BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).
1.2 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di
2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?
3. Bagaimana ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika ?
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
4. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di
5. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika
6. Untuk mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika
1.4 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di
Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617.[1] Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika.
Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di
Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di
Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.
[1] Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM dan PL, 2003, Pedoman Pengembangan Kebijakan dan Program Pencegahan Penularan HIV diantara Para Pengguna Napza Suntik,
[2] Badan Narkotika Nasional Repubhk