PERIKATAN-PERIKATAN YANG LAHIR DARI

PERIKATAN-PERIKATAN YANG LAHIR DARI

UNDANG-UNDANG

A. JENIS PERIKATAN

Pasal 1352 :

“Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-undang, timbul dari Undang-undang saja atau dari Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.

B. PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG AKIBAT PERBUATAN ORANG YANG HALAL DAN YANG MELAWAN HUKUM

Pasal 1353 :

Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari Undang-undang sebagai akibat perbuatan orang terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum.

Bab III dan Bab III KUHPerdata mengatur tentang perikatan-perikatan yang lahir dari Undang-undang. Di dalam 2 (dua) pasal pertama dari BAB III itu, yaitu dalam Pasal 1352 dan Pasal 1353 KHUPerdata ditentukan perbedaan dari perikatan-perikatan tersebut yaitu :

- Perikatan yang lahir dari Undang-undang semata-mata misalnya perikatan untuk memberi nafkah (Buku 1 KHUPerdata)

- Perikatan yang lahir dari Undang-undang karena :

1. Perbuatan manusia yang menurut hukum (halal) ialah :

- Mengurus kepentingan orang lain (zaakwaarneming); pasal 1354 KHUPerdata. Pasal 1354.

a. Kewajiban gestor menyelesaikan urusan dominuss negotii (pasal 1355)

b. Mengurus sebagai bapak rumah tangga yang baik (pasal 1356).

c. Kewajiban Dominuss (pasal 1357).

Seseorang yang secara sukarela mengurus kepentingan orang lain, demi Undang-undang ia memikul kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan suatu pemberian kuasa, yaitu:

a. Seorang gestor wajib menyelesaikan urusan yang diwakilinya itu, wajib memberikan laporan, pertanggungjawaban dan sebagainya sebagaimana seorang wakil berdasarkan perjanjian harus berbuat.

b. Bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik seperti ditentukan dalam Pasal 1356.

2. Perikatan Wajar (naturlijke Verbintenis)

Pasal 1359 ayat (2)

“Terhadap perikatan-perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dilakukan penuntutan kembali”.

3. Pembayaran Utang yang tidak Diwajibkan (onverschuldigde Betaling)

Pasal 1359 al 1:

“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang; apa yang telah dibayarnya dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.

a. Orang yang menerima pembayaran karena khilaf (pasal 1360 KUHPerdata)

b. Hak kreditur untuk menggugat (pasal 1361)

c. Itikad buruk dari penerima pembayaran (pasal 1362)

d. Menerima pembayaran dengan itikad baik (pasal 1363 KUHPerdata)

e. Kewajiban membayar biaya dan hak retensi (pasal 1364)

C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Pasal 1365 :

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa :

“Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

1. Syarat-syarat tersebut ialah :

a. Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negative, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.

b. Perbuatan itu harus melawan hokum.

c. Ada kerugian.

d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hokum itu dengan kerugian.

e. Ada kesalahan (schuld).

2. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kelalaian

Pasal 1366 :

“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau hati-hatinya”.

3. Tanggung jawab terhadap Perbuatan Orang lain yang menjadi Tanggungannya

Pasal 1367:

“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian di sebabkan karena perbuatan sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

4. Tanggung Jawab dari Pemilik Hewan

Pasal l36 8 KUHPerdata :

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang terbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.

5. Tanggung Jawab Pemilik Gedung

Pasal 1369 :

“Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan karena ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian. Jika ini terjadi karena kelalaian dalam Pemeliharaanya, atau sesuatu cacat dalam pembangunan tataannya”.

6. Tanggung Jawab Terhadap Pembunuhan

Pasal 1370:

“Dalam halnya pembunuhan dengan sengaja kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”.

7. Tanggung Jawab Terhadap Luka Badan

Pasal 1371:

“Penyebab luka atau cacatnya suatu anggota badan dengan sengaja atau kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk selain penggantian biaya-biaya penyembuhan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka cacat tersebut “.

8. Tanggung Jawab Terhadap Penghinaan

Pasal 1372:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah penghinaan bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemuihan kehormatan dan nama baik”.

9. Hak dari Penggugat untuk Menerapkan KUHAP Terhadap pidana Penghinaan

Pasal 1373:

“Selain daripada itu, si terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan, bahwa perbuatan yang telah di lakukan adalah memfitnah atau menghina”.

10. Pemulihan Kehormatan

Pasal 1374:

“Dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, si tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa ia menyesal akan perbuatan yang Ia telah lakukan bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap si terhina sebagai seorang yang terhormat”.

