Makalah PKn Tentang Jenis-Jenis Pemerintahan



KATA PENGANTAR




Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Jenis pemerintahan” sebagai syarat memenuhi tugas dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.              Bapak Eka Hermawanto, S.IP selaku dosen pendidikan kewarganegaraan
2.             Rekan-rekan satu kelompok
3.             Semua pihak yang telah membantu kelancaran penelitian dan penulisan makalah ini yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu.
Dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangan, mengingat kurangnya kemampuan penulis. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.
Demikian kata pengantar pada makalah ini, mudah-mudahan makalah yang dengan kerendahan hati penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya.


Penulis
Noviani Utami







DAFTAR ISI




Hal
Kata Pengantar.......................................................................... i
Daftar Isi............................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................ 1
A.            Latar Belakang.............................................................. 1
B.            Rumusan Masalah........................................................ 1
C.            Maksud dan Tujuan.......................................... 2
D.           Sistematika Penulisan.................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................... 3
A.            Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dan Maknanya.............. 3
B.            Jenis-Jenis Pemerintahan Dan Maknanya...................... 5
C.            Perbedaan Antara Masing-Masing Jenis Pemerintahan........ 11
BAB III PENUTUP.................................................... 14
A.            Kesimpulan.............................................. 14
B.            Saran................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang
Jenis pemerintahan adalah suatu jenis alat atau perangkat pemerintahan untuk mengendalikan dan mengarahkan suatu negara, jenis pemerintahan mampunyai bermacam-macam alat atau cara untuk mengatasi persoala-persoalan kenegaraan atas nama rakyat berdasarkan hukum yang berlaku. Seperti persoalan idiologi, persoalan politik, persoalan ekonomi, persoalan budaya, persoalan pertahanan, persoalan keamanan, persoalan penegakan hukum, dan lain-lain.
Persoalan di atas tersebut tidak akan terselesaikan atau terpecahkan apabila jenis pemerintahan itu sendiri kadang sering salah penerapan makna atau gunanya alat itu sendiri artinya diselewengkan.
Secara luas, jenis pemerintahan adalah itu bisa menyelesaikan masalah negara seperti yang di atas. Apabila rakyat bisa ikut andil dalam menjalankan jenis pemerintahan tersebut sesuai fungsinya. Hingga saat ini negara yang menerapkan jenis pemerintahan dengan baik atau sesuai hanya sedikit artinya bisa dihitung.
Secara sempit, jenis pemerintahan adalah hanya sebagai alat untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga kestabilan negara terjaga dan permasalahan-permasalahan pun dapat berkurang. Dan sebagai tameng (pelindung) dari adanya pelaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Jenis pemerintahan adlah penentu atau alat sebagai tameng atau pelindung supaya negara tidak mudah bokbrok sekiranya untuk jangka waktu yang lama.




B.           Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis susun adalah sebagai berikut :
1.              Apa saja jenis pemerintahan itu ?
2.             Apa arti atau makna jenis pemerintahan ? (masing-masing pemerintahan)
3.             Dan apa perbedaannya ?(masing-masing jenis pemerintahan)


C.           Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas penulis memiliki maksud dan tujuan yang ingin dicepat pada penulisan makalah ini adapun maksud dan tujuan yaitu :
a.             Ingin mengetahui jenis-jenis pemerintahan
b.             Agar dapat memahami apa makna atau juga jenis pemerintahan
c.              Mengetahui perbedaan masing-masing jenis pemerintahan


D.          Sistematika Permasalah
Sebagai gambaran verbal yang penulis tentukan dalam penulis makalah ini. Pada sistem penulisannya sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang
B.            Rumusan Masalah
C.            Maksud dan Tujuan
D.           Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.            Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dan Maknanya
B.            Jenis-Jenis Pemerintahan Dan Maknanya
C.            Perbedaan Antara Masing-Masing Jenis Pemerintahan
BAB III PENUTUP
A.            Kesimpulan
B.            Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PEMBAHASAN




