Pengertian Pekerjaan

Jika pada pengertian perusahaan unsure laba merupakan unsure mutlak, maka pada pengertian pekerjaan unsure laba tidak merupakan unsure mutlak. Jadi dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekarjaan itu tidak untuk mencari laba, tetapi misalnya atas dasar cinta ilmiah, perikemanusiaan, atau agama. Menurut pendapat Pemerintah Belanda Perncanaan Wetboek van Koophandel, pekerjaan itu perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu. Jadi, laba tidak merupakan unsure mutlak. Menurut Polak pekerjaan itu dapat direncanakan sebelumnya dan dicatat meskipun tidak dicatat dalam pembukuan), tetapi memperhitumgkan laba-rugi. Adapun missal pekerjaan ialah :


  1. pekerjaan dinas pemerintah yang melayani rakyat, misalnya : pencata sipil, pencatat perkawinan, peradilan, kepamongprajaan, kepolisian dan lain-lain.
  2. pekerjaan sosial, misalnya : Palang Merah Indonesia, perkumpulan kematian, perkumpulan olah-raga, perkumpulan kebudayaan dan lain-lain.
  3. pekerjaan-pekerjaan untuk agama, misalnya : Muhammadiyah, Dakwah Islamiyah dan lain-lain.

Blog Archive