11. Penghinaan Terhadap Orang-orang yang Sudah Wafat

Pasal 1375:

“Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu, diberikan juga kepada suami atau istri, orang tua, kakek, nenek, anak dan cucu karena penghinaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orang tua dan kakek, nenek mereka, setelah arang-orang ini meninggal”.

12. Unsur kesengajaan untuk Penghinaan

Pasal, 1376:

“Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina itu tidak dianggap ada, jika si pembuat nyata telah berbuat untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan darurat terhadap dirinya”.

13. Yang Terhina Dinyatakan Bersalah

Pasal 1377:

“Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan. jika si terhina dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak telah dipersalahkan tentang melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya itu”.

14. Perdamaian dan Pengampunan

Pasal 1378:

“Segala tuntutan yang diatur dalam keenam pasal yang lalu gugur dengan pembebasan yang dinyatakan dengan tegas atau secara diam-diam jika setelah terjadinya penghinaan dan diketahuinya oleh si terhina, oleh orang ini dilakukan perbuatan-perbuatan yang dinyatakan tentang adanya perdamaian atau pengampunan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut ganti-rugi atau pemulihan kehormatan”.

15. Gugurnya Hak Menuntut Ganti Rugi dalam Penghinaan

Pasal 1379:

“Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana para pihak di sebutkan dalam Pasal 1372 KUHPerdata tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina, maupun meninggalnya orang yang dihina”.

16. Gugatan Penghinaan Gugur karena Lampau Waktu

Pasal 1380:

“Tuntutan dalam perkara penghinaan dengan lewatnya waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai hari dilakukannya perbuatan dan diketahuinya perbuatan itu oleh sipenggugat”.


BAB IV

HAPUSNYA PERIKATAN

A. PERIKATAN HAPUS

Pasal 1381:

Perikatan-perikatan hapus:

- Karena pembayaran;

- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

- Karena pembaharuan utang;

- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;

- Karena percampuran utang;

- Karena pembebasan utang;

- Karena musnahnya barang yang terutang;

- Karena kebatalan atau pembatalan;

- Karena berlakunya suatu syarat-batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;

- Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendir.

B. PEMBAYARAN

1. Pemenuhan Prestasi

Pasal 1382:

“Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang”.

2. Pihak yang Berwajib Membayar

a. Debitur

Pasal 1382 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri.

b. Mereka yang mempunyai kepentingan misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).

c. Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.

3. Pembayaran untuk Perikatan Berbuat Sesuatu

Pasal 1383:

“Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi oleh Seseorang pihak ketiga berlawanan dengan kemauan si berpiutang, jika si berpiutang ini mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri, oleh si berutang”.

4. Syarat untuk Debitur yang Membayar

Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut Pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat, yaitu:

a. Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang diserahkan.

b. Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda tersebut.

5. Yang Berhak Menerima Pembayaran

Mereka yang berhak menerima pembayaran menurut Pasal 1385 KUHPerdata, adalah :

(1) Kreditur sendiri,

(2) Seorang yang diberi kuasa oleh kreditur,

(3) Seorang yang diberi kuasa oleh Hakim atau oleh undang-undang.

6. Pembayaran Kepada Pemegang Surat Piutang

Pasal 1386:

“Pembayaran yang dengan itikad baik dilakukan kepada seorang yang memegang surat piutangnya, adalah sah, juga apabila surat piutang tersebut kemudian karena suatu penghukuman untuk menyerahkahnya kepada orang lain, diambil dari penguasaan orang tersebut”.

a. Membayar prestasi dengan itikad baik.

b. Pembayaran pada kreditur yang tidak cakap

Pasal 1387 :

“Pembayaran yang dilakukan kepada si berpiutang, jika Ia tidak cakap untuk menerimanya, adalah tidak sah, melainkan sekadar Si berutang membuktikan bahwa si berpiutang sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran itu”.

7. Pembayaran oleh Debitur dengan Barang yang Telah Disita

Pasal 1388:

“Pembayaran yang dilakukan oleh seorang berutang kepada orang yang mengutangkan padanya, meskipun telah ada suatu penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tidak sah terhadap orang-orang yang berpiutang telah melakukan penyitaan atau perlawanan orang-orang ini berdasarkan haknya, dapat memaksa si berhutang untuk membayar sekali Iagi dengan tidak mengurangi dalam hal yang demikian, hak si berutang untuk menagihnya kembali dari si berpiutang”.

8. Kreditur Tidak Bisa Dipaksa untuk Menerima Pembayaran dengan Barang Lain

Pasal 1389:

“Tidak ada seorang berpiutang dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain daripada barang yang terutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama, bahkan lebih harganya”.