A.           Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dan Maknanya
1.              Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mmac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik. Sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya. Bentuk pemerintahan menurut ajaran klasik banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Plato dan aristoteles. Baik Plato maupun Aristoteles, kedunanya membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kelompok besar yakni, bentuk yang paling baik dan bentuk yang buruk (bentuk pemerosotan).
Plato dikenal sebagai orang pertama yang menyelidiki bentuk-bentuk pemerintahan secara sistematis dan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Plato menyebutkan ada lima bentuk negara yakni aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan yang paling baik adalah monarki, sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya. Diantara monarki sebagai bentuk ideal dan tirani sebagai bentuk pemerosotannya, terdapat aritokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah oligarki dan demokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi.
Aristoteles mengklasifikasikan bentuk – bentuk pemerintahan berdasarkan pengamatan empirik atas konstitusi – konstitusi polis diYunani kuno. Aristotelels mengklasifikasikan bentul-bentuk pemerintahan atas dasar kriteria kuwantitatif dan kualitatif.
Berdasarkan kedua kriteria tersebut, aristoteles mengklasifikasikan bentuk-bentuk pemerintahan ke dalam tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga pemerosotan. Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah monarki, aristokrasi dan polity.
Bentuk-bentuk pemerintahan yang buruk adalah timur sebagai bentuk pemerosotan dari monarki, oligarki sebagai bntuk pemerosotoan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan polity.
2.             Bentuk pemerintahan monarki (kerajaan)
Leon Duguit membedakan pemerintahan dalm bentuk Monarki dan republik. Untuk membedakan negara mana yang termasuk monarki atau republik, kita perlu mengetahui kriteria bagaimana kepala negara itu ditunjuk.
Menurut Leon Duguit, kalau kepala negara ditunjuk berdasarkan turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki kalau kepala negaranya di tunjuk, tidak berdasarkan turun temurun, tetapi dipilih maka kita berhadapan dengan republik.
Bentuk pemerintahan monarki berlaku apabila suatu negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syeh atau kaisar yang bersifat turun-temurun dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut. Monarki absolut, monarki konstitusional dan monarki parlementer.
3.             Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republika adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan bentuk partisipasi rakyat republik dapat dibedakan atas republik oleh rakyat parlementer.
Republik oleh rakyat dimaksudkan sebagai bentuk pemerintahan yang rakyatnya secara langsung mengawasi pemerintahan melalui refendum (pemungutan suara) atas jalannya pelaksanaan undang-undang dasar. Republika parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang rakyatnya menjelmakan kekuasaan ditangan dewan perawakilan rakyat. Dewan ini dipilih oleh rakyat dan memiliki kekuasaan penuh untuk mewujudkan kehendak rakyat.


B.           Jenis-jenis pemerintahan dan maknanya
1.              Bentuk pemerintahan klasik
a.             Ajaran Plato (429-374 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1)             Aritokrasi
Pemerintahan oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan. Kekuasaannya dijalankan oleh beberapa orag yang mewujudkan kesejahteraan umum.
2)            Rimokrasi
Pemerintahan oleh golongan ghartawan yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan. Pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna mewujudkan kesejahteraan umum
3)            Oligarki
Pemerintahan oleh golongan hartawan. Yang dijalankan oleh sekolompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri
4)            Demokasi
Pemerintahan oleh rakyat jelata, bentuk pemerintahan yuang seluruh warga negaranya terlibat dalam peraturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik.
5)            Tirani
Pemerintahan oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Ebntuk pemerintahan oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingannya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
6)            Monarki
Pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejateraan umum.
b.            Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
1)             Monarki
Pemerintahan oleh satu orang demi kepentingan umum sifat pemerintahan ini ideal dan baik.
2)            Tirani
Pemerintahan oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kememrosotan.
3)            Aristoteles
Pemerintahan oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
4)            Oligarki
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)            Plitera(republik)
Pemnerintahan oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal
6)            Demokrasi
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
c.             Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan (Selus Theory) sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politica dengan demokrasi. Teori siklus polybios dalam bentuk bagan dapat kita lihat sebagai berikut :























Skema teori siklus Polybios


Menurut Polybios, monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak saat itulah permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan (keturunannya) tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri, keadaan ini mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi. Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain . itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu sebagai akibat dari pada pemerintahan yang s ebelumnya telah ada.
2.             Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
a.             Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaannya dan kewenangannya tidak terbatas pemerintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contohn, perancis semasa luis XIV dengan semboyannya yang dikenal L’etat C’east mal (negara adalah saya).
Raja memegang kekuasaan mutlak atas kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu kekuasaan negara terpusat di tangan raja, pemerintahan ini disebut pula otokrasi.
b.            Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
1)             Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu s endiri karena ia takut dikudeta. Contoh negara jepang dengan hak octrodi.
2)            Adakalanya proses monarki konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh inggris yang melahirkan Bill of rights tahun 1689, Yordania, Denmark, Saudi Arabia, dan brunei darussalam.
c.             Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah suatu pemerintahan dalam negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan ekslusif dipegang oleh kabinet (perdana mentri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja adalah sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di inggris, belanda dan malaysia.
3.             Bentuk pemerintahan Republik
a.             Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitinasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan in parlemen memagang ada namun tidak berfungsi.
b.            Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden kekuasaan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.             Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer. Presiden sebagai kepala negara. Namun presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana mentri yang bertanggung jawab, kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.


