BAB I
ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI
A. Peristilahan
Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional antara lain menengahkan sebagai berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian dari administrasi umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial dan (Ilmu Politik). Pada halaman 2 juga diketengahkan pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan Negara. Pada halaman 3 diketengahkan pendapat Dimock dan Koening tentang administrasi negara dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
B. Pemerintahan
1. Definisi dan perumusan – perumusan
Pengertian pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” (kumpulan dari kesatuan–kesatuan pemerintahan). Apa sebenarnya kandungan dari “fungsi pemerintahan” itu? Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintahan dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Ada ahli hukum administrasi yang mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut (peraturan-peraturan umum tentang pemerintahan, peraturan-peraturan dari pihak penguasa yang lebih rendah), tidak dapat dikategorikan dalam hukum administrasi.
Donner (A.M Donner, Nederlands Bestuursrecht, jilid umum, Alphen aan den Rijn, Nederland, cetakan ulang kelima tahun 1987 hal. 15-17) mengutarakan empat macam bentuk dari penguasa :
a). Pemelihara Ketertiban
Pemeliharaan ketertiban pada tingkat pertama ialah pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur. Dapat terdiri dari penetapan peraturan bagi komunikasi timbal balik, yaitu diserahkan pada masyarakat untuk mengadukan sendiri pelanggaran atas hukum tadi dan membuatnya berlaku melalui suatu proses (seperti dalam hal lalu lintas). Suatu teknik lain pemeliharaan ketertiban ialah terikatnya beberapa kegiatan atau keadaan pada suatu perizinan, pengesahan, persetujuan atau suatu bentuk pemberian kuasa yang lain oleh karena kegiatan-kegiatan itu pada dasarnya adalah terlarang kecuali jika dilaporkan dan memperoleh izin.
b). Pengelola Keuangan
Melalui pajak, pungutan-pungutan lain, pendapatan sendiri umpamanya dari sumber bantuan kekayaan alam dan kredit luar negeri, pihak penguasa menjadi yang terkaya dan yang paling boleh dipercaya dalam negara. Dalam hal pemasukan uang pajak yang terutang, pihak pemerintah (melalui Kantor Inspeksi Pajak = sekarang Dit.Jen Pajak) memainkan peranan yang penting. Pendapatan pihak penguasa bertujuan untuk menutup kebutuhan-kebutuhan sendiri, namun juga mempunyai fungsi dalam hal pengaturan kembali pendapatan negara. Dengan demikian, penguasa memberi bantuan, menyediakan subsidi, memberi kredit dan jaminan atau memberi harta milik yang diinvestasikan oleh kelompok-kelompok tertentu atau masyarakat umum.
c). Tuan tanah
Sejak dahulu pihak penguasa merupakan tuan tanah. Banyak jalan dan sungai, pantai, bendungan dan tentu saja bahan-bahan mineral, adalah milik penguasa. Penguasa juga memiliki kesempatan-kesempatan juridis untuk merampas tanah ataupun menggunakan tanah itu dengan tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan pajak.
d). Pengusaha
Beberapa kegiatan hanya dapat dilaksanakan oleh pihak penguasa mengingat sifatnya atau karena diharuskan sesuai dengan undang-undang. Maka kita menyebutkan “jasa-jasa” pihak penguasa: seperti pertahanan, pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi dan saluran air, dll.
Disamping keempat jasa yang diarahkan keluar (ekstern) itu, masih ada yang diarahkan fungsinya kedalam (intern) yakni pemerintahan sebagai badan organisasi intern. Pemerintahan intern berbentuk segala macam aturan-aturan organisasi, keputusan-keputusan pengangkatan dan pemberhentian, aturan-aturan dan keputusan-keputusan mengenai kedudukan hukum pegawai negeri, keputusan-keputusan tentang bidang pengawasan para pegawai yang kedudukannya lebih tinggi terhadap yang lebih rendah dan peraturan mengenai penyelesaian sengketa diantara para pegawai negeri.
2. Sejarah Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh Raffles adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk sebuah sekretariat yang dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine” diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan diserahkan kepada “Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yang sederhana itu baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal Duymaer van Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan dan Pengairan (verkeer en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuknya UUD Negara RI Tahun 1945, yang dapat dipandang sebagai akte kelahiran dari Negara Republik Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan kementrian negara dan pada tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat menteri-menteri Negara yang masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu: Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran dan Pendidikan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Karena saat itu, sistem pemerintahan belum dapat dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali untuk menguasai negara RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat dengan konstitusinya disebut dengan Konstitusi RIS. Namun pada tanggal 17 Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara kembali ke bentuk negara kesatuan dan lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. tugas pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, dan peraturan-peraturan lain dijalankan (Pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan Dewan Konstituante, dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yang pertama kali tanggal 1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956 Presiden mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta dan pada tanggal 10 Nopember melantik anggota Konstituante di gedung Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet terus berlangsung dan akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kepala Negara membentukk baru yang dilantik tanggal 9 April 1957 dipimpin oleh Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I, K.H. Idham Khalid selaku WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dengan nama Kabinet karya. Berhubung kabinet karya disandarkan kepada UUDS 1950 yang dinyatakan tidak berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959 kabinet Djoeanda mengembalikan mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli Presiden membentuk Kabinet baru, yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri dari tiga kelompok Menteri, yaitu: Menteri Inti, Menteri Muda dan Menteri Ex Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN, Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA dan Ketua Dewan Nasional). Susunan Kabinet Kerja kemudian dilengkapi dengan Menko, Ketua DPR dan MPRS menjadi Menko, sedangkan wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965. Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa pemerintahan sebelumnya dengan sebutan Orde Lama dan Orde Baru. Langkah-langkah pertama pemerintahan Orde Baru diawali dengan Supersemar tahun 1966. langkah konstitusional ditempuh melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding istimewa tahun 1967 dan sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 dibentuk Kabinet Ampera dengan Kep.Pres No. 163/1966. Program Kabinet Ampera terkenal dengan nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11 Oktober diadakan perubahan terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS melalui TAP No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut dan Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS V dengan TAP No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI. Melalui TAP No.XLI/MPRS/1968 telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan. Struktur Kabinet pembangunan terdiri atas 18 menteri yang memimpin departemen dan 5 menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi hukum administrasi.
3. Pemerintahan dalam zaman modern
Ciri-ciri yang paling penting dari negara ialah pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban tertentu dalam kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara yang lebih klasik” dan “tugas-tugas negara yang lebih modern”.
§ Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yang paling terkenal adalah: Departemen Luar Negeri dan Pertahanan, Dalam Negeri dan Kehakiman, demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern seringkali merupakan suatu akibat dari kesukaran dan kebutuhan yang berbagai macam yang kerapkali ada kaitan langsung dengan pertumbuhan penduduk.
§ Tugas-tugas Modern Pemerintah adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan, angkutan, pos, telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi dan Perumahan rakyat
d. Perekonomian, pertanian dan perikanan,perdagangan, industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
C. Definisi dan Deskripsi Hukum Administrasi
Deskripsi dari J.Oppenheim mengetengahkan perbedaan terhadap tinjauan Negara oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi. Hukum Tata Negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak. Pendapat selanjutnya dijabarkan oleh C.Van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara dan definisi hukum administrasi. Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengingat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya Hukum Administrasi Negara merumuskan definisi kerja hukum administrasi Negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada administrasi Negara, dan terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara Heteronom, bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara Otonom, adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri.
D. Perkembangan Hukum Administrasi
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua
Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
E. Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum
Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Sedangkan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
1. Penelitian Lapangan Hukum Administrasi Khusus
W.F. Prins mengemukakan bahwa perkembangan hukum administrasi bermula dari lapangan-lapangan khusus karena kebutuhan untuk mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang khusus tertentu. Dalam mengadakan penelitian dan mengembangkan hukum administrasi disarankan agar dikembangkan bidang-bidang hukum administrasi yang menunjang Pembangunan Nasional sesuai dengan arah Pembangunan yang digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian dapat dikembangkan bidang-bidang hukum administrasi yang menunjang pembangunan pertanian, perindustrian dan bidang-bidang lainnya.
2. Penelitian Lapangan Hukum Administrasi Umum
Untuk memperoleh gambaran dari keseluruhan aspek hukum administrasi umum itu kita menggunakan cara pemikiran yang berikut. Hubungan antara pihak pemerintah dengan masyarakat pada masing-masing bidang urusan pemerintah ditandai oleh dua saluran kegiatan : pihak pemerintah mempengaruhi masyarakat umum dan masyarakat mempengaruhi kalangan pemerintah. Pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas tertentu terhadap masyarakat seperti melindungi masyarakat terhadap ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijaksanaan lingkungan.
Beberapa keputusan pemerintah tertentu mengakibatkan hasil-hasil pemilihan tertentu yang kembali dapat berpengaruh pada timbulnya keputusan-keputusan pemerintah yang baru. Hukum tata negara dan hukum administrasi memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan.
F. Kedudukan Hukum Administrasi dalam Lapangan Hukum
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakkannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi (hukum antara).
Hukum administrasi juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan antara hukum administrasi dengan hukum internasional tidak lepas dari hakekat hukum administrasi sendiri, yakni hubungan antara penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum administrasi, karena hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam hal ini sistem hukum kita menganut stelsel dualisme, artinya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negara dan tidak mengikat rakyat. Untuk dapat mengikat rakyat diperlukan suatu Undang-undang tersendiri.
G. Hukum Administrasi dan Ilmu Pemerintahan Lain
Hukum administrasi bukan satu-satunya ilmu pengetahuan mengenai pemerintahan umum. yang termasuk ilmu pemerintahan ialah ilmu hukum, sosiologi, ilmu politik, yang objeknya adalah pemerintahan Ilmu pemerintahan yang terpenting adalah: soal-soal keuangan negara, hukum administrasi, sosiologi pemerintahan, dan ilmu politik pemerintahan.
Hukum administrasi jadinya hanya merupakan salah satu dari keseluruhan ilmu-ilmu pemerintahan, yaitu bagian yang membahas aturan-aturan yang tertulis dan yang tek tertulis dari pemerintahan umum. dalam ilmu pemerintahan dapat ditemukan dua macam pendekatan: pendekatan empiris dan pendekatan normatif. Pendekatan empiris bertujuan untuk menelaah pengaruh yang nyata dari pemerintahan umum, sementara pendekatan normatif menelaah putusan-putusan normatif.
H. Perkembangan Pemerintahan Umum di Masa Depan
Hukum Administrasi itu terlibat dengan perkembangan-perkembangan yang cepat. Sebelum membahas persoalan itu, perlu kiranya diingatkan bahwa hukum administrasi modern itu bergantung dari dua macam dorongan :
a. Dorongan dari sudut politik dan pemerintahan. Hukum administrasi tergantung dari apa yang dibayangkan oleh pihak politik sebagai tugas dari pemerintah. Tentu saja politik itu tidak mengambil keputusan secara otonom (mandiri) dalam tugas-tugas pemerintah. Perubahan-perubahan dalam tugas-tugas pemerintah tercermin dalam hukum administrasi terutama dalam perubahan-perubahan pada bagian-bagian khusus dari hukum administrasi.
b. Perkembangan dalam bidang hukum administrasi otonom. Dengan tumbuhnya bagian-bagian khusus dari hukum administrasi kebutuhan juga meningkat. pertumbuhan dan penyempurnaan hukum administrasi adalah suatu proses otonom yang dapat dicapai dengan bantuan ilmu pengetahuan, peradilan dan perundang-undangan umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
A. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat, dsb.
B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
(Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.)
b. Dekrit 5 Juli 1959
(Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPRS dan DPAS)
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan
(Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan / Preambule, batang Tubuh dan Penutup.)
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
(Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI.)
C. Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU & PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta Instruksi Mentri & Surat Mentri.
Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal)
(norma baerjenjang: gelede of getrapt normstelling)
UUD 1945 Tap MPR |
| |||
UU / Perpu |
| |||
PP |
| |||
Keppres |
| |||
Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya Keputusan Tata Usaha Negara: norma penutup | ||||
PENJELASAN
1. UUD 1945
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku hingga 27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu, akhirnya ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950.
Meski UUD 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2. Tap MPR
Tap MPR ini merupakan putusan majelis yang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan UU.
b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Hal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3. UU / Perpu
Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama DPR. Untuk Perpu, harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul Rancangan UU dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Namun, dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan UU. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akibat hukum yang timbul harus diatur.
4. PP
Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa PP dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksankan UU. PP memuat aturan-aturan yang sifatnya umum. MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keppres
Keppres dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dengan PP, Keppres ini memuat keputusan yang bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Tap MPR No.XX/MPRS/1966. dalam prakteknya, ada tiga macam Keppres, yaitu:
a. Keppres yang berisi pengangklatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Dirjen suatu Departemen.
b. Keppres yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.
c. Keputusan Presiden yang mengatur hal-hal tertentu.
6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan Mentri dan Surat Keputusan Mentri
Adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat Mentri.
b. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut sistem Desentralisasi, yang terbagi-nagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
c. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hkum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat. Singkatnya adalah “Hukum Adat” yang dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum.
d. Hukum Internasional.
Adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain.
7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
Keputusan ini dibuat baik untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
Adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
D. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang mempelajari hukum dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
E. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.
Menurut para sejarawan hukum, hal yang paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.
