lewatnya jangka waktu sesuatu peringatan, maka peringatan yang bersangkutan dengan sendirinya menjadi batal, sebaliknya bila di dalam masa berlakunya Surat Peringatan tersebut dibuat pelanggaran lagi yang setaraf akan dikenakan tingkat peringatan berikutnya.

Namun peringatan yang pernah diberikan, akan mempengaruhi kondite karyawan yang bersangkutan didalam penentuan kenaikkan upah / tunjangan lainnya.

2. Karyawan yang dalam masa berlakunya Peringatan ke I atau ke II, ternyata masih melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi peringatan terakhir maka kepada karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi PHK.

3. Untuk karyawan yang menolak untuk menandatangani Surat Peringatan dalam batas waktu 1 hari akan dikenakan langsung sanksi surat peringatan yang lebih tinggi.

Pasal 15

SANKSI ADMINISTRATIF

1. Sanksi atas suatu pelanggaran / kesalahan dapat berupa sanksi administratif (pelepasan jahatan, penurunan pangkat / golongan jabatan).

2. Sanksi administratif bisa berupa penurunan jabatan / mutasi.

BAB IV

PFNGUPAHAN

Pasal 16

PENGERTIAN UMUM

1. Yang dimaksud dengan upah adalah gaji/honorarium sebagai imbalan atas kerja dan usaha karyawan bagi Perusahaan.

2. Yang dimaksud dengan gaji adalah imbalan/kompensasi dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan nilal/harga jabatan dan prestasi.

3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Pasal 4, upah tidak d bayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan, terkecuali hal ini terjadi oleh sebab - sebab yang tercantum dalam pasal peraturan yang sama.

4. Berdasarkan sistem pengupahannya/ penggajiannya, karyawan dikelompokkan atas dua yaitu :

4.1 Karyawan Harian yaitu karyawan yang pengupahannya didasarkan atas upah harian.

4.2 Karyawan Bulanan yaitu karyawan yang penggajiannya didasarkan atas gaji bulanan.

5. Sruktur upah/gaji terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang macam dan besarnya masing - masing di atur dalam ketentuan tersendiri.

6. Gaji untuk karyawan bulanan dibayar satu bulan sekali pada setiap akhir bulan.

Pasal 17

KENAIKKAIN DAN PENINJAUAN UPAH

1. Peninjauan/kenaikan upah dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

2. Kenaikan upah didasarkan atas penilaian karya dan kondite karyawan dan kemampuan Perusahaan.

3. Atasan langsung mempunyai wewenang untuk mengusulkan upah karyawan yang berada dibawah pimpinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sistem kenaikan upah seperti yang dimaksudkan di atas (point 1 & 2) hanya berlaku untuk karyawan tetap dan akan diatur tersendiri.

5. Penyesuaian upah dapat juga terjadi dalam hal adanya promosi.

6. Upah yang terendah disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku.

Pasal 18

UPAH LEMBUR

1. Kerja lembur adalah hari kerja yang dilakukan oleh karyawan diluar jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan, yang lamanya minimal 1 (satu ) jam baik setahun/sesudah jam kerja resmi/normal atau bekerja pada hari istirahat mingguan atau pada harin libur.

2. Besarnya upah lembur ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 72 / MEN / 1984 tanggal 31 Maret 1984, tentang dasar perhitungan upah lembur.