9. Pembayaran dengan Prestasi Lain

“Prestasi yang harus dibayarkan oteh debitur kepada kreditur adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam perjanjian, kreditur tidak dapat dipaksa untuk menerima pembayaran suatu barang lain dari pada barang yang terutang walaupun barang yang ditawarkan itu sama, bahkan lebih tinggi harganya (Pasal 1398 KUHPerdata)

10. Kreditur Tidak Bisa Dipaksa Menerima Sebagian Utang

Pasal 1390 :

‘Tidak ada seorang berutang dapat memaksa orang yang mengutangkan padanya menerima pembayaran utangnya sebagian demi sebagian, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi”.

11. Kreditur Dibebaskan dari Kewajiban Membayar

Pasal 1391:

“Seorang yang berutang suatu barang pasti dan tertentu, dibebaskan jika Ia memberikan barangnya dalam keadaan di mana barang, itu berada sewaktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut, tidak disebabkan karena kesalahan atau kelalaiannya, maupun karena kesalahan atau kelalalan orang-orang yang menjadi tanggungannya, ataupun juga karena Ia, sebelum timbulnya kekurangan-kekurangan itu telah lalai, menyerahkan barang itu”.

12. Pembayaran dalam Perjanjian Sepihak

Untuk perikatan sebelah pihak, yaitu perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu maka debitur bebas dan perikatan apabila memberikan barangnya dalam keadaan sebagaimana barang itu kepada kreditur pada waktu penyerahan (Pasa 1l39l KUHPerdata).

13. Pembayaran Utang Barang yang Ditentukan Jenisnya

Pasal 1392:

“Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari utangnya, si berutang tidaklah di wajibkan memberikan barang dari jenis yang paling baik, tetapi tidak cukuplah sebaliknya Ia memberikan barang dan jenis yang paling buruk”.

14. Tempat Pembayaran

Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan “tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi:

a. Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu, perjanjian dibuat, apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.

b. Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap bertempat tinggal di kabupaten tertentu.

c. Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yang tetap.

15. Kekuatan Hukum 3 (Tiga) Surat Pembayaran Berturut-turut

Menurut Pasal 1394 KUHPerdata pada umumnya segala pembayaran yang bersifat periodik, atau berjangka waktu pendek, maka dengan adanya 3 (tiga) surat tanda pembayaran yang menyatakan pembayaran 3 (tiga) angsuran berturut-turut, terbilah persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

16. Biaya Pembayaran

Pasal 1395:

“Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayan, dipikul oleh si berutang”.

17. Pembayaran Berbagai Utang

Pasal 1396;

“Seorang yang mempunyai berbagai utang adalah berhak, pada waktu melakukan pembayaran, untuk menyatakan utang yang mana hendak dibayarnya”.

18. Pembayaran Utang dan Bunga

Pasal 1397:

“Seorang yang mempunyai suatu utang untuk mana harus dibayarnya bunga tidak dapat tanpa izin si berpiutang menggunakan pembayaran yang ia lakukan untuk pelunasan uang pokok ebih dahulu dengan menunda pembayaran bunga”.

19. Kekuatan Tanda Pembayaran

Pasal 1398:

“Jika seorang yang, mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran, di mana si berpiutang telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu ialah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tidak dapat lagi Si berutang menuntut supaya pembayaran itu dianggap guna pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika dan pihaknya si berpiutang telah dilakukan penipuan atau si berutang dengan sengaja tidak diberi tahu tentang adanya pernyataan tersebut”.

20. Prioritas Utang-utang yang Dibayar

Pasal 1399:

“Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang yang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap untuk melunasi utang yang di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, Si berutang pada itu waktu paling berkepentingan melunasinya, tetapi jika tidak semua piutang dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap untuk melunasi utang yang sudah dapat ditagih, lebih dahulu daripada utang-utang yang belum dapat ditagih, meskipun utang yang terdahulu tadi adalah kurang memberatkan dari pada utang-utang yang lainnya”.

C. SUBROGASI

Pasal 1400 :

“Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang”.

1. Definisi

Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga Penggantian itu terjadi dengan pembayaran yang diperjanjikan ataupun karena ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 1400 KUHPerdata).

2. Subrogasi Karena Perjanjian

3. Subrogasi Karena Undang-undang

D. TENTANG PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI, DIIKUTI OLEH PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN

1. Penawaran Pembayaran oleh Debitur

Pasal 1404:

“Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya. menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan”.