BAB III
SUSUNAN PEMERINTAH
A. Tinjauan Umum
Dalam membuat struktur dalam dan hubungan pemerintahan umum mutlak bahwa yang digunakan adalah bahasa yang sama dan tingkat pengertian yang sama. Perlu didapatkan suatu gambaran yang baik dalam berbagai macam kelembagaan pemerintah. Karena di banyak negara orang melihat bahwa lembaga-lembaga pemerintah selalu berubah-ubah. Untuk badan-badan yang terpenting dari Pemerintah Pusat, propinsi-propinsi dan kotapraja-kotapraja umumnya cukup stabil (tidak berubah), akan tetapi untuk badan-badan pemerintahan, BUMN, dan sebagainya terlihat dinamika/perubahan yang cukup besar. Misalnya BUMN yang diswastakan atau perusahaan swasta yang dinasionalisasikan.
Dalam menciptakan tata tertib dalam banyaknya bentuk-bentuk organisasi itu dapat dilakukan paling baik dengan pndekatan pada struktur formal dari organisasi pemerintahan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan cara pendekatan bersifat yuridis pemerintahan. Pendekatan yang bersifat yuridis pemerintahan menyangkut hal bahwa kita bertolak dari istilah-istila dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat yuridis. Ada 4 macam pembedaan yang penting dalam hal ini, yaitu :
a. Pembedaan antara Wewenang yang sifatnya Hukum Publik dengan Wewenang Hukum Perdata.
Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, mengambil kaputusan-keputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat-akibat hukum. Badan-abadan yang memiliki hukum publik dan dewan-dewan yang memiliki wewenang ini disebuta ” badan-badan pemerintahan administratif dan yang mengeluarkan aturan-aturan.”
Wewenang hukum perdata dimiliki oleh orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Suatu lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata, jika merupakan badan hukum sesuai dengan hukum perdata : negara, propinsi, kotapraja, badan-badan umum atau lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit/nyata.
Wewenang hukum publik hanya dapat dimiliki dan harus dimasukkan dalam golongan penguasa. Badan yang bersangkutan dapat berbentuk suatu badan yang didirikan oleh UU, tetapi dapat juga suatu badan pemerintahan dari yayasan/lembaga yang sifatnya hukum perdata yang memiliki wewenang hukum publik. Akan tetapi ini tidak berlakuk bagi lembaga-lembaga yang punya wewenang hukum perdata. Akan tetapi perlu dibuat suatu ukuran tambahan untuk menyaring lembaga-lembaga mana dengan wewenang hukum perdata yang harus digolongkan dalam pihak Pemerintah, karena memang badan-badan swasta punya wewenang itu, sehingga lembaga-lembaga dengan hukum perdata termasuk dalam desentralisasi (fungsional).
b. Pembedaan antara Surat Keputusan Pembentukan Badan yang bersifat Hukum Publik dengan yang bersifat Hukum Perdata.
Jika pembentukn suatu organisasi/badan hukum terjadi sesuai atau menurut UU atau ditetapkan dalam suatu putusan organisasi yang bersifat hukum publik, maka badan hkum itu memiliki wewenang yang tergolong organisasi pemrintah. Selain itu suatu organisasi fungsional dapat didirikan dalam bentuk yayasan atau perseroan terbatas ini yang disebut badan hukum atas dasar surat keputusan pendirian menurut hukum perdata.
Bentuk organisasi fungsional (badan hukum) yang tidak termasuk negara, kotapraja atau propinsi yang pendiriannya berdasarkan surat keputusan organisasi hukum publik, harus digolongkan dalam desentralisasi fungsional. Walau suatu kembaga yang demikian tidak memiliki wewenang hukum publik dan hanya memiliki wewenang hukum perdata, masih saja harus ditentukan bahwa lembaga itu bagian dari organisasi pemerintahan.
c. Pembedaan antara para Pegawai dan Pejabat Negara.
Wewenang yang sifatnya hukum publik justru yang bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh para pegawai yang secara hirarkis masih pegawai rendahan yang memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang atau yang disebut dekonsentrasi.
Yang digolongkan dalam desentralisasi di Belanda adalah :
· Provinsi dan Kota Praja
· Badan-badan yang mewakili wewenang hukum publik
· Badan-badan/Badan-badan hukum yang mewakili wewenang hukum perdata yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UU
· Lembaga pemerintahan yang menurut surat keputusan organisasi mereka memperoleh otonomi tertentu terhadap mentri
Yang tidak tergolong dalam desentralisasi adalah pelaksanaan wewenang oleh para pegawai (dekonsentrasi) dan penggunaan bentuk yayasan dan perseroan terbatas oleh pihak pemerintah (jika perlu disebut juga sebagai desentralisasi fungsional yang sifatnya hukum perdata). Dengan membuat pembedaan antara badan-badan hukum yang didirikan dengan atau berdasarkan undang-undang dengan badan-badan hukum yang lain, maka tanggung jawab pemerintah sudah ditandai dengan jelas. Berbeda dengan desentralisasi fungsional yang bersifat hukum perdata, pertanggungjawaban itu juga diuraikan dengan jelas dalam satu atau lebih perundang-undangan yang dapat diketahui oleh setiap orang.
B. Hubungan Antara Tingkat-Tingkat Dalam Pemerintahan
Mengenai hubungan diantara tingkat-tingkat dalam pemerintahan harus dibedakan diantara :
a. Hubungan Vertikal (Pengawasan, Kontrol)
Pengawasan dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah yang bertingkat lebih tinggi terhadap badan-badan yang lebih rendah. Untuk pengawasan ada beberapa alasan, sbb:
1. Koordinasi: mencegah atau mencari penyelesaian konflik/perselisihan kepentingan, misalnya diantara kotapraja-kotapraja.
2. Pengawasan Kebijaksanaan: disesuaikannya kebijaksanaan dari aparat pemerintah yang lebih rendah terhadap yang lebih tinggi.
3. Pengawasan Kualitas: kontrol atas kebolehan dan kualitas teknis pengambilan keputusan dan tindakan-tindakan aparat pemerintah yang lebih rendah.
4. Alasan-alasan Keuangan: peningkatan kebijaksanaan yang tepat dan seimbang dari aparat pemerintah yang lebih rendah.
5. Perlindungan hak dan kepentingan warga: dalam situasi tertentu mungkin diperlukan suatu perlindungan khusus utnuk kepentingan dari seorang warga.
Beberapa bentuk pengawasan (kontrol):
1. Pengawasan Represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian.
2. Pengawasan Preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan sebelumnya.
3. Pengawasan Positif.
4. Kewajiban untuk memberi tahu.
5. Konsultasi dan Perundingan
6. Hak Banding Administratif
7. Dinas-Dinas Pemerintah yang didekonsentrasi
8. Keuangan
9. Perencanaan
10. Pengangkatan untuk Kepentingan Pemerintah Pusat
Aturan-aturan tentang pengawasan dalam Undang-Undang Tertulis, misalnya yang terwujud dalam tuntutan bahwa suatu persetujuan hanya dapat ditolak dengan alasan-alasan tertentu dalam yurisprudensi di negeri Belanda ditemukan asas-asas pemerintahan yang baik yang tertulis. Asas-asas yang penting, sbb:
- Asas Legalitas (pelaksanaan pengawasan harus berdasarkan kewenangan menurut UU)
- Asas Pengawasan Terbatas (pengawasan yang dibatasi pada sasaran yang telah dijadikan pedoman pada waktu kewenangan itu diberikan)
- Asas Motivasi (pengawasan harus dapat mendukung keputusan yang diambil berdasarkan pengawasan dan keputusan yang harus dimotivasi kepada masyarakat luas)
- Beberapa asas tentang prosedur seperti asas kecermatan
- Asas Kepercayaan
b. Hubungan Horizontal (Kerjasama)
Banyak tugas pemerintah hanya dapat dilaksanakan secara memuaskan melalui jalan kerjasama. Ada beberapa negara yang dapat ditemukan adanya kemungkinan kerjasama yang sifatnya hukum pubik diantara para pejabat instansi berdasarkan UU. Undang-Undang ini terdiri dari tiga macam kerjasama, yaitu:
1. Fungsi yang dipusatkan
Beberapa wewenang dari kotapraja yang ikut ambil bagian, diserahkan/dikuasakan pada salah satu dari yang mengambil bagian, yaitu suatu kotapraja yang merupakan suatu sentrum(pemusatan) yang besar.
2. Badan/Lembaga untuk Bersama
Lembaga ini hanya memiliki wewenang untuk melaksanakan wewenang yang sifatnya hukum publik.
3. Badan Hukum Untuk Bersama
Suatu badan hukum menurut undang-undang hukum perdata dengan adanya lembaga-lembaga yang bersifat hukum publik.
C. Susunan Pemerintah Negara Indonesia (Umum)
Susunan organisasi RI terdiri dari dua susunan utama, yaitu susunan organisasi negara tingkat pusat dan tingkat daerah.
Badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 yaitu MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Sebagai konsekuensi sistem desentralisasi yang dianut oleh NKRI, tidak semua urusab pemerintahan diselenggarakan sendiri oleh pemerintah pusat. Berbagai urusan pemerintahan dapt diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah dalam bentuk otonomi atau tugas pembantuan. Susunan pemerintahan tingkat pusat diatur dalam UUD dan dalam bebagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan urusan pemerintahan yang yang diserahkan kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah. Dan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan itu, daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tinngi tingkatannya dari daerah yang bersangkutan.
Susunan pemerintahan tingkat daerah diatur dalam UU dan terdiri dari berbagai tingkat seperti Daerah Tk.1 dan Daerah TK.2.
D. Lembaga-Lembaga Negara
(1). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang tugasnya menetapkan UU, menetapkan GBHN, dan memilih serta mengangkat presiden dan wakil pesiden. Sedangkan kekuasaan mengubah UUD dikelompokkan sebagai wewenang.Selain mengubah UUD, ketetapan MPR tersebut mementukan juga wewenang lain yang diatur secara tegas dalam UUD.
(2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sistem ketatanegaraan RI memiiki 2 badan perwakilan tingkat pusat yaitu MPR dan DPR. Tiap UU menghendaki persetujuan DPR. Presiden yang embentuk UUD dengan persetujuan DPR akan tetapi persetujuan DPR bukanlah menunjukkan bahwa presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk UU. DPR mempunyai hak inisiatif ntuk mengajukan Rancangan UU. Tugas umum lain DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan.
(3). Dewan Perwakilan Agung (DPA)
Susunan DPA diatur dengan UUD sedangkan hak an kewajibannya adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Menurut Tap MPR No.III/MPR/1978 (Tap MPR No.VI/MPR/1973) menegaskan bahwa:
a. DPA adalah sebuah badan penasehat pemerintah
b. DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden.
c. DPA berhak mengajukan usul dan wajib memberkn pertimbangan kepada pemerintah akan tetapi sifatnya tidak mengikat secara hukum.
(4). Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman teritinggi di negara RI serta penadilan negara tertinggi dari semua badan peradilan di Indonesia.
Wewenang Mahkamah Agung adalah :
a. Memeriksa dan memutuskan:
b. Menguji secaramateril peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang.
c. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul
d. Memberikan nasehat hukum kepada presiden dalam rangka pemberian grasi.
e. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak diminta kepada lembaga tinggi negara lain.
f. Melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap peradilan, meminta keterangan mengenai hal-hal teknis peradilan, memberi petunjuk, peringatan pada semua lingkungan peradilan.
(5). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga negara yang diadakan untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara dan dalam menjalankan tugasnya, BPK harus terjamin lepas dari pengaruh dan campur tangan pemerintah termasuk dari seua unsur-unsur kekuasaan negara lain.
E. Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
(1). Presiden
Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan presiden. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tertinggi,presiden menjalankan kekuasaan:
a. Kekuasaan Dalam Bidang Pemerintahan (Eksekutif)
Presiden beserta seluruh unsur administrasi negara lainnya, menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari. Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari mencakup semua lapangan administrasi negara, baik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan tak tertulis maupun berdasarkan kebebasabbertindak untuk mencapai tujuan pembentukan pemerintahan seperti diamanatkan oleh pembukaan UUD.
b. Kekuasaan presiden di bidang perundang-undangan
Kekuasaan ini terdiri dari berbagai bentuk :
§ Pembentukan Undang-Undang
§ Pembentukan peraturan pemerintah (sebagai) pengganti UU.
§ Peraturan pemerintah
§ Keputusan Presiden
c. Kekuasaan di bidang kehakiman
Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
(2). Wakil Presiden
Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bisa dianggap sebagai yang membantu presiden. Wk.presiden bertanggngjawab kepada presiden tidak kepada MPR dimana presidenlah yang menentukan bidang tugas wakil Presiden.