C.           Perbedaan antara jenis-jenis pemerintahan
Ø             Pemerintahan monarki adlah yang paling baik karena bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya krena bentuk pemerintahannya oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingan dirinya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
Ø             Pemerintahan aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh kekeuasaan dijalankan oleh beberapa orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Dan pemerosotannya adalah bentuk pemerintahan oligarki dalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri.
Ø             Pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik. Dan pemerosotannya adalah mobokrasi.


Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah Monarki, aristokrasi dan polity. Bentuk pemerintahan yang buruk adalah tirani sebagai bentuk pemerosotan dan monarki, oligarki sebagai bentuk pemerosotan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan dari polity.
Dalam praktek-praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan berdasarkan bagan berikut :



























        Skema bentuk pemerintahan monarki dan republik


Bagan di atas merupakan perbedaan bentu-bentuk pemerintahan yang masing-masing punya cara kerja tersebdiri.


Kesimpulannya :
-                Setiap bentuk – bentuk pemerintahan mempunyai fungsi danc ara kerja masing-masing
-                Dan banyak perbedaan fungsi antara masing-masing peneliti pada jenis-jenis pemerintahan
-                Dan perbedaan antara pemerintahan monarki dan republik itu dibedakan sesuai dengan bagan di atas.



BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Berdasrkan analisis dan uraian di atas, tentang jenis-jenis pemerintahan. Maka penulis dapat menyimpulkan hal-hal berikut :
Ø             Bentuk pemerintahan banyak yang berbeda fungsi atau cara kerjanya menurut ajaran Plato dan Aristoteles yang satu dengan yang lainya saling berkaitan
Ø             Apabila jenis pemerintahan yang kurang tepat cara kerjanya maka seluruh pemerintahan akan menjadi bokbrok. Awalnya bagus atau sukses menjalankan pemerintahan yang awal setelah berganti pasangan belum tentu menajdikan pemerintahan yang baik, melainkan timbul masalah baru yang tak pernah ada penyelesaiannya
Ø             Suatu pemerintahan membina suatu negara dengan menggunakan jenis – jenis pemerintahan tertentu dan apabila ada masalah diselesaikan dengan baik sampai tuntas maka dan apabila akan mejadi alat untuk menjaga kestabilan negara dalam jangka waktu yang cukup lama
Ø             Sebelum dibentuk pemerintahan atau negara, sistem pemerintahan seperti apa yang diterapkan ? bentuk pemerintahan seperti apa? Jenis pemerintahannya bagaimana ? lebih teliti dan disesuaikan. Apabila ingin membuahkan negara / pemerintahan atau hasil yang lebih baik atau bagus.
Ø             Sistem, bentuk, jenis, konsep pemerintahan adalah alat atau perangkat untuk menjaga kestabilan negara, dari kebokbrokan sebagai pelindung atau tameng untuk waktu yang relatif lama.






B.           Saran
Kami menyadari, bahwa kemampuan kami hanya sampai disini. Apabila terdapat kata yang salah atau kkeliruan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Pembahasan makalah ini kiranya perlu mendapat respon yang positif baik itu berupa saran dan kritik yang mengarah kepada penyempurnaan, guna mengembangkan dan meningkatkan disiplin ilmu yang sekarang kami pelajari.
Mudah-mudahan makalah ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi rekan-rekan semua.



DAFTAR PUSTAKA




Apeldorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Noordhoof Koff V. 1954
Bustoh, Abu daud. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara. 1990.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia. 1988
Djahiri, Achmad Kosasih. Kapita Sosiologi dan kenegaraan. Bandung. Jurusan PMPKN FPIPS IKIP Bandung. 1989
Djokosutomo. Hukum Tata Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1982
__________, Ilmu Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1985
Kusnardi Moch dan Ibrahim, Harmaily. Pengantar Hukum tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum tata Negara FHUI. 1983
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU Kelas 9. 2008


Blog Archive