2. Syarat-syarat Pembayaran

Prosedur penawaran tersebut diatur oleh Pasal 1405 KUHPerdata. Penawanan tersebut dilakukan oleh Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila kreditur menolak penawaran tersebut, maka debitur menggugat kreditur di depan Pengadilan Negeri dengan permohonan agar penawaran tersebut disahkan.

3. Syarat-syarat Penyimpanan yang Sah

4. Biaya

Pasal 1407:

“Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh si berpiutang jika perbuatan.perbuatan itu telah dilakukan menurut undang-undang”.

5. Hak Debitur Mengambil Titipan

Pasal 1408 :

“Selama apa yang dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya kembali dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan”.

6. Hak Debitur untuk Mengambil Titipan Gugur

Pasal 1409 :

“Apabila si berutang sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukahnya telah dinyatakan sah, ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian teman.temannya berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin si berpiutang”.

7. Jangka Waktu Pembebasan Utang

Pasal 1410 :

Para kawan berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika si berpiutang semenjak hasil pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan 1 (satu) tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu”.

8. Hak Kreditur Gugur untuk Mendapat Pembayaran

Pasal 1411:

“Si berpiutang yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh si berutang setelah penitipan dikuatkan dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekua tan mutlak tidak dapat lagi untuk mendapat pembayaran piutangnya, menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotik-hipotik yang melekat pada piutang tersebut”.

9. Kewajiban Debitur Memberi Peringatan Kepada Kreditur Melalui Pengadilan

Pasal 1412 :

“Jika apa yang harus dibayarkan berupa sesuatu barang yang harus diserahkan ditempat di mana barang itu berada, maka si berhutang harus memperingatkan si berpiutang dengan perantaraan Pengadilan supaya mengambilnya dengan sepucuk akta yang harus diberitahukan kepada si berpiutang pribadi atau kepada alamat tempat tinggalnya. maupun kepada alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan dan si berpiutang tidak mengambil barangnya maka si berutang dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain”.

E. PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI)

1. Bentuk Novasi

Pasal 1413:

Ada 3 (tiga) macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang.

Novasi menurut Pasal 1413 KUHPerdata terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:

1. Debitur dan kreditur mengadakan perjanjian baru, dengan mana perjanjian lama dihapuskan.

2. Apabila terjadi penggantian debitur, dengan penggantian mana debitur lama dibebaskan dan perikatannya.

3. Apabila terjadi penggantian kreditur dengan, mana kreditur lama dibebaskan dan perikatannya.

2. Syarat-syarat Novasi

Pasal 1414:

“Pembaharuan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan-perikatan”.

3. Kehendak dan Pelaksanaan dari Novasi Dinyatakan Secara Tegas

Pasal 1415:

“Tiada pembaharuan utang yang dipersangkakan kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata dan perbuatannya”.

4. Penunjukan Debitur Baru

Pasal 1416:

“Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang berutang untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan orang berutang yang pertama”.

5. Pemindahan atau Delegasi

pasal l417.

“Delegasi atau pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang mengutangkan padanya seorang berutang baru yang mengikat dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa Ia bermaksud membebaskan orang berutang yang melakukan pemindahan itu, dan perikatannya”.

6. Kreditur tidak dapat Menuntut Debitur dan Dibebaskannya Utangnya

Pasal 1418:

“Si berpiutang yang membebaskan si berutang yang telah, melakukan pemindahan, tidak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh dalam keadaan pailit atau nyata-nyata tak mampu, terkecuali jika hak penuntutan, itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika orang berutang yang ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya”.

F. PENGOPERAN UTANG DAN PENGOPERAN KONTRAK

1. Pembaharuan Utang dengan Kreditur Baru

Pasal 1419:

“Si berutang yang secara pemindahan, telah mengikatkan dirinya kepada seorang berpiutang baru, dan dengan demikian telah dibebaskan terhadap si berpiutang lama, tidak dapat terhadap si berpiutang baru memajukan tangkisan-tangkisan, yang sebenarnya Ia dapat majukan terhadap si berpiutang lama, meskipun ini tidak diketahuinya sewaktu membuat perikatan baru, namun itu dengan tidak mengurangi, dalam hal yang terakhir tadi, hak untuk menuntut si berpiutang lama”.

2. Penunjukan Debitur atau Kreditur Saja Tidak Menimbulkan Novasi

Pasal 1420:

“Dengan hanya adanya si berutang menunjuk seorang lain yang harus membayar untuk dia, tidak diterbitkan suatu pembaharuan utang.