(3). Menteri dan Departemen
Menteri adalah pembantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Susunan organisasi Departemen terdiri Menteri sebagai pimpinan Departemen
(4). Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah badan pemerintahan tingkat pusat yang menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif) di bidang-bidang tertentu, seperti pertahanan, statistik, perencanaan dsb. Badan pemerintahan ini berada dibawah dan bertanggungjawab langsung di bidang tertentu dan langsung kepada presiden dengan kedudukan yang lebih rendah dari departemen. Badan pemerintahan ini sama sebagai lembaga pemerintah non departemen, selain perbedaan dalam tugas dan fungsi terdapat juga perbedaan-perbedaan lain seperti :
a. Perbedaan penamaan kelembagaan
b. Perbedaan penyebutan pimpinan
c. Perbedaan kewenangan dalam pengangkatan ejabat dalam lingkungan lembaga
d. Keuangan
e. Susunan organisasi secara vertikal
Lembaga Pemerintah Non Departemen, antara lain :
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan nasional (BAKORSURTANAL), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Sandi Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Lembaga Penerbangan dan antariksa Nasional (LAPAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (Arsip Nasional), Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Dewan Hankamnas), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPP Tekhnologi), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS)
F. Penyelenggaraan Pemerintah Tingkat Daerah
a. Daerah Otonom Tingkat I dan Tingkat II
Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan. Dewasa ini, sistem ketatanegaraan RI adalah Desentralisasi, tidak hanya dihadapkan pada kenyataan wilayah RI yang luas dan beragam dan keinginan untuk memelihara kesatuan susunan ketatanegaraan RI tetapi didorong pula pertimbangan untuk membentuk pemeritahan di daerah yang didasarkan pada permusyawaratan dn perwakilan serta sistem pemerintahan. Maka penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik sangat dibatasi.
(1). Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tinkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
(2). Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah merupakan alat perlengkapan (unsur-unsur pemerintah daerah) yang berdiri sendiri disamping DPRD dimana kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif daerah.
§ Kepala Daerah
§ DPRD
§ Alat Perlengkapan Daerah lainnya
§ Keuangan Daerah
§ Pengawasan (umum, preventif dan represif)
§ Kerjasama Antar daerah
b. Pemerintahan Wilayah
Pemerintah wilayah adalah perwujudan asas dekonsentrasi yang merupakan salinan berjenjang dari pusat hingga ke daerah. Ada 2 macam pemerintahan wilayah yaitu pertama yang menjlankan fungsi-fungsi pemerintahan umum adalah provinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan. Yeng kdua menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan adalah kantor perwakilan departemen atau kantor perwakilan diretorat jenderal
c. Pemerintahan Desa
Pemerintahan desa yang asli diselenggarakan brdasarkan hukum adat akan tetapi saat ini pemerintahan desa diatur menurut undang-undang, salah satunya adalah UU No.5 Thun 1979 dimana dalam UU ini menegaskan bahwa desa sebagai satuan pemerintahan terbawah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangga seniri atau desa sebagai daerah otonom disamping daerah otonom tingkat I dan II. Susunan pemerintahan daerah teriri dari kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
BAB IV
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING)
A. Ciri- Ciri Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administratif
Keputusan administratif dalam praktiknya tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang sangat berbeda namun memiliki ciri-ciri yang sama. Keputusan ini diperlukan untuk dapat mengenal dalam praktek keputusan-keputusan/tindakan-tindakan tertentu sebagai keputusan administratif karena hukum positif mengikatkan akibat-akibat hukum tertentu pada keputusan-keputusan tersebut, contohnya suatu penyelesaian hukum melalui hakim tertentu.
Dalam praktek pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara diantaranya : SK Pengangkatan pegawai, Akte Kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM),dll. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma tertutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dengan adanya perda tentang bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin.
Apabila kita melihat dampak suatu keputusan terhadap orang, maka kita dapat melakukan pembagian sebagai berikut :
a) Keputusan dalam rangka ketentuan larangan atau perintah.
Sistemnya adalah bahwa Undang-Undang melarang suatu tindakan tertentu atau tindakan-tindakan tertentu yang saling berhubungan. Terdapat bentuk hukum dalam keputusan ini yaitu dispensasi dan konsesi. Dispensasi berbicara tentang larangan dalam Undang-Undang yang bersangkutan memang secara tegas dimaksudkan sebagai larangan dan kekecualian saja yang dapat memberikan kebebasan. Konsesi berarti kepentingan umum justru menuntut kegiatan-kegiatan dari si penerima konsesi.
b) Keputusan yang menyediakan sejumlah uang.
Subsidi yang diberikan atau dikeluarkan oleh penguasa karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu. Contohnya di Belanda, orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, mempunyai hak atas suatu pembayaran tunjangan berdasarkan Algemene Bijstandswet (Undang-Undang Bantuan Umum) juga berbagai asuransi sosial dan asuransi rakyat memberikan hak atas tunjangan dalam keadaan tertentu. Selanjutnya Undang-Undang Tata Ruang Belanda dapat memberikan hak atas pemberian ganti rugi kepada orang yang menderita kerugian.
c) Keputusan yang membebankan suatu kewajiban keuangan.
Sebagai contoh yang paling penting adalah penetapan pajak.
d) Keputusan yang memberikan suatu kedudukan.
Diartikan sebagai keputusan-keputusan yang menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yang saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu. Misalnya, pengangkatan seorang pegawai negeri dalam arti dari Undang-Undang Kepegawaian.
e) Keputusan penyitaan
Suatu organ penguasa melalui jalan hukumpublik dapat menadakan penyitaan atas barang-barang dari warga atau untuk digunakan demi kepentingan umum,dll.
Ada juga pembagian-pembagian lain karena saling berkaitan antara akibat hukum tertentu dimana ada kewenangan untuk menarik kembali atau membuat peraturan, antara lain :
a) Keputusan yang bebas dan yang terikat.
b) Keputusan yang memberi keuntungan dan yang memberi beban.
c) Keputusan yang seketika akan berakhir dan yang berjalan lama.
d) Keputusan yang bersifat perorangan dan yang bersifat kebendaan.
B. Kompetensi : Atribusi, Delegasi, Mandat
Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan (pasal 1 angka 6 UU no. 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi dalam hal ada pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yang ada. Apabila kewenangan itu kurang sempurna berarti bahwa keputusan yang berdasarkan kewenangan itu kurang sempurna, berarti keputusan berdasarkan kewenangan itu tidak sah menurut hukum. Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa penguasa ingin meletakkan kewajiban kepada para warga maka kewenangan itu harus ditemukan dalam suatu Undang-Undang formal. Sedangkan mandat, tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihan kewenangan. Disini menyangkut janji-janji kerja intern antara penguasa dan pegawai.
C. Susunan Intern
Terdapat unsur-unsur yang sama dalam jenis-jenis keputusan, adalah sebagai berikut :
a) Nama dari organ yang berwenang
b) Nama dari yang di alamatkan dan nama dari suatu objek tertentu
c) Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan
d) Suatu ikhtisar dari peraturan perundang-undangan yang cocok
e) Penetapan fakta-fakta yang relevan
f) Pertimbangan-pertimbangan hukum
g) Keputusan
h) Motivasi dalam arti yang sempit
i) Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
j) Penandatanganan oleh organ yang berwenang
D. Keputusan menurut Wet AROB (Belanda)
Keputusan-keputusan disini masih ada yang secara lisan namun di kemudian hari dibuat suatu keputusan yang tertulis dan harus berasal dari suatu organ administratif. Pengertian organ administratif ada kaitannya dengan kekuasaan pemerintah jadi suatu keputusan secara definisi berasal dari suatu organ pemerintahan.
Dalam hukum Belanda pada umumnya tidak terbuka banding yang langsung pada seorang hakim (administratif). Hal inidikarenakan sebagian hukumnya mempunyai dasar-dasar historis. Berdasakan ketentuan-ketentuan delegasi juga organ-organ penguasa seringkali berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam arti material dan harus terbuka untuk hukum jabatan yang langsung. Akan tetapi kita harus menyadari, bahwa AROB tidak pernah hanya melangkah berdasarkan bentuk luar dari suatu keputusan namun merupakan sebagai suatu keputusan yang berdasarkan suatu keputusan yang bertujuan umum atau tindakan hukum menurut hukum perdata. Kebanyakan keputusan itu sifatnya individual yang berarti bahwa ditujukan kepada satu oarang atau suatu kelompok tertentu.
E. Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1986, bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usah Negara , baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam kaitannya dengan KTUN, di samping keputusan pelaksanaan juga ada keputusan bebas. Di Belanda untuk keputusan terikat diatur dengan peraturan perundang-undangan hukum tertulis, namun untuk keputusan bebas dapat diatur dengan hukum tak tertulis.
Hukum Tata Usaha Negara = Hukum Administrasi
Hukum Administrasi = Hukum publik
Tindakan Hukum TUN = Tindakan Hukum Publik
Bagi pemerintah, dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan. Jabatan memperoleh wewenang melalui 3 sumber yakni : atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan. Sedangkan, dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat adalah adanya kecakapan bertindak dari subyek hukum. Dengan perbedaan tersebut, tanggung gugat sehubungan dengan suatu hukum perbuatan dalam perbuatan hukum publik adalah pada para pejabat, sedangkan tanggung gugat sehubungan dengan suatu perbuatan hukum privat yang dilakukan pemerintah adalah badan hukum.
F. Macam-Macam Keputusan Tata Negara
Keputusan menurut pendapat Van der Wel, membedakan diantaranya :
a) De rechtsvastellende beschikkingen
b) De constitutieve beschikkingen, terdiri atas
§ Belastende Beschikkingen (keputusan yg memberi beban)
§ Begunstigende Beschikkingen (keputusan yg menguntungkan); Stasus Verleningen (penetapan status)
c) De Afwijzende Beschikkingen (keputusan penolakan)
E. Utrecht membedakan ketetapan atas :
a) Ketetapan positif dan negatif
b) Ketetapan deklaratur dan ketetapan konstitutif
c) Ketetapan kilat dan ketetapan yang tetap
d) Dispensasi, izin, lisensi dan konsesi
Dalam buku P. de Haan cs. “Bestuursrecht in de Sociale Rechstaat” terdapat pengelompokan “beschikking” atas :
a) KTUN perorangan dan KTUN kebendaan.
Sebagai contoh adalah SK pengangkatan seseorang dalam jabatan negara (KTUN perorangan), sedangkan sertifikat hak atas tanah (KTUN kebendaan).
b) KTUN deklaratif dan KTUN konstitutif.
Sebagai contoh yaitu akte kelahiran (KTUN deklaratif) dan sertifikat HGB (KTUN konstutif).
c) KTUN terikat dan KTUN bebas.
Misalnya ketentuan UU lalu lintas jalan menyatakan bahwa untuk memperoleh SIM A syarat usia minimum adalh 17 tahun (KTUN terikat) dan Gubernur melarang reklame dalam bahasa asing demi ketertiban umum (KTUN bebas).
d) KTUN menguntungkan dan KTUN yg memberi beban.
…………………..gambar……………………
e) KTUN kilat dan KTUN langgeng.
Sebagai contoh adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Kerangka Keputusan (beschiking)
Nama Jabatan (misal : WALIKOTAMADYA KDH ……....)
Menimbang : a. bahwa …..
b. bahwa …..
Mengingat : 1. ……………
2. ……………
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : …………
Kedua : …………
Ditetapkan di ……………..
ttd.
Nama Pejabat
BAB V
SARANA TATA USAHA NEGARA II
(SARANA-SARANA HUKUM LAINNYA)
A. Peraturan Perundangan-undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) Dan Keputusan keputusan Tata Usaha Negara yang memuat Pengaturan bersifat Umum (Besluiten Van Algemen Strekking)
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tata tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan peraturan perundangan RI menggunakan istilah peraturan perundang-undangan selaku penamaan bagi semua produk hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan oleh Negara berdasarkan tata urutan peraturan perundangan menurut UUD 1945.
Tap MPRS RI. Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan pelbagai bentuk peraturan perundangan-undangan menurut Undang-Undang Dasar 1945,sebagai berikut:
- UUD 1945,
- Ketetapan MPR.
- Undang-undang + peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
- Peraturan pemerintah,
- Keputusan presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya,seperti:
- Peraturan menteri,
- Instruksi menteri,
- Dan lain-lainnya.
Sebagaimana ternyata,tidak semua peraturan perundang-undangan dibuat badan kekuasaan legislatif, pemerintah pusat, dan badan-badan pembuat peraturan pada pemerintahan daerah di tingakt I dan II. Penjelasan Pasal 1 angka 2, Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 merumuskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah “semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan adan atau pejabat tata usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum”.
Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan penaturan yang bersifat umum (besluit van algemene strekking) termasuk peraturan perundang-undangan (algemen verbindende voorschriften). Bentuk keputusan tata usaha negara (besluiten van algemene strekking) tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan (dalam arti beschikkingsdaad van de administratie), tetapi termasuk perbuatan tata usaha negara di bidang pembuatan peraturan (regelend daad van de administratie).
Pasal 2 huruf (b) dari Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1986 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengautan yang bersifat umum (besluit van algemene strekking) tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschikking,yang berarti bahwa terhadap poerbuatan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengautran yang bersifat umum tidak dapat digugat di hadapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada umumnya, badan-badan tata usaha negara, seperti halnya departemen,lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II menetapkan bentuk tertentu yang membedakan keputusan tata usaha ngara dalam yang merupakan pengaturan yang bersifat umum disebut dengan judul keputusan seperti halnya keputusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur sementara keputusan tata usaha negara dalm arti beschiking disebut dengan judul surat keputusan, seperti halnya keputusan menteri, surat keputusan gubernur/KDH, surat keputusan bupati/KDH,dst. Keputusan yang dikeluraka oleh badan atau pejabat tata usaha negara (dalm arti beschiking) harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang mendasari keputusan yang bersangkutan.