3. Tarif Upah Lembur (TUL).

3.1. Untuk pekerja Bulanan 1/173 x upah sebulan

3.2. Untuk pekerja Harian 3/20 x upah sehari

3.3. Untuk pekerja Borongan 1/7 x upah rata-rata sehari

4. Besarnya upah lembur di berikan

4.1 Pada hari biasa.

4.1.1. Untuk jam 1 : 150% x upah/jam (1,5kali).

4.1.2. Untuk jam 2 dan seterusnya : 200 % x Upah /jam (2 kali).

4.2 Pada hari raya/hari libur resmi lainnya

4.2.1. Jam 1 sampai dengan 7 200% x Upah /jam (2 kali).

4.2.2. Jam ke 8 300% x Upah / jam (3 kali).

4.2.3. Jam ke 9 dan seterusnya 400% x Upah /jam (4 kali).

5. Lembur dianggap sah apabila memenuhi syarat - syarat yang ditentukan.

6. Bagi karyawan yang menolak kerja lembur, meskipun kaidanya telah dijelaskan, dapat dikenakan sanksi.

Pasal 19 UPAH SELAMA SAKIT

1. Upah selama sakit diberikan perusahaan kepada karyawan yang menderita sakit yang cukup lama dan terus - menerus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 pasal 5 ayat 2, besarnya upah selama sakit diatur sebagai berikut

Masa /lamanya sakit: upah selama sakit/bulan

3 bulan pertama 100% upah pokok

4 -6 bulan 75% upah pokok

7 - 9 bulan 50 upah pokok

10 - 12 bulan 25% upah pokok

2. Terhadap karyawan yang sakit selama lewat satu tahun secara tenus-menerus akan dilakukan pemutusan hubungan kerja menurut Undang - undang No. 12/1964 J 0 Permenaker No.03/ MEN / 1996.

3. Penggantian ini berlaku bagi karyawan yang berstatus tetapi yang telah melebihi masa percobaan

Pasal 20

UPAH SELAMA PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

1. Karyawan yang karena tindakannya dianggap/diduga telah melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan yang dapat mengakibatkan dikenakannya PHK dapat diberikan tindakan Pembebasan Tugas Sementara (Schorcing).

2. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara, kepada karyawan tersebut diberikan upah 50 % dan upah pokok yang diterimanya setiap hari / bulan dan schorsing paling lama 1 (satu ) bulan, kecuali menunggu putusan P 4 D / P 4 P, untuk paling lama enam bulan.

3. Bila hal tersebut tidak terbukti, Perusahaan wajib memberikan ganti kerugian kepada karyawan sebanyak-banyaknya sebesar selisih dari gaji yang seharusnya diterima setiap bulan dikurangi jumlah yang tidak diterima dalam masa pembebasan Tugas Sementara.

4. Upah ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 21

TUNJANGAN HARI RAYA

1. Tunjangan hari raya adalah, bantuan tunjangan yang di berikan Perusahaan kepada karyawan agar dapat merayakan Hari Raya.

2. Tunjangan Hari Raya diberikan dengan cara sebagai berikut

2.1. Bagi yang beragama Islam tunjangan hari raya diberikan sebelum Lebaran atai hari Raya Idul Fitri.

2.2. Bagi yang beragania lain non Islam, tunjangan Hari Raya diberikan sebelum hari Natal.

3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini, adalah sebagai berikut

3.1. Karyawan dengan maca kenja kurang dan 3 bulan (maca percobaan) pada waktu Hari Raya tidak meneiima THR.

3.2. Masa kerja 1 (satu) tahun ke atas minimal 1 (satu) bulan gaji / upah.

3.3. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun THR dihitung minimal 3 (tiga) bulan diberikan secara proporsional:

Misalnya : m bulan = m/l2xl bulan gaji.

BAB V

JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Jaminan sosial / Kecejahteraan Karyawan adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan dan kesejahteraan karyawan.

Pasal 22

ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

1. Sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (undang - undang No.03 tahun 1992 JO PP. No. 14 Tahun 1993), semua karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada Perum JAMSOSTEK.

Pasal 23

TUNJANGAN KESEHATAN / MEDICAL KARYAWAN

1. Perusahaan akan mmberikan tunjangan kesehatan dalam bentuk biaya medis.

2. Tunjangan kesehatan/medical berlaku untuk karyawan yang bersangkutan beserta anak dan Isteri, maximum 2 orang anak dari Isteri sah dan telah terdaftar di bagian personalia.

