A. Sita Jaminan
Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada orang lain. Ini adalah menyangkut sita conservatoir ( conservatoir beslag).
Selain itu bukan hanya barang - barang tergugat saja yang dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik penggugta sendiri yang ada dalam kekuasaan tergugat dapat pula diletakkan sita jaminan. Sita ini dinamakan sita revindicatoir.
Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam hal pihak penggugat yang dikalahkan, maka sita jaminan yang telah diletakkan akan diperintahkan untuk diangkat.
Dalam hal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita itu akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat.
Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yang penting, lebih-lebih pada dewasa ini di mana lembaga pelaksanaan putusan telebih dahulu "tidak berfungsi". Oleh karena itu sita jaminan hendaknya selalu dimohon agar diletakkan terutama dalam perkar-perkara besar. Ketentuan yang termuat dalam pasal 178 ayat (3) HIR yaitu bahwa hakim dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut atau akan meluluskan lebih daripada yang dituntut. Hal ini berarti bahwa apabila sita jaminan telah tidak dimohonkan, maka hakim tidak akan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan. Hendaknya pula jangan dilupakan untuk memohon agar pensitaan tersbut dinyatakan sah dan berharga.
B. Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 HIR yang intisari dari pasal tersebut adalah :
a. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b. Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat;
c. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
d. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis;
e. Sita Conservatoir dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan conserveren, yang berarti menyimpan. Makna perkataan conservatoir beslag ialah untuk menyimpan hak seseorang yaitu untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Sedangkan Sita Revindicatoir diatur dalam pasal 226 HIR. Penyitaan tersebut harus atas barang bergerak tertentu, terperinci, yang berada di tangan tergugat dan diajukan atas permintaan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Dari pasal 226 HIR, bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir itu adalah :
a. Harus berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat;
c. Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.
Persamaan dari sita revindicatoir dan sita conservatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
a. Untuk menjamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan;
b. Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugat dikabulkan;
c. Dalam hal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Tentang cara dan siapa yang harus melakukan, menjalankan pensitaan itu, serta akibat hukumnya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197, 198 dan 199 HIR. Yang pada pokoknya adalah :
a. Pensitaan dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri;
b. Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera luar biasa;
c. Cara penunjukannya cukup dilakukan dengan penyebutan dalam perintah; hal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan harus terlebih dahulu ada surat perintah dari Ketua;
d. Tentang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitahukan kepada orang yang disita barangnya, apabila ia hadir;
e. Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang saksi, yang nama, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara;
f. Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai Pengadilan, setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya;
g. Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yang bergerak yang juga berada di tangan orang lain, akan tetapi hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi yang disita untuk menjalankan pencaharian, tidak boleh disita;
h. Barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau sebagiannya harus dibiarkan berada di tangan orang yang disita atau barang-barang itu dibawa untuk disimpan di tempat yang patut;
i. Dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yang disita, hal itu diberitahukan kepada Pamong desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindah tangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut;
j. Bangunan rumah orang-orang Indonesia yang tidak melekat kepada tanah ( Opstal Bumiputera ), tidak boleh dibawa ke tempat lain;
k. Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya harus diumumkan, dicatat dalam buku letter C di desa, dicatat dalam buku tanah di Kantor Kadaster dan salinan berita acara dimuat dalam buku yang khusus disediakan untuk maksud itu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dengan menyebut jam, tanggal, hari, bulan dan tahun dilakukannya;
l. Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui khalayak ramai;
m. Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.