B. Peraturan _peraturan Kebijaksanaan (BeleidsregelsPolicy Ruler)
Pelaksanaan pemerintahan sehari hari menunjukan btapa badan atau pejabat negara acapkali menempuh pelbagai langkah kebijaksanaan tertentu antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksaan (beleidsregels, polici rule). Produk semacam peraturan kebijaksanaan ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya itu dalam berbagai bentuk “jurisdische regeis”, seperti halnya peraturan, pedoman, pengumuman surat edaran dan mengumumkan kebijaksanaan itu. Suatu peraturan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebrachi schrifielijk beleid (menampakan keluar suatu kebijakan tertulis)” namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badab atau pejabat tat usaha negra yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut. Peraturan-peraturan kebijaksanaan dimaksud pada kenyataanya telah merupakan bagian dari kegiatan pemrintahan(bestuuren)dewasa ini.
Peraturan peraturan kebijaksanaan bukan praturan perundang undangan. Badan yang mengeluarkan peraturan peraturan kebijaksanaan adalah in casu tidak memilki kewenangan pembuatan peraturan(wetgevende bevoegdheid). Pesturan peraturan kebijaksanaan jiga tidak mengikat hokum secar langsung namun mempunyai revelansi hikum. Peraturan peraturan kebijaksanaan memberi peluang bagaimana suatu badab suatu usah negara menjalankan kewenangan pemrintahan (beschikingbevoegdheid). Hal tersebut dengan sendirinya harus dikatiakan ndengan kewenangan pemrintahan atas dasr penggunaan discretionaire karena jika tidak demikian kan tidakada tempat bagi peraturan peraturan kebijaksanaan.
C. Rencana (Het Plan)
Pada negara hukum kemasyarakatan mdren rencana selaku figure hukum dari hubungan hukum administrasi tidak dapat lagi dihilangkan dari pemikiran. Rencana rencana dijimpai pada pelbagai bidang kegiatan pemrintahan misalnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan dan pendidikan. Rencana merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usah negara yang mengupayakan terlaksnanya keadaan tertentu yang tertib (teratur)
Suatu rencana perumusan terdiri dari bagian berikut ini:
· Peta Perencanaan
Disini terdapat peruntukan dari tanah dimaksud. Peta perncanaan itu dapat dipandang sebagai suatu himpunan keputusan yang saling berlainan.
· Peta Berkenaan Dengan Penggunaan (Pemanfaatan)
Peraturan berkenaan penggunaan (pemanfaatan) ini dapat dipanadang sebagai peraturan perundang undangan. Bagi wilayah dari rencana itu dapat diberlakukan secara berulang kali.
Pada dasarnya rencana rencana pembangunan yang dibuat oleh badan badan tata usah negara didasarkan pada besarnya porsi belanja dan subsidi dalam anggaran pendapatan belanja negara(APBN) bagi kegiatan tiap sector dari departemen /non departemen dan jawaban yang bersangkutan. Besarnya anggaran pendap[atan dan belanja negara (APBN) dari tiap tahun anggaran ditetapkan dengan undang undang.
Terdapat beberapa rencana pembangunan yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi seorang warga atau badab hukum perdata. Adakalanya suatu rencana peruntukkan kepentingan umum dapat menyebabkan seseorang warga atau badan hukum perdata kehilangan hak atas tanahnya sendiri manakala hak tanah itu dicabut guna kepentingan umum.
Dikemukakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan:
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- Eksploitasi simber daya alam baik yang sudah diperbaharui maupaun yang tidak diperbaharui
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan social dan budaya.
D. Penggunaan Sarana sarana hukum keperdataan (Gebruik Van privaatrecht/civil instruments)
Badan hukum atau pejabat tata usaha negara bertindak melalui dua macam peranan, yakni :
· Selaku pelaku hukum publik yang menjalankan kekuasaan public yang dijelmakan dalam kualitas penguasa sepeti badan badan tata usaha negara dan pelbagai jabatan yang diserahi wewenang penggunaan kekuasaan politik.
· Selaku pelaku hukum keperdataan yang melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan seperti halnya mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborosan dan sebagainya yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum.
Selaku pelaku hukum publik badan atau pejabat tata usaha negara memiliki hak dan wewenang istimewa untuk menggunakan dan menjalankan kekuasaan public. Berdasarkan penggunaan kekuasaan public dimaksud badan atau pejabat tata usaha negara dapat secara sepihak menetapkan pelbagai peraturan dan keputuasn yang mengikat warga dan peletakkan hak dan kewajiban tertentu dank arena itu menimbulkan akibat hukum bagi mereka itu.
UU No 5 Tahun 1986 menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata tidak termasuk keputusan tata usaha negara dalam arti beschikingyang dapat dibawakan ke hadapan hukum pengadilan tata usaha negara (pasal 2 butir b).
Pelaksanaan pemborongan untuk suatu proyek dan pembelian dalam jumlah barang tertentu atau jasa dilakukan melalui :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Penujukan Langsung
- Pengadaan Langsung.
BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA
A. Milik Pribadi Pemerintah (Negara) dan Milik Publik
Badan-badan yang bersifat publik, seperti halnya negara, propinsi, kotapraja, dan wilayah pengairan berbadan hukum berdasarkan hukum publik. Dengan demikian merek memiliki hak milik dan hak-hak lainnya secara sama dan dibawah asas pembatasan-pembatasan serta syarat-syarat serupa, seperti halnya waraga dan badan-badan hukum publik dapat pula manjual, menyewakan, menyewakan tanah, memanfaatkan tanah pekarangan, dan sebagainya.
Di Belanda, pembuat undang-undang telah meletakkan kejelasan bagi sekelompok barang-barang umum, yakni jalan-jalan untuk selanjutnya kejelasan hanya terdapat pada patokan beberapa putusan hoge raad selaku hakim perdata.
Wewenang yang bersumber pada hak mnguasai diri negara tersebut digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakatdan negara hukum indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai negara itu, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah (pasal 2 ayat 4).
Surat Keputusan Menteri Keuangan, nomor: kep-225/MK/V/4/1971 bertanggal 13 april 1971, dimaksudkan menetapkan penggolongan barang-barang milik negara/ kekayaan negara, sebagai berikut ini:
1. barang-barang tidak bergerak
2. barang-barang bergerak
3. hewan-hewan
4. barang-barang persediaan
Surat Keputusan Menteri keUangan, nomor: Kep-225/MK/V/4/1971 dimaksudkan melengkapi pelbagai lampiran yang memuat petunjuk-petunjuk pengisian daftar inventaris barang.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat maka pemerintah daerah juga memiliki barang dan kekayaan. Pasal 1 dari pusat keputusan menteri keuangan, sebagaimana dimaksud dalam instruksi presiden, nomor 3 tahun 1971. pasal 63 ayat 1 dari undang-undang nomor 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan daerah memuat pengaturan dan penanganan terhadap barang milik daerah yang digunakan untuk memenuhi dan melayani kepentingan umum.
B. Hak-Hak Pemerintah (Tata Usaha Negara) Untuk Mengambil Dan Mengguakan Milik Pribadi Seseorang.
Berdasarkan ketentuan-undang-undang, nomor 20 tahun 1961 tenang pencabuta hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, maka yang dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya hanya presidan RI pada pasal 1 dari undang-undang nomor 20 tahun 1961 ditetapkan bahwa;
”Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari dari rakyat, demiian pula kepentingan pembangunan maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendegar menteri agraria, mentri kehakiman, dan menteri yang bersangkutan dapat mencbut hak-hak atas dan benda-benda yang ada diatasnya.”
Dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dengan segara, atas permintaan yang berkepentingan kepala inspeksi agraria menyampaikan permintaan untuk melakukan pencabutan hak kepada menteri agraria, tanpa disertai taksiran ganti rugi dari paniti penaksir dan jika pelu juga dengan tidak menunggu diterimanya pertimbangan kepala daerah (pasal 6 ayat 1). Pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 20 tahun 1961 dikemukakan contoh-contoh yang dimaksudkan dari keadaan yang sangat mendesak itu yakni terjadi wabah atau bencana alam yang memerlukan penampungan para korbannya dengan segera.
C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah seperti halnya dengan subyek hukum lainnya juga menginvestasikan sejumlah modal dalam bentuk usaha perniagaan. Pelbagai bentuk badan usaha milik negara lebih dikenal dengan perusahaan negara. Sebelum tahun 1960, terdapat beberapa bentuk perusahaan negara yang diatur dalam peraturan produk pemerintah hindia belanda. Seperti halnya jawatan penggadaian, jawatan kereta api, perusahan garam dan soda negeri, perusahan percetakan negara, perusahan listrik negara dan air minum negara. Terdapat pula bank indutri negara. Yang dibentuk berdasarkan udang-undang darurat nomor lima tahun 1952. juga terdapat perisahan negara yang bebentuk perseroan terbatas. Misalnya PT. Pertambangan timah belitung.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden, nomor 17 tahun 1967, tentang pengarahan dan peyederhanaan perusahaan negara kedalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni :
1. perusahaan (negara) jawatan (departemen agency), disingkat perjan
2. perusahaan (negara) umum (public corporation), disingkat perum
3. perusahaan (negara) persero (public/state company), disingkat persero.
Dari tiga usaha negara dimaksudkan, trdapat pula beberapa perusahaan negara yange mempunyai status khusus, sperti halnya PN. Pertamina yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1968 dan beberapa bank negara seperti bank indonesia berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968.Diberlakukan pula peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1969 tentang perusahaan perseroan. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1969 ini mengatur tentang penyetaraan modal negara dalam perseroan.
Kemudian diberlakukan pula peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1983 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan persero. Peraturan pemerintah ini secara khusus mengatur pembinaan, pngelolaan, pengawasan, dan biri tata usaha dari ketiga bentuk usaha negara. Ditegaskan, bahwa sifat-sifat badan usaha negara adalah sebagai berikut:
- perjan berusaha dibidang penyediaan jasa-jasa bagi msyarakat, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
- Perum berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan.
- Persero bertujuan untuk memupuk keuntungan dan berusaha dibidang-bidang yang dapat mendorong berkembangnya sektor swasta dan atao koperasi diluar bidang usaha perjan dan perum.
D. Perusahaan Barang Milik Publik
Pada prinsipnya tiap departemen, lembaga negara, lembaga pmerintahan non-departemen diserahi wewenang dan tanggung jawb guna mengurus barang-barang publikyang terdpat didalam penguasaan departmen dan lembaga yang bersangkutan. BUMN & BUMD berwenang dan bertanggung jawab mengurus barang-barang publik yang menjadi bagian dari kegiatan perniagaannya selaku perusahaan negara atau peusahaan daerah. Karenanya pemda pun diserahi wewenang dan wewenang untuk mengurs barang-barang publik yang berada dilingkungan kekeuasan otonominya.
Ketentuan instruksi presiden RI nomor 3 tahun 1971 tentang inventaris baranga-barang milik negara atau kkeyaan negara yang memerintahkan pada tiap depatemen atau lembaga negara atau lembaga pemerintahan non departemen untuk melaksanakan invntaris fisik dan penyusunan daftar inventarisasi milik negara atau kekayaan negara menunjukkan betapa semakin pentingnya peranan pengurusan dan pengawasan termasuk terhadap barang-barang milik negara, termasu barang publik.
Salah satu barang milik publik yang berdaya guna dan menyangkut hajat hidup para warga negara masyarakat adalah jalan. Peranan jalan selaku prasarana perhubungan darat sungguh pentig bagi upaya pembangunan. Hampir semua warga masyarakat merupakan pemakai jasa jalan. Undang-undang nomor 13 tahu 1980 tentang jalan mengemukakan bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial, politik sosial budaya dan pertahanan keamanan, serta digunakan untuk sebersar-besarnya kemakmuran rakyat. Jalan mempunyai peranan untk medorong pengembangan semua satuan wilayah didalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata, dikemukakan pula bahwa jalan merupakan kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada didalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
(LEGAL POSITION OF PUBLIC SERVANTS)
B. Para Pejabat Politik (Political Office Holders)
Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik. Menurut Sastra Djatmika (1964: 22) berpendapat bahwa istilah jabatan politik dimaksud “ sangat mungkin diartikan sama dengan para pejabat atau pegawai negara“. Pada pasal 11 UU No.8 Tahun 1974 menetapkan bahwa seorang pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada bagian penjelasan Pasal 11 tersebut dikemukakan bahw ayang dimaksud pejabat negara ialah:
- Presiden
- Anggota MPR
- Anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim MA
- Anggota DPA
- Menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
- Gubernur
- Bupati / Walikotamadya
- Pejabat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan
Apabila pegawai negeri yang bersangkutan berhenti sebagi pejabat Negara maka ia akan kembali kepada departemen/lembaga yang bersangkutan. Dalam hall penggajian dan pemberian pension bagi para pejabat Negara diatur secara tersendiri, misalnya penggajian dan pemberian pension bago Presiden dan Wakil Presiden diatur dalm UU No.7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/ administrative Presiden dan Wakil Presiden.