3. Besarnya tunjangan kesehatan akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

4. Sewaktu-waktu perusahaan dapat merubah bentuk tunjangan kesehatan, disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Pasal 24

TUNJANGAN TRANSPORT

1. Tunjangan transport lebih merupakan uang kebijaksanaan atau uang perangsang yang dibayarkan kepada karyawan harian yang hadir dan bekerja penuh selama jam kerja yang ditetapkan.

2. Hanya karyawan tetap yang berhak atas uang transport kerja.

3. Besar uang transport bersifat tetap meskipun karyawan berpindah tempat tinggal.

4. Besar uang transport akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 25

TUNJANGAN MAKAN

1. Tunjangan makan adalah tunjangan yang dibedakan Perusahaan kepada karyawan setelah bekerja sekurang kurangnya 4 (empat ) jam berturut-turut dan melampaui jam makan (siang atau malnn) yang ditentukan perusahaan.

2. Tunjangan makan akan ditetapkan tersendiri.

Pasal 26

TUNJANGAN UNTUK KELUARGA KARYAWAN YANG DITAHAN

1. Bila karyawan yang dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum (pidana/perdata) atau melakukan kesalahan besar/pelanggaran-pelanggaran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 03/MEI/1996 maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa PhK, tanpa diberikan uang pesangon dan uang jasa dan kerugian lainnya.

2. Apabila karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh karena pengaduan perusahaan maka pada yang bersangkutan tidak diberikan upah sebagaimana mestinya namun pada keluarga yang bersangkutan akan diberikan tunjangan sebagai berikut:

2.1. Istri saja tanpa anak 30 % dari Upah

2.2. Istri + satu anak 40 % dari Upah

2.3. Istii + dan anak 50 % dari Upah

3. Lamanya pembayaran tunjangan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yang hersangkutan akan diputuskan menurut Undang-undang No. 12 tahun 1964 Jo Permenaker No.03 1 MEN / 1996.

Pasal 27

BADAN KESEJABTERAAN KARYAWAN (BKK)

1. Sebagai salah satu sarana penunjang kesejahteraan bagi karyawan, Perusahaan membentuk lembaga Koperasi karyawan yang diberi nama Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK).

2. Setiap karyawan tetap diberi kesempatan untuk menjadi anggota BPK

3. Sistem dan Prosedur keanggotaan BKK diatur didalam ketentuan tersendiri.

4. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan terus mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya BKK.


BAB VI

HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 28 HARI LIBUR RESMI

1. Hari libur resmi yang diakui sah oleh Peruahaan adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Khusus untuk karyawan bagian tertentu misalnya Satpam atau bagian-bagian lain hari libur tidak diberikan dan pengaturan tugas ditentukan oleh pimpinan perusahaan dengan mendapat uang lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 29

CUTI TAHUNAN

1. Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat karyawan setelah mengalami masa selawa 12 (dua belas) bulan terus-menerus dengan menerima pembayaran upah.

2. Lamanya istirahat tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (undang-undang) No. 1 tahun 1951 pasal 14 ayat 1 atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan dengan mendapatkan upah penuh.

3. Perusahaan berhak mengatur hari-hari istirahat tahunan dalam tahun takwim, untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan.

4. Hari raya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Agama yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan kedalam cuti

5. Hak cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.

6. Hak cuti tahunan menjadi gugur dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena alasan yang dibuat oleh Perusahaan.


Pasal 30

CUTI PANJANG

1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun terus-menerus tanpa terputus, maka pada tahun ke 6 (enam) berhak mendapat cuti panjang.

