MAKALAH NARKOBA (HUKUM PIDANA KHUSUS NARKOTIKA)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.

Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).

1.2 Identifikasi Masalah

Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:

1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ?

2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?

3. Bagaimana ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika ?


1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:

4. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia

5. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika

6. Untuk mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia

Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617.[1] Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika.

Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia. Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg.[2]

Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya Undang-Undang

Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.



[1] Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM dan PL, 2003, Pedoman Pengembangan Kebijakan dan Program Pencegahan Penularan HIV diantara Para Pengguna Napza Suntik, Jakarta, hlm. 1

[2] Badan Narkotika Nasional Repubhk Indonesia, 2005, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, Jakarta, hlm. 1

Blog Archive