C. Para Pegawai Negeri (Civil Servants)
Pada umumnya pejabat public berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat public berstatus pegawai negeri, seperti haknya pemegang jabatan dari suatu jabatan Negara. Sebaliknya tidaklah setiap pegawai negeri merupakan pemegang jabatan public. UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian merumuskan bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan dugaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf a). dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1974 bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota Angkatan Bersenjata RI
Pegawai Negeri sipil terdiri pula dari:
- Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kewajiban Pegawai Negeri ditetapkan, berikut ini:
- Wajib, setia, dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah (Pasal 4)
- Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan denganpenuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5)
- Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang (Pasal 6)
Bagi para Pegawai Negeri Sipil diberlakukan larangan, sebagai berikut:
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil
- Menyalahgunakan wewenangnya
- Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing
- Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataupun meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahn atau orang lain dialam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
- Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencerminkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil kecuali untuk kepentingan jabatan
- Bertindak sewenag-wenang terhadap bawahannya
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani
- Mengahalangi jalanya tugas kedinasan
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atu pihak lain
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau peranan dari kantor/ instansi pemerintahan
- Memiliki saham/ modal dalamperusahaan yang kegiatan usahanya berada dala ruang lingkup kekuasaannya
- Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannya perusahaan
- Melakukan kegiatan uasaha dagang, baik resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swata bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 menetapkan hak bagi pegawai negeri sipil, sebagai berikut:
1. Hak atas gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya (Pasal 7)
2. Hak atas cuti (Pasal 8)
3. Hak memperoleh perawatan dikala ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (Pasal 9 ayat 1)
4. Hak memperoleh tunjangan dikala menderita cacat jasmani atu cacat rohani dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan pegawai negeri yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat 2)
5. Hak memperoleh uang duka bagi keluarga dari pegawai negeri yang tewas yang tewas (Pasal 9 ayat 3)
6. Hak atas pensiun (Pasal 10)
Pada Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1980 bahwa pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama adalah:
- Juru Muda golongan ruang I/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar
- Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingakt Pertama 3 Tahun
- Juru Golongan ruang I/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajr Sekolah Menengah Kejuaruan Tingkat Pertama 4 Tahun
- Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi mereka yang sekurang-kurungnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, STTB Sekolah Menengah Kejuaruan Tingkat atas Non Guru 3 tahun, Ijazah Diploma I, STTB Sekolah Kejuruan Tingkat atas Non Guru 4 Tahun, STTB Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat atas Guru 3 Tahun, atau Akta I.
- Pengatur Muda Tingkat golongan ruang II/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Muda, ijazah Diploma II, ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, ijazah Diploma III, ijazah akademi, ijazah Bakaloreat, Akta II, atau ijazah Diploma III Politeknik
- Pengatur Golongan ruang II/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III
- Penata Muda Golongan ruang III/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana, ijazah dokter, ijazah Apoteker, ijazah Pasca Sarjana, ijazah Spesialis I atau Akta IV.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Doktor, ijazah Spesialis II, Akta V atau memperoleh gelar doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu perguruan tinggi negeri yang berwenang.
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980 mengenal berbagai macam kenaikan pangkat pegawai negeri sipil adalah:
- Kenaikan pangkat reguler
- Kenaikan pangkat pilihan
- Kenaikan pangkat istimewa
- Kenaikan pangkat pengabdian
- Kenaikan pangkat anumerta
- Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
- Kenaikanpangkat selama menjadi pejabat negara
- Kenaikan pangkat selama dalam penugasan
- Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
- Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
- Kenaikan pangkat lainnya
Pada Pasal 23 ayat 1 dari UU No.8 tahun 1974 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena:
- Permintaan sendiri
- Telah mencapai usia pensiun
- Adanya penyederhanaan organisasi pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil
Pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat (Pasal 23 ayat 2). Pasal 23 ayat 3, UU No. 8 tahun 1974 juga menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena:
- melangar sumpah atau janji pegawai negeri sipil, sumpah atau janji jabatan negeri atau peraturan disiplin pegawai negeri sipil
- dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebihberat
juga, pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
- dihukum penjara atau hukuman
- ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang negara dan atau pemerntah (Pasal 23 ayat 4)
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 mengenai pelbagai macam Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berikut ini:
- Pemberhentian atas permitaan sendiri
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
- Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
- Pemberhentian karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana/penyelewengan (Pasal 8,9, dan 10)
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
- Pemberhentiaan karena meninggalkan tugas
- Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang (Pasal 13)
- Pemberhentian karena hal-hal lain (Pasal l5)
C. Hakim (Judges)
Secara umum dapat disimpulkan bahwa hakim adalah hakim pengadilan di lingkungan peradilan yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Pasal 24 UUD 1945 mengemukakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agus dan lain0lain badan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung adalah pejabat Negara dan karena itu tidak termasuk pegawai negeri. Selain itu juga dalam UU No. 8 Tahun 1974 menetapkan bahwa hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan lain-lain adalah termasuk pegawai negeri sipil pusat (Pasal 2 ayat 2 dan bagian penjelasannya).
Pada Pasal 13 ayat 1 UU No 2 TAhun 1986 ditetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim sebagi pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pembinaan dan pengawasan dimaksud tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa perkara. Pasal 14 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 menetapkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME
c. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai komunis indonesia, termasuk organisasi masanya atau bukan seorang yang terlibat langsung dalam “gerakan kontra revolusi g.30.s/pki” atau organisasi terlarang lainnya
e. Pegawai Negeri
f. Sarjana Hukum
g. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Sedangkan untuk menjadi Hakim Pengadilan Tinggi maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f dan h
- berumur serendah-rendahnya 40 tahun
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua atau wakil ketua Pengadilan Negeri atau 15 tahun sebagi hakim Pengadilan Negeri (Pasal 15 ayat 1).
SANKSI-SANKSI
A. Sanksi-Sanksi Pada Umumnya
Sanksi-sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hokum, juga dalam hukum administrasi. Pada umumnya tidak ada gunamya memasukkan kewajiban atau larangan-larangan bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha Negara, manakala aturan-aturan tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha Negara. Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum administrasi memenuhi hukum pidana. Bagi pembuat peraturan penting untuk tidak hanya melarang tindakan-tindakan yang tanpa disertai izin, tetapi juga terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dikaitkan pada suatu izin, termasuk sanksi-sanksi hukum administrasi yang khas, antara lain :
1. Bestuursdwang (paksaan penerintah)
2. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
3. Pengenaan denda administratif
4. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Bestuursdwang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nayta dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hokum administrasi atau melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung. Pengenaan denda administratif menyerupai penggunaan duatu sanksi pidana. Bagi pengenaan denda administratif dan uang paksa, mutlak harus atas dasar peraturan perundang-undangan yang tegas. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan tidak terlalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan suatu sanksi pemerintah berlaku sebagai suatu keputusan yang memberi beban.
Perbedaan antara sanksi adninistrasi dan sanksi pidana dapat dilihat dari tujuan pengenaan sanksi itu sendiri. Sanksi administrasi ditujukan untuk perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa. Sanksi administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan.
1. Pengawasan dan Pengusutan
Pengawasan di dalam praktek merupakan syarat dimungkinkannya pengenaan sanksi. Sekaligus menurut pengalaman dari pengawasan itu sendiri telah mendukung penegakan hukum. Para warga melihat penguasa dengan sungguh-sungguh menegakkan peraturan perundang-undangan.
Kebanyakan peraturan perundang-undangan negeri Belanda memuat bagi para pegawai pengawas/pegawai pengusut satu atau lebih kewenangan, sebagaimana berikut ini :
- Kewenangan memasuki setiap tempat, kecuali rumah-rumah kediaman
- Kewenangan memasuki rumah-rumah kediaman dalam keadaan-keadaan luar biasa dengan suatu kuasa khusus
- Kewenangan menghentikan kendaraan dan memeriksa muatannya
- Kewenangan memeriksa barang-barang dagangan dan mengambil contoh-contoh
- Kewenangan memeriksa buku-buku dan surat-surat arsip
- Kewenangan untuk meminta keterangan dan bantuan
Bagi para pegawai pengusut berlaku ketentuan bahwa mereka di samping itu memiliki kewenangan berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (misalnya menyita barang-barang). Menghalangi seorang pegawai pengawas atau tidak memberikan bantuan senantiasa merupakan perbuatan pidana sendiri.
Yurisprudensi Hakim-AROB mengharuskan beberapa sayarat bagi peringatan tertulis/perintah tertulis, sebagaimana berikut ini :
· Peringatan itu tidak dapat di adakan secara tanpa ikatan. Badan pemerintah harus telah mempunyai niat yang tetap, yang jika perlu melaksanakan suatu bestuursdwang.
· Perintah tertulis/peringatan tertulis harus memuat perintah yang jelas. Harus ditetapkan apa yang seharusnya dilakukan oleh warga yang mendapat surat pemberitahuan guna mencegah pemerintah mengambil tindakan-tindakan nyata.
· Surat perintah harus memuat ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan man yang dilanggar.
· Harus ditentukan suatu jangka waktu perintah harus dilaksanakan.
· Perintah harus ditujukan pada yang berkepentingan yang menurut kenyataan memang juga mampu mengakhiri pelanggaran itu.
· Eksplisit atau implisit harus nyata bahwa biaya-biaya dalam hal tata usaha Negara harus bertindak, akan dibebankan pada pelanggar.
B. Penerapan Kembali Keputusan-Keputusan (Ketetapan-Ketetapan Selaku Sanksi)
Terdapat dua hal yang terhadapnya suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan dapat ditarik kembali sebagai sanksi:
a. Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran.
b. Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap maka keputusan akan berlainan.
Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) pada kenyataannya juga merupakan perbuatan keputusan/perbuatan ketetapan. Penarikan kembali atas suatu keputusan tidak lain, adalah suatu keputusan (ketetapan) baru yang menarik kembali (dan masyarakat tidak berlakunya lagi) keputusan yang terdahulu. Sebagai suatu keputusan (ketetapan), maka keputusan tersebut niscaya menimbulkan akibat hukum yang baru bagi seorang warga atau badan hukum perdata yang dikenakan keputusan (ketetapan) itu. Dalam hal seorang warga atau badan hukum perdata marasa dirugikan oleh akibat hukum yang timbul dari keputusan (ketetapan) penarikan kembali itu, maka ia berhak mengajukan banding administrasi atau menggunakan upaya hukum yang tersedia di dalam Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni dengan cara membawakan permasalahannya ke hadapan hakim (tata usaha Negara).
C. Sanksi Administrasi Lainnya
Sanksi lain yang untuk dikaji adalah sanksi administrasi yang dikenal dan (diberlakukan) dalam hokum perpajakan. Undang-undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberi penamaan terhadap sanksi dimaksud dengan penyebutan sederhana, yakni sanksi administrasi. Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang terhutang setelah kepadanya dikeluarkan suatu Surat Ketetapan Pajak.
Ditetapkan pula bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan tidak dapat di kreditkan dari jumlah pajak yang terhutang. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak juga dimuat dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
D. Sanksi Pidana
Salah satu upaya pemaksaan hukum itu adalah melalui pemberlakuan sanksi pidana terhadap pihak pelanggar mengingat sanksi pidana membawa serta akibat hokum yang berpaut dengan kemerdekaan pribadi.
Suatu sanksi pidana tidak dapat dikenakan kepada pihak pelanggar dengan cara penggunaan bedtuursdwang. Penegakan sanksi pidana dilaksanakan menurut “due process of law” yang telah ditentukan di dalam kaidah hukum acara pidana dan pengenaan sanksi itu hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana. Tak dapat disangkal bahwa pemberlakuan sanksi pidana turut berperan pada efektivitas penegakan dan pentaatan kaidah-kaidah hokum administrasi, termasuk pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
E. Sanksi-Sanksi Kumulasi
Suatu kaidah peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi sering tidak hanya memuat satu macam sanksi tetapi terdapat beberapa macam sanksi yang diberlakukan secara kumulasi. Adakalanya suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya mengancam pelanggarnya dengan sanksi tapi juga pada saat yang sama mengancamnya dengan sanksi administrasi. Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (yang kemudian berdasar Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1961 disahkan menjadi undang-undang) tidak hanya mengancam seorng pemakai tanah tanpa izin dengan saqnksi pidana berupa pidana berupa kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5000,-.
Tapi pada saat yang sama memuat pula sanksi administrasi, yang memberi kewenangan kepada penguasa daerah untuk melaksanakan pengosongan tanah dengan disertai beban biaya dari pemakai tanah yang bersangkutan. Bagaimanapun juga pengenaan sanksi-sanksi yang kumulasi niscaya akan menimbulkan pula akibat hukum yang jamak bagi warga yang dikenakan sanksi-sanksi itu.
KAIDAH-KAIDAH DAN ASAS-ASAS PEMBUATAN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)
Aturan-aturan yang mengikat badan-badan pemerintahan dalam memberikan KTUN. Aturan-aturan itu dapat menyangkut acara atau isi. Disini pembuat undang-undang memberikan kepada administrasi satu ruang kebijaksanaan bebas, yang dilihat dari sudut rangka perundangan dapat diisi menurut lebih dari satu cara. Ini kita sebut wewenang menetapkan bebas.
Baik ruang kebijaksanaan sebagai akibat wewenang bebas, maupun yang timbul dari ruang penilaian yang di berikan kepada pemerintah, harus di hormati oleh hakim. Para warga yang berkepentingan dan juga hakim, pada dasarnya harus menghormati pilihan itu.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat di pandang sebagai aturan-aturan hukum tidak tertulis terutama untuk pengambilan KTUN dalam hal-hal pemerintahan memiliki ruang kebijaksanaan tidak ada pertentangan asasi antara ABBB (algemene beginselenn van behoorlijik bestuur) tidak tertulis dan hokum tertulis. Namun ABBB dirumuskan sebagai asas-asas. Arti kongkretnya untuk tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dilihat dengan mudah sebelumnya.