2. Lamanya cuti panjang adalah 30 (tiga puluh) hari.

3. Apabila dalam masa kerja karyawan yang bersangkutan pernah mangkir, izin atau sakit diluar peraturan Perusahaan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

01 hail 30 hari, maka hak cuti panjang 22 hari

31 hari - 60 hari, malta halt cuti panjaug = 15 karl

61 hari - 90 hari, malta halt cull panjang = 07 hari

lebili dan 90 hari, maka hak cuti panjang = nihil

4. Hak cuti panjang tidak dapat diganti dengan uang.

5. Pengambilan hak cuti panjang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 31

CUTI BERSALIN

1. Cuti bersalin adalah hari-hari istirahat karyawan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (pasal 13 Undang-undang No. I tahun 1951) dengan mendapat upah.

2. Hari-hari istirahat karyawan karena gugur kandungan hanya dapat diambil berdasarkan surat keterangan dokter / bidan yang merawat dengan mendapat upah selama satu setengah bulan.

3. Perpanjangan cuti bensalin dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawati atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan tentang upah selama sakit (Bab IV pasal 20).


Pasal 32

Cuti Haid

Cuti haid adalah suatu keadaan dimana karyawati tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Pasal

IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH/TANPA UPAH

1. Seorang karyawan dapat diberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah untuk keperluan seperti tersebut dibawah ini:

1.1. Pernikahan karyawan sendiri 2 hari

1.2. Pernikahan/Baptis/Khitanan anak sah 1 hari

1.3. Istri sah karyawan melahirkan 1 hari

1.4. Ayah/ibu Mertua/Suami/Istri/Anak meninggal dunia 2 hari

13. Korban kebakaran / Bencana alam 1 hari

2. Apabila hal itu terjadl diluar Kota, dengan radius lebih dari 60 Km maka untuk tiap keperluan itu mendapat tambahan izin sebanyak-banyaknya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.

3. Kepada karyawan dapat dberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah, jika alas dan alasan yang diajukan karyawan tersebut dapat diterima oleh Pimpinan Perusahaan.

4. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dianggap sah, dianggap mangkir karenanya tidak mendapat upah.

Pasal 34

IZIN KHUSUS

Izin khusus adalah izin, yang diberikan Perusahaan kepada karyawan untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah untuk keperluan-keperluan tertentu demi kepentingan Nasional maupun Regional dengan maksimal 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun takwim.


BAB VII

PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 35

PENDIDIKAN DAN LATIHAN KARYAWAN

1. Perusahaan berusaha menlngkatkan pengetahuan khusus, pengetahuan umum, kecakapan, keterampilan sikap mental, cara berpikir dan disiplin yang tinggi para karyawan dengan mengadakan pendidikan dan latihan (Diklat).

2. Diklat senantiasa disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan tingkat Jabatan karyawan.

3. Karyawan diharuskan mengikuti dan mematuhi seluruh program Diklat yang telah digariskan oleh Perusahaan meningkatkan keterampilan dan efisiensi kerja sedangkan semua biaya Diklat ditanggung Perusahaan.

4. Diklat dilakuk diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 36

RAPAT-RAPAT HARUS DENGAN IZIN

Karyawan tidak dibenarkan untuk mengadakan atau menghadiri pertemuan- pertemuan atau rapat-rapat yang bukan untuk keperluan dinas, juga tidak di benarkan, menempelkan poster-poster, plakat-plakat, surat edaran dan lain-lain dilingkungan perusahaan tanpa persetujuan Direksi.

BAB VIII

HUBUNGAN KEKARYAWANAN

Pasal 37

UMUM

Hubungan kekaryawanan didasarkan pada hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 38

KOMUNIKASI DAN PROSEDUR PENGADUAN

1. Perusahaan menganut komunikasi dan arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab.

2. Setiap karyawan berhak menyampaikan / memperoleh pendapat, saran, keterangan mengenai Perusahaan, pekerjaan serta huhungan kerja didalam perusahaan kepada atas langsungnya atau kepada bagian yang berwenang untuk itu melalui saluran organisasi yang ada.

3. Bila seorang karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya dirasakan tidak adil maka yang bersangkutan dapat mengajukan hal tersebut kepada atasannya langsung jika dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja masih belum dapat diselesaikan maka keluhannya dapat diteruskan kejenjang kedua.

4. Penyelesaian keluhan pada jenjang kedua dilakukan oleh Manager Departemen. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja masih belum dapat diselesaikan, maka keluhannya dapat diteruskan kejenjang ketiga.

5. Pada jenjang ketiga, penyelesaian keluh-kesah akan dilakukan oleh Personalia baik dengan atau tanpa melibatkan Badan Perwakilan Karyawan.

Apabila dalam jangka waktu 12 ( dua betas ) hari kerja masih belum dapat diselesaikan maka salah satu pihak dapat meneruskan persoalan tersebut kepada pihak ketiga yaitu Departemen Tenaga Kerja, atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

BAB IX

TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 39

UMUM

1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

2. Namun apabila Pemutusan Hubungan Kerja sudah tidak dapat dihindarkan, maka Perusahaan tetap mengindahkan UU No.12/1964 JO Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER - 03/MEN/ 1996, sebagai pedoman pelaksanaannya.

3. Putusnya Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut

a. Karyawan meninggal dunia.

b. Karyawan mengundurkan diri.

c. Berakhirnya masa kontrak kerja.

d. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.

e. Karyawan tidak mencapai prestasi standard yang ditetapkan Perusahaan.

f. Masa sakit yang berkepanjangan.

g. Pembebasan Tugas.

h. Perberhentian umum.

Pasal 40

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

A. Karena Meninggalnya Karyawan.

Dengan meninggalnya karyawan, maka hubungan kerja putus dengan sendirinya.

Pasal 41

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

B. Karena Kehendak Karyawan Sendiri

1. Bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat I (satu) bulan sebelumnya.

2. Selama belum mendapat persetujuan dari perusahaan karyawan yang bersangkutan tetap harus bekerja sebagaimana biasanya.

3. Perusahaan hanya memberikan uang jasa bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun lebih yang besarnya diatur sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No. PER - 03 / MEN / 1996.


Pasal 42

BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA

1. Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam isi surat perjanjian kontrak kerja, yang berakhirnya masa kontrak adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan dan Perusahaan untuk periode tersebut.

2. Hubungan kerja kontrak antara Perusahaan dan bekas karyawan dapat diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak.

3. Dalam Pemutusan hubungan Kerja yang diakibatkan oleh berakhirnya masa kontrak, Perusahaan tidak berkewajiban untuk mcmberikan imbalan / pesangon diluar hal-hal yang tercantum dalam perjanjian kontrak.

Pasal 43

KARYAWAN TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA MASA PERCOBAAN

1. Masa percobaan dilakukan paling lama untuk waktu 3 (tiga) bulan.

2. Dalam masa percobaan ini baik perusahaan maupun karyawan dapat memutuskan hubungan kerja sebagai berikut

2.1. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tidak mencapai standard yang ditetapkan.

2.2. Karyawan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu

2.3. Tidak ada pesangon dan uang jasa untuk Pemutusan Hubungan Kerja jenis ini.

Pasal 44

KARYAWAN TIDAK MENCAPAI PRESTASI STANDARD YANG DITETAPKAN PERUSAHAAN.

Karyawan yang tidak dapat mencapai prestasi standard seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Perusahaan dapat dikenakan tindakan Pemutasan Hubungan Kerja melalui prosedur Undang-undang No.12 /1964 JO Permen No.03/ MEN / 1996.

Pasal 45

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT

Karyawan yang tidak mampu melaksanakan tugas sebagamana mestinya karena sakit yang berkepanjangan (12 bulan) berturut-turut, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No.12/ 1964 JO Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 93 / MIEN /1996.

1. Bila karyawan dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum (pidana/perdata) atau melakukan kesalahan besar/pelanggaran pelanggaran sepesial yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa diberikan uang pesangon dan uaug jasa dan kerugian lainnya.

