Berikut Ini ada beberapa definisi tentang Politik Hukum oleh beberapa ahli :
Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara