Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN
Implementasi Arah Kebijakan Manajemen kepegawaian
Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN
Implementasi Arah Kebijakan?
Manajemen Kepegawaian
Oleh Hardijanto
Kepala BKN
1.?? Pendahuluan
"......dalam kaitannya dengan masalah sumber daya ini kegiatan? aparata diarahkan pada pembianaan aparatur yang profesional? netral , sejahtera? dan akutabel . Pada saat ini pemerintah sedang menyiapkan? sistem manajemen? kepegawaian yang rasional? dan meliputi? penyusunan? klasifikasi jabatan , standar? kopentensi?jabatan dan sistem informasi? manejemen kepegawaian? itu sendiri " ( Pidato? Presiden pada SIdang Tahunan MPR 1 Agustus 2002) .
Amanat? Presiden seperti diatas adalah jabaran dari UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Pokok? Kepegawaian? dan TAP? MPR no IV /MPR /1999? tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara sekaligus?
merupakan? arah reformasi manajemen? kepegawaian? dalam rangka? pendekatan? manejemen sumber daya manusia? aparatur? yang rasional dan modern .
Apabila kita terjemahkan? lebih lanjut? arah
reformasi manajemen kepegawaian? seperti yang dikemukakan oleh Presiden? maka tujuan pokok dari rerformasi? manejemen? kepegawaian adalah menciptakan? suatu sistem yang mampu mengembangkan? profesionalisme? dan pola karier? yang berorientasi? pada kinerja? dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi serta dengan memperhatikan remunerasi yang wajar .
Reformasi kepegawaian harus disusun secara matang dan sistematik dengan tata kala? yang jelas . Untuk itu strategis yang ditempuh? untuk melaksanakan? reformasi kepegawian sebagai beriktu :
Pertama : mengoptimalkan sistem yang berlaku sekarang dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sesuai yang diatur? dalam
Undang-undang Pokolk Kegawaian yang berlaku
Kedua? :? meyiapkan prasyarat penerapan sistem kepegawaian dalam rangka menerpakan sistem kepegawian berdasarkan merit dengan basis kopentensi
Ketiga ? : mendorong? terwujudnya?
sistem kepegawian yang unified dalam arti kebijakan norma dan standar? ditetapkan secara nasional? oleh pemerintah? sedangkan manajemen opreasional? didesentralisasikan kepada pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun didaerah
II Netralitas PNS
Dalam Pasal 3 UU 43 tahun? 1999 dinyatakan? bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur? aparatur? negara yang bertugas? untuk memberikan? pelayanan kepada masyarakat secara profesional , jujur adil dan merata? dalam penyelengaraan tugas negara , emerintahan dan pembangunan . Dalam kedudukan dan tugas ebagai mana dimaksud , PNS harus netral? dari pengaruh? semua golongan dan partai politik? serta tidak diskriminatif? dalam memberikan pelayanan? kepada? masyarakat? . Untuk menjamin netralitas Pegawai negeri? sebagaimana dimaksud? PNS dilarang menjadi anggota? dan atau pengurus partai politik .
Menindaklanjuti? kebijakan? tentang netralitas pegawai negeri seperti? dikemukanakan diatas? pada saat ini? telah dirumuskan? jabaran lebih lanjut? dari UU 43 tahun 1999 dengan materi pokok sebagai berikut :
1.?? Pegawai negeri sipil yang akan menjadi anggota dan / atau? pengurus partai politik wajib mengajukan? permohonan berhenti sebagai PNS
2.?? Bagi PNS yang menjadi anggota partai politik akan diberhentikan sebagai PNS
Disamping? itu makna netralitas dapat dijabarkan lebih luas dalam bentuk pembinaan jiwa koorps? yaitu suatu upaya? pembinaan untuk meningkatkan daya juagn pengabdian? kesetiaan? dan ketaatan PNS kepada Negara Kesatuan dan pemerintah? Republik Indonesia? berdasarkan Pancasila dan UUD 45
Makna pokok dari pembinaan koorps pegawai negeri sipil? adalah :
1.?? Membina karakter / watak? memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat? pengabdian? kepada? masayarakat? serta meningkatakn? kemampuan dan keteladanan PNS
2.?? Mendorong? etos kerja Pegawai? negeri sipil untuk mewujudkan PNS yang bermutu? tinggi dan sada akan tanggung jawab sebagai unsur? apartatur? negara dan abdi masyarkat.
3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat kesadaran dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjada kesatuan
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Adapun ruang lingkup pembianaan korps mencakup
1. Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produtivitas dan profesionalitas PNS