2. Apabila karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan Pesusahaan maka pada yang bersangkutan tidak diberikan upah sebagaimana mestinya, namun pada keluarga yang bersangkutan akan diberikan tunjangan sebagai berikut:

2.1. Istri saja tanpa anak 30% dari upah.

2.2. Istri + satu anak 40% dari upah.

2.3. Istri + dua anak 50% dari upah.

3. Lasnanya pesnbayaran tuujangan 4 bulan, setelah lewat 4 bnlan hubungan kerja karyawan akan diputuskan tuenurut Undang - undang No. 12/1964 JO Penuenaker No.03,MEN/1996.

Pasal 47

PEMBERHENTIAN UMUM

Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terpaksa dilakukan karyawan adanya suatu program reorganisasi/rasionalisasi, perubahan sistem kerja atau dikurangi / dihentikannya kegiatan produksi berhubung kondisi perusahaan yang memburuk, yang mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaannya, maka Pemutusan Hubungan Kenja berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996.

Pasal 48

UANG PESANGON DAN UANG JASA

Penetapan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996 adalah sebagai berikut:

1. Uang pesangon diberikan berpedoman masa kerja sebagai berikut:

1.1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

1.2. Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

1.3. Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah

1.4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan upah

1.5. Masa kerja 4 tahun atau lebih 5 bulah upah

2. Uang jasa diberikan berpedoman sebagai berikut:

2.1 Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun 2 bulan upah

2.2 Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 3 bulan upah

2.3 Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 tahun 4 bulan upah

2.4 Masa kerja 20 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 25 tahun 5 bulan upah

2.5 Masa kerja 25 tahun atau lebih 6 bulan upah

Pasal 49

KEWAJIBAN KARYAWAN YANG PUTUS HUBUNGAN KERJA

1. Sehubungan dengan Putusnya Hubungan Kerja antara karyawan dengan perusahaan maka hutang-hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dan uang pesangon dari atau uang jasa atas nama karyawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan.

2. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik karyawan masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomtis membebaskan/karyawan tersebut dari sisa hutang-hutangnya kepada perusahaan.

3. Penyelesaian pembayaran uang pesangon dan uang jasa diberikan setelah:

3.1 Karyawan mengembalikan barang milik perusahaan yang ada pada yang bersangkutan.

3.2 Karyawan menandatangani berita acara Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 50

SURAT KETERANGAN KERJA

1. Surat keterangan kerja hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 4 (empat) bulan berturut-turut tanpa memandang status karyawan.

2. Surat keterangan kerja diberikan setelah karyawan menandatangani berita acara Pemutusan Hubungan Kerja atau mengajukan surat Pengunduran diri.

BAB X

PERATURAN PELAKSANAAN

Paul 51

PERATURAN - PERATURAN YANG BERSIFAT PROSEDURAL

Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan akan disusun berdasarkan pada peraturan yang dikemukakan dalam pasal-pasal terdahulu

Pasal 52

HAL-HAL YANG BELUM DIATUR

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan pengumuman-peugumuman, surat edaran, peraturan-peraturan pelaksanaan dengan memperhatikan kepentingan ketentuan perundang yang berlaku.

Pasal 53

PENAFSIRAN

Adalah menjadi hak Perusahaan dalam menafsirkan peraturan-peraturan diatas bilamana terdapat kekurang jelasan niakna dan penafsiran yang dikemukakan dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat Peraturan Perusahaan ini, dan jika terjadi salah penafsiran akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham maka persoalannya akan diserahkan ke kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 54

PENUTUP

Masa kesja Peraturan Perusahaan ini berlaku 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh kepala kantor wllayah Departemen Tenaga Kerja dan Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk seluruh karyawan.