A. Pengaturan dan praktek Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara di Indonesia
Tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang tata cara pembuatan keputusan tata usaha Negara. Tiap bidang mempunyai prosedur tersendiri, dan persyaratan tersendiri. Dalam bidang perijinan saja masing-masing perijinan mempunyai tata cara dan persyaratan tersendiri. Dengan demikian perlu study tersendiri untuk masing-masing bidang hukum administrasi khusus untuk dapat mamahami prosedur dan segala persyaratan yang di butuhkan. Suatu prosedur yang baik hendaknya memenuhi 3 landasan utama hukum administrasi yaitu landasan Negara hukum, landasan demokrasi, landasan instrumental yaitu daya guna (efisiensi, doelmatigheid) dan hasil guna (efektif, doeltrffenheid).
B. Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) di Belanda
1. Tinjauan atas Asas-Asas
Lambat laun telah diterima pendapat bahwa ABBB harus di pandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis yang senantiasa harus di taati oleh pemerintah. Meskipun arti yang tepat dari ABBB bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat di jabarkan dengan teliti. Dapat pula dikatakan bahwa ABBB adalah asas-asas hukum tidak tertulis dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat di tarik aturan-aturan hukum yang dapat di terapkan. Dalam praktek hukum di Neaderland ABBB berikut ini telah mendapat tempat yang jelas :
a. Asas Persamaan
Asas persamaan memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Bila pemerintahan di hadapkan pada tugas baru, yang dalam rangka itu harus di ambil banyak sekali KTUN. Maka pemerintah memerlukan aturan-aturan atau pedoman-pedoman. Bila ia sendiri menyusun aturan-aturan (pedoman-pedoman) itu untuk memberi arah pada pelaksanaan (pada dasarnya) wewenang bebasnya, maka itu disebut aturan- aturan kebijaksanaan. Jadi, tujuan aturan-aturan kebijaksanaan ialah menunjukan perwujudan asas perlakuan yang sama atau asas persamaan.
Dalam peradilan kita lihat bahwa relatif jarang suatu pendalilan asas persamaan diterima. Ini terutama disebabkan oleh karena dua atau lebih keadaan kongkret tidak pernah sepenuhnya sama satu sama lain. Jika suatu badan pemerintah tidak memperhatikan hal ini atau bila penjelasan tidak meyakinkan, maka biasanya hakim tidak akan membatalkan karena bertentangan dengan asas persamaan, tetapi karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Jadi pemikirannya ialah, bahwa tidak cukup alasan mengapa tidak di anggap sama. Tetapi asas persamaan pada dasarnya tidak memaksa badan pemerintah untuk mengulangi suatu KTUN yang salah atau mengulangi suatu kekeliruan.
b. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan juga termasuk kedalam asas –asas hukum yang paling mendasar dalam hukum public dan hukum perdata. Asas ini terutama penting sebagai dasar bagi arti yuridis dari janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan bentuk-bentuk rencana (yang tidak diatur dengan perundang-undangan). Bila suatu badan pemerintah atau seorang pejabat yang berwenang bertindak atas nama pemerintahan itu memberikan janji kepada seorang warga, asas kepercayaan menuntut supaya badan pemerintahan itu (antara lain pada pelaksanaan suatu wewenang memberikan ketetapan) terikat pada janjinya.
Asas kepercayaan juga masyarakat bahwa pemerintah harus pula memperhatikan aturan-aturan kebijaksanaan sendiri, setidak-tidaknya tidak menyimpanginya untuk kerugian yang berkepentingan. Penyimpangan yang merugikan yang berkepentingan hanya mungkin, bila tujuan suatu peraturan kebijaksanaan membenarkannya atau di dalam peraturan itu telah diadakan pengecualian yang jelas.
Asas kepercayaan tidak menghalangi pemerintah mengubah kebijaksanaan, tetapi asas ini menghalangi perubahan kebijaksanaan di berlakikan surut. Asas ini dapat pula membawa serta bahwa pada perubahan kebijaksanaan yang merugikan harus diadakan masa peralihan yang pantas.
c. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hikim mempunyai dua aspek yang satu lebih bersifat hukum materiil yang lain bersifat formil. Aspek hukum material berhubungan erat dengan asas kepercayaan. Harus di ingat bahwa :
§ Asas kepastian hukum tidak menghalangi penarikan kembali atau perubahan suatu ketetapan, bila sudah sekian waktu di paksa oleh perubahan keadaan atau pendapat.
§ Penarikan kembali atau perubahan juga mungkin bila ketetapan yang menguntungkan di dasarkan pada kekeliruan, asal saja kekeliruan itu dapat di ketahui oleh yang berkepentingan.
§ Demikian pula penarikan kembali atau perubahan mungkin, bila yang berkepentingan dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, telah ikut menyebabkan terjadinya ketetapan yang keliru.
§ Penarikan kembali atau perubahan mungkin bila syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang di kaitakn pada suatu ketetapan yang menguntungkan tidak di tati. Dalam hal ini dikatakan ada penarikan kembali sebagai sanksi.
Sisi formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan-ketetapan yang memberatkan dan ketentuan-ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntugkan (antara lain izin) haris di susun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang di kehendaki dari padanya.
d. Asas Kecermatan
Asas Kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan harus di persiapkan dan di ambil dengan cermat. Badan pemerintahan dalam memepersiapkan dan mengambil ketetapan dapat dengan berbagai cara melanggar asas ini.
Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil ketetapan meneliti semua fakta yang relevan dan memasukan pila semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya.
e. Asas Pemberian Alasan
Asas Pemberian alasan berarti bahwa suatu keputusan harus dapat di dukung oleh alasan-alasan yang di jadikan dasarna. Dapat di bedakan tiga sub varian :
(1). Syarat bahwa suatu ketetapan harus di beri alasan.
Dari Pemerintahan di harapkan suatu penyusunan yang rasional. Jadi pemerintahan senantiasa haris dapat memberi alasan mengapa ia telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yang berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasan itu. Kepitisan yang diambil berdasarkan surat keberatan atau banding senantiasa harus segera diiringi oleh pemberian alasan.
(2). Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh.
Bagian dari asas pemberian alasan ini mengandung arti bahwa kelompok fakta yang menjadi titik tolak dari ketetapan harus benar. Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yang di kemukakan atau diterima oleh badan pemerintahan maka dasar fakta yang teguh dari alasan-alasan tidak ada. Perlu di catat, bahwa dalam hal ini biasanya juga terdapat cacat dalam kecermatan.
(3). Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung.
Alasan–alasan yang di kemukan harus cukup meyakinkan. Pemberian alasan tidak saja harus masuk akal, tetapi secara keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatanb yang meyakinkan.karena banyak pemberian alasan yang mungkin kurang baik.
f. Asas Larangan Detournment de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
sebagai asas umum pemerintahan yang layak di pandang pula aturan bahwa suatu wewenang tidak boleh di gunakan untukk tujuan lain selain untuk tujuan ia di berikan. Pada umumnya penyalahgunaan suatu wewenang juga akan bertentangan dengan suatu peratiran perundang-undangan. Dewasa ini para hakim lebih condong pada kesimpulan terakhir.
2. Asas-Asas Pemerintahan Yang Formal Dan Material
Asas Kecermatan dan asas pemberian alasan di pandang sebagai asas-asas pemerintah yang baik yang lebih formal, sebab kedua asas itu tidak segera mengatakan sesuatu tentang isi dari keputusan yang akan diambil tetapi lebih tentang persiapannya. Asas pemberian alasan menetapkan syarat-syarat pinggiran, tetapi tidak menetukan isinya. Juga asas kepastian hukum menyagkut sisi formal.
Asas persaman, asas kepercayaan, asas kepastian hukum dapat di pandang sebagai asas-asas material pemerinatah yang layak.
Tetapi jika penolakan suatu izin di batalkan karena pelanggaran terhadap asas persamaan maka pada dasarnya konklusinya ialah bahwa yang berkepentingan haris mendapat izin. Tetapi sebagai penisbian perlu di ingat disini bahwa pemerintahan jika harus memikirkan apa yang harus atau boleh di lakukan setelah ada pembatalan, tidak semestinya hanya memperhatikan dasar pembatalan yang di sebut oleh hakim. Juga pertimbangan-pertimbangn hukum lainnya dari hakim dapat memuat petunjuk-petunjuk tentang tindakan-tindakan apa yang selanjutnya harus diambil. Demikianlah biarpun ada pembatalan di sebabkan adanya cact pemberian alasan, tetapi dari lain pertimbangan dapat diambil kesimpulan bagaiman seharusnya keputusan itu.
3. Indonesia
Kepustakaan berbahasa Indonesia belum banyak membahas asas ini. Prof. Kuntjoro purbopranoto mengetengahkan 13 asas yaitu :
1) Asas kepastian hukum
2) Asas keseimbangan
3) Asas kesamaan
4) Asas bertindak cermat
5) Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh
6) Asas jangan mencampuradukan kewenangan
7) Asas permainan yang layak
8) Asas keadilan atau kewajaran
9) Asas menanggapi penghargaan yang wajar
10) Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
11) Asas perlindungan atas pandangan hidup
12) Asas kebijaksanan
13) Asas penyelenggaraan kepentingan umum
4. Pengumuman Dokumen-Dokumen
Dengan keterbukaan pemerintah para warga memperoleh lebih banyak pengertian tentang rencana-rencan kebijaksanan dan tentang kenyataan-kenyataan yang mendasari kebijaksanaan yang di jalankan. Sebagai fungsi-fungsi penting dari keterbukaan di dalam kepustakaan masih di sebut :
- fungsi partisipasi, keterbukaan sebagai alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses pemerintahan secara mandiri
- fungsi pertanggung jawaban umum dan pengawasan, keterbukaan pada satu sisi sebagai alat bagi penguasa untuk memberi pertanggung jawaban di muka umum pada sisi lain sebagi alat bagi warga untuk mengawasi penguasa
- fungsi kepastian hukum, keputusan-keputusan penguasa tertentu yang menyagkut kedudukan hukum para warga demi kepentingan kepastian hukum harus dapat di ketahui jadi harus terbuka
- fungsi hak dasar, keterbukaan dapat memajukan penggunaan hak-hak dasar seperti hak pilih, kebebasan mengeluarkan pendapat dan hak untuk berkumpul
Kewajiban keterbukaan umum bagi penguasa dirinci lebih lanjut dalam wet openbaarheid van bestuur dan besluit openbaarheid van bestuur. Sebelum itu, bagi penguasa hanya ada kewajiban untuk mengumumkan, bila disyaratkan oleh suatu peraturan khusus.
WOB berpangkal tolak bahwa informasi dari dokumen-dokumen penguasa pada dasrarnya harus dapat di ketahui oleh setiap orang. Openbarheidswet nederland membedakan dua jenis wajib informasi :
- Wajib informasi akif dari penguasa yakni kewajiban penguasa untuk memberi informasi atas inisiatif sendiri
- Wajib informasi pasif, yakni kewajiban penguasa untuk memberikan informasi atas permintaan warga.
Suatu permintaan warga untuk memperoleh informasi harus di luluskan. Dasar-dasar pengecualian ini berlaku juga bagi wajib informasi aktif penguasa yaitu :
- dapat membahayakan kesatuan mahkota atau,
- dapat merugikan keamanan negara juga tidak di lakukan bila mengenai
- data usaha dan proses pabrik sejauh ini oleh manusia-manusia alami atau badan-badan hukum di beriatahukan kepada penguasa secara rahasia. Pun tidak di lakukan bila dan sejauh kepentingannya tidak dapat melebihi kepentingan-kepentingan berikut,
- hubungan neaderland dengan negar-negar lain
- kepentingan ekonomis dan finansial negara dan badan-badan hukum piblik lain,
- pengusutan dan penuntutan tindak-tindak pidana,
- inspeksi, kontrol, dan pengawasan oleh satu atau atas nama badan-badan penguasa
- hak tiap orang agar suasana hidup pribadi di hormati dan perlindungan hasil-hasilk pemeriksaan kedokteran dan psikologis yang menyangkut keadaan-keadaan tersendiri
- menghindari terjadinya keuntungan atau kerugian yang tidak seimbang bagi manusia-manusia alami atau badan-badan hukum atau pihak ketiga yang terkait pada masalah bersangkutan.
Selain dasar-dasar pengecualian umum permohonan untuk memperoleh informasi demikian di luluskan terkecuali menyangkut :
a. data yang masih sedang di kerjakan atau yang tidak lengakap sehingga dengan demikian dapat memberi gambaran yang keliru
b. pendapat-pendapat pribadi dari anggota-anggota pemerintahan, para pengurus atau pejabat- pejabat mengenai kebijaksanaan.
TINJAUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM
A. Hakim dan Pemerintah
Pada dasawarsa terakhir kita melihat di Nederland penggeseran tekanan dari pemerintah ke hakim. Setiap hakim dapat mengalami perubahan-perubahan, yang penting adalah bahwa hakim juga boleh mengambil jalan formal untuk menguji ketentuan-ketentuan perjanjian, sedangkan hakim tidak boleh menguji UU yang formal terhadap UU dasar. Menguji perundang-undangan yang lebih rendah terhadap yang lebih tinggi dengan kekecualian larangan UU dasar untuk menguji UU formal terhadap UU dasar, maka dalam hal itu orang melihat betapa pentingnya tempat yang diduduki hakim itu dalam kmetatanegaraan. Apabila orang juga mengingat bahwa pembuat undang-undang tidak selalu mampu untuk menangani perkembangan-perkembangan social barumaka dapat dibayangkan bahwa dalam literature istilah pengganti pembuat undang-undang mulai tampil ke muka. Hal itu dPt ditambah dengan istilah hakim sebagai pengganti pemerintah. Namun istilah pengganti pembuat undang-undang sebagai penunjukan seorang hakim tidak menggambarkan perkara itu secara tepat. Pertama-tama, seorang hakim tidak pernah dapat mengambil keputusan-keputusan sendiri. Kedua, seorang hakim hanya dapat mengambil keputusan-keputusan dalam perkarar-perkara yang konkrit. Ketiga, hakim itu terbatas untuk pengujian menurut hukum.
