1.BURUH DAN MAJIKAN
Orang-orang biasa dalam hukum perburuhan adalah buruh dan majikan dalam arti kata seluas-luasnya. Barangkali ada sebagian orang yang menanyakan apakah sebabnya, masih sigunakan istilah buruh dan majikan dan bukan istilah pekerja, pegawai atau karyawan ataupun tenega kerja serta istilah pengusaha.
Pengertian pekerja adalah sangat luas, yaitu tiap-tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja yang secara kurang tepat oleh sementara orang disebut buruh bebas.
Demikian pula halnya dengan istilah karyawan, yaitu setiap orang yang melakukan karya/ pekerjaan.
Istilah tenaga kerja juga sangat luas, yaitu meliputi semua orang yang mampu dan diperbolehkan melakukan pekerjaan, baik yang telah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa pekerja maupun yang belum /tidak mempunyai pekerjaan. Perumusan tenaga kerja dapat kita temukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. ORGANISASI BURUH
Organisasi buruh pada dasarnya merupakan alat yang utama bagi buruh untuk melindungidan memperjuangkan yang baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunya alat prbaikan nasib.menurut peraturan pendaftaran serikat buruh, adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yanh dibemtuk secara sukarela oleh buruh-buruh di Indonesia dengan tujuan terutama untuk memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja.
Melindungi dan mempertahankan kepentingan buruh hendaknya jangan diartikan semata-mata sebagai usaha keluar untuk melindungi kepentingan buruh terhadap dan memperjuangkan kepentinagan buruh kepada majikan, tetapi pula harus diartikan sebagai usaha kedalam untuk meringankan peghidupan buruh dengan jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian, dan lain sebagainya.
Deemikian berbagai serikat buruh memuat dalam programnya usaha-usaha seperti kepastian tetap mempunyai pekerjaan (job security), kenaikan upah, pengobatan dan perawatan, istirahat, perumahan yang sehat, jaminan hari tua, perundang-undangan perbuiruhan yang demokratis, lenyapnya segala macam diskriminasi dan lain sebagainya.
3.ORGANISASI MAJIKAN
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam masalah teknis dan ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatis sendiri maupun atas desakan organisasi buruh.
Organisasi majikan tugasnya mengurus syarat-syarat kerja bagi anggota-anggotanya, pada dasarnya menghendaki ikatan anggota yang lebih kuat, disiplin anggota yang lebih keras, kesatuan kepentingan dan representativitas yang lebih tinggi dari organisasi pengusaha.
4. PENGUASA
Campur tangan negara dalam soal perburuhan memang sangat penting dalam hukum perburuhan modern. Campur tangan negara ini mengharuskan adanya suatu instansi yang berwenang dan wajib melakukannya.
Sejak organisasi pemerintah yang dibawahi seorang menteri tidak lagi disebut kementrian tetapi departemen dan bagian pemerintahan yang kita hadapai ini, tidak lagi disebut perburuhan, tetapi tenaga kerja, maka departemen tenega kerja meliputi :
• Penyediaan dan pengunaan tenaga kerja,
• Pengembangan dan perluasan kerja,
• Pembinaan keahlian dan kejuruan tenega kerja,
• Pembinaan hubungan ketenagakerjaan,
• Pengurusan syarat-syarat kerja dan jaminan sosial,
• Pembinaan norma-norma perlindungan kerja,
• Pembinaan norma-norma keselamatan kerja dan sebagainya.
5. PENGAWASAN
Perundang-undangan untuk melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaanya diawasi oleh suatu ahli, yang harus mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, untuk dapat menjalankan tiga tugas pokok, yaitu :
1. Melihat dengan cara jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan dan jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksanaanya;
2. Membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dengan jalan memberikan penjelasan-penjelasan teknis dan nasihat agar mereka dapat menyelami apakah yang dimintakan oleh peraturan dan bagaimana pelaksanaanya:
3. Menyelidiki keasaan perburuhan dan mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk menyusun perundang-undangan perburuhan dan penetapan kebijaksanaan pemerintah.