B.2 Tujuan dibuatnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE


Dibuatnya suatu peraturan perusahaan pasti mempunyai tujuan sama halnya seperti PT. DETEDE yang membuat peraturan perusahaan dengan tujuan, tujuannya adalah sebagai berikut:

B.2.1 Menjelaskan hal-hal dan kewajiban dari perusahaan maupun karyawan. Di dalam buku peraturan perusahaan PT. DETEDE dijelaskan hak-hak yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi karyawan PT. DETEDES seperti dalam hal pengupahan seperti upah lembur, THR, juga hal jaminan sosial seperti asuransi tenaga kerja, juga hak mendapatkan hari libur, cuti, izin. Selain hak karyawan juga harus melaksanakan kewajibannya seperti kehadiran kerja yang tepat waktu, penempatan, mematuhi peraturan perubahan dan lain-lain. Hal –hal itu diatur didalam peraturan perusahaan.

B.2.2 Menetapkan syarat-syarat bagi karyawan

Didalam buku peraturan perusahaan ini juga ditetapkan syara-syarat bagi karyawan, agar para karyawan dapat mengetahui syrat yang diajukan di perusahaan ini, syarat-syarat yang dicantumkan seperti syarat penerimaan, penempatan dan pemindahan karyawan, berakhirnya masa percobaan/kontrak, hal itu semua dicantumkan dalam buku peraturan perusahaan untuk mempermudah dalam karyawan mengetahui batasan-batasan didalam belajar.


B.2.3 Sebagai alat untuk mempertegar, memelihara dan meningkatkan hubungan kerja yang sesuai, aman dan tertib serta dinamis didalam perusahaan.

Untuk dapat memelihara dan meningkatkan hubungan kerja yang sesuai, aman dan tertib serta dinamis di dalam perusahaan perlu adanya suatu tata tertib sebagai alat untuk menjadikan disiplin semua karyawan. Masalah disiplin waktu and kehadiran adalah yang paling disorot hampir di setiap perusahaan karena paling sering dilanggar, jika terjadi pelanggaran, diperusahaan ini akan diberi peringatan berupa surat peringatan (SP) sampai 3 kali baru diberi sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi lainnya.

B.2.4. Sebagai Pedoman dalam menyelesaikan masalah yang timbul di dalam hubungan kerja

Peraturan perusahaan pun dapat dipakai sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang timbul di dalam hubungan kerja, jika terjadi masalah dalam hubungan kerja perusahan-perusahaan ini dapat dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikannya, karena peraturan ini dibuat bersama-sama oleh 2 belah pihak sehingga memperkecil peluang terjadinya beda pendapat, karena jika terjadi masalah menyangkut hubungan kerja harus diselesaikan secara kekeluargaan diperusahaan itu.

B.2.5 Sebagai Indikator untuk meningkatkan produksi dan produktifitas kerja

Peraturan perusahaan dapat sebagai mediator atau peraturan untuk meningkatkan produksi dan produktifitas kerja. Seperti dalam hal penuntutan kenaikan gaji, pengajuan cuti, kenaikan pangkat dapat menggunakan peraturan perusahaan sebagai mediator karena hal-hal itu telah dicantumkan dalam peraturan perusahaan tersebut.

B.3. Efektifitas yang diwujudkan dalam peraturan perusahan di PT. DETEDE

Seperti sudah dibahas di tujuan pertama sebelumnya, salah satunya ialah meningkatkan efektifitas dalam bekerja, PT. DETEDE juga mempunyai tujua utuk meningkatkan efektifitas para pekerjaannya. Di PT. DETEDE peraturan perusahaan ditandatangani sekitar tahun 1999 dan tahun 2007 ini ialah tahun kedelapan. Dalam pembentukannya para karyawan di PT. DETEDE dapat menerima setiap pasal-pasal karena penetapan pasal-pasal tersebut dirumuskan bersama-sama baik oleh pihak pengusaha maupun para pekerja. Setiap terjad masalah, sebelum masalah itu sendiri besar dan menjadi demontrasi besar-besaran pasti sudah ditangani secara musyawarah dengan jalan kekeluargaan, oleh karena itu jarang sekali terjadi demonstrasi oleh para pekerja.