B. Syarat-syarat untuk Suatu Peradilan yang Baik (Tinjauan atas Grodwet Belanda)
Suatu negara menginginkan peradilan yang berkualitas baik, yang diterima oleh lapisan-lapisan masyarakat yang luas, harus didasarkan UU dasar dan perundang-undangan yang dijadikan dasar itu sejumlah jaminan. Ciri khas yang paling pokok dari kedudukan para hakim adalah ketidaktergasntungan (kebebasan) mereka. Hakim memutuskan sendiri, memberi interpretasi sendiri atas kewenangannya sendiri, dan dia tidak terikat pada hukum. Untuk menjamin ketidaktergantungan dan ketidak-sepihakan telah diciptakan ketentuan-ketentuan barikut:
“anggota-anggota dari kekuasaan kehakiman yang ditugaskan pada peradilan dan Jaksa Agung pada Mahkamah Agung diangkat untuk seumur hidup dengan penetapan raja.”
Untuk suatu peradilan yang baik selanjutnya dibutuhkan:
- hakim-hakim yang berkualitas baik. Seleksi dan penggajian adalah penting sekali
- kemungkinan bagi si warga untuk selalu mempunyai jalan (minta bantuan) ke seorang hakim
- pemutusan dalam persengketaan itu dalam waktu yang wajar
- penetapansuatu hukum acara yang baik, yang mana dasar-dasar tata cara yang elementer (seperti didengar dan mendengarkan) telah ditentukan
- kemungkinan-kemungkinan naik banding dan atau kasasi untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dari hakim-hakim rendahan
jaminan-jaminan bahwa keputusan-keputusan para hakim juga sungguh-sungguh dilaksanakan.
C. Undang-undang Dasar 1945 dan Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Dasar 1945 mengatur 3 hal yang bersifat pokok yaitu jaminan terhadap adanya hal-hal dan kewajiban-kewajiban asasi warganya, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar serta pembagian dan pembatasab tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar. Dalam UUD 1945 terdapat pula ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Dalam kedua pasal UUD itu, kita dapat menemukan adanya tiga kaidah hukum:
a. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Badan-badan Kehakiman yang berpuncak pada sebuah Mahkamah Agung
b. Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu akan diatur lebih lanjut
c. Syarat-syarat untuk menjadi hakim dan pemberhentiannya juga akan diatur lebih lanjut
Dalam penjelasan pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945 dikemukakan bahwa “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu, harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim.
D. Kekuasaan Kehakiman (di Indonesia)
Undang-undang yang mengatur secara umum tentang kekuasaan kehakiman Indonesia ialah UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini dalam diktum pertamanya mencabut Undang-undang No.19 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berisi ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Ada tiga alasan yang tercantum dalam pasal 19 yang memungkinkan Presiden turun tangan atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan, yaitu:
a. Demi kepentingan Revolusi
b. Demi kehormatan Negara dan Bangsa
c. Demi kepentingan masyarakat mendesak
Undang-undang No.14 Tahun 1970 terdiri dari 8 Bab, yang terbagi dalam 42 pasal. Adapun pengaturan dalam bab-bab meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Badan-badan Peradilan dan asas-asasnya
c. Hubungan pengadilan dan lembaga negara lainnya
d. Hakim dan kewajibannya
e. Kedudukan pejabat peradilan (pengadilan)
f. Pelaksanaan putusan pengadilan
g. Bantuan hukum
h. Penutup
E. Badan-Badan Peradilan
Sebagai pelaksanaan pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945, dalam UU No.14 Tahun 1970 diatur adanya 4 lingkungan peradilan yang meliputi:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer, dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) diatas telah dikeluarkan berturut-turut:
a. Undang-undang No.14, tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
b. Undang-undang No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
c. Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
d. Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PENJELASAN:
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera (griffier), dan sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
2. Peradilan Umum
Dalam undang-Undang No.2 tahun 1986 yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding. Peradilan ujmum itu berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara Tertinggi.
Dalam undang-undang dikenal adanya dua macam pembinaan, yaitu; pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Pembinaan Organisasi, administaasi dan keuangan pengadilan yang dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pengadilan Negeri dibentuk dengan keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-undang.
Baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi diangkat oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Peradilan Agama
Undang-undang baru yang mengatur Peradilan Agama adalah UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjadi dasar hukum adanya pengadilan ini.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer ini mengadili pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mliter dan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara. Peraturan tentang Peradilan Militer terdiri dari:
a. Undang-Undang No. 7 tahun 1946
b. Undang-Undang No. 7 tahun 1947
c. Undang-Undang No. 19 tahun 1948
d. Undang-Undang No.14 tahun 1964
e. Undang-Undang No.14 tahun 1970
f. Undang-Undang No. 2 tahun 1988
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur dengan Undang-Undang No.54 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi pertimbangan adanya Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah:
a. Negara RI sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat
b. Adanya kemungkinan timbulnya benturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
F. Ombudsman
Sejak 1 januari 1982 Negeri Belanda mengenal Obbudsman Naasional. Pendiriannya, kewenang-wenangannya dan cara kerjanya adalah berdasarkan UU Ombudsman National 1981. setiap orang mempunyai hak untuk meminta kepada Omudsman secara tertulis untuk memerikasa cazra suatu organ administrasi telah bertindak dalam suatu keadaan tertentu terhadap seseorang atau suatu badan hukm. Ombudsman juga berwenang untuk atau atas prakarsa sendiri mengadakan suatu pemeriksaan. Dalam rangka pemeriksaan itu Ombudsman memiliki kewenangan tertentu. Sampai sekarang wewenang Ombudsman adalah terbatas pada tindakan menteri-menteri, sejauh itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas yang diwajibkan menurut Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Polisi, Para Konisaris dari Ratu di Provinsi dan para Walikota.
G. Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)
1. Di Belanda
Dalam bidang tindakan penguasa yang melanggar hukum di negeri Belanda dalam tahhun-tahun terakhir telah terjadi banyak perkembangan. Secara kasar kita dapat membuat pembagian dalam kategori-kategori yang berikut:
a. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu keputusan adalah melanggar hukum
b. Hakim perdatamenganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena seorang pejabat telah membatalkan suatu keputusan
c. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu undang-undang dalam arti materil adalah melanggar hukum
d. Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena dia menganggap suatu tindakan nyata dari penguasa adalah melanggar hukum.
2. Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa di Indonesia
Tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa akan dibahas dua aspek utama yhakni: dasar kompetensi absolut peradilan umum dan criteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa
3. Dasar Kompetensi Absolut Peradilan Umum
Pada zaman Hindia Belanda, pengadilan perdata di Hindia Belanda dengan berpegang pada azas konkordansi. Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, peradilan perdata tetap menyatakan dirinya kompeten menangani gugatan terhadap pemerintah. Dari putusan-putusan pengadilan yang pernah ada ternyata ada beberapa dasar yang dijadikan dasar hukum oleh peradilan perdata untuk menyatakan kompetensinya. Ada tiga hal yang diketengahkan secara tidak konsisten, yakni: pertama, masih menunjuk pasal 2 RO sebagai dasar hukum, kedua, dinyatakan sebagai dasar ialah karena belum adanya peradilan tata usaha negara, ketiga, menyatakan sebagai dasar ialah yurisprudensi.
H. Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa menurut Mahkamah Agung
Menelaah putusan-putusan Mahkamah Agung yang menyangkut criteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, dfitemukan dua putusan, yang pertama putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasum dan yang kedua dalam perkara Josopandojo. Di samping itu terdapat dua langkah usaha Mahkamah Agung untuk menegaskan rumusan kriteria perbuatan melanggar hukumoleh penguasa, yang pertama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung dan yang kedua melalui kegiatan lokakarya tentang Pembangunan Hukum melalui Peradilan.
1. Undang-undang dan Peraturan Formal yang Berlaku
Kriteria pertama “rechtmatigheid”tindakan penguasa menurut Mahkamah Agung adalah undang-undang dan peraturan-peraturan formal yang berlaku.
2. Kepatutan yang harus diperhatikan oleh Penguasa
Kriteria kedua adalah kepatutan yang harus diperhatikan oleh penguasa
3. Perbuatan Kebijaksanaan Penguasa
Yang ketiga Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan kebijaksanaan penguasa tidak termasuk kompetensi pengadilan untuk menilainya.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Karakteristik dan Prinsip-Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara peradilan tata usaha Negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu :
a. Asas Praduga Rechmatig ( vermoeden van rechtmatigheid= praesumptio iustae causa ). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya.
b. Asas Pembuktian Bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian.
c. Asas Keaktifan Hakim ( dominus litis ). Yaitu untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat tata usaha negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata.
d. Asas Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes“. Sedangkan TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya menegakkan hukum publik, yakni hukum administrasi sebagaimana ditegakkan dalam Undang-Undang PTUN Pasal 47 bahwa sengketa yang termasuk lingkup kewenangan PTUN adalah sengketa tata usaha negara.
Peradilan Tata Usaha Negara melalui UU No 5 Tahun 1986 tidak hanya melindungi hak individu tetapi juga melindungi hak masyarakat. pasal-pasal yang langsung menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adalah Pasal 49, pasal 55, dan pasal 67.
B. Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN )
Dalam kaitannya dengan organisasi, ada baiknya kita tinjau struktur PTUN itu sendiri secara sepintas. berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No 5 Tahun 1986, pengadilan tata usaha negara terdiri atas PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama, dan PT TUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ). struktur yang demikian mirip dengan struktur peradilan umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ( vide Pasal 6 ). Meskipun dengan struktur yang sama, namun alur perkara dalam lingkungan peradilann umum berbeda dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. perbedaan itu disebabkan karena dalam jalur Peradilan Tata Usaha Negara terdapat saluran upaya administratif ( vide pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 ).
Pengadilan tata usaha negara dibentuk dengan keputusan Presiden ( Pasal 9 UU No 5 Tahun 1986 ), Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara dibentuk dengan undang-undang.
Pada waktu pertama kali diterapkan UU No 5 Tahun 1986 melalui PP No 7 Tahun 1991 yang menyatakan bahwa PTUN mulai diterapkan tanggal 14 Januari 1991, telah dibentuk 5 pengadilan TUN melalui Kepres No 52 Tahun 1990 dan 3 pengadilan tinggi TUN melalui UU No 10 tahun 1990. Lima pengadilan TUN tersebut adalah : PTUN Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang. Sejalan dengan ketentuan pasal 10 ayat 2 UU No 14 tahun 1970, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Dengan demikian keempat lingkungan peradilan kita berpuncak pada Mahkamah Agung ( sistem piramide ).
Mahkamah Agung
Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara
C. Upaya Administratif
Terhadap KTUN ( KTUN ) mengenal adanya upaya administratif disyaratkan untuk menggunakan saluran peradilan tata usaha negara. Tentang hal ini, pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 menyatakan :
1. Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
2. Pengadilan baru wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Ada 2 macam upaya administratif, yaitu ” banding administratif ” dan prosedur ” keberatan ”. Dalam hal penyelesaiannya dilakukan oleh instansi yang sama, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN, maka prosedur yang ditempuh disebut ” keberatan ”. Dalam hal ini penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain, maka prosedur ini disebut ” banding administratif ”.
D. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
KTUN merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha negara. Dalam pasal 1 angka 3 merumuskan KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Tindakan hukum tata usaha negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan pejabat atau tindakan badan tata usaha negara. Tidak setiap tindakan pejabat adalah tindakan hukum tata usaha negara.
E. Tenggang Waktu Menggugat
Berdasarkan ketentuan pasal 55, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah :
ü Bagi yang dituju dengan sebuah KTUN ( pihak II ) : 90hari sejak saat KTUN itu diterima;
ü Bagi pihak II yang berkepentingan : 90 hari sejak saat KTUN itu diumumkan.
F. Hak Gugat
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah :
- Orang atau badan hukum perdata
- Yang berkepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN
Dengan demikian harus ada hubungan kausal antara KTUN dengan kerugian/kepentingan.
G. Petitum
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1, petitum pokok adalah KTUN tersebut dinyatakan tidak sah atau batal. Sebagai petitum tambahan adalah ganti rugi dan rehabilitasi.
Tuntutan ganti rugi dibatasi jumlahnya. Berdasarkan ketentuan PP no 43 tahun 1991 ganti rugi berkisar antara Rp. 250.000,00-Rp.5.000.000,00
Rehabilitasi hanya berlaku untuk sengketa kepegawaian, yaitu pemulihan hak sebagai pegawai negeri. Dalam hal rehabilitasi dapat dibebani suatu kewajiban kompensasi sebesar antara Rp.100.000,00-Rp.2.000.000,00.
