Berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-undang dasar Republik
Kodifikasi hukum dagang yang pertama
Dahulu sebelum zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.