Selain pejambaran di atas tadi, bukti riil efektifnya peraturan perusahaan di PT. DETEDE dapat dilihat dari data ini:

B.3.1. Kenaikan omset penjualan dari 10% menjadi 15%.

B.3.2. Tidak pernah terjadi demonstrasi besar-besaran sampai tahun ini karena tuntutan karyawan selalu diselesaikan dengan musyawarah

B.3.3 Menurunnya jumlah PHK sebelum tahun 1999 sebesar 20% menjadi 12%

B.4.4 Terjadi kenaikan upah hampir di setiap bidang pekerjaan

B.4.5. PT. DETEDE telah menerima ISO 9002

PT. DETEDE telah merasakan efektifitas dari peraturan perusahaan yang ada di perusahaan para karyawan dan pengusaha telah menyadari bahwa.


C. Penutup

C.1 Kesimpulan

Peraturan perusahaan adalah salah satu komponen yang penting dalam suatu perusahaan dibuat menunjang kerja para karyawan. Peraturan dibuat untuk dipatuhi agar tercipta keharmonisan dan keselarasan kerja. PT.DETEDE sebagai sebuah perusahaan yang cukup besar juga membuat suatu peraturan perusahaan sebagai komponen dalam perusahaannya untuk meningkatkan efektifitas ddalam bekerja. Setiap pasal-pasal yang dibuat oleh PT. DETEDE dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara karyawan dan pengusaha, sehingga pasal-pasal yang ada tidak akan merugikan kedua belah pihak.

Peraturan perusahaan yang ada di PT. DETEDE dibuat dengan suatu tujuan. Seperti yang sudah dicantumkan didalam pembahasan. PT. DETEDE menyadari pada hakekatnya antara pengusaha dan karyawan menyadari perlunya ada seperangkat ketentuan kerja antara pengusaha dan para pekerja yang diwujudkan dengan peraturan perusahaan. PT. DETEDE berkeyakinan bahwa dengan peraturan perusahaan hubungan antara karyawan dan pengusaha dapat terjalin semakin baik karena adanya transparasi dalam setiap aspek yang ada di dalam peraturan perusahaan, selain itu setiap karyawan dapat termotivasi dan lebih efektif dalam bekerja karena adanya peraturan tadi.

Karyawan dan kemajuan pengembangan perusahaan. Walaupun begitu kemajuan-kemajuan yang dicapai tidak terlepas juga dari setiap pihak yang telah bekerja sebaik mungkin untuk semakin meningkatkan PT. DETEDE. PT. DETEDE merasakan benar pentingnya sebuah peraturan perusahaan, yang dibuktikan dengan semakin berkembangnya PT. DETEDE.

C.2 Saran

Peraturan perusahaan dapat berjalan dengan baik jika setiap pihak yang menjadi bagian dalam suatu perusahaan mentaati dan menjalankan peraturan tersebut. Dalam hal ini diperlukan kesadaran yang besar demi semua pihak agar setiap pasal yang telah dibuat dapat selalu dipatuhi dan dijalankan sebaik mungkin ketika terjadi suatu masalah pekerjaan, hendaknya dapat diselesaikan dengan damai dan tanpa keributan, serta mengedepankan peraturan-peraturan untuk dapat menyelesaikan masalah itu.

Hendaknya juga setiap pihak baik karyawan dan pengusaha selalu menjaga dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis untuk menciptakan etos kerja yang baik. Untuk setiap hasil yang telah dicapai juga kiranya tidak menjadi cepat puas, tapi harus lebih termotivasi untuk memberikan hasil yang baik bagi kepada perusahaan, karena jika kita bekerja dengan baik pasti perusahaan akan mempertimbangkan apa yang ktia kerjakan.

Para pengusaha juga hendaknya selalu memperhatikan para karyawannya, setiap aspirasi keinginan dapat dijadikan koreksi untuk kemajuan bersama.

Blog Archive