H. Alasan Menggugat ( Beroepsgronden )
Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 2, dasar pengujian oleh pengadilan terhadap keputusan tata usaha negara yang digugat, adalah :
a. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan undang-undang ini mengetengahkan 3 hal dalam pengertian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
(1). Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal;
(2). Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material/substansial;
(3). Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang tidak berwenang.
b. Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
c. Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
I. Alat Bukti
Pasal 100 UU No 5 Tahun 1986 menyebutkan alat-alat bukti :
§ Keterangan ahli
§ Keterangan saksi
§ Pengakuan para pihak
§ Pengetahuan hakim
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan pasal 107 :...untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
Keabsahan ( rechtmatigheid ) suatu KTUN diukur dengan peraturan perundang-undangan dan /atau hukum tidak tertulis berupa asas-asas umum pemerintahan yang baik. aspek-aspek yang diukur adalah :
- Wewenang
- Prosedur
- Substansi
J. Hukum Acara
Istilah hukum acara untuk PTUN hendaknya HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA dan bukan HUKUM ACARA TUN. Penyebutan hukum Acara PTUN untuk menunjukkan sifat contentieux, karena dalam hukum acara TUN ada aspek contentieux dan ada aspek non contentieux berupa prosedur pemerintahan, misalnya prosedur perizinan.
Hukum Acara PTUN dibedakan atas :
a. Hukum Acara Materiil yang meliputi :
- Kompetensi absolut dan relatif
- Hak gugat
- Tenggang waktu menggugat
- Alasan menggugat
- Alat bukti
b. Hukum Acara Formal ( hukum acara dalam arti sempit ) berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas :
- Acara biasa ( pasal 68 dst ), dengan ciri : diawali dengan pemeriksaan persiapan dan majelis hakim 3 orang.
- Acara cepat/versnelde behandeling ( pasal 98,99 ), dengan ciri : tidak ada pemeriksaan persiapan, hakim tunggal, dan waktu dipercepat, kepentinagn mendesak, menyelesaikan pokok sengketa, dan bentuk akhir putusan ( vonis ).
- Acara singkat/kortgeding, dengan ciri : perlawanan ( pasal 62 ayat 4 ) , penundaan pelaksanaan tun ( pasal 67 ayat 2,3,4 ) tidak untuk menyesaikan pokok sengketa, dan bentuk akhir penetapan.
Dalam acara biasa, Tahapan Penanganan Sengketa adalah :
I. Prosedur “ dismisal “ ( pasal 62 ) : pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
II. Pemeriksaan persiapan ( pasal 63 ) : tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
III. Pemeriksaan di sidang pengadilan ( pasal 68 dst )
* Acara Formal
1. Acara Biasa
Secara garis besar proses tertib beracara menurut acara biasa dapat dibagi atas tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dan pada pemeriksaan di muka sidang pengadilan dengan berbagai ragam pentahapan yang harus dilalui.
2. Tindakan Sebelum Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Tindakan ini dilakukan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan yang dinyatakn terbuka untuk umum. Untuk itu dilakukan beberapa pentahapan dalam proses yang dilakukan oleh petugas pengadilan baik ketua, maupun majelis hakim dan panitera.
Tindakan-tindakan dalam pentahapan itu bersifat justisial, maupun administratif.
K. Pengajuan Gugatan ( Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 )
Pasal 1 angka 5 menentukan, bahwa gugatan adalah : ”...permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan ” ( garis bawah penulis ).
Yang berhak mengajukan gugatan hanyalah orang, dan atau badan hukum perdata, atau subyek hukum perdata semata-mata, karena itu penggugat berhak menentukan sipa yang akan digugat. sedangkan badan atau pejabat administrasi negara atau subyek hukum publik dilarang mengajukan gugatan ( pasal 1 angka 4,5 angka 6 jo Penjelasan pasal 53 ayat 1 ).
Surat-surat harus ditandatangani ( atau cap jempol ) oleh penggugat atau kuasanya. Bilamana surat gugat itu ditandatangani oleh kuasanya maka harus disertai dengan surat kuasa yang sah.
Dengan demikian maka surat-surat dapat ditandatangani atau cap jempol oleh :
1. ( para ) penggugat sendiri;
2. ( para ) kuasa penggugat, yaitu subyek hukum yang diberi kuasa khusus oleh para penggugat untuk membuat dan menandatangani surat-gugat.
3. gugatan diajukan karena para penggugat merasa kepentingannya dirugikan disebabkan tindakan-tindakan administrasi yang dituangkan dalam meputusan atau tidak mengeluarkan keputusan itu.
L. Biaya Perkara
Pada umumnya diperlukan biaya untuk berpekara yang harus dibayar ( pasal 59 ). Walaupun demikian adakalanya dibebaskan dari biaya perkara atau berperkara sevara prodeo ( pasal 60 dan pasal 61 ). Penggugat dalam mengajukan surat-gugatannya diwajibkan untuk membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh penitera.
Uang muka biaya perkara ialah biaya yang dibayar terlebih dahulu sebagai uang panjar oleh pihak penggugat terhadap perkiraan biaya berperkara yang diperlukan dalam proses sengketa. Sebagai contoh yang termasuk ke dalam biaya perkara antara lain, seperti baiya-biaya kepaniteraan, materai, saksi, alih bahas, dab biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang ( pasal 111 ).
Penggugat tidak diwajibkan membayar biaya perkara, maupun imbalan jasa kepada para kuasanya yang memberikan bantuan hukum. Umumnya bantuan hukum di sini dititikberatkan sebagai litigasi, dan disarankan sebaiknya dilakukan terus oleh para kuasanya untuk semua tingkatan peradilan tata usaha negara ( untuk menghindari pergantian kuasa dan berulangkali menceritakan judex facti yang serupa kepada kuasa baru oleh klien ).
M. Pencatatan Perkara dalam Daftar ( pasal 59 ayat 2 )
Perkara dicatat dalam daftar oleh panitera setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara ( pasal 59 ayat 2 ), sebagai bukti bahwa gugatan sudah terdaftar dan uang muka sudah dibayar, dapat diketahui dari tanda bukti penerimaan uang yang mencantumkan juga nomor register perkara. Sesuai SE Mahkamah Agung no 2 tahun 1991 tanggal 9 juli 1991 uang muka perkara ditaksir oleh panitera sekurang-kurangnya Rp. 50.000,-
N. Pemeriksaan Pendahuluan ( pasal 62 dan pasal 63 )
Sebelum hari persidangan ditentukan dan sengketa diperiksa di persidangan untuk diputuskan, ternyata terdapat kewenangan pengadilan untuk melakukan semacam ” pemeriksaan pendahuluan ” itu dikemukakan, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak menyebutnya.
Pemeriksaan termaksud dapat berupa rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan.
(1). Rapat Permusyawaratan ( prosedur dismisal )
Gugatan yang diajukan sebelum diperiksa dipersidangkan dapat dinyatakan tidak diterima atau tidak mempunyai dasar. Hal itu disebabkan :
§ Pokok gugatan ( fakta yang dijadikan dasar gugatan ) itu nyata-nyata tidak termask wewenang pengadilan;
§ Syarat-syarat gugatan ( pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat, sekalipun telah diberitahukan dan diperinagtkan;
§ Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada alasan-alasan yang layak;
§ Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan adnministrasi negara yang digugat;
§ Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah kadaluarsa.
(2). Pemeriksaan Persiapan
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas ( pasal 63 ). Dalam hal ini hakim bertindak :
ü memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
ü dapat diminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.
Pemeriksaan persiapan ini merupakan pengkhususan dalam proses pemeriksaan sengketa administrasi dan di dalam kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat administrasi negara yang bersangkutan, demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan.
Penyederhanaan itu dimungkinkan karena pada hakikatnya kedua hal di atas itu termasuk dalam ” pemeriksaan pemdahuluan ” dan menunjuk kepada karakteristik hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yang dalam hal ini demi kesempurnaan gugatan yang akal diperiksa dan diputuskan di persidangan.
1.5 Penetapan Hari Sidang (Pasal 59 ayat 3 Pasal 64)
Penetapan hari sidang selalu berhubungan dengan panggilan, waktu dan jarak antara tempat para pihak yang bersengketa dengan tempat persidangan. Hari persidangan ditetapkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari seelah gugatan dicatat dalam daftar perkara.
1.6 Panggilan Para Pihak Yang Berperkara (Pasal 59 ayat 3, 4 Pasal 64 ayat 2, Pasal 65 dan Pasal 66)
Pemanggilan kepada para pihak yang berperkara dilakukan setelah selesai pentahapan tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini berarti setelah gugatan dianggap cukup lengkap dan sempurna serta telah ditentukan majelis hakim, yang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara itu.
Jangka waktu pemanggilan dan hari persidangan tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari, kecuali bila sengketa itu diperiksa berdasarkan acara cepat.
11.6.1.2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Setelah ”pemeriksaan pendahuluan” selesai, maka ditetapkanlah hari, jam, dan tempat persidangan. Kemudian kedua belah pihak atau para kuasanya dipanggil untuk mulai bersidang yang harus diperlakukan sama dan didengar. Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum (Pasal 70 ayat 1). Sifat terbuka sidang untuk umum itu merupakan syarat mutllak karena kalau tudak putusan hakim diancam batal menurut hukum, kecuali bila ditentukan lain (Pasal 17 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 14 tahun 1970). Sangatlah penting tertib acara dalam pemeriksaan berikut berita acaranya. Oleh karena itu dalam sengketa tata usaha negara, tertib acara pemeriksaan dan berita acaranya di pengadilan tata usaha negara (setelah berfungsi) pun merupakan salah satu hal yang penting dalam proses beracara.
2.1 Intervensi
Intervensi adalah ikut sertanya pihak lain ke dalam sengketa. Ini dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata, baik pada waktu pemeriksaan di sidang pengadilan maupun dalam pelaksanaan putusan. Intervensi dalam taraf pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat terjadi karena prakarsa administrasi itu masuk pihak ketiga, maka ia akan memanggilnya dengan resmi sebagaimana mestinya. Sedangkan atas prakarsa sendiri, ialah bilamana pihak ketiga dengan jalan memasukkan permohonan sendiri untuk maksud mempertahankan hak dan kepentingannya jangan sampai dirugikan oleh putusan atas sengketa itu.
Ketentuan intervensi menurut pasal 83 sangatlah dipengaruhi oleh ketentuan hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata, intervensi perlu diatur karena sifat putusan pengadilan perdata hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.
2.2 Pemeriksaan Berkas
Semenjak oerkara itu dicatat di kepaniteraan pengadilan tata usaha negara, sampai proses sengketa itu selesai dilaksanakan, dimungkinkan bagi para pihak untuk melakukan pemeriksaan dan mempelajari berkas-berkas sengketa termaksud serta membuat kutipan-kutipan seperlunya. Bilamana ada berkas yang dibawa keluar, haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan. Panitera bertanggung jawab sepenuhnya atas berkas-berkas perkara, termasuk titipan baik barang maupun uang dari pihak ketiga.
2.3 Putusan Pengadilan
Suatu putusan pengadilan diambil untuk memutuskan suatu perkara, yang diserahkan kepadanya dalam rangka yang dinamakan jurisdictio contentiosa. Sebelum putusan itu dijatuhkan, terlebih dahulu majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan putusan perkara itu.
Dalam perkara perdata, ternyata hakim berwenang mengubah putusan-sela, karena terdapat kesalahan di dalamnya, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Menurut sifatnya, amar atau diktum putusan itu dibedakab dalam 2 macam, yaitu :
- Putusan condemnatoir, yaitu yang amrnya berbunyi : ”Menghukum dan seterusnya..”
- Putusan yang konstitutif, yaitu yang amarnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru, atau meniadakan keadaan hukum baru.
Adapun amar putusan itu seperti gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima dan gugatan gugur.
11.6.2 Acara Luar Biasa
Pemeriksaan perkara di pengadilan tata usaha negara (tingkat pertama) dapat dilakukan dengan acara biasa dan bukan acara biasa. Apabila kedua acara itu dibandingkan ternyata masing-masing memiliki proses tersendiri yang berbeda terutama dilihat dari faktor waktu. Oleh karena itu kita dapat menyebut acara luar biasa untuk bukan acara biasa.
11.12 Banding
Arti banding yaitu merupakan pemeriksaan dalam instansi (tingkat) kedua oleh sebuah pengadilan atasan yang mengulangi seluruh pemeriksaan, baik yang mengenai fakta-faktanya, maupun penerapan hukum atau undang-undang. Permohonan pemeriksaan banding itu dapat dicabut oleh pemohon selama hal itu belum diputus. Jika permohonan itu dicabut, maka ia tidak boleh mengajukan lagi walaupun jangka waktu untuk mengajukan banding belum lampau.
11.13 Kasasi
Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, tidak terkecuali untuk pengadilan tata usaha negara. Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
11.14 Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali putusan merupakan alat hukum yang istimewa dan pada galibnya baru dilakukan setelah alat-alat hukum lainnya telah dipergunakan tanpa hasil. Syarat-syaratnya ditetapkan dalam hukum acara pada umumnya, peninjauan kembali putusan hanya dapat dilakukan apabila terdapat nova, yaitu fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru, yang pada waktu dilakukan peradilan yang dahulu, tidak tampak atau memperoleh perhatian.
11.15 Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan, terlebih dahulu salinan putusan tadi dikirimkan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan tata usaha negara yang mengadilinya selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
11.16 Peranan Pejabat/Badan TUN dalam Sengketa TUN
Sebagai salah satu pihak yang bersengketa, pejabat TUN hanya mungkin berkedudukan sebagai tergugat, dan tidak mungkin sebagai penggugat. Dalam hal pejabat/badan TUN mempunyai kepentingan terkait dengan suatu sengketa TUN dia bisa bertindak sebagai intervenient yang mempertahankan/membela kepentingannya. Sebagai intervenient mestinya tidak harus bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa, tetapi sebagai pihak yang mandiri dengan kepentingannya sendiri.