Hal yang sama berlaku terhadap hanya adanya si berpiutang menunjuk seorang lain, yang diwajibkan menerima untuk dia”.

3. Hak Didahulukan dan Diikuti pada Piutang Lama tidak Berpindah pada Piutang Baru

Pasal 1421:

“Hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali kalau hal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang”.

Pasal 1422

Pasal 1423

Pasal 1424

G. KOMPENSASI ATAU PERJUMPAAN UTANG

1. Kompensasi

Pasal 1425:

“Jika 2 (dua) orang saling berutang 1 (satu) pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini”.

2. Permintaan Pembayaran

Pasal 1428:

“Suatu penundaan pembayaran yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan”.

3. Terjadinya Perjumpaan

Pasal 1429:

4. Perjumpaan dalam Perjanjian Pertanggungan

Pasal 1430:

5. Pemindahan Hak dalam Peryimpan

Pasal 1431:

6. Tempat Pembayaran

Pasal 1432:

“Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak harus dibayar tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan, selain dengan penggantian biaya pengiriman”.

7. Perjumpaan Berbagai Utang yang Ditagih dari Satu Orang

Pasal 1433:

“Jika terdapat berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam hal melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam Pasal 1399”.

8. Hak-hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Pasal 1434:

9. Penggunaan Hak Istimewa dan Hipotik oleh seseorang yang Membayarkan Utang Karena Perjumpaan

Pasal 1435:

H. PERCAMPURAN UTANG


1. Percampuran Utang Terjadi Demi Hukum

Pasal 1436 :

“Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada 1 (satu) orang, maka tenjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana piutang dlhapuskan”.

2. Percampuran Utang pada yang Berutang Pertama Berlaku Juga untuk Para Penanggung Utang

Pasal 1437 :

“Percampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang-utama, berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya”.

I. PEMBEBASAN UTANG

1. Pembasan Utang Tidak Dipersangkakan tetapi Harus Dibuktikan

Pasal 1438:

“Pembebasan suatu utang tidak dipersangkakan, tetapi harus di buktikan”.

2. Bukti Pembebasan Utang

Pasal 1439:

“Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung”.

3. Pembebasan Utang pada Salah Seorang Kawan Berutang

Pasal 1440 :

4. Pengembalian Gadai

Pasal 1441:

“Pengembalian barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang pembebasan utangnya”.

5. Pembebasan yang Berutang-utang Pertama

Pasal 1442 :

“Pembebasan suatu utang atau penglepasan menurut persetujuan yang diberikan ke si berutang utama, membebaskan para penanggung utang.

6. Pembayaran oleh Penanggung

Pasal 1443:

“Apa yang si berpiutang telah terima dari seorang Pembayaran penanggung utang sebagai penglunasan penanggungannya, harus dianggap telah dibayarkan untuk mengurangi utangnya, dan harus digunakan untuk penglunasan si berutang utama dari para penanggung Iainnya”.

J. MUSNAHNYA BARANG YANG TERUTANG

1. Force Majeur dan Akibatnya dalam Perikatan

PasaI 1444 :

“Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, sedemikian sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang dan sebelum Ia lalai menyerahkannya”.

2. Kewajiban Debitur Jika Terjadi Force Majeur

Pasal 1445 :

“Jika barang yang terutang di luar salahnya si berutang, musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, maka si berutang, jika Ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tensebut, diwajibkan memberikan hak-hak tuntutan-tuntutan tersebut kepada yang mengutangkan padanya”.

K. KEBATALAN DAN PEMBATALAN PERIKATAN

1. Perjanjian yang Diikat oleh Pihak yang Tidak Cakap

Pasal 1446 :

“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.

2. Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yang Tidak Cakap dalam Hukum

Pasal 1447:

“Ketentuan dalam pasal yang baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yang diterbitkan dan suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yang telah menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.

3. Pembatalan Perjanjian yang Cacat pada Syarat Subjektif

Pasal 1449:

“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.

4. Akibat Hukum dan Pembatalan

Pasal 1450:

“Dengan alasan dirugikan orang-orang dewasa dan juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat, dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang”.

5. Akibat Hukum dan Pembatalan Perjanjian oleh Mereka yang Tidak Cakap

Pasal 1451:

6. Pemulihan ke Keadaan Semula

Pasal 1452:

“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.

7. Ganti Rugi

Pasal 1453:

“Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu”.

8. Jatuh Tempo

Pasal 1454

9. Alasan-alasan untuk Membatalkan Perjanjian

Pasal 1455

10. Tuntutan Pernyataan Batal Gugur

Pasal 1456:

Blog Archive