Orang-orang biasa dalam hukum perburuhan adalah buruh dan majikan dalam arti kata seluas-luasnya. Barangkali ada sebagian orang yang menanyakan apakah sebabnya, masih sigunakan istilah buruh dan majikan dan bukan istilah pekerja, pegawai atau karyawan ataupun tenega kerja serta istilah pengusaha.
Pengertian pekerja adalah sangat luas, yaitu tiap-tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja yang secara kurang tepat oleh sementara orang disebut buruh bebas.
Demikian pula halnya dengan istilah karyawan, yaitu setiap orang yang melakukan karya/ pekerjaan.
Istilah tenaga kerja juga sangat luas, yaitu meliputi semua orang yang mampu dan diperbolehkan melakukan pekerjaan, baik yang telah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa pekerja maupun yang belum /tidak mempunyai pekerjaan. Perumusan tenaga kerja dapat kita temukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. ORGANISASI BURUH
Organisasi buruh pada dasarnya merupakan alat yang utama bagi buruh untuk melindungidan memperjuangkan yang baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunya alat prbaikan nasib.menurut peraturan pendaftaran serikat buruh, adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yanh dibemtuk secara sukarela oleh buruh-buruh di Indonesia dengan tujuan terutama untuk memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja.
Melindungi dan mempertahankan kepentingan buruh hendaknya jangan diartikan semata-mata sebagai usaha keluar untuk melindungi kepentingan buruh terhadap dan memperjuangkan kepentinagan buruh kepada majikan, tetapi pula harus diartikan sebagai usaha kedalam untuk meringankan peghidupan buruh dengan jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian, dan lain sebagainya.
Deemikian berbagai serikat buruh memuat dalam programnya usaha-usaha seperti kepastian tetap mempunyai pekerjaan (job security), kenaikan upah, pengobatan dan perawatan, istirahat, perumahan yang sehat, jaminan hari tua, perundang-undangan perbuiruhan yang demokratis, lenyapnya segala macam diskriminasi dan lain sebagainya.
3.ORGANISASI MAJIKAN
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam masalah teknis dan ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatis sendiri maupun atas desakan organisasi buruh.
Organisasi majikan tugasnya mengurus syarat-syarat kerja bagi anggota-anggotanya, pada dasarnya menghendaki ikatan anggota yang lebih kuat, disiplin anggota yang lebih keras, kesatuan kepentingan dan representativitas yang lebih tinggi dari organisasi pengusaha.
4. PENGUASA
Campur tangan negara dalam soal perburuhan memang sangat penting dalam hukum perburuhan modern. Campur tangan negara ini mengharuskan adanya suatu instansi yang berwenang dan wajib melakukannya.
Sejak organisasi pemerintah yang dibawahi seorang menteri tidak lagi disebut kementrian tetapi departemen dan bagian pemerintahan yang kita hadapai ini, tidak lagi disebut perburuhan, tetapi tenaga kerja, maka departemen tenega kerja meliputi :
• Penyediaan dan pengunaan tenaga kerja,
• Pengembangan dan perluasan kerja,
• Pembinaan keahlian dan kejuruan tenega kerja,
• Pembinaan hubungan ketenagakerjaan,
• Pengurusan syarat-syarat kerja dan jaminan sosial,
• Pembinaan norma-norma perlindungan kerja,
• Pembinaan norma-norma keselamatan kerja dan sebagainya.
5. PENGAWASAN
Perundang-undangan untuk melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaanya diawasi oleh suatu ahli, yang harus mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, untuk dapat menjalankan tiga tugas pokok, yaitu :
1. Melihat dengan cara jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan dan jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksanaanya;
2. Membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dengan jalan memberikan penjelasan-penjelasan teknis dan nasihat agar mereka dapat menyelami apakah yang dimintakan oleh peraturan dan bagaimana pelaksanaanya:
3. Menyelidiki keasaan perburuhan dan mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk menyusun perundang-undangan perburuhan dan penetapan kebijaksanaan pemerintah.