Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain dari pada yang sudah-sudah
Peraturan-peraturan ini biasanya merupakan perintah atau larangan dengan mengunakan kata-kata: harus, wajib dan tidak boleh atau diilarang.
Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan seringkali juga tindakan melanggar itu diancam pula dengan pidana kurungan atau denda.